Ringkasan Hukum Talak (Cerai) Saat Istri Sedang Haidh

7 Pembaca


عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللهِ ﷺ، فَسَأَلَ عُمَرُ رَسُولَ اللهِ ﷺ عَنْ ذَلِكَ، فَقَالَ: مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ، ثُمَّ تَحِيضَ، ثُمَّ تَطْهُرَ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ، وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ia pernah menceraikan istrinya dalam keadaan haid pada masa Rasulullah ﷺ. Lalu Umar (ayahnya) menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah ﷺ.

Rasulullah ﷺ kemudian bersilau (bersabda): “Perintahkan dia (Ibnu Umar) untuk rujuk (kembali) kepada istrinya, lalu tahanlah dia sampai ia suci, kemudian haid lagi, lalu suci lagi. Setelah itu, jika ia mau, ia boleh tetap mempertahankannya (sebagai istri), dan jika ia mau, ia boleh menceraikannya sebelum menyentuhnya (berhubungan intim). Itulah waktu iddah yang diperintahkan Allah untuk menceraikan wanita.” (Muttafaq ‘Alaih / Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)

وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا، ثُمَّ لِيُطَلِّقْهَا طَاهِراً أَوْ حَامِلاً

Dalam riwayat Muslim disebutkan: “Perintahkan dia untuk rujuk kepada istrinya, kemudian silakan menceraikannya dalam keadaan suci atau saat sedang hamil.”

وَفِي رِوَايَةٍ أُخْرَى لِلْبُخَارِيِّ: وَحُسِبَتْ عَلَيْهِ تَطْلِيقَةً

Dalam riwayat Bukhari yang lain disebutkan: “Dan talak tersebut dihitung sebagai satu talak.”

وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ قَالَ ابْنُ عُمَرَ: أَمَّا أَنْتَ طَلَّقْتَهَا وَاحِدَةً أَوِ اثْنَتَيْنِ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ أَمَرَنِي أَنْ أُرَاجِعَهَا ثُمَّ أُمْسِكَهَا حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً أُخْرَى، ثُمَّ أُمْهِلَهَا حَتَّى تَطْهُرَ، ثُمَّ أُطَلِّقَهَا قَبْلَ أَنْ أَمَسَّهَا، وَأَمَّا أَنْتَ طَلَّقْتَهَا ثَلَاثاً فَقَدْ عَصَيْتَ رَبَّكَ فِيمَا أَمَرَكَ بِهِ مِنْ طَلَاقِ امْرَأَتِكَ

Dalam riwayat Muslim yang lain, Ibnu Umar berkata: “Adapun jika kamu menceraikannya satu atau dua talak, maka Rasulullah ﷺ memerintahkanku untuk rujuk, lalu menahannya sampai ia haid di haid yang lain, kemudian menunggunya sampai suci, baru aku menceraikannya sebelum menyentuhnya. Namun jika kamu langsung menceraikannya dengan talak tiga, maka kamu telah bermaksiat (mendurhakai) Tuhanmu dalam aturan menceraikan istri yang Dia perintahkan kepadamu.”

وَفِي رِوَايَةٍ أُخْرَى: قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ: فَرَدَّهَا عَلَيَّ وَلَمْ يَرَهَا شَيْئاً، وَقَالَ: إِذَا طَهُرَتْ فَلْيُطَلِّقْ أَوْ لِيُمْسِكْ

Dalam riwayat lainnya lagi, Abdullah bin Umar berkata: “Lalu beliau (Rasulullah) mengembalikan istriku kepadaku dan tidak menganggap talak tersebut sebagai sesuatu yang sah.” Dan beliau bersabda: “Jika ia sudah suci, silakan cerai atau pertahankan.”

Penjelasan Ringkas:

1. Sumber & Kedudukan Hadis (Takhrij)
  • Status Hadis: Sangat agung dan menjadi pondasi utama hukum pernikahan serta perceraian. Diriwayatkan oleh Kutubus Sittah (Bukhari, Muslim, dll.) dan Imam Ahmad.
  • Kritik Tambahan Redaksi:
    • Tambahan kata “(atau saat sedang hamil)” dinilai kurang kuat (ghairu mahfuzhah) karena hanya diriwayatkan sendiri oleh Muhammad bin Abdurrahman.
    • Tambahan kalimat “(dan beliau tidak menganggap talak tersebut sebagai sesuatu yang sah)” dalam riwayat Abu Dawud & Ahmad dinilai lemah/salah (munkar). Alasan utamanya karena Abu Az-Zubair berbeda sendiri (menyendiri) dari 12 perawi tepercaya lainnya (seperti Nafi’ dan Salim) yang tidak menyebutkan kalimat tersebut.
2. Hukum Fikih seputar Talak
  • Hukum Dasar: Talak pada dasarnya mubah (boleh). Rasulullah ﷺ tidak melarang Ibnu Umar menceraikan istrinya secara mutlak, melainkan hanya melarang waktu pelaksanaannya.
  • Haramnya Talak Saat Haid: Menjatuhkan talak saat istri sedang haid hukumnya haram dan berdosa. Buktinya:
    1. Rasulullah ﷺ sampai marah (geram) ketika mendengar kabar tersebut.
    2. Nabi ﷺ memerintahkan Ibnu Umar untuk rujuk dan menahannya sampai suci.
  • Sikap Ibnu Umar: Terjadinya talak saat haid ini kemungkinan karena Ibnu Umar belum memahami rincian larangannya, atau terburu-buru mengambil keputusan sebelum bermusyawarah dengan Nabi ﷺ.
  • Catatan Hukum: Pendapat yang paling kuat menyatakan talak saat haid tetap haram, meskipun istri sendiri yang meminta perceraian tersebut.

Kesimpulan Singkat: Talak pada dasarnya boleh, tetapi haram dilakukan saat istri sedang haid. Jika telanjur terjadi, suami diperintahkan untuk rujuk terlebih dahulu. Adapun riwayat yang menyebutkan talak saat haid dianggap “tidak sah” statusnya adalah riwayat yang lemah (munkar).

3. Pengecualian Hukum Haramnya Talak Saat Haid

Meskipun ada Ijmak (kesepakatan ulama) bahwa talak saat haid itu haram, larangan ini tidak berlaku pada tiga kondisi berikut (talak tetap boleh dilakukan):

  • Istri belum pernah digauli: Karena ia tidak memiliki masa iddah (Jumhur/4 Mazhab).
  • Istri sedang hamil: Karena masa iddahnya dihitung sampai melahirkan, bukan berdasarkan siklus haid.
  • Kasus Khuluk (Gugat Cerai): Karena terjadi atas kesepakatan bersama dan adanya tebusan dari istri.
4. Hikmah Larangan & Pembagian Jenis Talak
  • Hikmah Larangan: Agar masa iddah istri tidak menjadi terlalu lama (terkatung-katung) dan mencegah suami terburu-buru mengambil keputusan akibat kejenuhan biologis saat istri haid.
  • Talak Bid’iy (Melanggar Syariat):
    • Secara waktu: Talak saat istri haid, atau talak di masa suci yang sudah digauli.
    • Secara jumlah: Menjatuhkan talak tiga sekaligus dalam satu waktu.
  • Talak Sunni (Sesuai Sunnah): Talak satu di masa suci yang belum digauli, atau talak saat istri sedang hamil.
5. Status Hukum: Apakah Talak Saat Haid Itu Sah/Jatuh?

Para ulama berbeda pendapat:

Pendapat Pertama (Mayoritas Ulama/Jumhur termasuk 4 Mazhab) menyatakan bahwa talak saat haid tetap SAH dan dihitung mengurangi kuota talak.

6. Argumen dan Dalil Mayoritas Ulama:
  • Sikap Ibnu Umar (Pelaku Sejarah): Ketika ditanya, Ibnu Umar menegaskan bahwa talaknya tetap dihitung. Sesuai kaidah ilmu hadis, riwayat dari pelaku sejarah harus lebih diutamakan.
  • Arti Perintah “Rujuk”: Nabi ﷺ memerintahkan Ibnu Umar untuk rujuk. Secara istilah syariat, kata rujuk hanya ada dan sah jika talak sebelumnya sudah dianggap jatuh.
  • Penegasan Kata “Famah”: Ucapan Ibnu Umar “Famah?” (Lalu apa lagi kalau bukan dihitung?) menunjukkan kepastian hukum bahwa kebodohan atau keterburukan suami tidak membatalkan sahnya talak.
  • Kepatuhan & Jalur Riwayat Kuat: Murid utama Ibnu Umar (Nafi’ dan Salim) mengonfirmasi hitungan tersebut. Ibnu Umar yang sangat ketat terhadap sunnah tidak mungkin menghitung talak itu tanpa dasar dari Nabi ﷺ.
  • Dalil Tegas dari Nabi ﷺ: Jalur periwayatan dari Ibnu Abi Dzi’b dan Ibnu Juraij secara eksplisit menyatakan bahwa Nabi ﷺ sendirilah yang memutuskan talak tersebut dihitung sebagai satu talak yang sah. Al-Hafizh Ibnu Hajar menegaskan riwayat ini sangat kuat dan wajib diikuti.

