Talak Tiga Sekaligus

8 Pembaca

عَنِ ابْنِ عَبَّاسِ لا قَالَ: كَانَ الطَّلَاقُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ ﷺ وَأَبِي بَكْرٍ وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلَافَةِ عُمَرَ طَلَاقُ الثَّلَاثِ وَاحِدَةٌ، فَقَالَ عُمَرُ إِنَّ النَّاسَ قَدِ اسْتَعْجَلُوا فِي أَمْرٍ كَانَتْ لَهُم فِيهِ أَنَاةٌ، فَلَوْ أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ؟ فَأَمْضَاهُ عَلَيْهِمْ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Pada masa Rasulullah ﷺ, masa kekhalifahan Abu Bakar, dan dua tahun pertama masa kekhalifahan Umar, talak tiga (yang diucapkan sekaligus) itu dihitung sebagai satu talak. Kemudian Umar bin Khattab berkata: ‘Sungguh, orang-orang telah tergesa-gesa dalam urusan (talak) yang sebenarnya mereka telah diberikan waktu untuk berpikir pelan-pelan (berhati-hati). Bagaimana jika kita sahkan saja (talak tiga itu jatuh tiga) kepada mereka?’ Maka Umar pun memberlakukan dan mengesahkan keputusan tersebut kepada mereka.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

Pembahasan Hadis dari Beberapa Sisi:
Sisi Pertama: Takhrij Hadis (Sumber Penulisan Hadis)

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Kitab At-Thalaq (Kitab tentang Perceraian), pada Bab Thalaq Ats-Thalats (Bab Talak Tiga) nomor 1472, melalui beberapa jalur periwayatan berikut:

Jalur Pertama: Diriwayatkan dari jalur Ma’mar, dari Ibnu Thawus, dari ayahnya (Thawus), dari Ibnu ‘Abbas.

Jalur Kedua: Diriwayatkan juga oleh Muslim dari jalur Ibnu Juraij, yang berkata: Telah mengabarkan kepadaku Ibnu Thawus, dari ayahnya, bahwa Abu Ash-Shahba’ pernah bertanya kepada Ibnu ‘Abbas:“Apakah Anda tahu bahwa talak tiga itu dulunya dijadikan (dihitung) satu pada masa Nabi ﷺ, Abu Bakar, dan tiga tahun pertama dari masa pemerintahan Umar?”Ibnu ‘Abbas menjawab: “Ya.”

Jalur Ketiga: Diriwayatkan pula oleh Muslim dari jalur Ayyub, dari Ibrahim bin Maisarah, dari Thawus, bahwa Abu Ash-Shahba’ berkata kepada Ibnu ‘Abbas:“Coba sampaikan kepadaku sebagian dari info/masalah unikmu¹! Bukankah talak tiga pada masa Rasulullah ﷺ dan Abu Bakar itu dihitung satu?”Ibnu ‘Abbas menjawab: “Benar, dahulu memang demikian. Namun, ketika memasuki masa pemerintahan Umar, orang-orang berturut-turut² (semakin sering/meremehkan) dalam menjatuhkan talak, maka Umar pun memberlakukan keputusan (talak tiga jatuh tiga) itu atas mereka.”

(هات من هَنَاتِكَ (Hati min hanatika): Sebuah ungkapan bahasa Arab yang maksudnya adalah “Coba sampaikan/keluarkan info-info unik, aneh, atau masalah pelik yang kamu ketahui.” Dalam konteks ini, Abu Ash-Shahba’ ingin meminta penjelasan mendalam dari Ibnu ‘Abbas mengenai hukum yang jarang diketahui orang banyak.

تتابع الناس (Tatawaba an-nas): Artinya masyarakat mulai bermudah-mudahan, saling mengikuti satu sama lain, dan semakin sering melontarkan kata talak tiga sekaligus tanpa berpikir panjang.)

Sisi Kedua: Penjelasan Istilah/Kosakata Hadis

Perkataan: “Dan dua tahun dari masa kekhalifahan Umar”Di dalam riwayat Muslim lainnya yang telah disebutkan, teksnya berbunyi: “Dan tiga tahun dari masa pemerintahan Umar.”

