Dalil-Dalil tentang Dibencinya Perceraian (Talak)

4 Pembaca

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلَاقُ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهْ، وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ، وَرَجَّحَ أَبُو حَاتِمٍ إِرْسَالَهُ

Dari Ibnu Umar radiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak (perceraian).” (Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah. Imam Al-Hakim menilainya sebagai hadis sahih, namun Abu Hatim berpendapat bahwa hadis ini lebih tepat dinilai sebagai hadis mursal [terputus sanadnya]).

Pembahasan Hadis Ini (Ditinjau dari Dua Sisi):

Sisi Pertama: Penelusuran Sumber Hadis (Takhrij)

  • Riwayat Abu Dawud: Hadis ini dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud dalam kitab Talak, pada bab “Dibencinya Talak” (Nomor hadis: 2178). Jalur periwayatannya lewat Muhammad bin Khalid Al-Wahibi, dari Mu’arrif bin Washil, dari Muharib, dari Ibnu Umar, langsung bersambung kepada Nabi ﷺ.
  • Riwayat Ibnu Majah: Imam Ibnu Majah juga mengeluarkannya (Nomor hadis: 2018) melalui jalur Muhammad bin Khalid Al-Wahibi, dari Ubaidillah bin Al-Walid, dari Muharib, dari Abdullah bin Umar, yang juga bersambung kepada Nabi ﷺ.

Analisis Singkat Jalur Periwayatan: Jalur Ibnu Majah ini sebenarnya mirip dengan jalur Abu Dawud, bedanya nama gurunya diganti; yang tadinya Mu’arrif bin Washil berubah menjadi Ubaidillah bin Al-Walid. Perubahan ini bisa jadi karena ada perawi yang keliru (salah sebut nama), atau bisa jadi Muhammad bin Khalid memang punya dua guru dalam hadis ini.

Namun yang jelas, jalur periwayatan Ibnu Majah ini statusnya lemah sekali (dhaif jiddan). Mengapa? Karena perawi yang bernama Ubaidillah bin Al-Walid itu dinilai sangat lemah oleh para ahli hadis, terutama ketika dia meriwayatkan dari Muharib. Bahkan, Imam Al-Hakim sampai berkomentar: “Dia (Ubaidillah) sering meriwayatkan hadis-hadis palsu dari Muharib.” Oleh karena itu, riwayat Ibnu Majah ini tidak bisa dijadikan penguat untuk mendukung riwayat Abu Dawud yang bersambung tadi.

  • Riwayat Al-Hakim: Imam Al-Hakim juga meriwayatkannya di kitab Mustadrak (Jilid 2, Halaman 196) lewat jalur Muhammad bin Utsman bin Abi Syaibah, ia berkata: “Telah menceritakan kepada kami dari Ahmad bin Yunus, menceritakan kepada kami Mu’arrif bin Washil, dari Muharib bin Ditsar, dari Abdullah bin Umar, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Tidak ada satu pun perkara halal yang Allah sediakan, yang lebih Allah benci daripada talak (perceraian).’
  • Imam Al-Hakim berkomentar: “Hadis ini sanadnya sahih, meskipun tidak diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.” Sementara itu, Imam Adz-Dzahabi (ulama besar ahli kritik hadis) menambahkan: “Hadis ini sahih sesuai kriteria Imam Muslim.”

Kritik terhadap Penilaian Sahih di Atas: Namun, penilaian sahih dari Al-Hakim dan Adz-Dzahabi ini kurang tepat karena dua alasan penting:

  1. Masalah Perawi (Muhammad bin Utsman bin Abi Syaibah): Status kejujuran perawi ini masih diperdebatkan oleh para ulama. Bahkan, Imam Adz-Dzahabi sendiri memasukkan nama orang ini ke dalam kitab karangannya yang berjudul Al-Dhu’afa (kitab tentang perawi-perawi yang lemah) dan mencatat: “Abdullah bin Ahmad menyebutnya pendusta, sedangkan Shalih Jazarah menganggapnya tepercaya.” Jadi aneh rasanya jika di sini Imam Adz-Dzahabi malah menilai hadisnya sahih.
  2. Adanya Perbedaan Jalur Riwayat: Imam Abu Dawud meriwayatkan hadis ini dari Ahmad bin Yunus secara mursal (terputus, tidak menyebut nama sahabat Nabi). Menurut Syekh Al-Albani, tampaknya Imam Adz-Dzahabi tidak memperhatikan adanya perbedaan jalur ini.

