FAWAID TA’LIM – Lanjutan Bab Sihir
Tema: Dukun, Peramal Ghaib, dan Nusyrah
1. Perbedaan Dukun dan Tukang ramal
Dukun dan tukang sihir ada perbedaan istilah, namun hakikatnya sama-sama mengaku tahu ghaib dan bekerja sama dengan jin.
- Kahin / Dukun (الكاهن): Orang yang mengaku mengetahui perkara ghaib yang akan datang, dengan bantuan jin.
- ‘Arraf (العراف): Orang yang mengaku mengetahui perkara ghaib dengan melihat mukadimah-mukadimah (tanda-tanda), biasanya untuk menunjukkan barang yang hilang, barang curian, atau tempat yang tersembunyi.
- Ramalan / Primbon (أبا جاد): Ilmu meramal dengan huruf-huruf atau hitungan tertentu. Seperti primbon Jawa.
- Munajjim (المنجم): Meramal dengan patokan bintang.
- Ar-Rammal (الرمال): Meramal dengan patokan garis tangan, garis pasir, atau garis-garis lainnya.
Semua jenis di atas disatukan dalam satu nama: Mudda’il Ghaib (مدعي الغيب) yaitu orang yang mengaku-ngaku mengetahui perkara ghaib.
Faedah Bahasa:
Kholaq (خلاق) artinya bagian / jatah dari kenikmatan di akhirat. Orang yang mendatangi dukun tidak akan mendapat kholaq (bagian) di akhirat jika ia membenarkannya.
2. Hakikat Ghaib
Ghaib secara bahasa: Perkara yang terluput dari indra manusia, tidak terlihat, tidak terdengar, tidak terasa.
Ghaib ada dua macam:
A. Ghaib Mutlaq (غيب مطلق):
Yaitu ghaib yang hanya Allah yang tahu, tidak ada yang tahu kecuali Allah. Inilah yang disebut Mafatihul Ghaib (مفاتح الغيب) – kunci-kunci ghaib.
Disebutkan di akhir surat Luqman ayat 34, ada 5 perkara:
إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ
- Ilmu tentang hari kiamat (kapan terjadinya)
- Nuzulul Ghaits (نزول الغيث): Turunnya hujan (kapan, di mana, kadarnya secara hakiki)
- Ma fil Arham (ما في الأرحام): Apa yang ada di dalam rahim (apakah akan jadi sengsara atau bahagia, dll – bukan sekedar jenis kelamin yang bisa dilihat USG)
- Maadza Taksibu Ghodan (ماذا تكسب غدا): Apa yang akan terjadi esok / apa yang akan diusahakan besok
- Bi Ayyi Ardhin Tamut (بأي أرض تموت): Di bumi mana seseorang akan mati.
Faedah Khusus: Nabi dan Rasul diberi sebagian kunci ghaib tentang kematian, tapi hanya khusus untuk diri mereka sendiri, yaitu diberi tahu di mana mereka akan mati. Oleh karena itu, Nabi dan Rasul dimakamkan di tempat di mana ia meninggal.
Selain Nabi, tidak ada seorang pun yang memiliki kunci ghaib tentang kematian, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
B. Ghaib Nisbi (غيب نسبي):
Yaitu ghaib yang relatif, tidak tahu bagi sebagian orang tapi tahu bagi yang lain. Ada dua:
- Al-Madhi (الماضي): Yang telah berlalu. Contoh: Barang hilang, pencuri, sejarah.
- Al-Mustaqbal (المستقبل): Yang akan datang. Contoh: Apa yang akan terjadi besok.
Inilah yang diklaim oleh para dukun dan ‘arraf.
3. Hukum Mendatangi Peramal Ghaib
Mendatangi bisa secara offline (datang langsung) maupun online (chat, telepon, melihat channel ramalan).
Hukumnya ada 3 rincian:
Pertama: Mendatangi, bertanya, dan membenarkannya.
Hukumnya: Kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ.
Dalil:
“Barangsiapa mendatangi kahin atau ‘arraf lalu membenarkan apa yang ia katakan, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Ahmad, Tirmidzi)
Kedua: Mendatangi dan bertanya saja, meskipun tidak membenarkannya (hanya iseng, coba-coba).
Hukumnya: Shalatnya tidak diterima selama 40 hari.