Perkataan: “Talak tiga dihitung satu” Kalimat ini memiliki dua kemungkinan makna (cara pengucapan talak): bisa jadi maksudnya adalah ucapan seorang suami: “Kamu saya talak tiga.” atau ucapannya yang diulang-ulang: “Kamu saya talak, kamu saya talak, kamu saya talak,” atau “Kamu saya talak, kemudian talak, kemudian talak.” Kasus pengulangan kata ini (jika maksudnya adalah menjatuhkan talak baru) sudah disepakati oleh para ulama (bahwa jatuhnya tiga).

Adapun untuk lafaz yang berbunyi: “Kamu saya talak tiga,” maka ini menjadi titik perbedaan pendapat (khilafiyah) di antara para ulama.

Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa ucapan tersebut hanya dihitung sebagai satu kali talak saja, dan penyebutan angka “tiga” di situ dianggap tidak bernilai (sia-sia).

Sebab, kata “tiga” dalam ucapan tersebut statusnya laghwun (tidak bernilai hukum). Sama seperti jika seseorang berkata, “Saya bertasbih tiga kali” atau “Saya beristighfar tiga kali”, ucapan itu belum dianggap sah bernilai tiga kali kecuali jika dia benar-benar melafazkannya satu per satu: “Subhanallah, subhanallah, subhanallah” atau “Astaghfirullah, astaghfirullah, astaghfirullah”.

Berdasarkan hadis Nabi ﷺ: “Barang siapa mengucapkan ‘Subhanallahi wa bihamdih’ dalam sehari seratus kali, maka dosa-dosanya akan dihapus walaupun sebanyak buih di lautan.” Jika seseorang hanya mengucapkan kalimat: “Subhanallahi wa bihamdih seratus kali” (tanpa mengulangnya 100 kali), dia tidak akan mendapatkan pahala tersebut sampai dia benar-benar mengucapkannya satu demi satu secara berulang. Begitu pula dengan zikir setelah salat yang berjumlah 33 kali.

Kesimpulan Pendapat Ini: Atas dasar logika tersebut, kalimat “Kamu saya talak tiga” hanya menghasilkan satu talak. Talak kedua dan ketiga tidak akan terjadi kecuali jika ada ucapan talak baru yang diucapkan setelah ucapan pertama. Namun, ada juga sebagian ulama yang menyamakan semua model ucapan di atas ke dalam satu hukum yang sama (yaitu tetap jatuh talak tiga).

Perkataan: “Anah” (أناة) Dibaca dengan huruf hamzah berharakat fathah (‘anāh). Artinya adalah bersikap tenang, pelan-pelan, dan tidak tergesa-gesa. Istilah ini merujuk pada sabda Nabi ﷺ kepada Asyaj ‘Abdul Qais: “Sesungguhnya dalam dirimu ada dua sifat yang dicintai Allah, yaitu al-hilm (bijaksana/mampu menahan emosi) dan al-anah (tenang/tidak tergesa-gesa).” Penulis kitab Al-Qamus menyatakan: “Al-Anah (timbangannya seperti kata Qanah) artinya adalah bijaksana dan berwibawa.” Maksud kata tersebut dalam hadis talak ini adalah: Masyarakat telah terburu-buru mengambil keputusan dalam urusan (pernikahan) yang sebenarnya mereka masih memiliki kelonggaran waktu dan kesempatan untuk mempertahankan hubungan suami istri melalui jalur rujuk kembali.

Perkataan: “Bagaimana jika kita sahkan saja kepada mereka?” Maksudnya adalah: “Bagaimana jika kita tetapkan saja bahwa talak tiga yang mereka ucapkan itu langsung jatuh talak tiga (bukan lagi jatuh satu talak)?” (Langkah tegas ini diambil oleh Khalifah Umar sebagai bentuk hukuman dan efek jera agar masyarakat tidak lagi bermudah-mudahan melontarkan talak tiga sekaligus).

