FAWAID SHOHIH BUKHORI 25 SEPT 2023

132 Pembaca

Senin, 25 september 2023
15.44

Fawaid Ta’lim

Tidak ada hukuman yang ditentukan dengan pasti bagi peminum khomer (para ulama berbeda pendapat tentang hukumannya).

Jika lafadz talak diucapkan tiga kali di tempat dan waktu yang sama maka jatuh talak tiga sebagaimana yang ditetapkan oleh amirul mukminin Umar bin Khothob radilhiyallahu ‘anhu.

Tidak boleh melaknat orang yang peminum khomer secara ta’yin.

Batas minimal pencuri yang dihukum potong tangan adalah senilai 3 dirham.

Mencuri merupakan perbuatan yang sangat hina sehingga hukumannya sangat berat yaitu potong tangan padahal tangan merupakan sesuatu yang sangat berharga dan sangat mahal akan tetapi karena digunakan untuk melakukan perbuatan hina maka nilai tangan menjadi sangat rendah.

Jika tindak kriminal telah dilaporkan kepada hakim dan telah ditetapkan hukuman maka hukuman tersebut tidak boleh dibatalkan.

Sebab kehancuran umat terdahulu adalah hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.

Orang yang telah dihukum had didunia maka diakhirat sudah tidak dihukum dengan sebab kriminal yang dilakukannya itu.

Suatu negeri yang dipimpin oleh pemimpin dholim selama enam puluh tahun lebih baik daripada sehari tanpa pemimpin.

Jika ada dua perkara yang tidak mengandung dosa maka pilihlah perkara yang paling mudah.

Pernah ada orang yang mencuri rida’ selendangnya Imam Nawawi kemudian beliau mengejar pencuri itu, ternyata tujuan mengejarnya adalah untuk mengatakan bahwa selendang itu telah diberikan kepadanya supaya orang yang mencuri itu tidak dihisab akibat pencuriannya itu. Setelah itu pencuri itu menyesal lalu mengembalikan selendang tersebut dan bertaubat dari perbuatan itu.

Pemimpin yang adil akan mendapat naungan dari Allah subhanhu wa ta’ala pada hari kiamat kelak.

Manshob adalah kedudukan dan harta.

Di akhir zaman kelak akan banyak terjadi peperangan dan banyak laki-laki yang mati di medan perang sehingga sampai-sampai satu orang laki-laki bertanggung jawab merawat lima puluh orang wanita.

Berzina dengan istri tetangga dosanya lebih besar daripada berzina dengan wanita selain tetangganya.

Jika seseorang melakukan perbuatan dosa seperti zina, lalu Allah menutup aibnya dan ia bertaubat dengan taubatan nasuha hendaknya dia bertaubat dan tidak perlu mengaku dihadapan hakim supaya di rajam tapi cukuo dengan merahasiakannya dan benar-benar bertaubat insyaallah Allah subhanahu wa ta’ala akan mengampuninya.

Abu Layla Turahmin, M.H.

Tinggalkan komentar