29 Januari 2025
Fawaid Taklim
Disarikan dari cermah Syaikh Abdullah Bawadi
Tazkiyatu nafs (memuji diri sendiri)
Hukum memuji diri sendiri di hadapan orang lain.
Misal seseorang berkata, “Saya sudah hafal matan ini, matan itu“,
“Saya sudah hafal al-Quran,”
“Saya sudah sedekah sekian dan sekian.” dll.
Yang merupakan tazkiyatun nafs, pujian terhadap diri sendiri.
Jika perbuatan itu dilakukan untuk kesombongan maka ucapan-ucapan itu termasuk perkataan haram yang tidak boleh diucapkan.
Akibat buruk dari mentazkiyah/memuji diri sendiri:
Jika seseorang memuji diri sendiri dan apa yang dipuji itu benar-benar ada pada dirinya maka perbuatan itu termasuk dosa dan hukumnya tidak boleh.
jika pujian yang diucapkan untuk dirinya sendiri itu bohong sebenarnya dirinya tidak seperti itu maka dia telah mengumpulkan dua dosa yaitu dosa memuji-muji diri sendiri dan dosa bohong.
Alah melarang orang mukmin memuji-muji dirinya sendiri.
ولا تزكوا أنفسهم
Lebih baik memuji orang-orang yang telah benar-benar ditazkiyah oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
Alah mentazkiyah siapa saja yang dikehendaki karena Allah subhanahu wa ta’ala. maha tahu siapa yang pantas ditazkiyah dan siapa yang tidak, sehingga Allah pun mentazkiyah para sahabat karena Dia mengetahui bahwa para sahabat adalah orang-orang yang berhak mendapat tazkiyah/pujian.
Hukum mentazkiyah diri sendiri ada dua yaitu:
Memuji diri sendiri karena berbangga diri/sombong dan juga untuk merendahkan orang lain hukumnya tidak boleh dan haram.
Misal: saya sudah shalat malam, saya sudah berpuasa dan lain-lain, dan tujuannya untuk membanggakan diri sendiri di hadapan orang lain dan juga untuk merendahkan orang lain yang dianggap tidak bisa melakukan apa-apa.
Memuji/mentazkiyah diri sendiri dalam rangka untuk (tahaddus) membicarakan nikmat-nikmat Allah agar bersyukur kepada-Nya hukumnya boleh.
Seperti seseorang mentazkiyah diri sendiri karena sudah dapat menghafal al-Quran, menghafal matan, bersedekah dll, dengan tujuan untuk bersyukur kepada Allah subhanahu wa ta’ala. dan untuk menampakkan nikmat-nikmat-Nya yang diberikan kepadanya.
Intinya memuji diri sendiri tergantung niat yang ada di hati, jika niatnya untuk membangga-banggakan diri di hadapan orang lain dan untuk merendahkan orang lain hukumnya haram tapi jika niatnya untuk membahas nikmat-nikmat Allah subhanahu wa ta’ala dan dalam rangka bersyukur hukumnya diperbolehkan dan itu bahkan baik.
Mentazkiyah diri sendiri dalam rangka untuk meraih/mendapatkan maslahat yang lebih besar baik maslahat dunia ataupun maslahat agama (akhirat) dan yakin maslahat itu hanya akan didapat dengan cara mentazkiyah dirinya sendiri maka hukumnya boleh, sebagaimana yang dilakukan Nabi Yusuf alaihisaalam ketika meminta agar dijadikan sebagai bendahara saja karena beliau orang yang mampu menjaga amanah, punya ilmu, skill dan dapat dipercaya.
Jika seseorang melihat dirinya mampu untuk menjabat satu jabatan dan bisa amanah serta mampu melaksanakan tugas itu dengan baik dan dia tidak dapat meraih kedudukan itu kecuali dengan mentazkiyah dirinya sendiri ini hukumnya boleh bahkan dianjurkan apalagi jika jabatan itu dipegang orang yang salah akan berakibat fatal, dan jika dia yang memegang akan menghasilkan maslahat-maslahat yang banyak.
Boleh seseorang menjelaskan keahlian atau skilnya agar maslahat tidak tersia-siakan.
Abu Layla Turahmin ,M.H.
Masjid Bin Baz Pusat.
Rabu, 29 Januari 2025
Jam 13.21.