Sisi Ketiga: Konsensus Para Sahabat secara sukuti (Ijma’ Sukuti)

Hadis ini menjadi dalil bahwa seorang suami yang menjatuhkan talak pada masa Nabi ﷺ, masa Abu Bakar, dan permulaan masa kekhalifahan Umar, apabila ia mengumpulkan tiga talak sekaligus—misalnya dengan berkata: “Dia dicerai, dicerai, dicerai”—maka ucapan itu hanya dihitung satu talak. Aturan ini terus berjalan sampai berlalu dua atau tiga tahun dari masa kekhalifahan Umar. Setelah itu, Umar mengubah kebijakan dengan menetapkan talak tiga yang diucapkan sekaligus langsung jatuh talak tiga. Pada masa itu, jumlah sahabat sangat banyak, dan tidak ada satu pun dari mereka yang menyanggah keputusan Umar tersebut, padahal mereka sangat banyak, berilmu luas, dan sangat berhati-hati dalam agama (wara’).

Sisi Keempat: Dalil Talak Tiga Jatuh Satu

Hadis ini merupakan salah satu argumen kuat bagi para ulama yang berpendapat bahwa talak tiga yang dijatuhkan dalam satu kalimat (misal: “Kamu saya talak tiga!”) atau dengan beberapa kalimat berturut-turut tanpa diselingi rujuk terlebih dahulu, hanya jatuh satu talak saja (nama-nama ulama ini akan disebutkan nanti). Hadis ini adalah teks yang sangat jelas (nash sharih) dan tidak bisa ditafsirkan lain, yang menerangkan bahwa talak tiga dihitung satu di zaman Nabi ﷺ, Abu Bakar, dan dua atau tiga tahun pertama masa kekhalifahan Umar. Ini juga menjadi bukti bahwa hukum asal tersebut tetap berlaku dan tidak dihapus (mansukh).

Sisi Kelima: Argumen Mayoritas Ulama (Jumhur) dan Alasan Kebijakan Umar

Mayoritas ulama (jumhur) yang berpendapat bahwa talak tiga sekaligus tetap jatuh talak tiga, berhujah dengan dalil-dalil yang akan disebutkan nanti. Salah satunya adalah tindakan Umar bin Khattab sendiri. Umar adalah salah satu dari Khulafaur Rasyidin yang kita diperintahkan untuk mengikuti jalannya. Telah diriwayatkan pula berbagai riwayat dari Umar yang para perawinya terpercaya (tsiqah) dan sanadnya kuat dari berbagai jalur yang membuktikan keputusan ini.

Sebab, mayoritas ulama tidak menggunakan hadis Ibnu Abbas di atas sebagai dalil mereka, karena mereka menganggap hadis Ibnu Abbas tersebut lemah (dhaif)—sebagaimana akan dijelaskan nanti—.Keputusan tegas (ilzam) dari Umar ini bukanlah mengubah hukum yang jelas di dalam Al-Qur’an maupun ketetapan Rasulullah ﷺ—yaitu bahwa talak tidak bisa ditumpuk begitu saja, dan pada talak pertama serta kedua seorang suami hanya punya pilihan untuk rujuk atau berpisah baik-baik—. Kebijakan Umar ini murni merupakan hukuman takzir (sanksi) yang bersifat situasional dan hukuman yang diterapkan saat dibutuhkan saja. Umar bersama para sahabat saat itu ingin mencegah masyarakat agar tidak bermudah-mudahan mengobral kata talak dan tidak terburu-buru memutuskan hubungan pernikahan. Ini adalah bentuk ijtihad pemimpin yang bisa berubah sesuai dengan perubahan waktu dan tempat, serta bukan merupakan syariat yang bersifat permanen yang bersifat permanen dan tidak berubah. Sebaliknya, aturan yang permanen dan mengikat adalah syariat asli (hukum awal) dalam masalah ini.

Mayoritas ulama (jumhur) yang berpendapat bahwa talak tiga sekaligus tetap jatuh talak tiga, mengarahkan beberapa kritik (matha’in) terhadap hadis Ibnu Abbas ini. Kritik tersebut ada yang berkaitan dengan sanad (jalur periwayatan) dan ada pula yang berkaitan dengan matan (isi teks hadis). Kritik-kritik ini telah disebutkan oleh para ulama ahli syarah hadis seperti Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar. Di sini, saya akan menyebutkan kritik yang paling penting, kemudian memaparkan jawaban (sanggahan balik) yang dikatakan untuk menepis kritik tersebut.

