Hukum Talak Orang yang Bercanda (Al-Hazil)

5 Pembaca


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ لله قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ : ثَلَاثُ جِدُّهُنَّ جِدٌ، وَهَزْلُهُنَّ جِدٌ : النِّكَاحُ ، وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ، رَوَاهُ الْأَرْبَعَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ، وَصَحْحَهُ الحَاكِمُ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Ada tiga hal yang kesungguhannya dianggap sah (berlaku hukumnya), dan bercandanya pun tetap dianggap sah: Pernikahan (nikah), perceraian (talak), dan rujuk kembali. (Diriwayatkan oleh Empat Imam Ahli Hadis kecuali An-Nasa’i, dan dinyatakan sahih oleh Imam Al-Hakim)

Catatan: Yang dimaksud Empat Imam (Al-Arba’ah) di sini adalah Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah. Karena dikecualikan An-Nasa’i, berarti hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah.

وَفِي رِوَايَةٍ لابْنِ عَدِيٌّ مِنْ وَجْهِ آخَرَ ضَعِيفٌ: الطَّلَاقُ وَالْعَتَاقُ وَالنِّكَاحُ

Dalam riwayat lain milik Ibnu ‘Adiy dari jalur periwayatan berbeda yang berstatus lemah (dhaif), redaksinya berbunyi: “Perceraian (talak), pembebasan budak (‘ataq), dan pernikahan (nikah).”

وَلِلْحَارِثِ بْنِ أَبِي أُسَامَةَ مِنْ حَدِيثِ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ اللهِ رَفَعَهُ : لَا يَجُوزُ اللَّعِبُ فِي ثَلَاثٍ: الطَّلَاقِ، وَالنِّكَاحِ، وَالْعَتَاقِ، فَمَنْ قَالَهُنَّ فَقَدْ وَجَبْنَ، وَسَنَدُهُ ضَعِيفٌ.

Dan dalam riwayat Al-Harits bin Abi Usamah, dari hadis ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu yang sanadnya bersambung sampai kepada Nabi ﷺ (marfu’), berbunyi: “Tidak boleh bermain-main (bercanda) dalam tiga hal: Perceraian (talak), pernikahan (nikah), dan pembebasan budak (‘ataq). Siapa saja yang telah mengucapkannya, maka ucapan tersebut telah sah dan wajib dijalankan hukumnya. (Sanad hadis ini berstatus lemah / dhaif)

Tinggalkan komentar