Pertanyaan: Apa ruqyah yang syar’i dan apa hukumnya?
Jawaban: Ruqyah syar’i adalah membacakan ayat-ayat al-Qur’an, doa-doa atau dengan meniup bagian yang sakit. Ruqyah (hukumnya) boleh, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ تَكُنْ شِرْكًا. رواه مسلم
“Tidak mengapa ruqyah selama tidak ada unsur kesyirikan (di dalamnya).” HR: Muslim.
Ruqyah diperbolehkan dengan syarat tidak ada unsur kesyirikan di dalamnya, tidak meyakini bahwa ruqyah itulah yang menyembuhkan dengan sendirinya, tetapi ruqyah hanya sekedar sebab (kesembuhan) karena manfaat dan mudharat ada di tangan Allah subhanahu wa ta’ala, ruqyah hendakya menggunakan bahasa Arab atau dengan bahasa lain yang diketahui maknanya, dan hendaknya ruqyah dengan kalam Allah subhanahu wa ta’ala (Al-Quran) atau dengan asma dan sifat-sifat-Nya.

Turahmin, BA, S.Pd, M.H.
Selasa, 16 September 2025. 08.10.