عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ نَا قَالَتْ : أَوْلَمَ النَّبِيُّ ﷺ عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ بِمُدَّيْنِ مِنْ شَعِيرٍ، أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ
Dari Shafiyyah binti Syaibah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Nabi ﷺ mengadakan walimah (pesta pernikahan) untuk sebagian istri beliau dengan dua mud gandum.” (Dikeluarkan oleh al-Bukhari)
وعَنْ أَنَسٍ الله قَالَ : أَقَامَ النَّبِيُّ ﷺ بَيْنَ خَيْبَرَ وَالْمَدِينَةِ ثَلَاثَ لَيَالٍ يُبْنَى عَلَيْهِ بِصَفِيَّةَ ، فَدَعَوْتُ الْمُسْلِمِينَ إِلَى وَلِيمَتِهِ، فَمَا كَانَ فِيهَا مِنْ خُبْرٍ وَلا لَحْمٍ، وَمَا كَانَ فِيهَا إِلَّا أَنْ أَمَرَ بِالْأَنْطَاعِ فَبُسِطَتْ، فَأُلْقِيَ عَلَيْهَا التَّمْرُ والأَقِطُ والسَّمْنُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ.
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Nabi ﷺ menetap selama tiga malam di antara Khaibar dan Madinah untuk membangun rumah tangga dengan Shafiyyah. Kemudian aku mengundang kaum muslimin ke acara walimahnya. Di dalam walimah tersebut tidak ada roti maupun daging. Tidak ada apa-apa di sana kecuali beliau memerintahkan untuk menggelar lembaran kulit (al-anthath), lalu digelar, kemudian dilemparkan (disajikan) di atasnya kurma, keju kering (al-aqith), dan minyak samin.” (Muttafaq ‘alaihi, dan lafaz ini milik al-Bukhari)
Penjelasan Hadis dari Beberapa Sisi:
Sisi Pertama: Biografi Perawi
Beliau adalah Ummu Hujair (dengan mendomahkan huruf Ha [Hu-jair])—Shafiyyah binti Syaibah bin ‘Utsman dari Bani ‘Abdi ad-Dar bin Qushai. Para ulama berbeda pendapat mengenai status sahabatnya. Ibnu Sa’ad, Ibnu Hibban, dan yang lainnya memastikan bahwa beliau adalah seorang Tabi’iyyah (generasi setelah sahabat). Namun, sikap Al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya mengisyaratkan bahwa status sebagai sahabat telah tsabit (tetap/sah) bagi beliau. Ibnu ‘Abdil Barr dan Ibnu Hajar juga menyebutkannya dalam kelompok sahabat. Ibnu Hajar berkata: (“Sangat jauh keliru orang yang mengatakan bahwa ia tidak pernah melihat Nabi, karena hadisnya telah tsabit dalam Shahih al-Bukhari secara mu’allaq”). Berdasarkan perbedaan pendapat inilah hukum terhadap hadis ini ditentukan, sebagaimana yang akan dijelaskan nanti.
Sisi Kedua: Takhrij Hadis
Adapun hadis Shafiyyah, diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Kitab an-Nikah, Bab: “Orang yang mengadakan walimah dengan hidangan yang kurang dari seekor kambing” (No. 5172). Beliau berkata: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf, telah menceritakan kepada kami Sufyan Dari Manshur bin Shafiyyah, dari ibunya (Shafiyyah binti Syaibah) secara marfu’ (bersambung sampai Nabi ﷺ).
Hadis ini telah diriwayatkan dari Sufyan ats-Tsauri oleh sekelompok perawi. Di antara mereka ada yang menyambungkannya (mashul) dengan menyebutkan nama Aisyah radhiyallahu ‘anha, dan di antara mereka ada yang meriwayatkannya secara mursal tanpa menyebutkan nama beliau.
Diriwayatkan oleh sekelompok perawi yang tsiqah (terpercaya), seperti:
- Al-Firyabi (Muhammad bin Yusuf) di dalam riwayat al-Bukhari —sebagaimana telah disebutkan sebelumnya—.
- Ibnu Mahdi di dalam riwayat an-Nasa’i dalam al-Kubra (6/207).
- Waki’ di dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah (4/313).
Ketiganya meriwayatkan dari Sufyan, dari Manshur, dari ibunya (Shafiyyah), tanpa menyebutkan nama Aisyah dalam sanadnya.
Sementara itu, hadis ini juga diriwayatkan oleh:
- Abu Ahmad az-Zubairi di dalam riwayat Ahmad (41/323).
