FAWAID TA’LIM KITAB TAUHID
Bab: Bayanu Syai’in min Anwa’i As-Sihri (باب بيان شيء من أنواع السحر)
1. Definisi Sihir
Secara Bahasa:
Sihir adalah ما خفي ولطف سببه
Sesuatu yang terjadi karena sebab yang tersembunyi dan lembut (samar).
Secara Syar’i:
Sihir adalah رقى ينفث فيها مع الاستعانة بالشياطين
Mantra-mantra yang ditiupkan dengan meminta pertolongan kepada syaithon.
Faedah Bahasa:
- Sahur (سَحُور) = Makanan sahurnya.
- Suhur (سُحُور) = Perbuatan/kegiatan makannya.
- Hadits: نِعْمَ سَحُورُ الْمُؤْمِنِ التَّمْرُ – Sebaik-baik makanan sahur orang mukmin adalah kurma.
2. Hukum Pelaku dan Pengguna Sihir
Tukang sihir/Dukun: Pasti melakukan Syirik Akbar, karena tidak mungkin sihirnya berhasil kecuali dengan meminta tolong kepada syaithon. Hukumannya dalam Islam adalah dihukum mati karena ia telah murtad, telah melakukan pembatal keislaman.
Pembeli/Pengguna jasa dukun: Hukumnya tergantung niatnya:
- Jika hanya ingin menzalimi orang yang disihir (membuat cerai, sakit, dll) tanpa melakukan ritual syirik, maka ia jatuh pada Syirik Ashghar.
- Jika ia ikut melakukan ritual syirik seperti dukunnya (menyembelih untuk jin, menginjak mushaf, dll), maka ia jatuh pada Syirik Akbar.
Dukun gadungan (yang sebenarnya tidak pakai jin/setan, hanya menipu): Hukumannya tetap dipenggal lehernya oleh pemerintah karena ia telah membuat kerusakan di muka bumi (ta’zir).
Tukang Sulap: Dalam Madzhab Syafi’iyah juga dihukum mati karena banyak menipu manusia. Ini masuk sihir takhyili, rinciannya sebagai berikut,
Para ulama Syafi’iyah membedakan 2 jenis:
1. Sulap dengan bantuan jin/sihir hakiki:
Ini sepakat dihukumi kafir dan had-nya mati jika tidak bertaubat. Ini yang dimaksud dalam kitab-kitab besar.
2. Sulap dengan kecepatan tangan murni (Asy-Sya’wadzah) tanpa bantuan jin, hanya tipuan mata:
1. Kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi (w. 676 H)
Beliau menjelaskan tentang al-muhtarif bi asy-sya’wadzah (orang yang berprofesi dengan sulap ketangkasan). Beliau menukil bahwa praktik ini haram karena memakan harta dengan batil (menipu).
2. Kitab Fathul Bari karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (Madzhab Syafi’i) – Syarh Shahih Bukhari
Saat menjelaskan hadits sihir, Ibnu Hajar menukil dari Imam Ar-Rafi’i (ulama besar Syafi’iyah):
“Sihir takhyili seperti sya’wadzah dan sulap itu termasuk jenis sihir, dan sebagian ulama Syafi’iyah mengatakan pelakunya wajib dibunuh jika membahayakan dan merusak, sebagai bentuk ta’zir sadidan (hukuman berat untuk mencegah kerusakan), bukan sebagai had murtad.”
Jadi bukan had murtad seperti tukang sihir hakiki, tapi ta’zir yang bisa sampai hukuman mati oleh pemerintah jika sudah sangat meresahkan.
3. Kitab Kifayatul Akhyar (Fiqih Syafi’i)
Disebutkan bahwa mu’allim as-sihr (pengajar sulap / sihir takhyili) itu di-ta’zir berat.
Kesimpulan yang bijak dari para ulama kontemporer (seperti dalam Fatawa Islam Web no. 65263 dan penjelasan Syaikh Wahid Abdussalam Bali dalam kitab Ash-Sharimul Battar):
Hukuman mati yang disebut dalam kitab Syafi’iyah untuk tukang sulap adalah jika sulapnya sudah menjadi profesi untuk menipu manusia, mengambil harta mereka, dan menimbulkan fitnah besar, serta tidak bisa dihentikan kecuali dengan hukuman mati. Maka penguasa boleh memberikan hukuman maksimal sebagai ta’zir untuk maslahat umum.
Adapun jika hanya sekedar permainan ketangkasan anak-anak, hiburan yang semua orang tahu itu hanya trik kecepatan tangan, tanpa klaim punya kekuatan gaib, tanpa merugikan orang, maka hukumnya makruh/haram ringan karena tadlis (mengelabui), tidak sampai dihukum mati.
Inilah yang membuat para ulama membedakan antara sulap hiburan (khiffatul yad) dengan sulap yang mengaku punya kekuatan supranatural (sihir takhyili).
