207 Pembaca
Tahukah anda bahwa pil penunda haidh itu tidak dianjurkan untuk diminum baik di bulan ramadhan ataupun di luar bulan Ramadhan.
Meskipun hukumnya diperbolehkan, sah ibadahnya dan selama tidak membahayakannya tapi tetap lebih utama ditinggalkan karena pasti ada efek sampingnya apalagi jika dilakukan dalam jangka waktu lama.
Terimalah taqdir Allah subhanahu wa ta’ala dengan senang hati.
Silahkan cek di Kitab Ahaditsush-shiyam, Syaikh ‘Abdullah bin Fauzan, Darul Fadhilah Lin-Nasri wat-Tauzi’, Hal: 125.