Kesimpulan Singkat: Talak saat haid termasuk Talak Bid’iy (haram dan berdosa), dikecualikan bagi istri yang belum digauli, hamil, atau khuluk. Menurut mayoritas ulama (4 Mazhab), talak tersebut tetap sah dan dihitung satu, didasarkan pada perintah rujuk dari Nabi ﷺ serta kesaksian kuat dari Ibnu Umar sendiri.

Pendapat Kedua: Talak Saat Haid TIDAK SAH (Tidak Jatuh)
  • Pendukung: Thawus (Tabi’in), Mazhab Zhahiriyah, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, As-Shan’ani, Asy-Syaukani, dan fatwa akhir Ibnu Baz.
  • Argumen Utama: Bersandar pada riwayat Abu Az-Zubair bahwa Nabi ﷺ “tidak menganggap talak tersebut sebagai sesuatu yang sah” serta hadis umum bahwa amalan yang menyelisihi syariat statusnya tertolak (batal).
  • Bantahan Jumhur: Status “Haram” tidak selalu berarti “Tidak Sah” (contoh: kasus larangan jual beli Musharrah yang haram tapi transaksinya tetap sah).
  • Kesimpulan Penulis: Pendapat Pertama (Jumhur/Tetap Sah) jauh lebih kuat karena kualitas sanadnya lebih tinggi. Kalimat “tidak menganggap sah” dalam riwayat Abu Az-Zubair statusnya munkar (lemah). Jika diartikan pun, maknanya adalah “tidak menganggap tindakan itu benar/sesuai sunnah,” bukan membatalkan hukumnya.
  • Praktik di Pengadilan: Jika Hakim Pengadilan Agama (Qadhi) secara resmi memutuskan talak haid tersebut tidak jatuh, maka keputusan hakim wajib ditaati demi menyudahi perbedaan pendapat.
7. Hukum Rujuk Setelah Talak Saat Haid
  • Pendapat 1 (Wajib): Suami wajib merujuk istrinya (Mazhab Maliki, sebagian Hanafi & Ahmad). Alasannya karena perintah Nabi ﷺ tegas (“Perintahkan dia untuk rujuk”), dan untuk memperbaiki maksiat. Jika menolak, hakim berhak memaksa atau mengambil alih keputusan rujuk. (Pendapat yang kuat/Rajih).
  • Pendapat 2 (Sunah): Rujuk hukumnya hanya anjuran (Mazhab Syafi’i, mayoritas Hanafi & Hambali).
  • Hikmah Rujuk: Memberikan waktu berpikir yang sah, sanksi bagi suami yang terburu-buru, dan menghindarkan istri dari masa iddah yang terkatung-katung.
  • Ketentuan Hak: Hak rujuk mutlak di tangan suami, tidak memerlukan persetujuan istri/wali, dan tidak butuh akad baru.
8. Aturan Waktu Jika Ingin Menceraikan Kembali

Setelah suami merujuk istrinya, kapan ia boleh mentalak kembali dengan cara yang benar?

  • Pendapat 1 (Wajib Menunggu Masa Suci Kedua): Suami harus menunggu istri melewati masa suci pertama, lalu haid lagi, baru boleh ditalak pada masa suci kedua (Jumhur/4 Mazhab).
  • Pendapat 2 (Boleh di Masa Suci Pertama): Menunggu sampai masa suci kedua hukumnya sunah, bukan wajib (Sebagian Hanafi, Syafi’i, dan Ahmad). (Pendapat yang kuat/Rajih demi mengompromikan semua riwayat).
  • Catatan: Menunda hingga masa suci kedua lebih utama (Maqashid Syari’ah) untuk mendinginkan suasana dan menjaga hakikat rujuk (bukan sekadar formalitas).
9. Batasan Waktu “Masa Suci” & Larangan Talak Setelah Digauli
  • Kapan Istri Disebut Suci? Apakah setelah darah berhenti atau harus mandi wajib dulu? Pendapat yang kuat adalah harus menunggu istri selesai mandi wajib secara mutlak (Mazhab Maliki & Ahmad), berdasarkan riwayat eksplisit dari An-Nasa’i.
  • Haram Talak di Masa Suci yang Telah Digauli: Hadis ini melarang talak jika suami-istri sudah berhubungan intim di masa suci tersebut.
    • Hikmahnya: Mencegah penyesalan jika ternyata terjadi kehamilan tersembunyi.
    • Pengecualian: Larangan ini tidak berlaku bagi wanita hamil yang sudah jelas tanda kehamilannya, karena masa iddahnya sudah pasti (sampai melahirkan) dan suami dianggap mengambil keputusan dengan sadar.

Wallahu A’lam Bish-Shawab.

Tinggalkan komentar