1. Kritik dari Sisi Sanad (Jalur Periwayatan):

Para ulama jumhur menilai hadis Ibnu Abbas ini sebagai hadis yang syadz (ganjil/menyendiri) karena hanya diriwayatkan secara tunggal oleh Thawus, dan tidak ada perawi lain yang mendukungnya (lam yutaba’). Mereka berargumen: “Menyendirinya seorang perawi dalam menyampaikan suatu hadis—meskipun dia perawi yang terpercaya (tsiqah)—merupakan sebuah cacat (‘illah) yang membuat kita harus bersikap intermeso/ragu-ragu (tawaqquf) terhadap hadis tersebut. Hadis itu akan dihukumi syadz dan munkar jika maknanya tidak diriwayatkan dari jalur lain yang sahih.”

Pernyataan Imam Ahmad: “Hadis ini ganjil (syadz) dan harus dibuang (mutharah).” Ketika Ishaq bin Mansur bertanya kepada Imam Ahmad tentang hadis ini, beliau menjawab: “Semua murid Ibnu Abbas meriwayatkan hal yang bertolak belakang dengan apa yang dikatakan Thawus. Said bin Jubair, Mujahid, dan Nafi’ semuanya meriwayatkan dari Ibnu Abbas hal yang berbeda dengan itu…” Aku (Ishaq) bertanya lagi kepada Ahmad: “Apakah hadis ini bisa dijadikan sandaran hukum?” Beliau menjawab: “Tidak, tidak ada yang meriwayatkannya kecuali Thawus.”

Pernyataan Imam Al-Baihaqi: “Hadis ini adalah salah satu hadis yang diperselisihkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim. Imam Muslim mengeluarkan (meriwayatkan) hadis ini, sedangkan Imam Al-Bukhari meninggalkannya. Saya menduga Al-Bukhari meninggalkannya karena hadis ini menyelisihi riwayat-riwayat lain yang bersumber dari Ibnu Abbas…” (Imam Al-Baihaqi kemudian memaparkan sederet riwayat lain yang menunjukkan fakta bahwa Ibnu Abbas sendiri justru sering berfatwa bahwa talak tiga sekaligus itu jatuh talak tiga).

Pernyataan Al-Juzajani (seorang ulama hadis yang terpercaya dan hafizh): “Ini adalah hadis yang syadz.” Beliau juga berkata: “Aku telah meneliti dan memperhatikan hadis ini sejak lama, dan aku tidak menemukan dasar/akar yang kuat baginya.”

2. Kritik dari Sisi Matan (Isi Teks Hadis):

Para ulama memberikan beberapa jawaban/penjelasan untuk menyanggah isi hadis ini, di antaranya:

Jawaban Pertama: Bahwa Imam Ahmad mengatakan tentang hadis ini: “Sesungguhnya hadis ini syadz dan mutharah (dibuang).” Maknanya adalah bahwa pengamalan hukum di masyarakat tidaklah berdasarkan hadis tersebut.

Ibnu Abdil Barr juga berkomentar mengenai riwayat ini: “Tidak ada satu pun ahli fikih dari kota-kota besar di wilayah Hijaz, Irak, Magrib (Afrika Utara), Masyriq (Timur), maupun Syam yang menjadikannya sebagai rujukan…” Sementara itu, Ibnu Rajab menyebutkan adanya kesepakatan (ijma’) umat Islam untuk meninggalkan pengamalan hadis ini.

Jawaban Kedua:

Bahwa hadis tersebut mengandung banyak kemungkinan makna (kemungkinan penafsiran). Di antaranya:

Kemungkinan maksud hadis ini adalah bahwa pada masa Nabi ﷺ, masyarakat biasanya hanya menjatuhkan talak satu. Namun, lama-kelamaan mereka mulai berani dan langsung menjatuhkan talak tiga sekaligus.

Kemungkinan lain, hadis ini berbicara tentang kasus pengulangan kata (kalimat talak). Sebab, masyarakat pada masa Nabi ﷺ, Abu Bakar, dan awal kekhalifahan Umar memiliki niat yang lurus dan hati yang bersih. Ketika mereka mengulang kata talak, niat mereka adalah untuk menegaskan (taukid), bukan untuk menambah jumlah talak. Namun, ketika niat masyarakat mulai rusak (bermudah-mudahan), pengakuan mereka bahwa pengulangan itu “hanya untuk menegaskan” tidak dapat diterima lagi. Oleh karena itu, Umar radhiyallahu ‘anhu mengartikan ucapan tersebut sesuai zahirnya (makna teks luar, yaitu langsung jatuh tiga) dan memberlakukannya kepada mereka.

