FAWAID TA’LIM

142 Pembaca

Fawaid Ta’lim Shohih Bukhori
Senin, 05 juni 2023, 15.48

Bab Berburu
Orang yang sedang berihrom tidak boleh berburu binatang bahkan tidak boleh mengusir binatang.

Agama kita (Islam) selalu cocok dimanapun dan kapanpun.

Hukum menggunakan alat-alat makan bekas orang-orang kafir adalah diperbolehkan dengan catatan, jika alat-alat tersebut biasa mereka gunakan untuk makan-makanan yang haram seperti, khomer atau daging hewan yang diharamkan dicuci terlebih dahulu sampai benar-benar bersih.

Binatang yang disembelih dengan pisau yang terbuat dari batu (tajam) halal dimakan dagingnya.

Tidak boleh menyembelih binatang dengan menggunakan kuku ataupun tulang.

Tidak boleh menyembelih binatang dari tengkuknya (bukan leher bagian depan).

Daging kuda hukumnya halal dan boleh dimakan.

Teman yang sholih ibaratnya seperti penjual wangi ia akan memberikan kebaikan kepada kita.

Tinggalkan komentar