Hukum Talak (Cerai) Saat Istri Sedang Haidh

7 Pembaca

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللهِ ﷺ، فَسَأَلَ عُمَرُ رَسُولَ اللهِ ﷺ عَنْ ذَلِكَ، فَقَالَ: مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ، ثُمَّ تَحِيضَ، ثُمَّ تَطْهُرَ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ، وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ia pernah menceraikan istrinya dalam keadaan haid pada masa Rasulullah ﷺ. Lalu Umar (ayahnya) menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah ﷺ.

Rasulullah ﷺ kemudian bersilau (bersabda): “Perintahkan dia (Ibnu Umar) untuk rujuk (kembali) kepada istrinya, lalu tahanlah dia sampai ia suci, kemudian haid lagi, lalu suci lagi. Setelah itu, jika ia mau, ia boleh tetap mempertahankannya (sebagai istri), dan jika ia mau, ia boleh menceraikannya sebelum menyentuhnya (berhubungan intim). Itulah waktu iddah yang diperintahkan Allah untuk menceraikan wanita.” (Muttafaq ‘Alaih / Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)

وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا، ثُمَّ لِيُطَلِّقْهَا طَاهِراً أَوْ حَامِلاً

Dalam riwayat Muslim disebutkan: “Perintahkan dia untuk rujuk kepada istrinya, kemudian silakan menceraikannya dalam keadaan suci atau saat sedang hamil.”

وَفِي رِوَايَةٍ أُخْرَى لِلْبُخَارِيِّ: وَحُسِبَتْ عَلَيْهِ تَطْلِيقَةً

Dalam riwayat Bukhari yang lain disebutkan: “Dan talak tersebut dihitung sebagai satu talak.”

وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ قَالَ ابْنُ عُمَرَ: أَمَّا أَنْتَ طَلَّقْتَهَا وَاحِدَةً أَوِ اثْنَتَيْنِ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ أَمَرَنِي أَنْ أُرَاجِعَهَا ثُمَّ أُمْسِكَهَا حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً أُخْرَى، ثُمَّ أُمْهِلَهَا حَتَّى تَطْهُرَ، ثُمَّ أُطَلِّقَهَا قَبْلَ أَنْ أَمَسَّهَا، وَأَمَّا أَنْتَ طَلَّقْتَهَا ثَلَاثاً فَقَدْ عَصَيْتَ رَبَّكَ فِيمَا أَمَرَكَ بِهِ مِنْ طَلَاقِ امْرَأَتِكَ

Dalam riwayat Muslim yang lain, Ibnu Umar berkata: “Adapun jika kamu menceraikannya satu atau dua talak, maka Rasulullah ﷺ memerintahkanku untuk rujuk, lalu menahannya sampai ia haid di haid yang lain, kemudian menunggunya sampai suci, baru aku menceraikannya sebelum menyentuhnya. Namun jika kamu langsung menceraikannya dengan talak tiga, maka kamu telah bermaksiat (mendurhakai) Tuhanmu dalam aturan menceraikan istri yang Dia perintahkan kepadamu.”

وَفِي رِوَايَةٍ أُخْرَى: قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ: فَرَدَّهَا عَلَيَّ وَلَمْ يَرَهَا شَيْئاً، وَقَالَ: إِذَا طَهُرَتْ فَلْيُطَلِّقْ أَوْ لِيُمْسِكْ

Dalam riwayat lainnya lagi, Abdullah bin Umar berkata: “Lalu beliau (Rasulullah) mengembalikan istriku kepadaku dan tidak menganggap talak tersebut sebagai sesuatu yang sah.” Dan beliau bersabda: “Jika ia sudah suci, silakan cerai atau pertahankan.”

Penjelasan Hadis Berdasarkan Beberapa Sisi:

Sisi Pertama: Sumber (Takhrij) Hadis Hadis ini diriwayatkan oleh para penulis Kitab yang Enam (Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah), Imam Ahmad, dan ulama hadis lainnya. Redaksi teksnya mirip satu sama lain dan datang dari berbagai jalur periwayatan. Sebagian ulama menyampaikan hadis ini secara ringkas, dan sebagian lainnya menyampaikannya secara panjang lebar (detail).

Berikut adalah lanjutan harakat dan terjemahan bahasa Indonesia untuk teks hadis serta penjelasan sanadnya (takhrij), disajikan agar mudah dipahami oleh masyarakat umum:

Penjelasan Rincian Jalur Hadis (Lanjutan Takhrij):

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari di beberapa tempat dalam kitab sahihnya. Pertama, dalam Kitab Tafsir (No. 4908), kemudian di awal Kitab Talak (No. 5251). Imam Muslim juga meriwayatkannya (No. 1471) jalur 1, melalui Imam Malik, dari Nafi’, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma.

Imam Muslim juga meriwayatkan (No. 1471) jalur 5, dari jalan Muhammad bin Abdurrahman (mantan budak keluarga Thalhah), dari Salim, dari Ibnu Umar: Bahwa ia menceraikan istrinya saat sedang haid, lalu Umar menceritakan hal itu kepada Nabi ﷺ. Nabi lalu bersabda: “Perintahkan dia untuk rujuk, kemudian silakan menceraikannya dalam keadaan suci atau saat sedang hamil.”Catatan Redaksi: Tambahan kata “(atau saat sedang hamil)” hanya diriwayatkan sendirian oleh Muhammad bin Abdurrahman di antara perawi lain yang juga mengambil ilmu dari Salim. Oleh karena itu, tampaknya tambahan kata ini statusnya ghairu mahfuzhah (kurang kuat/kurang terjaga dibanding riwayat perawi yang lebih kuat).