Jalur yang Lebih Kuat: Hadis Ini Berstatus Mursal (Terputus)

Faktanya, hadis ini lebih banyak diriwayatkan secara mursal:

  • Riwayat Abu Dawud (No. 2177): Lewat jalur Ahmad bin Yunus, dari Mu’arrif bin Washil, dari Muharib, langsung dari Nabi ﷺ. Semua orang dalam jalur ini sebenarnya tepercaya (tsiqah), tetapi hadisnya terputus (mursal) karena Muharib bin Ditsar adalah seorang Tabi’in (generasi setelah sahabat), sehingga ia tidak bertemu langsung dengan Nabi ﷺ dan tidak menyebutkan nama sahabat yang ia dengar jalurnya.
  • Riwayat Ibnu Abi Syaibah & Al-Baihaki: Imam Ibnu Abi Syaibah dan Imam Al-Baihaki juga meriwayatkannya secara mursal dari guru-guru mereka yang sangat hebat (seperti Waki’ bin Al-Jarrah dan Yahya bin Bukair).

Kesimpulan Akhir: Para ulama besar seperti Ahmad bin Yunus, Yahya, dan Waki’ jauh lebih pintar dan kuat tingkat hafalannya dibanding Muhammad bin Khalid Al-Wahibi (yang meriwayatkan jalur bersambung di awal tadi). Bahkan, Imam Waki’ sendirian saja sudah jauh lebih kuat dibanding Muhammad.

Oleh karena itu, kesimpulan yang benar adalah hadis ini berstatus Mursal (lemah karena terputus sanadnya). Pendapat bahwa hadis ini terputus (mursal) didukung oleh para pakar hadis dunia seperti Imam Abu Hatim, Imam Al-Daraquthni, Imam Al-Baihaki, Imam Al-Khatthabi, dan Imam Al-Mundziri.

Berikut adalah kelanjutan bagian akhir teks yang telah diberi harakat lengkap serta diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia yang ringkas dan mudah dipahami.

Sisi Kedua: Kandungan dan Makna Hadis

Para ahli fikih menggunakan hadis ini sebagai dalil bahwa perceraian (talak) sebenarnya bukanlah hal yang disukai oleh Allah SWT. Mengapa? Karena perceraian membawa banyak dampak buruk dan kerugian, baik bagi suami, istri, maupun anak-anak. Oleh karena itu, seorang suami seharusnya sebisa mungkin menghindari perceraian selama hubungan masih bisa dipertahankan.

Status talak sebagai perkara yang “halal” (boleh dilakukan) tidak menghilangkan sifat makruhnya (dibenci). Justru gaya bahasa hadis tersebut menunjukkan bahwa talak itu pada dasarnya dibenci, kecuali jika Allah SWT mengizinkannya demi sebuah maslahat dan hikmah besar yang jauh lebih penting daripada sekadar sifat makruhnya itu sendiri. Imam Ibnu al-Mulaqqin menjelaskan bahwa sifat dibenci (makruh) ini berlaku jika perceraian dilakukan tanpa alasan yang jelas. Sebab, Nabi ﷺ dulu tidak melarang atau menyalahkan Ibnu Umar saat ia menceraikan istrinya (karena ada alasan tertentu), sebagaimana penjelasannya akan dibahas nanti.

Namun di sisi lain, talak yang dilakukan karena benar-benar butuh adalah sebuah nikmat dan anugerah yang sangat besar. Melalui talak, seseorang bisa terbebas dari kehidupan rumah tangga yang pahit, serta berpisah dari pasangan yang tidak lagi membawa kebaikan jika dipertahankan—entah karena akhlaknya yang buruk, agamanya yang lemah, atau masalah lain yang membuat hidup selalu cemas dan penuh penderitaan.