Dalil:
“Barangsiapa mendatangi ‘arraf lalu bertanya kepadanya, maka shalatnya tidak diterima 40 malam.” (HR. Muslim)
Ketiga: Mendatangi untuk membongkar kedok kesesatannya.
Hukumnya: Wajib bagi orang yang memiliki keahlian / kemampuan.
Contoh: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah mendatangi para dukun dan tukang sihir untuk membongkar kedok mereka di hadapan manusia. Syaikh Al-Albani rahimahullah juga pernah melakukannya.
Catatan Penting tentang “Tidak Diterima Shalatnya 40 Hari”:
Maksudnya bukan berarti shalatnya tidak sah dan tidak perlu shalat. Harus dibedakan antara sah dan diterima:
- Sah (صحيح): Berkaitan dengan Bara’atudz Dzimmah (براءة الذمة) – yaitu kewajibannya sudah gugur di dunia, tidak perlu di-qadha. Syarat sah terpenuhi (wudhu, rukun, dll).
- Diterima (مقبول): Berkaitan dengan pahala di akhirat.
Maka ada 4 kemungkinan:
- Sah dan diterima: Shalatnya sah dan dapat pahala.
- Sah tapi tidak diterima: Seperti orang yang mendatangi dukun. Shalatnya sah, kewajibannya gugur, tapi tidak dapat pahala selama 40 hari. Tetap wajib shalat.
- Diterima tapi tidak sah: Contohnya orang yang shalat batal di rakaat keempat karena ingat belum wudhu, tapi niatnya ikhlas.
- Tidak sah dan tidak diterima: Shalatnya tidak memenuhi syarat dan tidak ikhlas.
TENTANG NUSYRAH
Nusyrah (النشرة): Secara bahasa artinya melepas ikatan. Maksudnya dalam istilah syar’i adalah melepas ikatan sihir / mengobati orang yang terkena sihir.
Nusyrah ada dua macam:
A. Nusyrah yang haram: Yaitu melepaskan sihir dengan sihir lagi. Misalnya pergi ke dukun lain untuk melepas sihir. Hukumnya tidak boleh, karena berarti meminta tolong kepada syaithon lagi.
B. Nusyrah yang boleh: Yaitu melepaskan sihir dengan ruqyah syar’iyyah, dengan Al-Qur’an, doa-doa yang diajarkan Nabi ﷺ, dan obat-obatan yang mubah.
5. Faidah Ushul Fikih Tambahan
A. Ahkam menurut Mutaakhirin (ulama belakangan): Ada 5: Wajib, Mustahab (Sunnah), Mubah, Makruh, Haram.
B. Makna Makruh:
Makruh itu posisinya di tengah-tengah antara Mubah dan Haram, tapi tidak mungkin persis di tengah, pasti condong ke salah satunya.
- Jika lebih condong ke Mubah, disebut Makruh Tanzih (makruh yang tidak berdosa, tapi lebih baik ditinggalkan).
- Jika lebih condong ke Haram, disebut Makruh Tahrim (makruh yang mendekati haram / haram).
Menurut ulama Salaf dahulu, istilah Makruh lebih sering mereka gunakan untuk bermakna Karohah Tahrim (haram). Berbeda dengan ulama belakangan yang membedakan tanzih dan tahrim.
Ulama Salaf dahulu mengatakan Muharram / Haram jika dalilnya Qath’i (pasti). Contoh haramnya musik, dalilnya menurut sebagian ulama adalah Dhonni (dugaan kuat, tidak Qath’i), maka ada perbedaan di dalamnya, tapi jumhur tetap mengharamkan.
C. Macam Sebab (Asbab):
- Sebab Dhahir (ظاهر): Yaitu sebab yang Lahu Ta’alluq (له تعلق) – ada kaitan yang jelas dan masuk akal antara obat dengan penyakit. Contoh: Minum paracetamol untuk demam, berobat ke dokter. Hukumnya boleh.
- Sebab Khofi (خفي): Yaitu sebab yang Laisa Lahu Ta’alluq (ليس له تعلق) – tidak ada kaitan yang jelas antara sebab dengan akibat secara medis atau akal sehat. Contoh: Memakai jimat, kalung untuk menolak bala’, menganggap angka tertentu membawa sial. Hukumnya Syirik Ashghar, karena menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab.