Hukum-hukum Seputar Pernikahan

160 Pembaca

Pengertian Nikah

Nikah secara bahasa artinya menggabungkan dan mengumpulkan.

Nikah secara istilah syar’i adalah akad yang mengandung pembolehan melakukan hubungan seksual (antara laki-laki dan perempuan), dengan menggunakan kalimat inkah, tazwij atau terjemahan dari kedua kata tersebut.

Nikah secara hakikat artinya akad sedangkan secara majas artinya hubungan seksual.

Jika ada seseorang berkata, “Nakahtu fulanatan,” artinya “Saya melakukan akad nikah dengan fulanah.”

Hukum Menikah adalah mustahab bagi orang yang membutuhkannya, sudah memiliki bekal dan sudah mampu memberi nafkah.

فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ. سورة النساء: 3

“Nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat.”  QS: an-Nisa:3.

وقال : ( من أحب فطرتي فليستن بسنتي ، ومن سنتي النكاح ) رواه البيهقى

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa menyukai sunahku hendaknya mengikuti sunahku itu diantara sunahku adalah menikah.” HR: Baihaqi.

Hukum Menikah

Hukum menikah ada lima:

1. Mustahab

Bagi orang yang sudah ingin menikah, sudah memiliki bekal untuk menikah dan mampu memberi nafkah namun masih aman tidak khawatir terjatuh ke dalam perbuatan fahisah seperti zina.

2. Khilaful Aula

Bagi orang yang sudah ingin menikah tapi tidak mampu memberi nafkah dan tidak pula memiliki bekal untuk menikah. hendaknya dia berpuasa sebagai tameng dan penjaga baginya supaya tidak terjatuh ke dalam perbuatan fahisyah seperti zina.

3. Makruh

Bagi orang yang belum ingin menikah, tidak memiliki bekal dan tidak mampu memberi nafkah.

4. Wajib

Bagi orang yang takut akan terjatuh ke dalam perbuatan fahisyah seperti zina, jika tidak menikah dan dia sudah memiliki bekal untuk menikah serta mampu memberi nafkah.

5. Haram

Bagi orang yang mengetahui dirinya tidak mampu memenuhi hak-hak istri.

Faidah

Tujuan menikah ada tiga macam:

1. Menjaga keturunan.

2. Mengeluarkan air yang jika ditahan akan menyebabkan bahaya.

3. Menggapai kenikmatan.

Rukun Akad Nikah

1. Calon suami.

2. Calon istri.

3. Wali bagi mempelai wanita.

4. Dua orang saksi.

5. Shighoh (akad nikah).

Syarat-syarat calon suami

1. Laki-laki tulen.

2. Tidak sedang ihram.

3, Kemauan sendiri.

4. Ditentukan orangnya.

5. Mengetahui siapa nama calon istrinya.

6. Mengetahui calon istrinya halal dinikahi.

7. Tidak ada hubungan mahram antara calon suami dengan calon istri.

Syarat-syarat calon istri

1. Tidak sedang ihram.

2. ditentukan orangnya.

3. Tidak menjadi istri orang dan tidak dalam masa iddah.

4. Wanita tulen.

Syarat-Syarat shighoh akad nikah

1. Syarat shighoh akad nikah sama dengan syarak yang ada pada akad jual beli.

2. Dengan menggunakan lafadz nikah atau tazwij.

Boleh melakukan akad nikah dengan bahasa Arab atau bahasa lainnya.

Jumlah wanita yang boleh dinikahi

1. Laki-laki merdeka boleh menikahi maksimal empat orang wanita.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ. سورة النساء: 3

“Nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat.”  QS: an-Nisa:3.

ولقوله لغيلان وقد أسلم وتحته عشر نسوة : ( أمسك أربعاً ، وفارق سائرهن ) رواه: الترمذي والحاكم

Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ghoilan ketika masuk Islam memiliki delapan orang istri, “Tahanlah empat dan ceraikan sisanya.” HR: Tirmizi dan Hakim.