Wallahu a’lam, jadi konteks hukuman mati itu adalah untuk ta’zir maslahat oleh pemerintah untuk menghentikan kerusakan besar, bukan vonis personal.
Catatan Penting: Yang menegakkan hukum had adalah pemimpin yang sah (waliyul amr), bukan perorangan, jika waliyul amr tidak menegakkan hukum tersebut maka tidak ada yang boleh melakukannya.
Hukum had tidak dilaksanakan ketika masa peperangan, ditunda sampai setelah perang selesai.
3. Tentang Harut dan Marut
Allah berfirman tentang Harut dan Marut di surat Al-Baqarah: 102.
Siapakah Harut dan Marut? Ada khilaf di kalangan ulama, tapi menurut penyampai materi, pendapat yang rajih: keduanya adalah malaikat.
Bantahan keraguan: Apa yang dikerjakan Harut dan Marut (mengajarkan sihir sebagai ujian) tidak lebih parah dari apa yang dikerjakan seluruh malaikat yang sujud kepada Nabi Adam ‘alaihissalam, yaitu sujud ta’dzhim (sujud penghormatan). Sujud itu jika dilakukan kepada selain Allah adalah syirik, tapi karena Allah yang memerintahkan, maka itu menjadi ketaatan.
4. Hakikat Syaithon dan Jin
Asal kata Syaithon:
- Dari ش – ي – ط (sya-ya-tha): artinya mengobarkan/terbakar (karena tercipta dari api).
- Dari ش – ط – ن (sya-tha-na): artinya jauh dari rahmat Allah.
Termasuk aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah yang disepakati oleh para imam seperti Imam Ahmad, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Imam Al-Asy’ari adalah mengimani bahwa jin itu bisa masuk, merasuk, dan mengalir di dalam tubuh manusia, dengan dalil firman Allah tentang pemakan riba yang berdiri seperti orang yang kemasukan syaithon karena gila
الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
“Orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan.” QS. Al-Baqarah: 275,
Sabda Nabi ﷺ
إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنِ ابْنِ آدَمَ مَجْرَى الدَّمِ
“Syaithon mengalir dalam diri manusia melalui aliran darah”,
serta kisah-kisah shahih Nabi ﷺ yang meruqyah orang kesurupan dengan memerintah jin untuk keluar; sedangkan yang mengingkari hakikat kerasukan ini adalah kelompok Mu’tazilah yang mendahulukan akal dari wahyu, dan sangat disayangkan pemikiran ini juga merembes kepada sebagian tokoh di Indonesia mereka beralasan bahwa jin dari api pasti akan membakar tubuh manusia jika masuk masuk ke dalam tubuh manusia, padahal syubhat ini batil karena Allah Maha Kuasa menjadikan api dingin bagi Ibrahim, dan hakikatnya jin diciptakan dari api namun wujudnya sekarang bukan api yang membakar, sebagaimana manusia dari tanah tapi wujudnya bukan gundukan tanah.
5. Jenis-Jenis Sihir
Sihir ada 2 macam:
A. Sihir Hakiki (Nyata)
Pengaruhnya nyata.
Contoh: Membuat suami istri bercerai, membuat sakit sampai ada paku di perut, membuat seseorang terlihat kaya, dll.
B. Sihir Takhyili (Khayalan)
Tidak nyata, hanya mengelabui mata.
Contoh: Sihir tukang sihir Fir’aun. Tali-tali menjadi ular. Mustahil tukang sihir mampu membuat tali jadi ular betulan. Sihir ini mengenai mata, sehingga mata melihat sesuatu yang bukan sebenarnya. Jenis ini sangat banyak.
Sihir jenis ini termasuk bagian dari masuknya jin ke dalam tubuh manusia.
6. Masuknya Jin ke Dalam Tubuh Manusia
Ada 2 sebab:
Pertama: Atas kehendak dukun (tukang sihir).
Ini terjadi karena transaksi antara dukun dan jin. Imbalannya disebut Hulwanul Kahin (حلوان الكاهن) – upah dukun. Jinnya dibekali atsar dari korban, seperti foto, sisir, pakaian dalam (CD), atau sesuatu yang pernah dipakai korban. Tujuannya agar sihir tidak nyasar.
Kedua: Atas kehendak jin itu sendiri.
Ini dinamakan Thob (طَب) /Mass/Kerasukan.
Sebab-sebab jin masuk karena kehendaknya sendiri:
- Karena terzalimi (misal: korban buang air panas tanpa bismillah mengenai jin).
- Karena cinta/syahwat.
- Karena jin nasab, merawat anak tersebut sejak kecil.
Kedua jenis yang terakhir ini sangat susah untuk diobati.
Kapan manusia mudah dimasuki jin?