Jawaban Ketiga:

Bahwa hadis ini konteksnya ditujukan untuk istri yang belum digauli (belum berhubungan intim). Hal ini didasarkan pada riwayat Abu Dawud dari jalur Ayyub, dari beberapa orang, dari Thawus; bahwa ada seorang pria bernama Abu Ash-Shahba’ yang sering bertanya kepada Ibnu Abbas. Ia berkata: “Bukankah Anda tahu bahwa dulu jika seorang pria menceraikan istrinya dengan talak tiga sebelum digauli, mereka (para sahabat) menjadikannya satu talak?” Ibnu Abbas menjawab: “Benar.”

Para ulama menjelaskan sisi perbedaan antara istri yang belum digauli dengan yang sudah digauli: Jika talak beruntun dijatuhkan kepada istri yang belum digauli, maka hubungan pernikahan langsung putus (bain) pada ucapan talak yang pertama. Akibatnya, ucapan talak kedua dan ketiga yang diucapkan setelahnya menjadi tidak sah (tidak jatuh), karena status si wanita sudah menjadi orang asing (ajnabiyah). Berbeda halnya dengan istri yang sudah digauli, di mana hubungan pernikahannya tidak langsung putus total pada talak pertama (masih dalam masa idah dan bisa dirujuk), sehingga talak berikutnya tetap bisa jatuh.

Jawaban Keempat:

Bahwa hadis ini telah dihapus hukumnya (mansukh). Buktinya, Ibnu Abbas sendiri dalam fatwa-fatwanya justru menetapkan bahwa talak tiga sekaligus itu tetap jatuh talak tiga. Hal ini mengindikasikan bahwa Ibnu Abbas kemungkinan besar mengetahui adanya dalil lain yang menghapus (nasakh) hukum dalam hadis tersebut, sebagaimana dirujuk oleh Al-Baihaqi dari Imam Asy-Syafi’i.

Ini adalah sebagian dari kritik dan keberatan yang diarahkan kepada hadis ini, dan Al-Hafizh (Ibnu Hajar) telah menyebutkan keberatan-keberatan tersebut Dan Al-Hafizh (Ibnu Hajar) berkata: “Aku sengaja memperpanjang pembahasan di bagian ini karena memenuhi permintaan orang yang memintanya dariku, dan hanya kepada Allah-lah kita memohon pertolongan.”

Sanggahan Balik dari Ulama yang Berpendapat Talak Tiga Jatuh Satu: Para ulama yang menilai talak tiga sekaligus tetap dihitung satu talak berargumen: “Sesungguhnya hadis ini valid (tsabit) dan penyimpulan hukum darinya sangat tepat dari kedua sisinya; baik sisi aturan awal bahwa talak tiga dihitung satu, maupun sisi pemberlakuan hukum baru di zaman Umar radhiyallahu ‘anhu.”

Syaikh Ahmad Syakir menjelaskan:

“Aturan yang berlaku di zaman Abu Bakar dan awal kekhalifahan Umar adalah hukum asli yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Sementara apa yang diputuskan oleh Umar dengan persetujuan para sahabat bukanlah mengubah hukum yang sudah tetap. Langkah itu murni merupakan tindakan menghukum orang yang terburu-buru dengan konsekuensi dari apa yang diucapkannya sendiri, sebagai bentuk sanksi (takzir) dalam situasi dan kondisi tertentu yang menuntut hal tersebut berdasarkan pandangan dan ijtihad mereka saat itu…”

Mereka menambahkan: “Semua kritik yang dialamatkan kepada hadis ini sebenarnya bisa dijawab dan dipatahkan dengan penjelasan berikut:”

Jawaban atas Kritik Sisi Sanad (Tudingan Hadis Ganjil/Syadz):

Mengenai klaim bahwa hadis ini ganjil (syadz) karena hanya diriwayatkan secara tunggal oleh Thawus, maka tudingan ini terbantahkan. Thawus adalah seorang perawi yang terpercaya (tsiqah). Riwayat yang menyendiri dari perawi yang kredibel dan kuat hafalan serta agamanya (tsiqat ats-bat) sama sekali tidak merusak kesahihan hadis. Faktanya, ada banyak hadis yang diriwayatkan secara tunggal oleh perawi yang tingkatannya di bawah Thawus, namun tidak ada satu pun ulama yang menolaknya.