- Yahya bin Yaman di dalam riwayat an-Nasa’i (6/207).
- Ibnu Abi Za’idah di dalam riwayat Abu Ya’la (4686).
- Mu’ammal bin Isma’il di dalam riwayat ad-Daraquthni dalam al-‘Ilal (15/308).
Keempatnya meriwayatkan dari Sufyan, dari Manshur, dari ibunya (Shafiyyah), dari Aisyah radhiyallahu ‘anha di sini.
Semua perawi yang menyambungkan sanad ini (menyebutkan Aisyah) berstatus dha’if (lemah) sebagaimana tercantum dalam kitab at-Taqrib, kecuali Abu Ahmad az-Zubairi karena ia adalah perawi yang tsiqah. Hanya saja, khusus dalam riwayatnya dari Sufyan terdapat kritikan (kalam). Oleh karena itu, Imam Ahmad berkata: (“Ia banyak melakukan kesalahan dalam hadisnya yang bersumber dari Sufyan”).
Adapun hadis Anas radhiyallahu ‘anhu, diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Kitab an-Nikah, Bab: “Mengambil selir, dan orang yang memerdekakan budak perempuan lalu menikahinya” (No. 5085) melalui jalur Isma’il bin Ja’far, dari Humaid, dari Anas, ia berkata: “Nabi ﷺ menetap selama tiga malam di antara Khaibar dan Madinah…” (Al-Hadis).
Dan diriwayatkan pula oleh Muslim (2/1044) melalui jalur Hammad bin Salamah, (ia berkata): Telah menceritakan kepada kami Tsabit, dari Anas, yang semisal dengannya.
Hadis ini juga memiliki jalur-jalur periwayatan lain di dalam Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, dan kitab lainnya.
Sisi Ketiga: Penjelasan Kosakata
Perkataannya: (Untuk sebagian istri beliau): Di dalam riwayat ini tidak dijelaskan secara spesifik siapa yang dimaksud dengan “sebagian istri beliau” tersebut.
Al-Hafizh (Ibnu Hajar) berkata:
“Aku tidak mendapati kejelasan namanya secara tegas, namun orang yang paling mendekati untuk ditafsirkan sebagai sosok tersebut adalah Ummu Salamah.” Kemudian beliau menyebutkan dalil-dalil yang mendukung hal itu.
Perkataannya: (Dengan dua mud): Merupakan bentuk tatsniyah (dualis) dari kata mud, yaitu ukuran takaran sepenuh dua telapak tangan orang dewasa yang berukuran normal.
Ini adalah riwayat dari semua orang yang meriwayatkan hadis ini dari (Sufyan) ats-Tsauri, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Kecuali Abdurrahman bin Mahdi, di mana dalam riwayatnya disebutkan dengan lafaz: (“Dengan dua sha’ gandum”) yang dikeluarkan oleh an-Nasa’i sebagaimana telah berlalu. Meskipun ia adalah orang yang paling kuat hafalannya (ahfazh) di antara para perawi yang meriwayatkan hadis dari ats-Tsauri, namun jumlah perawi yang banyak lebih utama dalam hal keakuratan (dhabth) daripada satu orang perawi saja.
Perkataannya: (Di antara Khaibar dan Madinah): Maksudnya adalah di sebuah tempat yang bernama As-Shahba’, yang terletak di sebelah selatan Khaibar dengan jarak sekitar 12 mil.
Perkataannya: (Membangun rumah tangga dengan Shafiyyah): Menggunakan bentuk kata kerja pasif (mabni lima lam yusamma fa’iluhu). Kata al-bina’ artinya adalah pesta pengantin (zafaf). Ibnu al-Atsir berkata: “Al-Ibtina’ dan al-Bina’ artinya adalah menggauli/masuk ke kamar istri (malam pertama). Asal-usul istilah ini adalah dahulu jika seorang laki-laki menikahi wanita, ia akan membangun sebuah kubah (tenda bundar) untuk mendatangi istrinya di dalam tenda tersebut, sehingga dikatakan: ‘Laki-laki itu membangun tenda di atas istrinya’.”
Perkataannya: (Al-Antha’): Bentuk tunggalnya adalah nith’un (dengan mengkasrahkan atau memfathahkan huruf Nun, dan menyukunkan atau memfathahkan huruf Tha’). Artinya adalah alas duduk/hamparan yang terbuat dari kulit yang telah disamak.