Pada dasarnya semua manusia, termasuk orang kafir, punya imunitas untuk menolak jin, benteng itu jebol ketika:
- Puncak syahwat
- Puncak marah (detak jantung sangat kuat)
- Ketika melamun / kosong pikirannya / lalai
Maka jika dalam kondisi puncak marah atau syahwat, wajib berlindung kepada Allah agar benteng tidak jebol. Jika sudah jebol, sangat susah diobati.
Cara pengobatan:
- Cara penangkal dan pengobatan sihir terkuat adalah menguatkan keimanan dan meninggalkan dosa/maksiat.
- Jika jin masuk karena keinginannya sendiri, lebih mudah, cukup dengan diruqyah.
- Jika jin sihir (kirimannya dukun), lebih susah karena benteng sudah dijebol dengan sihir.
- Jika buhul sihir ditemukan, lalu dibakar / dihancurkan, maka sihirnya akan hilang dengan izin Allah.
- Semakin dekat buhul dengan korban, sihirnya semakin kuat. Jika tukang sihir tidak bisa masuk rumah korban, buhul akan ditaruh di sekitar rumah korban.
- Kisah Nabi ﷺ pernah terkena sihir, buhulnya ditaruh di dalam sumur Dzarwan sampai air sumurnya berubah warna menjadi hitam pekat.
7. Istilah-istilah yang Terkait Sihir dalam Hadis
- Al-Jibtu (الجبت): Artinya sihir. Ada yang menafsirkan Al-Jibtu adalah syaithon.
- Al-‘Iyafah (العيافة): Melepas burung untuk meramal nasib (jika terbang kanan = baik, kiri = buruk). Termasuk thiyarah.
- Ath-Thorqu (الطرق): Menggaris-garis di tanah atau melempar batu lalu dilihat arah garisnya untuk meramal. Seperti ramalan pasir.
- Ilmu Nujum (Ilmu Bintang): Ada 2 macam:
- Ilmu Ta’tsir: Meyakini bintang mengatur nasib manusia (seperti Zodiak). Ini syirik.
- Ilmu Taisir: Ilmu perbintangan untuk memudahkan urusan manusia, seperti untuk hisab waktu, penunjuk arah utara-selatan (Astronomi). Ini boleh.
- Yang dimaksud Nujum yang haram dalam hadits adalah Ilmu Ta’tsir.
- Al-‘Adhhu (العضه): Adalah Namimah (mengadu domba). Disebut sihir karena secara bahasa, namimah itu samar dan berpengaruh memisahkan orang seperti sihir. Rasulullah mencela namimah dengan menyamakannya dengan sihir untuk menunjukkan buruknya.
- Penjelasan (Al-Bayan) yang termasuk sihir: Yaitu kefasihan berbicara yang memutarbalikkan fakta, yang hak jadi batil dan batil jadi hak. Rasulullah menyebutnya bagian dari sihir dalam rangka mencela.
8. Faedah-Faedah Tambahan
- Tukang sihir kebanyakan adalah perempuan, dan sihir perempuan lebih kuat daripada laki-laki, karena wanita memiliki masa haidh dan masa haidh adalah waktu terkuat wanita untuk menyihir (karena sedang dalam keadaan tidak suci, dekat dengan syaithon).
- Media sihir biasanya memakai kain kafan dan barang-barang yang pernah dipakai korban.
- Qadzaf (القذف): Adalah menuduh zina kepada wanita baik-baik.
- Cara mengetahui wanita berzina: pengakuan sendiri, atau melahirkan sebelum usia 6 bulan dari pernikahan.
- Muhakkam (Nikah Kiai): Solusi bagi wanita yang tidak punya wali, walinya harus wali hakim tapi wali hakim tidak bersedia. Maka dinikahkan oleh Kiai. (Perlu diteliti lebih lanjut fiqihnya).
- Dalam Madzhab Syafi’iyah: Wanita yang nikah hamil duluan hukumnya sah (nikahnya sah, tapi ada rincian hukum nasab anak).
- Mustaq/Mustaqill: Arti dari kata Istihqaq (استحقاق) = berhak/kepantasan. Mungkin maksudnya terkait hak hadhanah atau hak harta?
Harta anak yatim:
- Dalam kasus harta anak yatim, yang paling rawan memakannya adalah orang terdekat yang diberi amanah mengelolanya.Jika harta itu dipegang oleh ibu, maka potensi penyalahgunaannya ada pada ibu, misalnya harta anak dipakai untuk kebutuhan pribadi atau keluarga barunya dengan alasan “untuk kebaikan bersama”.
- Dan jika harta itu dipegang oleh keluarga dari pihak ayah, seperti paman atau saudara ayah sebagai wali, maka potensi penyalahgunaannya ada pada mereka, dengan alasan merekalah yang mengelola dan bekerja menjaga harta peninggalan sang ayah.Intinya, fitnah harta yatim itu selalu berada pada siapa yang memegang kuasa atas harta tersebut, karena itu Allah memberikan ancaman yang sangat keras bagi siapa saja yang memakan harta anak yatim secara zalim.
والله أعلم بالصواب