Adab Hamalatil Quran, Kamis 05 Oktober 2026

4 Pembaca

Fawaid Ta’lim Adab Hamalatul Qur’an
Kamis, 05 Oktober 2026 – Ba’da Dhuhur

Fawaid Ta’lim Adab Hamalatul Qur’an
Kamis, 05 Oktober 2026 – Ba’da Dhuhur

1. Kesalahan-Kesalahan Umum Dalam Shalat

    a. Dahi terhalang ketika sujud.
    Sujud tidak sah jika dahi tertutup rambut, peci yang menutupi dahi, atau mukena yang menghalangi dahi menempel langsung ke tempat sujud. Wajib ada bagian dahi yang menempel.

    Rasulullah ﷺ bersabda:

    أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ: عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ، وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ

    “Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan: dahi -dan beliau menunjuk hidungnya-, dua tangan, dua lutut, dan ujung dua kaki.” (HR. Bukhari & Muslim)

    b. Mengangkat kaki ketika sujud.
    Ini termasuk kesalahan besar. Sujud harus di atas tujuh anggota, termasuk ujung jari kedua kaki harus menempel di lantai. Mengangkat satu kaki atau kedua kaki membatalkan sujud jika disengaja.

    c. Tidak menggerakkan bibir saat membaca.
    Shalat tidak sah jika hanya membaca dalam hati. Wajib menggerakkan bibir dan lisan, minimal didengar oleh diri sendiri. Karena Al-Qur’an itu adalah kalam yang dilafazkan, bukan hanya lintasan hati.

    Para ulama mengatakan:

    “Tidak disebut qira’ah kecuali dengan menggerakkan lisan.”

    2. Adab Membaca Al-Qur’an

      a. Membaca dengan suara terbaik dan bertajwid.
      Membaca Al-Qur’an hendaknya menggunakan suara terbaik yang kita miliki untuk memperindah bacaan, dan WAJIB membacanya dengan tajwid sesuai kaidahnya.

      زَيِّنُوا الْقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ

      “Hiasilah Al-Qur’an dengan suara-suara kalian.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, shahih)

      لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ

      “Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak melagukan Al-Qur’an.” (HR. Bukhari)

      b. Beda Tartil dan Tadabbur.

      Tartil: Membaca dengan pelan, tidak terburu-buru, jelas huruf dan hukum tajwidnya. Ini adalah perintah Allah:

      وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا

      “Wa rattilil Qur’aana tartiila” (Al-Muzzammil: 4).

      Tadabbur: Membaca sambil memahami, merenungi, dan menghayati makna-makna yang terkandung di dalamnya.

      أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ

      “Afalaa yatadabbaruunal Qur’aan” (An-Nisa: 82).

      Membaca dengan tartil lebih mudah daripada tadabbur. Maka idealnya kita menggabungkan keduanya.

      c. Anjuran rutin tilawah.
      Bacalah Al-Qur’an setiap hari, paling tidak satu halaman beserta terjemahannya. Ini untuk membantu memahami dan tidak termasuk orang yang mengacuhkan Al-Qur’an (hajrul Qur’an).

      وَقَالَ الرَّسُولُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوا هَٰذَا الْقُرْآنَ مَهْجُورًا

      “Dan Rasul (Muhammad) berkata: Ya Tuhanku, sesungguhnya kaumku telah menjadikan Al-Qur’an ini sesuatu yang ditinggalkan / diabaikan.” QS: Al-Furqon: 30.

      3. Fiqih Qira’ah Dalam Shalat

        a. Rasulullah ﷺ pernah membaca surat At-Tin ketika shalat Isya.
        Ini menunjukkan bolehnya membaca surat-surat pendek di shalat Isya jika ada maslahat, meskipun yang sunnah adalah surat pertengahan (ausathul mufashshal).

        b. Pembagian Al-Mufashshal.
        Para ulama membagi surat-surat pendek di akhir Al-Qur’an menjadi:

        • Thiwalul Mufashshal: Dari Qaf sampai An-Naba’
        • Ausathul Mufashshal: Dari An-Naba’ sampai Adh-Dhuha
        • Qisharul Mufashshal: Dari Adh-Dhuha sampai An-Nas. Ada juga yang mengatakan Aqsharul Mufashshal adalah dari Qaf sampai An-Nas secara keseluruhan.

        c. Mana yang lebih utama?
        Membaca satu surat penuh dalam satu rakaat atau membaca sebagian-sebagian surat (memotong surat) dalam satu rakaat.

        Membaca satu surat penuh dalam satu rakaat lebih utama daripada membaca potongan ayat.

        4. Pentingnya Ilmu Waqaf dan Ibtida’

          Mengetahui ibtida’ (tempat memulai) dan intiha’ / waqaf (tempat berhenti) sangat penting, agar tidak merusak makna.

          Contoh, tidak boleh berhenti pada lafaz

          إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي أَن يَضْرِبَ مَثَلًا

          Jika berhenti pada لَا يَسْتَحْيِي saja, maknanya menjadi: “Sesungguhnya Allah tidak malu” – lalu berhenti, padahal lanjutannya “ay yadhriba matsalan / untuk membuat perumpamaan”. Berhenti di tengah akan merusak akidah.

          5. Batasan Memperindah Suara

            Bacaan Rasulullah ﷺ sangat bagus, indah, bertajwid dan mengagumkan. Di surga kelak, Allah akan memerintahkan Nabi Dawud ‘alaihissalam untuk membaca kitab Zabur dengan suaranya yang merdu.

            Hukum memperindah suara dan melagukan Al-Qur’an adalah mustahab (sunnah).

            Namun dengan syarat: TIDAK BOLEH keluar dari kaidah tajwid.

            Yang dilarang adalah:

            • Memanjangkan yang pendek.
            • Memendekkan yang panjang melebihi ketentuan (seperti mad yang 2 harakat dipanjangkan jadi 6 harakat karena mengikuti irama lagu).
            • Melenggak-lenggokkan suara sampai hurufnya berubah dan tajwidnya rusak.

            Para ulama mengatakan: “Membaca Al-Qur’an dengan lagu yang sampai merusak tajwid adalah haram.”

            Terkadang kata “makruh” dalam istilah ulama salaf maksudnya adalah haram, bukan makruh yang ringan.

            6. Adab Hati Saat Membaca

              Membaca Al-Qur’an hendaknya benar-benar diresapi, direnungi, jika mampu sambil menangis atau berusaha menangis (tabakki). Karena Al-Qur’an adalah kalamullah yang paling agung.

              إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ نَزَلَ بِحُزْنٍ، فَإِذَا قَرَأْتُمُوهُ فَابْكُوا، فَإِنْ لَمْ تَبْكُوا فَتَبَاكَوْا

              “Sesungguhnya Al-Qur’an ini turun dengan kesedihan, maka jika kalian membacanya, menangislah.” (HR. Ibnu Majah: 1337).

              Tinggalkan komentar