Undian di Antara para Istri Ketika Hendak Membawa Salah Satu dari Mereka dalam Perjalanan (Safar)

3 Pembaca

وَعَنْهَا قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: إِذَا أَرَادَ سَفَراً أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ ، فَأَيْتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهُ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Rasulullah ﷺ apabila hendak melakukan suatu perjalanan (safar), beliau akan mengundi di antara istri-istrinya. Siapa saja di antara mereka yang keluar nomor undiannya (namanya), maka beliaulah yang pergi bersamanya.” (Muttafaq ‘Alaih)

Pembahasan hadis ini ditinjau dari beberapa aspek:

Aspek Pertama: Takhrij Hadis (Sumber Riwayat)

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari di banyak tempat. Tempat pertama adalah dalam Kitab al-Hibar (Kitab Tentang Hadiah), Bab Hibat al-Mar’ah li Ghairi Zaujiha (Bab Wanita Memberikan Hadiah Kepada Selain Suaminya) [No. 2593]. Juga dalam Kitab at-Tafsir, Bab Laula Idz Sami’tumuuhu (Bab: Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu…) [No. 4750].

Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim [No. 2770] melalui jalur az-Zuhri, ia berkata: “Telah mengabarkan kepadaku Said bin al-Musayyib, Urwah bin az-Zubair, Alqamah bin Waqqash al-Laitsi, dan Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah bin Mas’ud, dari hadis Aisyah, istri Nabi ﷺ…” lalu ia menyebutkan hadis tersebut. Potongan ini merupakan bagian dari hadis panjang Aisyah mengenai peristiwa Haditsul Ifki (berita bohong/fitnah terhadap Aisyah).

Al-Bukhari juga meriwayatkannya [No. 5211] melalui jalur Ibnu Abi Mulaikah, dari al-Qasim, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi ﷺ apabila hendak melakukan safar, beliau mengundi di antara istri-istrinya, lalu keluarlah nama Aisyah dan Hafshah… (dan seterusnya hingga akhir hadis).

Aspek Kedua: Fikih Hadis

Hadis ini menjadi dalil bahwa seorang suami (yang berpoligami), jika ingin membawa salah satu istrinya dalam perjalanan, hendaknya ia melakukan undian di antara mereka. Istri yang namanya keluar dalam undian tersebut, dialah yang diajak pergi. Sebab, membawa sebagian istri tanpa melalui undian mengandung unsur pilih kasih (melebihkan salah satu) dan kecondongan sepihak, dan perbuatan seperti ini tidak diperbolehkan (tidak adil).

Adapun terkait dengan diri Nabi ﷺ:

Bagi ulama yang berpendapat bahwa membagi giliran (keadilan waktu) itu hukumnya wajib bagi Nabi ﷺ, maka alasan dilakukannya undian ini sudah sangat jelas (sebagai bentuk penegakan keadilan).

Sedangkan bagi ulama yang berpendapat bahwa pembagian giliran tidak wajib bagi Nabi ﷺ (merupakan kekhususan beliau), mereka menyatakan bahwa tindakan undian ini merupakan bagian dari keluhuran akhlak beliau, kelembutan sifatnya, serta indahnya cara beliau memperlakukan para istrinya.

Pendapat yang menyatakan wajibnya melakukan undian adalah pendapat mayoritas ulama (jumhur), di antaranya madzhab Syafi’i, madzhab Hambali, dan salah satu pendapat dalam madzhab Maliki. Namun, dalam riwayat lain, Imam Malik berpendapat bahwa suami boleh saja bepergian dengan istri mana pun yang ia kehendaki tanpa perlu diundi. Alasan beliau, boleh jadi istri yang satu lebih membawa manfaat/membantu suami selama di perjalanan, sementara istri yang lain justru lebih bermanfaat jika tetap tinggal untuk menjaga rumah dan mengurus hartanya.

Pendapat yang benar (kuat) adalah pendapat yang pertama karena kuatnya dalil yang mendasari. Berdasarkan dalil tersebut, jika suami hendak bepergian, ia wajib mengundi istri-istrinya. Istri yang namanya keluar dalam undian tersebut berhak untuk didahulukan (diajak pergi), dan suami tidak boleh membawa istri lain secara sengaja tanpa alasan sah.

Namun, jika istri yang memenangkan undian menghibahkan (memberikan) hak safarnya kepada madunya (istri yang lain), hukumnya boleh dengan syarat suami rida. Hal ini karena hak perjalanan tersebut adalah milik si istri, sehingga hibahnya sah—sama halnya seperti seorang istri yang menghibahkan malam gilirannya saat berada di rumah (tidak safar). Sebaliknya, hal ini tidak diperbolehkan jika suami tidak rida, sebagaimana aturan yang berlaku pada hibah malam giliran yang telah dijelaskan sebelumnya.

Jika semua istri rida (sepakat) agar salah satu dari mereka pergi menemani suami tanpa lewat undian, maka hal itu tidak mengapa karena hak tersebut adalah milik mereka. Kecuali, jika suami tidak rida dan ingin membawa istri selain yang mereka sepakati, maka penyelesaiannya harus kembali menggunakan jalur undian. Begitu pula jika suami adalah orang yang sering bepergian (safar) dan ia ingin menjadwal satu kali perjalanan untuk setiap istrinya secara bergantian, maka hal itu diperbolehkan karena pembagian hak seperti ini sudah jelas dan adil tanpa ada yang samar.

