عَنْ مَحْمُودِ بْنِ لَبِيدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: أُخْبِرَ رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثَ تَطْلِيقَاتٍ جَمِيعاً، فَقَامَ غَضْبَانَ ثُمَّ قَالَ: أَيُلْعَبُ بِكِتَابِ اللهِ تَعَالَى، وَأَنَا بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ؟ حَتَّى قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَلَا أَقْتُلُهُ؟ رَوَاهُ النَّسَائِيُّ، وَرُوَّاتُهُ مُوَثَّقُونَ
Dari Mahmud bin Labid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah ﷺ pernah dikabarkan tentang seorang pria yang menceraikan istrinya dengan tiga talak sekaligus. Mendengar hal itu, beliau langsung berdiri dalam keadaan marah besar, lalu bersabda: ‘Apakah Kitab Allah (Al-Qur’an) dipermainkan, padahal aku masih berada di tengah-tengah kalian?!’ (Melihat kemarahan Nabi yang begitu besar), sampai-sampai ada seorang pria berdiri dan bertanya: ‘Wahai Rasulullah, bolehkah aku membunuhnya?’” (Diriwayatkan oleh An-Nasai, dan para perawinya adalah orang-orang yang kredibel/tsiqah).
Pembahasan Hadis dari Beberapa Sisi:
Sisi Pertama: Biografi Singkat Perawi Hadis
Nama lengkap beliau adalah Mahmud bin Labid bin ‘Uqbah bin Rafi’ Al-Asybali Al-Anshari. Beliau lahir pada zaman Nabi ﷺ, namun para ulama berbeda pendapat mengenai status kesahabatannya (apakah termasuk Sahabat Nabi atau Tabi’in):
Imam Al-Bukhari menyebutkan riwayat yang menunjukkan bahwa beliau berstatus sebagai Sahabat.
Abu Hatim berpendapat: Tidak diketahui bukti kuat bahwa beliau adalah Sahabat.
Imam Muslim memasukkan nama beliau ke dalam kelompok Tabi’in.
Al-Hafizh (Ibnu Hajar) menjelaskan: “Mahmud bin Labid lahir di zaman Nabi ﷺ, tetapi tidak terbukti valid pernah mendengar hadis langsung dari beliau. Jika sebagian ulama menyebutnya sebagai Sahabat, itu murni karena beliau pernah melihat Nabi ﷺ secara langsung (saat masih kecil).”
Imam Ahmad menulis biografi beliau dalam kitab Musnad-nya dan mencantumkan dalil yang menunjukkan beliau sebagai Sahabat.
Ibnu Abdil Barr menyimpulkan: “Pendapat Al-Bukhari lebih kuat. Kami telah menyebutkan beberapa hadis yang menguatkan hal itu. Beliau bahkan lebih layak disebut Sahabat daripada Mahmud bin Ar-Rabi’ karena usia Mahmud bin Labid lebih tua.”
Beliau wafat pada tahun 97 Hijriah, dan ada pula yang berpendapat tahun 96 Hijriah.
Sisi Kedua: Takhrij Hadis (Sumber Penulisan Hadis)
Hadis ini diriwayatkan secara tunggal (munfarid) oleh Imam An-Nasai di antara para penulis kitab induk hadis yang enam (Kutubus Sittah). Beliau mencantumkannya dalam Kitab At-Thalaq, pada Bab “Talak Tiga yang Digabungkan Sekaligus dan Sanksi Keras di Dalamnya” (Jilid 6, halaman 142 – 143), melalui jalur Makhramah, dari ayahnya, ia berkata: Aku mendengar Mahmud bin Labid berkata… (lalu ia menyebutkan hadis tersebut). Imam An-Nasai berkomentar: “Aku tidak mengetahui ada seorang pun yang meriwayatkan hadis ini selain Makhramah.”
Hadis ini para perawinya dinilai terpercaya (muwatstsaqun). Ibnu Katsir berkomentar tentang hadis ini: “Sanadnya bagus lagi kuat.” Kendati demikian, hadis ini sempat dinilai cacat oleh sebagian ulama karena dua faktor (‘illah):
Cacat Pertama: Hadis ini dinilai Mursal.Sebab, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Mahmud bin Labid pernah mendengar langsung dari Nabi ﷺ, meskipun faktanya beliau lahir ketika Nabi ﷺ masih hidup.
