156 Pembaca
Tahukah anda bahwa puasa sunah tidak wajib niat di malam harinya bahkan ketika pagi atau siang hari belum makan apa-apa dan belum melakukan hal-hal yang bisa membatalkan puasa diperbolehkan untuk berpuasa pada hari itu.
Ini adalah pendapat jumhur ulama dan merupakan pendapat yang paling rojih.
Dan juga orang yang berpuasa sunah boleh memilih untuk menyempurnakan puasanya sampai matahari tenggelam atau membatalkannya sebelum matahari tenggelam meskipun tanpa alasan dan tidak ada kewajiban mengqodho (mengganti Puasa tersebut di hari lain).
SIlahkan cek Kitab Mukhtarul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Marram, Abdullah bin Sholih al-Fauzan, Hal: 24-25.