Perlu dicatat bahwa undian ini tidak bersifat mengikat (memaksa). Artinya, jika suami telah melakukan undian lalu keluar nama salah satu istrinya, suami tidak wajib untuk berangkat bersamanya. Suami tetap boleh membatalkan kepergian istrinya tersebut dan memilih untuk pergi sendirian.

Ketika suami kembali dari perjalanan bersama salah satu istrinya, ia tidak wajib mengganti (mengqadha) malam giliran bagi istri-istri yang ditinggal di rumah. Sepulangnya dari safar, ia langsung memulai pembagian giliran yang baru. Imam Qadhi Iyadh bahkan telah menukil adanya ijmak (kesepakatan ulama) dalam masalah ini . Alasan tidak adanya qadha ini adalah:

  1. Aisyah radhiyallahu ‘anha tidak pernah menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ mengganti giliran bagi istri-istri yang ditinggal setelah beliau pulang.
  2. Istri yang diajak bepergian, meski ia beruntung bisa mendampingi suaminya, ia juga merasakan letih dan beratnya perjalanan. Ia tidak mendapatkan kenyamanan dan istirahat yang utuh sebagaimana istri-istri yang tinggal di rumah. Jika suami harus mengganti malam giliran untuk istri-istri yang di rumah, maka suami dinilai telah berlaku tidak adil secara ekstrem (merugikan) terhadap istri yang ikut safar tadi.
Aspek Ketiga: Keabsahan Metode Undian

Hadis ini merupakan salah satu dalil kuat bagi para ulama yang berpendapat tentang disyariatkannya metode undian (قرعة) untuk membedakan atau menentukan hak-hak (1).

Al-Qur’ah (secara bahasa huruf Qaf dibaca dhommah dan huruf Ra disukun) artinya adalah: metode pengundian untuk menentukan bagian atau hak seseorang (2). Undian ini memiliki banyak cara/teknis pelaksanaan. Pendapat yang menyatakan disyariatkannya undian adalah pendapat mayoritas (jumhur) ulama, karena adanya dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menunjukkan hal tersebut.

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا كُنتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يُلْقُونَ أَقْلَامَهُمْ أَيُّهُمْ يَكْفُلُ مَرْيَمَ. آل عِمْرَانَ : ٤٤

“Padahal kamu tidak hadir beserta mereka, ketika mereka melemparkan pena-pena mereka (untuk mengundi) siapa di antara mereka yang akan memelihara Maryam.” (QS. Ali ‘Imran: 44).

Allah Ta’ala juga berfirman mengenai kisah Nabi Yunus:

وَإِنَّ يُونُسَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ * إِذْ أَبَقَ إِلَى الْفُلْكِ الْمَشْحُونِ * فَسَاهَمَ فَكَانَ مِنَ الْمُدْحَضِينَ. الصَّافَّاتِ: ١٣٩ – ١٤١

“Sesungguhnya Yunus benar-benar salah seorang rasul. (ingatlah) ketika ia lari, ke kapal yang penuh muatan, kemudian ia ikut berundi lalu dia termasuk orang-orang yang kalah (dalam undian).” (QS. As-Saffat: 139-141).

Makna “Fasaahama” dalam ayat tersebut adalah: beliau ikut melakukan undian, lalu beliau termasuk orang yang kalah (namanya keluar untuk dilempar ke laut). Pendalilan dengan kedua ayat di atas didasarkan pada kaidah ushul fikih: “Syari’at umat sebelum kita (Syaru Man Qablana) adalah syariat bagi kita juga, selama tidak ada dalil dalam syariat kita yang menyelisihinya” (3).

Sementara dari As-Sunnah, legalitas undian ini telah sahih melalui banyak hadis. Imam al-Bukhari bahkan membuat bab khusus dalam Kitab asy-Syahadat, yaitu “Bab Al-Qur’ah fil Musykilat” (Bab Undian pada Masalah-Masalah yang Rumit/Samar). Beliau menyebutkan beberapa hadis dalam bab tersebut di samping mencantumkan kedua ayat di atas (4).

Di antara hadis-hadis tersebut adalah hadis yang sedang kita bahas ini (hadis Aisyah), serta hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا

“Seandainya manusia mengetahui besarnya pahala yang ada pada azan dan saf pertama, kemudian mereka tidak bisa mendapatkannya kecuali dengan cara mengundi (yastahimu), niscaya mereka akan melakukan undian itu.” (5)

Para sahabat radhiyallahu ‘anhum juga mempraktikkan undian ini. Imam al-Bukhari menyebutkan dalam kitab Shahih-nya: “Disebutkan bahwa ada beberapa orang yang berselisih (berebut) untuk mengumandangkan azan, maka Sahabat Sa’ad bin Abi Waqqash melakukan undian di antara mereka.” (6)

Pembahasan mengenai undian ini akan kembali diulas nanti pada Bab Dakwaan dan Bukti (Ad-Da’awa wal Bayyinat), kemudian pada Bab Pembebasan Budak (Al-‘Itq), insya Allah. Wallahu Ta’ala A’lam.

Tinggalkan komentar