Cacat Kedua: Hadis ini dinilai Munqathi’ (Terputus).Sebab, perawi bernama Makhramah bin Bukair bin Abdullah bin Al-Asyajj dianggap tidak pernah mendengar satu hadis pun dari ayahnya sendiri karena usianya yang masih terlalu kecil saat ayahnya wafat. Ia meriwayatkan hadis dari ayahnya murni melalui jalur Wijadah (menemukan naskah/catatan tulisan tangan asli milik ayahnya). Hal ini disampaikan oleh sejumlah imam seperti Ahmad bin Hanbal, Ibnu Ma’in, Ibnu Hibban, dan selain mereka. Imam Ad-Daruquthni menyebutkan: “Hammad bin Khalid berkata: Aku pernah bertanya kepada Makhramah, ‘Apakah kamu mendengar sesuatu langsung dari ayahmu?’ Ia menjawab: ‘Tidak.'”
Sanggahan Balik atas Kedua Cacat Tersebut:
Jawaban untuk Cacat Pertama (Tudingan Mursal):Telah ditemukan dalil yang membuktikan keabsahan status Mahmud bin Labid sebagai Sahabat Nabi. Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanadnya dari Mahmud bin Labid—saudara dari Bani Abdul Asyhal—ia berkata: “Rasulullah ﷺ pernah mendatangi kami lalu mengimami kami salat Magrib di masjid kami. Begitu selesai salam, beliau bersabda: ‘Kerjakanlah dua rakaat ini (salat sunah ba’diyah Magrib) di rumah-rumah kalian.'”Riwayat ini membuktikan secara sah bahwa beliau pernah mendengar langsung dari Nabi ﷺ. Beliau tergolong sebagai Sahabat junior (shighar ash-shahabah), yang mayoritas riwayat hadisnya memang diterima lewat perantara Sahabat senior lainnya, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafizh (Ibnu Hajar).Kalaupun diasumsikan beliau tidak mendengar langsung hadis ini dari Nabi ﷺ, maka status paling mentok dari hadis ini adalah Mursal Sahabat. Dalam ilmu hadis, Mursal Sahabat disepakati sebagai argumen hukum yang sah (hujjah) oleh mayoritas ulama. Dengan demikian, hadis beliau tetap sah dijadikan hujah.
Jawaban untuk Cacat Kedua (Tudingan Sanad Terputus):Keberatan ini ditangkis dengan dua jawaban ilmiah:
Jawaban Pertama: Sekelompok imam ahli hadis justru menetapkan bahwa Makhramah memang pernah mendengar langsung dari ayahnya. Salah satunya adalah Ali bin Al-Madini yang menyatakan: “Makhramah mendengar dari ayahnya dalam jumlah yang sedikit.” Imam Malik juga memuji kredibilitasnya dengan berkata: “Dia adalah pria yang saleh.” Bahkan diriwayatkan bahwa Makhramah sampai bersumpah bahwa dia benar-benar mendengar langsung dari ayahnya. Dan Makhramah adalah perawi yang tepercaya (tsiqah).
Ibnu al-Qayyim menegaskan: “Cukuplah sebagai bukti kuat bahwa Imam Malik sendiri mengambil catatan/kitabnya, memeriksa isinya, dan menjadikannya sebagai hujah dalam kitab al-Muwaththa’-nya. Imam Malik pun sering berkata dalam riwayatnya: ‘Makhramah telah menceritakan kepadaku, dan dia adalah seorang pria yang saleh.'” Dalam kaidah ilmu hadis, pendapat ulama yang menetapkan adanya riwayat (mutsbit) harus didahulukan daripada ulama yang menafikannya (nafi).
Jawaban Kedua:
Katakanlah kita mengalah dan menyetujui klaim bahwa Makhramah memang tidak mendengar langsung dari ayahnya melainkan lewat jalur Wijadah (menemukan catatan tertulis), maka kasus seperti ini sebenarnya sama sekali tidak merusak atau melemahkan kualitas riwayatnya. Sebab, ia memegang kitab asli milik ayahnya. Jalur Wijadah dalam kondisi seperti ini kedudukannya mirip dengan mendengar langsung (sama’), atau bahkan bisa lebih kuat dan akurat daripada hafalan.
