ARKANUL IBADAH & TAWAKAL

8 Pembaca

FAWAID TA’LIM: ARKANUL IBADAH & TAWAKAL

1. Rukun Ibadah

Arkanul Ibadah ada 3: Mahabbah, Khauf, dan Raja’.

  • Arkan secara bahasa artinya pilar/pondasi. Walaupun sebenarnya pemaknaan “pilar” kurang tepat secara bahasa Arab yang presisi, tapi maksudnya adalah fondasi utama yang menegakkan ibadah.
  • Ibadah diibaratkan seperti seekor burung: Mahabbah sebagai kepalanya, sedangkan Khauf dan Raja’ sebagai dua sayapnya. Burung tidak bisa terbang tanpa ketiganya.

Faedah Manhaj: Belajar Iman Sebelum Al-Qur’an.

Maksudnya adalah para Sahabat dahulu belajar iman terlebih dahulu sebelum belajar Al-Qur’an. Yaitu belajar Mahabbah, Khauf, dan Raja’ sehingga ketika mereka belajar Al-Qur’an, iman mereka bertambah.

2. Keseimbangan Khauf dan Raja’

Sifat Khauf dan Raja’ itu tidak stabil, naik turun.

Kaidah dalam mendominankannya:

Jika pintu dosa seseorang masih terbuka lebar, maka yang harus didominankan adalah Khauf-nya. Agar ia takut bermaksiat.

Jika pintu dosanya sudah tertutup (misalnya orang yang sedang sakit parah dan hampir sakaratulmaut kemungkinan sembuhnya sangat kecil, maka yang harus didominankan adalah Raja’-nya. Agar ia husnudzan kepada Allah.

Bagaimana jika Khauf dan Raja’ hilang?

A. Al-Amnu Min Makrillah (الأمن من مكر الله) – Merasa Aman dari Azab Allah/Hilangnya Khauf.

Hukumnya diperinci:

  • Jika yang hilang adalah Asl-nya (pokok rasa takut) – sama sekali tidak ada takutnya kepada Allah, merasa aman, maka ini Syirik Akbar.
  • Jika yang hilang bukan Asl-nya, masih ada Khauf tapi tipis sehingga meremehkan dosa, maka ini Syirik Ashghar.

B. Al-Qunuth Min Rahmatillah (القنوط من رحمة الله) – Hilangnya Raja’ / Putus Asa dari Rahmat Allah.

Hukumnya diperinci:

  • Jika tidak punya harapan sama sekali kepada Allah, putus asa total, maka ini Syirik Akbar.
  • Jika masih berharap kepada Allah secara global, tapi tidak secara rinci, sehingga masih melakukan dosa dan tidak takut, maka ini Syirik Kecil (Ashghar).

Catatan: Qunuth lebih umum daripada Ya’s. Ya’s adalah putus asa dalam hati, sedangkan Qunuth adalah putus asa yang sudah nampak secara zahir.

3. Tawakal

Definisi Tawakal:

صدق اعتماد القلب على الله في جلب النفع ودفع الضر مع الأخذ بالأسباب

Shidqu i’timaadil qolbi ‘alallah fi jalbin naf’i wa daf’il madhor ma’al akhdz bil asbab.
Yaitu jujurnya sandaran hati kepada Allah dalam mendatangkan manfaat dan menolak mudharat disertai mengambil sebab.

Faedah:

  • Mengambil asbab bukan berarti harus/lazim, boleh hukumnya tidak mengambil asbab tapi wajib memiliki keyakinan yang kuat kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
  • Boleh mengambil sebab, tapi hati tetap tergantung kepada Allah.
  • Tawakal berkaitan erat dengan Raja’.

Teladan: Nabi Ibrahim ‘alaihissalam menjadi nabi terbaik setelah Nabi Muhammad ﷺ karena kekuatan tawakalnya yang luar biasa ketika akan dibakar.

4. Tentang Fatwa

Fatwa itu berat karena tidak hanya pakai dalil.

Dalam dunia fatwa: Halal bisa jadi haram, dan haram bisa jadi halal tergantung kondisi, darurat, dan maslahat.

Dan terkadang orang berbuat dosa tapi mendapat pahala (misalnya: orang yang makan bangkai karena tidak ada makanan lain, jika tidak makan akan mati, maka makan bangkai itu bernilai pahala), dan sebaliknya ada orang yang berbuat kebaikan tapi mendapat dosa, misalnya: amal shalih tapi dilakukan karena riya’).

Tinggalkan komentar