# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 16 “Hukum Adat” #

276 Pembacaوَالْأَصْلُ فِيْ عَادَتِنَا الْإِبَاحَهْ حَتَّى يَجِيْءَ صَارِفُ الْإِبَاحَه وَلَيْسَ مَشْرُوْعًا مِنَ الْأُمُوْر غَيْرُ الَّذِيْ فِيْ شَرْعِنَا مَذْكُوْر (Hukum) asal adat kita diperbolehkan Sampai datang sesuatu yang memalingkan dari diperbolehkan Sesuatu itu tidaklah disyariatkan Selain yang disebutkan dalam syariat kita Penjelasan: Kedua kaidah ini disebutkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitabnya (Majmu’ Fatawa Syaikhul …

Read more

# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 15 “Hukum Asal Kemaluan Wanita, Daging, Jiwa dan Harta” #

284 Pembacaوَالْأصْلُ فِيْ الْأَبْضَاعِ وَاللُّحُوْمِ وَالنَفْسِ وَالْأمْوَالِ لِلْمَعْصُوْمِ تَحْرِيْمُهَا حَتَّى يَجِيْءَ الْحِلُّ فَافْهَمْ هَدَاكَ اللَّهُ مَا يُمَلُّ (Hukum) asal kemaluan wanita dan daging Jiwa dan harta milik orang yang terjaga Adalah diharamkan sampai datang kehalalannya Pahamilah semoga Allah memberi hidayah kepadamu dari kemalasan (mu). Penjelasan: Hukum asal perkara yang disebutkan di atas adalah haram sampai …

Read more

# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 14 “Hukum Asal Segala Sesuatu Adalah Suci” #

318 Pembacaوَالْأَصْلُ فِيْ مِيَاهِنَا الطَّهَارَهْ وَالْأَرْضِ وَالثِّيَابِ وَالْحِجَارَهْ Hukum asal air kita adalah suci (Demikian juga) tanah, pakaian dan batu Penjelasan: Hukum asal semua jenis air, baik air laut, air sungai, air sumur, mata air dan semua yang ada di bumi ini, seperti: debu, batu, lumpur, pasir, barang tambang, pohon, dan semua jenis pakaian adalah …

Read more

# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 13 “Yakin dan Jangan Ragu” #

305 Pembacaوَتَرْجِعُ الْأَحْكَامُ لِلْيَقِيْنِ فَلَا يُزِيْلُ الشَّكُّ لِلْيَقِيْنِ Setiap hukum kembali kepada keyakinan Sehingga keraguan tidak bisa mengalahkan keyakinan Penjelasan: Makna kaidah ini adalah jika seseorang telah melakukan sesuatu kemudian muncul perasaan ragu apakah sesuatu yang telah dikerjakan tersebut masih ada padanya atau tidak? Maka hukum asal sesuatu itu masih ada padanya, sehingga yang harus …

Read more

# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 12 “Darurat Menyebabkan Perkara Yang Haram Boleh dikerjakan” #

727 Pembacaوَكُلُّ مَحْظُوْرٍ مَعَ الضَّرُوْرَةْ بِقَدْرِ مَا تَحْتَاجُهُ الضَّرُوْرَةْ Setiap perkara yang haram (boleh dikerjakan) ketika dalam kondisi darurat Sebatas kebutuhan untuk (menghilangkan) darurat tersebut Penjelasan: Dalam mangerjakan sesuatu yang haram ketika dalam kondisi darurat tidak boleh melebihi batas sekedar untuk menghilangkan kondisi darurat tersebut, ketika kondisi darurat telah hilang maka sudah cukup dan tidak …

Read more

# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 11 “Jika Tidak Mampu Maka Tidak Wajib Dikerjakan” #

360 Pembacaوَلَيْسَ وَاجِبٌ بِلَا اقْتِدَارِ وَلَا مُحَرَّمٌ مَعَ اضْطِرَارِ Tidak wajib dikerjakan jika tidak mampu Dan tidak diharamkan ketika dalam kondisi darurat Penjelasan: Kedua kaidah ini merupakan kaidah yang sangat agung yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan imam-imam lainnya, para alim ulama telah sepakat dengan kedua kaidah ini. Allah subhanahu wa ta’ala telah …

Read more

# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 10 “Syariat Islam Itu Mudah” #

352 Pembacaوَمِنْ قَوَاعِدِ الشَّرِيْعَةِ التَّيْسِيْرُ فِيْ كُلِّ أَمْرٍ نَابَهُ تَعْسِيْرُ Salah satu kaidah syariat adalah mudah Pada setiap perkara yang mendatangkan kesulitan Kaidah dasar agama Islam itu mudah bukan mempersulit, karena Islam hadir untuk memberikan kasih sayang, rahmat dan kemudahan bagi pemeluknya, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ. سورة …

Read more

# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 9 “Jika ada dua mafsadat atau lebih mana yang harus didahulukan” #

425 Pembacaوَضِدُّهُ تَزَحُمُ الْمَفَاسِدِ يُرْتَكَبُ الْأَدْنَى مِنَ الْمَفَسِدِ Dan sebaliknya jika ada beberapa mafsadat (kerusakan) Maka kerjakanlah mafsadat yang paling ringan Mafsadat (kerusakan) itu bisa berupa perkara-perkara haram dan bisa juga perkara-perkara yang makruh, sedangkan maslahat bisa berupa perkara-perkara yang wajib dan bisa juga berupa perkara-perkara yang sunah. Jika ada beberapa mafsadat yang dihadapi seseorang …

Read more

# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 8 “Jika ada dua maslahat atau lebih mana yang harus didahulukan” #

349 Pembacaفَإِنْ تَزَاحَمْ عَدَدُ الْمَصَالِحِ يُقَدَّمُ الْأَعْلَى مِنَ الْمَصَالِحِ Maka apabila ada beberapa kemaslahatan Dahulukan kemaslahatan yang paling tinggi Jika dihadapkan pada dua pilihan dan salah satunya harus dikerjakan dan jika dikerjakan salah satunya maka perkara lainnya itu tidak bisa dikerjakan, karena kedua perkara itu tidak bisa digabungkan maka pilihannya dijatuhkan pada perkara yang lebih …

Read more

# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 7 “Maslahat dan kedudukannya dalam Islam” #

336 Pembacaالدِّيْنُ مَبْنِيُّ عَلَى الْمَصَالِحِ فِي جَلْبِهَا وَالدَّرْءِ لِلْقَبَائِحِ Agama dibangun di atas kemaslahatan Untuk mendapatkannya dan untuk menolak keburukan Kaidah ini merupakan kaidah yang agung dan umum yang seluruh ajaran agama Islam masuk ke dalam nya. Semua ajaran Islam tujuannya adalah untuk meraih kemasalahatan agama, dunia dan akhirat serta untuk menghilangkan mudharat dalam agama, …

Read more