Bukti validitasnya adalah Imam Muslim sendiri turut mengeluarkan sebagian riwayat Makhramah dari ayahnya di dalam kitab Shahih-nya. Ibnu al-Qayyim kembali menjelaskan: “Sesungguhnya kitab catatan ayahnya ada di tangannya dalam keadaan terjaga dan terdokumentasi dengan sangat rapi (dhabith). Maka dari itu, dalam konteks menjadikannya sebagai hujah hadis, tidak ada bedanya antara apa yang didektekan langsung kepadanya atau apa yang ia riwayatkan dari kitab ayahnya. Bahkan, mengambil hadis dari salinan tertulis jauh lebih aman dan hati-hati (ahwath), selama perawi yakin bahwa itu benar-benar naskah asli milik gurunya. Ini adalah metode yang juga dipakai oleh para Sahabat dan ulama Salaf…” Sejalan dengan itu, Syaikh Al-Albani berkata: “Makhramah adalah orang yang paling mengerti tentang hadis ayahnya dibanding orang lain.”
Sisi Ketiga: Larangan Menumpuk Talak Tiga Sekaligus
Hadis ini merupakan dalil tegas tentang larangan menggabungkan talak tiga dalam satu ucapan, seperti suami yang berkata: “Kamu dicerai, dicerai, dicerai!” atau kalimat sejenisnya. Larangan ini dipahami dari sikap Nabi ﷺ yang marah besar akibat tindakan tersebut, hingga beliau bersabda: “Apakah Kitab Allah dipermainkan?” Maknanya: “Apakah Kitab Allah Ta’ala mau dijadikan bahan olok-olok dan disepelekan penerapan hukum-hukumnya, padahal aku masih hidup di tengah-tengah kalian?!”
Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat di zaman Rasulullah ﷺ sejatinya selalu beramal sesuai perintah Allah; yaitu jika menceraikan istri, mereka hanya menjatuhkan satu talak saja agar si istri bisa menghadapi masa idahnya dengan baik. Walaupun ada satu-dua kasus di mana seseorang menjatuhkan talak tiga sekaligus, hal itu sifatnya kasuistik (kasus langka). Itulah sebabnya Nabi ﷺ sampai murka ketika mendengar kabar ada seorang pria yang tega menceraikan istrinya langsung dengan tiga talak sekaligus.
Adapun yang dimaksud dengan “Kitab Allah” dalam sabda Nabi di atas adalah firman Allah Ta’ala:
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf, atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)
Makna ayat ini adalah: Talak yang sesuai tuntunan syariat (thalaq syar’i) itu harus dijatuhkan satu demi satu secara bertahap (terpisah masa), bukan langsung ditumpuk atau dilemparkan sekaligus tiga dalam satu waktu. Tujuannya adalah agar suami masih memiliki kesempatan setelah talak pertama atau kedua untuk memilih: melanjutkan pernikahan (rujuk) atau merelakannya berpisah baik-baik.
Imam Al-Jashshash mengatakan: “Sesungguhnya Allah Ta’ala sejak awal tidak menghalalkan talak bagi wanita yang wajib menjalani masa idah, melainkan selalu menyertainya dengan penyebutan jalur rujuk. Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala: ‘Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf’ (QS. Al-Baqarah: 229), firman-Nya: ‘Dan para istri yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu masa idah)’ (QS. Al-Baqarah: 228), serta firman-Nya: ‘Dan apabila kamu menceraikan istri-istri kamu, lalu sampai akhir masa idahnya…’ (QS. Al-Baqarah: 231).”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga menegaskan: “Sesungguhnya talak yang disyariatkan oleh Allah adalah talak yang setelahnya ada masa idah, di mana sang suami selama masa itu diberi pilihan antara rujuk kembali dengan baik atau merelakannya berpisah dengan cara yang baik pula. Konsep pilihan ini otomatis hilang jika suami langsung menjatuhkan talak tiga sekaligus di masa idah sebelum sempat rujuk, maka tindakan ini tidak diperbolehkan (haram).”