2. Laki-laki berstatus budak boleh menikahi maksimal dua orang wanita.

Hikmah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memiliki banyak istri

Hikmah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki banyak istri adalah untuk memperluas jangkauan penyampaian hukum-hukum yang yang ditetapkan beliau yang bersifat sir (tersembunyi) yang tidak bisa dijangkau olah kaum laki-laki dan tidak bisa diriwayatkan oleh mereka keindahan-keindahan akhlak beliau yang tersembunyi, karena kesempurnaan beliau mencakup kesempurnaan lahir dan batin.

Faidah

Dimustahabkan menikahi wanita yang agamis, gadis, bernasab baik, tidak memiliki hubungan kekerabatan yang dekat dekat dengannya, subur, cantik, berakhlak baik dan ringan maharnya.

Faidah

Imam Iz bin Abdussalam menyebutkan, bahwa di dalam syari’at Nabi Musa ‘alaihissalam diperbolehkan poligami tanpa batas jumlah untuk kemaslahatan kaum laki-laki, sedangkan di dalam syari’at Nabi Isa ‘alaihissalam dilarang poligami secara mutlak demi kemaslahatan kaum wanita, Kemudian datanglah syari’at kita yang pertengahan yang menjaga kemasalahatan kaum wanita sekaligus kaum laki-laki (boleh seorang laki-laki berpoligami dengan batas maksimal empat orang wanita).

Hukum laki-laki merdeka menikahi budak wanita

Laki-laki merdeka tidak boleh menikahi budak wanita kecuali terpenuhi syarat-syaratnya, syarat-syarat tersebut sebagai berikut:

1. Tidak mampu membayar mahar wanita merdeka.

2. Takut tertimpa bahaya seperti terjatuh dalam perbuatan zina atau sakit.

3. Tidak memiliki istri wanita merdeka.

4. Budak wanita yang akan dinikahi muslimah tidak boleh menikahi budak yang beragama Yahudi, Nasrani atau musyrik.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا اَنْ يَّنْكِحَ الْمُحْصَنٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ فَمِنْ مَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ مِّنْ فَتَيٰتِكُمُ الْمُؤْمِنٰتِۗ. سورة النساء: 25

“Siapa di antara kamu yang tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang mukmin (boleh menikahi) perempuan mukmin dari para hamba sahaya yang kamu miliki.” QS: an-Nisa: 25.

Faidah

Laki-laki merdeka dilarang menikahi wanita yang berstatus sebagai budak karena kelak anak-anak yang dilahirkan akan menjadi budak milik tuan dari istrinya yang berstatus budak tersebut, sehingga akan menimbulkan bayak orang yang berstatus budak padahal Islam ingin menghapus perbudakan.

Faidah

Wanita yang makruh dinikahi menurut sebagian orang Arab adalah, ananah, hananah, hanaqoh, syadaqoh, dan baroqoh.

Ananah adalah wanita yang terlalu sering merintih, mangaduh dan selalu mengikat kepalanya dengan kain karena sakit, menikahi wanita yang sakit-sakitan dan pura-pura sakit tidak ada manfaatnya.

Hananah adalah wanita yang setiap saat merindukan suami (laki-laki) lain, wanita seperti ini hendaknya dijauhi.

Hanaqoh adalah wanita yang menggunakan bola matanya untuk melihat segala sesuatu dan meminta suaminya untuk membelikannya.

Baraqoh (memiliki dua arti) pertama adalah wanita yang kerjaannya sepanjang hari hanya berdan, menghaluskan dan mempercantik wajahnya.

Arti kedua baraqoh adalah wanita yang selalu marah atas makanan dan tidak mau makan kecuali sendirian, selalu sibuk dengan dirinya sendiri dalam semua masalah.

Syadaqoh adalah wanita yang lebar mulutnya yang terlalu banyak bicara.

Abu Layla Turahmin, M.H.

Rabu 10 Juli 2024, 11.45.

Sumber Kitab al-Imta’ bi syarhi matni Abi Syuja’ fil fiqhisy syafi’iyyah, hal: 297-299.

Tinggalkan komentar