Efek Hukum yang Jatuh Akibat Talak Tiga

5 Pembaca

عَنِ ابْنِ عَبَّاسِ لا قَالَ : طَلَّقَ أَبُو رُكَانَةَ أُمَّ رُكَانَةَ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «رَاجِعِ امْرَأَتَكَ ، فَقَالَ: إِنِّي طَلَّقْتُهَا ثَلَاثَاً، قَالَ: قَدْ عَلِمْتُ رَاجِعْهَا، رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Abu Rukanah pernah menceraikan Ummu Rukanah (istrinya). Rasulullah ﷺ lalu bersabda kepadanya: ‘Rujuklah kembali kepada istrimu.’ Abu Rukanah menjawab: ‘Sesungguhnya aku telah mentalaknya tiga kali.’ Beliau bersabda: ‘Aku sudah tahu, tetap rujuklah kepadanya.’” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud).

وَفِي لَفْظٍ لأَحْمَدَ : طَلَّقَ أَبُو رُكَانَةَ امْرَأَتَهُ فِي مَجْلِسٍ وَاحِدٍ ثَلاثاً ، فَحَزِنَ عَلَيْهَا ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ ﷺ : فَإِنَّهَا وَاحِدَةٌ وَفِي سَنَدِهِمَا ابْنُ إِسْحَاقَ، وَفِيهِ مَقَالُ

Dalam redaksi riwayat Imam Ahmad disebutkan: “Abu Rukanah menceraikan istrinya dengan tiga kali talak sekaligus dalam satu majelis (satu waktu), lalu ia merasa sangat sedih dan menyesal atas keputusannya itu. Rasulullah ﷺ kemudian bersabda kepadanya: ‘Sesungguhnya talak itu (hanya jatuh) satu.’” (Catatan Penulis Kitab: Di dalam sanad kedua hadis di atas terdapat perawi bernama Ibnu Ishaq, dan kredibilitasnya masih diperbincangkan/dikritik oleh para ulama ahli hadis).

وَقَدْ رَوَى أَبُو دَاوُدَ مِنْ وَجْهِ آخَرَ أَحْسَنَ مِنْهُ : أَنَّ رُكَانَةَ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ سُهَيْمَةَ الْبَتَّةَ ، فَقَالَ : وَاللَّهِ مَا أَرَدْتُ بِهَا إِلَّا وَاحِدَةً، فَرَدَّهَا إِلَيْهِ النَّبِيُّ

Imam Abu Dawud juga meriwayatkan dari jalur lain yang lebih bagus (lebih kuat) kualitasnya: “Bahwa Rukanah menceraikan istrinya yang bernama Suhaimah dengan talak ‘Al-Battah’ (talak mutlak/putus total). Ia lalu bersumpah di hadapan Nabi: ‘Demi Allah, aku tidak berniat menjatuhkan talak kecuali hanya satu talak saja.’ Mendengar hal itu, Nabi ﷺ mengembalikan istri tersebut kepadanya (memperbolehkannya rujuk).”

Tinggalkan komentar