Contohnya adalah hadis Umar radhiyallahu ‘anhu: “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya.” Ini adalah hadis yang sangat menyendiri (hadis fard/gharib di jalurnya), namun para ulama sepakat menerima dan mengamalkan isinya. Bahkan, Imam Muslim pernah menyatakan: “Imam Az-Zuhri memiliki sekitar 90 hadis yang ia riwayatkan dari Nabi ﷺ secara sendirian tanpa ada perawi lain yang menyertainya, dan semuanya menggunakan sanad-sanad yang sangat bagus (jiyaad).”

Jawaban atas Klaim “Hadis Ini Tidak Diamalkan”:

Mengenai klaim bahwa hadis ini tidak diamalkan oleh para ulama, maka pendapat ini perlu ditinjau ulang. Sebab, telah diriwayatkan dari sebagian sahabat bahwa mereka justru beramal sesuai petunjuk hadis ini. Tercatat ulama sahabat seperti Az-Zubair bin Al-Awwam, Abdurrahman bin Auf, Ali bin Abi Thalib, dan Ibnu Mas’ud pernah memberikan fatwa yang selaras dengan isi hadis ini.

Bahkan, Ibnu al-Qayyim menegaskan: “Setiap sahabat, terhitung sejak masa kekhalifahan Abu Bakar Ash-Shiddiq hingga tiga tahun pertama masa kekhalifahan Umar, berada di atas prinsip bahwa talak tiga sekaligus itu dihitung satu; baik secara fatwa langsung, persetujuan (ikrar), maupun lewat diamnya mereka (sukuti).”

Jawaban atas Kemungkinan Makna Isi Hadis (Matan):

Adapun argumen mereka (jumhur) yang menyatakan: “Maksud hadis ini adalah bahwa masyarakat di zaman Nabi ﷺ biasanya menjatuhkan satu talak saja, berbeda dengan kondisi manusia sekarang yang langsung menjatuhkan tiga talak sekaligus… Maka argumen ini ditolak.

Sebab, siapa pun yang hanya mengumumkan satu kali talak, maka di zaman dan tempat mana pun—baik di masa Umar, sebelum, maupun sesudahnya—ucapan itu secara otomatis hanya dihitung satu talak.

Adapun klaim mereka (jumhur) bahwa hadis ini bermakna “pengulangan kata talak yang diniatkan sekadar untuk menegaskan (taukid) pada masa-masa awal Islam”, maka penafsiran ini tidak bisa dijadikan patokan, karena dua alasan kuat:

Alasan Pertama: Niat untuk menegaskan melalui pengulangan kata itu tidak ada bedanya, baik di zaman Umar maupun di zaman lainnya sampai hari kiamat. Kapan pun seorang suami mengulang kata talak dengan niat hanya untuk menegaskan (taukid) atau agar istrinya paham (ifham), maka jumlah talaknya tidak ikut bertambah (hanya jatuh satu talak). Ini adalah kesepakatan mutlak (qaulan wahidan), berlaku di zaman Umar, sebelum, maupun sesudahnya.

Alasan Kedua: Seandainya maksud hadis tersebut seperti dugaan mereka, maka ucapan Umar tentu tidak akan berbunyi: “Aku melihat orang-orang telah tergesa-gesa.” Umar pasti akan berkata: “Aku melihat orang-orang telah berubah dan niat mereka telah rusak, maka kita tidak usah menerima lagi pengakuan mereka yang berdalih bahwa pengulangan kata itu sekadar untuk menegaskan.”

Terlebih lagi, telah sahih dalam kitab Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim bahwa ketika ‘Uwaimir Al-Ajlani melakukan li’an (saling melaknat) dengan istrinya, ia langsung menceraikan istrinya dengan talak tiga sekaligus dalam satu ucapan di hadapan Nabi ﷺ. Ini membuktikan bahwa praktik menjatuhkan talak tiga sekaligus secara beruntun sudah ada sejak zaman Nabi ﷺ.

