4 Pembaca
FAWAID TA’LIM SUNAN ABU DAWUD – 04 NOVEMBER 2026
Kitab Ad-Diyat
- Beratnya Dosa Membunuh Dengan Sengaja
Diyat untuk pembunuhan sengaja (al-qatlu al-‘amd) dibuat sangat sulit dan rumit oleh syariat. Ini bukan mempersulit korban, tapi menunjukkan betapa besar dosa membunuh jiwa tanpa hak. Sampai-sampai syariat hampir-hampir menutup pintu damai dengan diyat, agar manusia takut untuk melakukannya. Qishash adalah hukum asalnya.
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ
- Diyat Anggota Badan: Jari dan Gigi
Islam sangat adil dalam masalah diyat anggota badan.
- Diyat jari-jemari nilainya sama semua, baik jempol yang fungsinya besar maupun kelingking. Setiap satu jari = 10 ekor unta. Ini ijma’ sahabat.
- Diyat gigi juga sama, setiap satu gigi = 5 ekor unta. Tidak dibedakan antara gigi depan yang terlihat indah dengan gigi geraham.
Ini menunjukkan semua nikmat Allah itu berharga, tidak bisa ditawar dengan fungsi duniawi saja.
- Pembunuh Terhalang Dari Warisan
Kaedah penting:
القاتل لا يرث
Pembunuh tidak mendapat warisan sedikit pun dari orang yang dibunuhnya. Baik pembunuhan sengaja maupun tidak sengaja menurut jumhur. Hikmahnya agar tidak ada orang yang termotivasi membunuh kerabatnya untuk mempercepat warisan. - Jika Hukum Tidak Ada Nash-nya
Setiap hukum luka atau kejadian yang tidak disebutkan kadar diyatnya secara spesifik dalam Al-Qur’an dan Hadis, maka disebut Hukumah / Hukumatul ‘Adl. Hukumnya diserahkan kepada kebijakan hakim yang adil dengan melihat luka sejenis dan menetapkan ganti rugi yang pantas. - Diyat Janin (Ghurrah)
Orang yang memukul perut ibu hamil hingga janinnya gugur, maka diyatnya adalah Ghurrah, yaitu memerdekakan seorang budak laki-laki atau perempuan. Sekarang nilainya dikonversi menjadi 1/20 diyat atau 5 ekor unta. Diberikan kepada ahli waris janin, bukan kepada ibu yang menjadi korban pemukulan (ibu ada diyat lukanya sendiri). - Siapa Yang Membayar Diyat?
- Jika pembunuhan tidak sengaja (khatha’) atau syibhul ‘amd: diyat dibayar oleh ‘Aqilah (keluarga besar / suku dari pihak pembunuh), sebagai bentuk tolong-menolong, dan dibayar secara dicicil 3 tahun. Ini keringanan dari Allah.
- Jika pembunuhan disengaja: diyat dibayar oleh si pembunuh sendiri dari hartanya, tidak ditanggung ‘aqilah, dan harus dibayar tunai segera. Dan jumlahnya sangat berat: 100 unta dengan rincian khusus (30 hiqqah, 30 jadza’ah, 40 khalifah hamil).
Semoga Allah menjaga kita, baik dari menjadi pembunuh maupun yang terbunuh.
- Fenomena Akhir Zaman
Di zaman sekarang banyak terjadi seperti yang dikabarkan Nabi ﷺ: seseorang terbunuh dan tidak tahu siapa yang membunuhnya dan karena sebab apa, sebagaimana dalam hadis tentang banyaknya al-harj (pembunuhan). - Diyat Wanita dan Non-Muslim
- Diyat wanita adalah setengah dari diyat laki-laki. Ini bukan merendahkan, tapi terkait dengan tanggungan nafkah dan diyat itu sendiri adalah harta.
- Budak mukatab (budak yang mencicil kemerdekaan) tetap berstatus budak jika penebusannya belum lunas, meskipun tinggal satu dirham.
- Jumhur ulama termasuk madzhab Syafi’i berpendapat: diyat kafir dzimmi adalah sepertiga dari diyat muslim merdeka.
- Tanggung Jawab Tabib Gadungan dan Pemilik Hewan
- Orang yang mengobati tanpa ilmu (tabib gadungan) maka ia bertanggung jawab (dhamin). Jika pasiennya mati atau cacat karena pengobatannya, ia wajib membayar diyat. Rasulullah ﷺ bersabda: Siapa yang melakukan pengobatan dan dia tidak dikenal ilmunya, maka ia bertanggung jawab.
- Orang yang mengendarai hewan seperti kuda, unta, dll., jika hewan itu menendang orang atau merusak tanaman saat ditunggangi, maka penunggangnya yang bertanggung jawab.
Ini mengajarkan kita kaedah: Berhusnuzan kepada Allah wajib, tapi ikhtiar dan tanggung jawab tetap wajib.
- Adab Tidur dan Mustajabnya Doa
- Tikus (dulu disebut fuwaisiqah) adalah musuh. Rasulullah ﷺ memerintahkan jika tidur, lampu minyak (api) hendaknya dimatikan, karena tikus bisa menyeret sumbu lampu dan membakar rumah.
- Ada di antara hamba Allah yang jika berdoa pasti dikabulkan karena ketakwaannya. Maka berdoa kepada Allah wajib disertai yakin yang pasti akan dikabulkan, bukan coba-coba.
- Perpecahan Umat
Umat Islam terpecah menjadi 73 golongan, semua diancam masuk neraka kecuali satu, yaitu Al-Jama’ah, yaitu orang-orang yang berpegang teguh dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai pemahaman salafus shalih (sahabat).
Setiap kelompok yang masih dalam bingkai Islam (ahlu bid’ah yang tidak sampai kufur) meskipun masuk neraka, mereka tidak kekal di dalamnya. Yang kekal selamanya di neraka hanya kelompok yang telah keluar dari bingkai Islam, seperti Syi’ah Ghulat, Jahmiyah ekstrim, dll.