Perkataannya: (Al-Aqith): (Dengan memfathahkan huruf Hamzah [A-qith]), yaitu susu yang dimasak hingga airnya menguap dan mengental, kemudian dibentuk menjadi bulatan-bulatan kecil seukuran empat jari tangan. Apabila kurma dicampur dengan minyak samin dan aqith, maka hidangan tersebut dinamakan Hais. Penamaan ini juga telah disebutkan dalam beberapa riwayat lainnya.
Sisi Keempat: Fikih dan Kandungan Hadis
Di dalam hadis ini terdapat dalil tentang disyariatkannya walimah (pesta) pernikahan, serta sangat ditekankannya anjuran tersebut karena mengandung kemaslahatan yang besar. Hal ini dikarenakan Nabi ﷺ tetap melaksanakannya meskipun beliau sedang dalam kondisi safar (perjalanan) dan dalam keadaan perbekalan yang terbatas. Kondisi tersebut tidak menghalangi beliau untuk mempersiapkan dan mengumpulkan orang-orang untuk menghadiri walimah.
Di dalam walimah pernikahan terkandung nilai bersyukur kepada Allah Ta’ala, mengumumkan pernikahan (i’lanun nikah), memberi makan kepada fakir miskin, serta menumbuhkan rasa cinta dan kedekatan kepada orang-orang berkecukupan dari kalangan kerabat, tetangga, maupun teman-teman.
Sisi Kelima: Di dalamnya terdapat dalil bahwa Rasulullah ﷺ tidak pernah membebani diri (berlebih-lebihan/memaksakan diri) dalam walimah pernikahan, melainkan beliau menyajikan apa yang mudah didapat. Terkadang dengan roti dan daging, sebagaimana pada walimah pernikahan beliau dengan Zainab radhiyallahu ‘anha. Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: “(Tidak pernah Rasulullah ﷺ mengadakan walimah untuk seorang pun dari istri-istrinya yang lebih banyak atau lebih utama daripada walimah yang beliau adakan untuk Zainab…)”. Barangkali hal ini berdasarkan apa yang diketahui oleh Anas, atau karena adanya keberkahan yang terjadi pada walimah tersebut, di mana beliau mampu mengenyangkan kaum muslimin dengan roti dan daging hanya dari seekor kambing. Jika tidak demikian, maka sungguh beliau pernah mengadakan walimah untuk Maimunah dengan yang lebih banyak dari itu.
Terkadang beliau mengadakan walimah dengan makanan dari gandum (jelai), dan terkadang dengan minyak samin, kurma, serta aqith (susu kering). Maksud dari hal ini adalah untuk memberikan kelonggaran (kemudahan) bagi umat. Ini menunjukkan bahwa walimah itu dilakukan dengan cara yang makruf (wajar dan baik). Orang yang kaya mengadakan walimah sesuai kadar kekayaannya tanpa berlebihan (israf) dan tanpa pamer (mubahah), orang yang fakir sesuai kemampuannya, dan orang yang menengah juga demikian.
Perkara yang Perlu Diingatkan dan Diwaspadai: Apa yang menimpa banyak orang di zaman sekarang ini, yaitu sikap berlebih-lebihan dalam walimah pernikahan, menghambur-hamburkan harta untuk menyewa gedung-gedung pertemuan atau hotel, lalu banyaknya makanan dan beragam jenisnya. Hal ini mengakibatkan kerusakan (mafsadah) yang besar, mulai dari tertundanya waktu makan hingga begadang sampai larut malam. Ditambah lagi dengan apa yang sering terjadi di hotel-hotel berupa ikhtilat (perbauran) antara laki-laki dan perempuan, baik dari kalangan pekerja hotel maupun selainnya. Kemudian, penghinaan terhadap sisa makanan dengan cara membuangnya ke tempat sampah. Ini semua adalah kemungkaran yang besar dan termasuk bentuk kufur nikmat, yang dikhawatirkan dapat melenyapkan nikmat tersebut serta mendatangkan siksaan yang menyegerakan. Kita memohon keselamatan kepada Allah.
Maka yang wajib dilakukan dalam hal ini adalah menyederhanakannya sebisa mungkin; membatasi jumlah undangan, membatasi jenis dan porsi makanan, serta berhati-hati dari begadang, terlebih lagi pada malam-malam musim panas. Jika memungkinkan untuk mengadakannya di rumah (maka itu lebih baik), jika tidak, maka menyewa salah satu tempat peristirahatan (vila/aula sederhana) dengan harga yang sesuai. Cara seperti ini lebih jauh dari sikap berlebihan (israf) dan memaksakan diri (takalluf).