Jawaban atas Klaim “Hukum Ini Hanya untuk Istri yang Belum Digauli”:

Mengenai pengkhususan makna hadis ini hanya bagi istri yang belum digauli berdasarkan riwayat Abu Dawud, maka pendapat ini ditolak. Sebab, riwayat Abu Dawud tersebut berstatus lemah (dhaif) karena diriwayatkan dari Ayyub As-Sakhtiyani, dari ghairu wahid (beberapa orang/bukan cuma satu orang). Kalimat ini secara gamblang menunjukkan bahwa orang-orang yang menjadi guru Ayyub dalam jalur ini statusnya tidak dikenal (majhul).

Kalaupun diasumsikan riwayat itu sahih, penyebutan “istri yang belum digauli” hanyalah penyebutan salah satu contoh kasus dari suatu hukum yang sifatnya umum, dan dalam kaidah fikih hal tersebut tidak serta merta mempersempit/mengkhususkan (takhshish) hukum umum itu. Ditambah lagi, pernyataan Ibnu Abbas ini keluar karena menjawab pertanyaan spesifik dari Abu Ash-Shahba’. Karena Abu Ash-Shahba’ hanya bertanya tentang kasus istri yang belum digauli, maka jawaban Ibnu Abbas tidak memiliki makna implikasi (mafhum mukhalafah) yang meniadakan kasus istri yang sudah digauli, sebagaimana yang dipelajari dalam ilmu Ushul Fikih.

Jawaban atas Klaim “Hadis Ini Telah Dihapus (Mansukh)”:

Mengenai argumen mereka yang menyatakan bahwa hukum hadis ini telah dihapus (mansukh), maka tudingan ini juga ditolak. Sebab, sesungguhnya Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma sendiri pernah memberikan fatwa yang sejalan dengan hadis ini. Walaupun pendapat yang masyhur (terkenal) darinya adalah talak tiga jatuh tiga, hal itu sama sekali tidak membatalkan kekuatan dalil hadis ini. Sebab, dalam kaidah ilmu hadis, yang menjadi patokan adalah apa yang diriwayatkan oleh sahabat, bukan apa yang menjadi pendapat pribadinya.

Lagipula, bagaimana mungkin sebuah hadis Rasulullah ﷺ bisa dihapus hukumnya (mansukh) hanya karena pendapat atau fatwa seseorang? Bahkan, bagaimana mungkin kaum muslimin sejak zaman Nabi ﷺ sampai awal masa kekhalifahan Umar terus mengamalkan sesuatu yang hukumnya sebenarnya sudah dibatalkan dan dihapus oleh Allah?!

Selain itu, klaim adanya penghapusan hukum (nasakh) baru dianggap sah jika terbukti ada dalil tandingan yang sepadan kuatnya dan muncul belakangan (muta’akhir). Pertanyaannya, di mana dalil tandingan tersebut?

Imam Al-Mazari dalam kitabnya, Al-Mu’lim, memiliki ulasan yang sangat bagus untuk mematahkan klaim penghapusan hukum (nasakh) ini, dan bagian tersebut sangat direkomendasikan untuk dibaca kembali.

Kesimpulan Akhir Penulis Kitab:

Ini adalah kesimpulan dari segi kajian ilmiah (teoretis). Adapun dari segi penerapan praktisnya pada kasus nyata di masyarakat, keputusan hukumnya dikembalikan kepada ijtihad hakim/qadhi di pengadilan agama setempat. Wallahu ta’ala a’lam.

Berdasarkan pemaparan di atas, pendapat yang kuat (rajih) —wallahu a’lam— adalah bahwa hadis Ibnu Abbas mengenai talak tiga dihitung satu merupakan hadis yang memiliki cacat (ma’lul). Hadis ini telah ditolak oleh para ulama besar karena dua alasan:

Faktor menyendirinya perawi bernama Thawus dalam meriwayatkannya.

Isinya bertolak belakang dengan fatwa resmi Ibnu Abbas sendiri yang menyatakan bahwa talak tiga tetap dihitung jatuh tiga.

Tinggalkan komentar