Beliau menambahkan: “Jika seorang suami menceraikan istrinya langsung dengan talak tiga, atau menjatuhkan talak kedua dan ketiga dalam satu masa suci yang sama (tanpa jeda), maka perbuatan ini hukumnya haram, dan pelakunya dianggap telah melakukan bid’ah (pelanggaran syariat) menurut mayoritas ulama.”
Hikmah di Balik Pembatasan Talak
Hikmah disyariatkannya pemisahan (penjedaan) waktu talak adalah untuk memberikan kesempatan bagi suami agar bisa rujuk kembali dengan istrinya setelah talak pertama atau kedua. Hal inilah yang diisyaratkan oleh firman Allah Ta’ala:
لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا
“Kamu tidak mengetahui, barangkali setelah itu Allah akan mengadakan suatu ketentuan yang baru.” (QS. At-Thalaq: 1)
Makna ayat tersebut adalah: “Wahai suami, kamu tidak tahu, bisa jadi Allah Ta’ala menumbuhkan perasaan baru di hatimu setelah sebelumnya kamu merasa tidak cocok lagi dengan istrimu. Perasaan itu berupa kerinduan dan cinta kembali kepadanya. Sehingga setelah talak terjadi, perasaan suami berubah dari benci menjadi cinta, dari ingin menjauh menjadi ingin mendekat, dan dari tekad bulat untuk bercerai berubah menjadi penyesalan.”
Peta Pendapat Ulama Mengenai Menumpuk Talak Tiga
Pendapat Pertama (Hukumnya Haram):
Pendapat yang menyatakan bahwa menggabungkan talak tiga sekaligus hukumnya haram adalah pandangan dari Mazhab Maliki, Mazhab Hanafi, dan salah satu dari dua riwayat Imam Ahmad yang dipilih oleh mayoritas muridnya. Ini juga merupakan pendapat pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah serta muridnya, Ibnu al-Qayyim.
Namun, para ulama yang mengharamkan ini terbagi lagi menjadi dua kubu dalam melihat efek hukumnya:
Kubu pertama menilai: Meski caranya haram/berdosa, talaknya tetap jatuh tiga.
Kubu kedua menilai: Caranya haram/berdosa, dan talaknya hanya dihitung jatuh satu.
Pendapat Kedua (Hukumnya Tidak Haram):
Pendapat ini menyatakan bahwa menjatuhkan talak tiga sekaligus tidaklah haram, melainkan hanya dinilai menyelisihi tindakan yang lebih utama (tarkul afdhal). Ini adalah pandangan dari Mazhab Syafi’i serta satu riwayat lain dari Imam Ahmad—yang mana riwayat ini diberi catatan oleh Ibnu Taimiyah sebagai pendapat lama Imam Ahmad—. Dan telah termasuk pendapat yang dipilih oleh Al-Khiraqi.
Argumen Pendukung Pendapat Kedua (Tidak Haram): Mereka berhujah dengan apa yang telah disebutkan sebelumnya dalam hadis Ibnu Abbas, bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu memberlakukan talak tiga dan menghitungnya jatuh tiga. Menurut logika mereka, seandainya menumpuk talak itu hukumnya haram, tentu Umar tidak akan mengesahkannya. Sebab, mengesahkan hal yang haram sama saja dengan menentang ketetapan Allah Ta’ala; padahal jika Allah mengharamkan sesuatu, hal itu wajib dijauhi dan tidak boleh dilegalkan.
Mereka juga mendasarkan pendapatnya pada beberapa peristiwa jatuhnya talak tiga di zaman Nabi ﷺ:
Hadis Sahl radhiyallahu ‘anhu tentang kisah suami istri yang melakukan li’an (saling melaknat). Di situ, sang suami langsung mentalak istrinya tiga kali di hadapan Nabi ﷺ, dan beliau tidak menegur tindakan tersebut.
Hadis Fatimah binti Qais, yang menceritakan bahwa Abu Amr bin Hafsh bin Al-Mughirah Al-Makhzumi menceraikannya dengan talak tiga sekaligus.
Hadis Rukanah, di mana ia menceritakan kepada Nabi ﷺ bahwa ia telah menceraikan istrinya dengan talak tiga.
(Catatan: Pembahasan mendalam tentang ketiga hadis ini akan diulas di bab-bab selanjutnya, insya Allah).
