Pengertian kurban
Kurban dalam bahasa arab disebut الأضحية (al-Udhkhiyah) jamaknya adalah أضاح (adhokhin) atau أضاحى (adhokhi).
Kurban atau adh-dhokhiyah (الضحية) adalah binatang ternak yang disembelih pada hari raya iedul adha sampai akhir hari tasyrik dalam rangka untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
الضحية diambil dari kata الضحوة disebut seperti itu karena diambil dari awal waktu pelaksanaan penyembelihan yaitu di waktu dhuha.
Kurban (الأضحية) adalah nama hewan khusus dengan umur khusus yang disembelih pada hari yang khusus ketika ada sebabnya dalam rangka untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala. [1]
Berkurban disyari’atkan dalam Islam berdasarkan dalil al-Qur’an, sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sunnah qouliyah dan fi’liyah dan ijma’.
Dalil Kurban Dalam al-Qur’an
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
فصلِّ لربك وانحر (الكوثر: 2).
Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dalam kitab shohihnya dari Barro’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah pada hari raya iedul adha, beliau bersabda,
لا يضحين أحد حتى يصلي، فقال رجل: عندي عناق لبن هي خير من شاتي لحم، قال: “فضحّ بها، ولا تجزئ جذعة عن أحد بعدك
“Jangan sekali-kali kamu menyembelih (hewan kurban) sebelum shalat” lalu ada seorang laki-laki yang berkata, “Saya memiliki anak kambing betina yang masih menyusu yang lebih baik daripada dua ekor kambing yang gemuk”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berkurbanlah dengan menembelih anak kambing itu, dan tidak sah (menyembelih) jadza’ah (kambing yang belum ganap usia dua tahun) dari siapapun setelahmu.”
Al-‘inaq (العناق) adalah anak kambing betina (bukan domba) yang sudah kuat dan belum genap usia satu tahun.
Jadza’ah adalah anak kambing yang belum genap usia satu tahun.
Maksud hadis tersebut adalah tidak sah berkurban dengan kambing yang belum genap usianya satu tahun.
Dalil Kurban Dalam Hadis
Hadis yang diriwayatkan oleh Anas radhiyallahu ‘anhu.
وروي عن أنس -رضي الله عنه– أن رسول الله -صلى الله عليه وسلم– كان يضحي بكبشين أقرنين أملحين، وكان يُسمِّي ويُكبِّر. (رواه أحمد والبخاري والنسائي ومسلم وابن ماجه).
Diriwayatkan dari anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau berkurban dengan menyembelih dua ekor kibas (domba) yang bertanduk dan gemuk, beliau menyebut nama Allah lalu bertakbir. HR: Ahmad, Bukhori, Nasai, Muslim dan Ibnu Majah.
Dalil Kurban Berdasarkan Ijmak
Kaum muslimin sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai zaman sekarang telah berijmak (sepakat) disyari’atkannya kurban.
Referensi:
- https://quran.kemenag.go.id/quran/per-ayat/surah/108?from=1&to=3 , Kamis 15 juni 2023. Jam 14.33.
- https://islamonline.net/الأضحية-من-شعائر-الله/ Kamis 15 juni 2023, jam 14.10.
- https://www.islamweb.net/ar/library/index.php?page=bookcontents&ID=3113&bk_no=52&idfrom=10155&idto=10158, Kamis 15 juni 2023, 14.10.
[1] . Pengertian tersebut disebutkan dalam fatawa hindiyah yang bermadzhab dengan madzhab Imam A’dhom Abu Hanifah.