Dalil Tambahan dari Al-Qur’an (Ayat tentang Ila’)

Sebagian ulama juga menyimpulkan bahwa perceraian dibenci oleh Allah berdasarkan ayat tentang Ila’ (suami bersumpah tidak akan menggauli istrinya):

فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ * وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ. البقرة: ٢٢٦ – ٢٢٧

“Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka berketetapan hati untuk bertalak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 226-227)

Penjelasannya: Dalam ayat ini, Allah lebih dulu menyebutkan pilihan untuk Faiah (kembali berbaikan dan berhubungan badan) daripada pilihan cerai. Selain itu, kalimat berbaikan ditutup dengan dua nama Allah yang mencerminkan ampunan dan kasih sayang (Ghafurun Rahim). Ini adalah isyarat bahwa kembali berbaikan jauh lebih dicintai oleh Allah daripada perceraian, yang penutup ayatnya menggunakan dua nama Allah yang bernada peringatan/ancaman, yaitu Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (Sami’un ‘Alim).

Kesimpulan Fenomena Sosial saat Ini

Islam telah mengatur perceraian dalam batasan dan aturan yang sangat ketat, serta menjadikannya sebagai pilihan paling terakhir dalam menyelesaikan masalah. Andaikan orang-orang mau mengikuti tahapan aturan ini, perceraian akan berjalan tepat sasaran, menjadi solusi yang aman, tidak menyisakan penyesalan, dan tidak membuahkan dosa.

Namun sayangnya, kenyataan saat ini memperlihatkan angka perceraian yang sangat tinggi, terutama di kalangan pasangan muda. Hal ini terjadi akibat sikap terburu-buru, emosional, egois, dan tidak memikirkan dampak panjang ke depan. Banyak dari mereka yang bercerai hanya karena masalah sepele yang remeh-temeh. Masalahnya akan menjadi semakin pelik dan menyedihkan jika sang suami menceraikan istri yang sebenarnya ia cintai, atau menceraikan istri yang telah memberinya anak-anak yang masih sangat membutuhkan kasih sayang dan asuhan ibunya.

Cara Islam Membatasi Perceraian

Ketika Islam mengizinkan adanya perceraian, Islam sengaja mempersempit ruang geraknya, baik dari segi waktu maupun jumlah talak yang dijatuhkan.

  • Dari Segi Waktu: Talak tidak boleh diucapkan kapan saja sesuka hati. Talak hanya sah dan dibolehkan secara agama jika dijatuhkan pada masa suci di mana suami belum menggauli (berhubungan badan dengan) istrinya pada masa suci tersebut, atau dijatuhkan saat istri sedang hamil. Sebaliknya, Islam melarang keras (mengharamkan) menjatuhkan talak saat istri sedang haid, nifas, atau pada masa suci yang sudah digauli oleh suaminya.
  • Dari Segi Jumlah: Suami hanya boleh menjatuhkan satu kali talak saja (tidak boleh langsung talak tiga sekaligus).

Selain itu, jika suami sudah terlanjur menjatuhkan talak satu kepada istrinya, Allah SWT melarang keras sang suami untuk mengusir istrinya keluar dari rumah. Allah juga melarang si istri untuk pergi meninggalkan rumah tersebut.

Allah SWT berfirman:

لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ. الطلاق: ١

“Janganlah kamu mengeluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau mereka melakukan perbuatan keji yang nyata.” (QS. At-Talaq: 1)

Maksud dari “perbuatan keji yang nyata” di sini adalah tindakan yang sangat buruk seperti berzina atau perilaku buruk sejenisnya.

Hikmah di Balik Larangan Meninggalkan Rumah: Mengapa istri yang ditalak satu tetap harus tinggal satu rumah dengan suaminya? Hikmahnya—wallahu a’lam (dan Allah yang lebih tahu)—adalah agar keberadaan si istri di dalam rumah suami dapat menumbuhkan kembali rasa cinta dan ketertarikan di antara keduanya. Hal ini akan mempermudah suami untuk merujuk kembali istrinya, serta menjadi cara yang lebih aman untuk menjaga kehormatan dan keselamatan si istri.

Wallahu Ta’ala A’lam (Dan Allah Yang Maha Tinggi lebih mengetahui kebenarannya).

Tinggalkan komentar