Adapun mengenai hadis Mahmud bin Labid (yang dijadikan dalil haramnya talak tiga sekaligus oleh kubu pertama), kubu kedua ini menyanggahnya dengan argumen bahwa hadis tersebut berstatus Mursal dan Munqathi’ (terputus sanadnya), sehingga tidak sah dijadikan landasan hukum. (Namun, bantahan balik atas kritik ini sudah diulas tuntas pada pembahasan sebelumnya).
Kesimpulan Hukum yang Kuat (Rajih):
Pendapat yang kuat (rajih) adalah pendapat pertama, yaitu menumpuk talak tiga dalam satu ucapan hukumnya haram. Hal ini karena dalil-dalil yang mendukungnya sangat kuat, serta merupakan pendapat yang diriwayatkan dari mayoritas sahabat utama, seperti Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, dan Ibnu Abbas. Imam Ibnu Qudamah bahkan menegaskan: “Tidak ada riwayat sahih yang sampai kepada kami di masa hidup para sahabat yang menyelisihi pendapat mereka ini…”
Jawaban Ilmiah untuk Menepis Dalil Kubu Kedua:
Mengenai hadis Sahl tentang kisah suami istri yang ber-li’an, para ulama kubu pertama memberikan dua jawaban untuk mementahkan argumen kubu kedua:
Jawaban Pertama: Ucapan talak tiga oleh sang suami dalam kasus tersebut sebenarnya sudah tidak berlaku lagi (tidak pada tempatnya). Sebab, hubungan pernikahan mereka otomatis terputus total bukan karena ucapan talak tersebut, melainkan demi hukum sesaat setelah keduanya selesai melakukan prosesi li’an. Saling melaknat (li’an) secara otomatis melahirkan perceraian permanen untuk selamanya. Maka, ucapan talak setelah li’an statusnya sama saja seperti menjatuhkan talak pada pernikahan yang sudah batal akibat hubungan persusuan (radha’ah) atau faktor pembatal lainnya (alias tidak bernilai hukum apa pun).
Jawaban Kedua: Perawi hadis tersebut, yaitu Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu, secara jelas menceritakan kronologinya: “Begitu keduanya selesai melakukan li’an, ‘Uwaimir (sang suami) berkata: ‘Aku telah berbohong menuduhnya (berzina) wahai Rasulullah, jika aku tetap mempertahankannya sebagai istri.’ Maka ia pun langsung mentalaknya tiga kali, sebelum Rasulullah ﷺ sempat memerintahkannya.” Ini menunjukkan bahwa talak tiga itu murni inisiatif spontan dari sang suami sebelum ada ketetapan atau arahan dari Nabi ﷺ.
Adapun mengenai hadis Fatimah binti Qais, riwayat tersebut sama sekali tidak bisa dijadikan teks penentu (nash) dalam masalah ini, karena di dalam riwayat lain disebutkan karena di dalam riwayat lain disebutkan) sebagian riwayat Muslim bahwa ia (Fatimah) berkata: “Maka ia menceraiku dengan talak yang terakhir dari tiga talak.” Riwayat ini menunjukkan secara jelas bahwa talak tersebut tidak diucapkan sekaligus (tidak ditumpuk), melainkan itu adalah talak yang ketiga (setelah sebelumnya pernah terjadi talak pertama dan kedua secara bertahap). Pendapat ini semakin diperkuat oleh riwayat lain yang berbunyi: “Maka ia mengirimkan pesan kepada istrinya, Fatimah binti Qais, dengan satu talak yang tersisa dari jatah talaknya.”
Jawaban Singkat untuk Hadis Rukanah:
Adapun mengenai hadis Rukanah, maka ia berstatus sebagai hadis yang lemah (dhaif) dan di dalamnya terdapat ketidakselarasan/kerancuan periwayatan (idhthirab). Sebab, dalam sebagian redaksi teksnya disebutkan: “Bahwa ia menceraikannya dengan talak tiga,” namun di redaksi lain tertulis: “Satu talak,” dan di redaksi lainnya lagi menggunakan kata: “Al-Battah” (talak mutlak/putus total). Penjelasan mendalam mengenai hadis ini akan diulas di bab berikutnya, insya Allah.