Untukmu
َعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَىْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا يقبلُ اللَّهُ صلاةَ أحدِكُم إذا أحدَثَ حتَّى يتَوضَّأَ. رَوَهُ الْبُخَارِي: 135 في الوضوء: 6954
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Allah tidak akan menerima shalat salah seorang di antara kamu jika berhadas sampai dia berwudhu.” HR: Bukhari: 35, Fil Wudhu: 6954.
Gharibul Hadis
لا يقبلُ اللَّهُ kalimat ini berbentuk nafi/peniadaan/kalimat negatif, kalimat ini lebih kuat daripada kalimat dalam bentuk larangan karena kalimat ini sudah mengandung larangan dan tambahan nafi merupakan hakikat sesuatu.
أحدَثَ orang yang terkena hadas, hadas yaitu sesuatu yang keluar dari salah satu jalan keluar (kemaluan dan dubur) atau dari yang lainnya yang termasuk pembatal wudhu. asalnya al hadas adalah al idza’ yaitu kotoran.
الحدث adalah sifat secara hukum yang ditentukan pada anggota wudhu, yang keberadaannya menyebabkan ibadah yang disyaratkan thaharah (suci) tidak sah (jika dilakukan tanpa bersuci terlebih dahulu).
Makna Hadis
Allah subhanahu wa ta’ala yang menetapkan syari’at mengarahkan kepada orang yang hendak melakukan ibadah supaya tidak mengerjakannya kecuali dalam keadaan yang paling baik dan paling indah, karena ibadah itu merupakan hubungan paling kuat antara Allah subhanahu wa ta’ala dengan hamba-Nya dan merupakan sarana untuk bermunajat kepada-Nya, oleh karena itu Dia memerintahkan supaya (orang yang hendak melakukannya) berwudhu dan bersuci terlebih dahulu, dan Allah subhanahu wa ta’ala juga mengabarkan bahwa ibadah tidak akan diterima jika (dilakukan) dalam keadaan tidak suci.
Faidah Hadis
- Shalatnya orang yang berhadas tidak akan diterima kecuali setelah bersuci dari hadas besar dan hadas kecil.
- Hadas merupakan pembatal wudhu dan membatalkan shalat jika ketika shalat berhadas.
- Maksud dari tidak diterima dalam hadis ini adalah shalatnya tidak sah dan tidak menggugurkan kewajibannya.
- Hadis ini menunjukkan bahwa thaharah (suci) merupakan syarat sahnya shalat.
Untukmu: SIlahkan dibaca, dipahami dan diamalkan.
Abu Layla Turahmin, M.H.
Yogyakarta, Sabtu, 14 Juni 2025. 14.25.
Diterjemahkan dari kitab Taisir Alam Syarah Umdatul Ahkam.