Hukum Apabila Dua Orang Pengundang Datang Bersamaan

4 Pembaca

عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «إِذَا اجْتَمَعَ دَاعِيَانِ فَأَجِبْ أَقْرَبَهُما بَاباً ، فَإِنْ سَبَقَ أَحَدُهُمَا فَأَجِبِ الَّذِي سَبَقَ ، رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَسَنَدُهُ ضَعِيفٌ

Dari seorang laki-laki dari kalangan sahabat Nabi ﷺ, ia berkata: “Jika dua orang pengundang datang bersamaan, maka penuhilah undangan dari yang pintu rumahnya paling dekat denganmu. Namun, jika salah satu dari keduanya datang lebih dahulu, maka penuhilah undangan orang yang datang lebih dahulu tersebut.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan sanadnya dha’if [lemah])

Penjelasan Hadis dari Beberapa Sisi:

Sisi Pertama: Takhrij Hadis

Hadis ini dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Kitab al-Ath’imah, Bab: “Jika dua orang pengundang datang bersamaan, siapakah yang lebih berhak dipenuhi?” (No. 3756) melalui jalur Abu Khalid ad-Dalani, dari Abu al-‘Ala’ al-Audi, dari Humaid bin Abdurrahman al-Himyari, dari seorang laki-laki dari kalangan sahabat Nabi, bahwasanya Nabi ﷺ bersabda: “Jika dua orang pengundang datang bersamaan, maka penuhilah undangan dari yang pintu rumahnya paling dekat denganmu, karena orang yang paling dekat pintunya adalah orang yang paling dekat tetangganya. Namun, jika salah satu dari keduanya datang lebih dahulu, maka penuhilah undangan orang yang datang lebih dahulu tersebut.”

Secara lahiriah, redaksi yang dibawakan oleh al-Hafizh (Ibnu Hajar) menunjukkan bahwa hadis ini berstatus mauquf (perkataan sahabat saja). Padahal, di dalam kitab Sunan Abu Dawud hadis ini berstatus marfu’ (bersambung sampai sabda Nabi ﷺ), sebagaimana redaksi lengkap yang telah disebutkan di atas. Kemungkinannya, al-Hafizh lupa saat menuliskan hadis ini sehingga tidak menyebutkan status marfu’-nya, atau hal tersebut merupakan kesalahan dari penyalin naskah (nussakh).

Sanad hadis ini berstatus dha’if (lemah) sebagaimana yang dikatakan oleh al-Hafizh. Di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Abu Khalid ad-Dalani, ia masyhur dengan nama kunyahnya, sedangkan nama aslinya adalah Yazid bin Abdurrahman ad-Dalani. Kapasitas dirinya sebagai perawi masih diperbincangkan oleh para ulama (mutakallamun fihi):

  • Ibnu Ma’in berkata: “Ia tidak mengapa (cukup baik).” Demikian pula yang dikatakan oleh Imam Ahmad dan an-Nasa’i.
  • Abu Hatim berkata: “Ia orang yang jujur lagi tepercaya (shaduqun tsiqah).”
  • Ibnu Sa’ad berkata: “Hadis-hadisnya mungkar.” Dan Ibnu Hibban juga turut mendha’ifkannya.
  • Al-Hafizh (Ibnu Hajar) dalam kitab at-Taqrib berkata: “Ia jujur, namun banyak melakukan kesalahan (yakhti’u katsiran), dan ia juga sering melakukan tadlis.”

Akan tetapi, apabila para imam besar (seperti Ahmad, Ibnu Ma’in, dan an-Nasa’i) telah menilai dirinya adil/kredibel (ta’dil), maka penilaian negatif tersebut tidak dapat menandinginya dengan sekadar pendapat Ibnu Sa’ad dan Ibnu Hibban, apalagi tingkatan keduanya tidak mencapai kedudukan Orang-orang yang telah menilai dirinya kredibel (ta’dil). Terlebih lagi, hadis ini memiliki syahid (hadis penguat)—dalam topik pemberian hadiah—di dalam Shahih al-Bukhari (No. 6020) dari hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki dua tetangga, lalu kepada siapakah aku harus memberi hadiah?” Beliau menjawab: “Kepada yang pintu rumahnya paling dekat denganmu.”

Sisi Kedua: Fikih dan Kandungan Hadis

Di dalam hadis ini terdapat dalil bahwa apabila seseorang diundang oleh dua orang tetangganya secara bersamaan dan tidak memungkinkan baginya untuk menghadiri kedua-duanya, maka:

  1. Jika salah satu dari keduanya datang lebih dahulu: Ia harus memenuhi undangan orang yang datang lebih dahulu tersebut, meskipun rumahnya lebih jauh. Hal ini karena orang tersebut memiliki keutamaan berupa kesegeraan dalam mengundang, dan karena kewajiban untuk memenuhi undangannya sudah sah sejak ia menyampaikan undangan, sehingga kewajiban tersebut tidak gugur hanya karena adanya undangan dari orang kedua.
  2. Jika tidak ada yang mendahului (datang bersamaan): Ia harus memenuhi undangan orang yang pintu rumahnya paling dekat, karena orang yang paling dekat pintunya adalah orang yang paling dekat hubungan ketetanggaannya.
  3. Jika keduanya sama rata dalam hal jarak dekatnya pintu rumah: Ia harus memenuhi undangan orang yang paling banyak ilmu, pemahaman agama, dan kesalehannya.
  4. Jika keduanya masih sama rata dalam hal tersebut: Maka dilakukan undian (qur’ah), dan siapa yang keluar namanya dalam undian tersebut, maka undangannyalah yang dipenuhi. Hal ini karena undian berfungsi menentukan pihak yang berhak ketika hak-hak yang ada berkedudukan setara.

Secara lahiriah, hadis ini menunjukkan bahwa tolok ukur kedekatan tetangga dinilai berdasarkan jarak pintu rumah, bukan berdasarkan kedekatan dinding rumah. Oleh karena itu, jika salah satu dari keduanya memiliki pintu rumah yang lebih dekat dari yang lain, maka dialah yang lebih berhak diutamakan.

Wallahu Ta’ala A’lam (Dan Allah Ta’ala yang lebih mengetahui).

Tinggalkan komentar