Imam Bukhari meriwayatkan (No. 5253) dari jalur Ayyub, dari Said bin Jubair, dari Ibnu Umar, ia berkata: “Dan talak itu dihitung sebagai satu talak bagiku.”

Imam Muslim meriwayatkan (No. 1471) jalur 3, dari jalur Ayyub, dari Nafi’, dari Ibnu Umar dengan kalimat pertama tadi. Di dalamnya disebutkan: “Bahwa Ibnu Umar jika ditanya tentang seorang pria yang menceraikan istrinya dalam keadaan haid, beliau menjawab: ‘Adapun jika kamu menceraikannya satu atau dua talak, sesungguhnya Rasulullah ﷺ memerintahkannya untuk rujuk, kemudian menunggunya sampai haid…’” (dan seterusnya hingga akhir hadis).

Adapun riwayat yang terakhir, terdapat dalam Shahih Muslim (No. 1471) jalur 14, melalui Hajjaj bin Muhammad, ia berkata: Ibnu Juraij berkata: Abu Az-Zubair mengabarkan kepadaku bahwa ia mendengar Abdul Rahman bin Aiman (mantan budak Izzah) bertanya kepada Ibnu Umar—dan Abu Az-Zubair ikut mendengarkan pertanyaan itu—: “Bagaimana pendapatmu tentang pria yang menceraikan istrinya saat haid?” Ibnu Umar menjawab: “Ibnu Umar pernah menceraikan istrinya saat haid, lalu Nabi ﷺ bersabda: ‘Hendaknya ia rujuk.’ Maka beliau mengembalikannya dan bersabda: ‘Jika ia sudah suci, silakan cerai atau pertahankan’.” Imam Muslim juga meriwayatkannya dari jalur Abu ‘Asim, dari Ibnu Juraij, dari Abu Az-Zubair, dari Ibnu Umar dengan kisah yang serupa.

Adapun kalimat: “(dan beliau tidak menganggap talak tersebut sebagai sesuatu yang sah)”, kalimat ini tidak ada dalam riwayat Muslim, sebagaimana yang terlihat jelas dari rangkaian teks di atas. Kalimat tersebut sebenarnya ada dalam riwayat Abu Dawud (No. 2185) dari jalur Abdul Razzaq, dan Imam Ahmad (9/370) dari jalur Rauh bin Ubadah; keduanya menerima riwayat tersebut dari Ibnu Juraij dengan sanad yang sama.

Alasan Mengapa Tambahan Kalimat Tersebut Dianggap Lemah (Munkar)

Para ulama ahli hadis menilai tambahan kalimat “(dan beliau tidak menganggap talak tersebut sebagai sesuatu yang sah)” sebagai riwayat yang munkar (salah/lemah karena menyelisihi riwayat yang lebih kuat) karena dua alasan:

Alasan Pertama: Sumber utama riwayat tambahan ini bertumpu pada Ibnu Juraij dari Abu Az-Zubair. Di sini, Abu Az-Zubair menyelisihi (berbeda sendiri dengan) semua perawi lain yang juga meriwayatkan hadis ini dari Ibnu Umar. Perawi-perawi lain tidak ada yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menganggap talak itu tidak sah.

Di antara perawi yang diselisihi Abu Az-Zubair adalah murid-murid utama Ibnu Umar yang sangat tepercaya, seperti: Nafi’ (mantan budak Ibnu Umar), Salim (anak Ibnu Umar), Said bin Jubair, Yunus bin Jubair, dan Anas bin Sirin. Seandainya Abu Az-Zubair hanya berbeda dengan Nafi’ atau Salim saja, riwayatnya sudah tidak diterima. Apalagi dalam kasus ini dia berbeda sendiri dengan dua belas orang ulama ahli hafal hadis (hafizh) yang semuanya tidak menyebutkan tambahan kalimat tersebut.

  • Imam Abu Dawud berkata: “Hadis-hadis semuanya menyelisihi apa yang dikatakan oleh Abu Az-Zubair.”
  • Imam Asy-Syafi’i berkata: “Nafi’ jauh lebih kuat hafalannya (lebih akurat) dalam meriwayatkan dari Ibnu Umar daripada Abu Az-Zubair. Jika dua hadis saling bertentangan, maka yang lebih akurat hafalan perawinya lebih utama untuk diikuti. Lagipula, Nafi’ didukung oleh para ahli hadis tepercaya lainnya.”
  • Imam Ibnu Abdil Barr berkata: “Abu Az-Zubair tidak bisa dijadikan hujah (argumen hukum) jika ia menyelisihi orang yang setara dengannya, lalu bagaimana mungkin riwayatnya diterima jika menyelisihi orang-orang yang jauh lebih kuat hafalannya daripada dia?”
  • Imam Adz-Dzahabi berkata: “Abu Az-Zubair adalah seorang yang jujur (saduq) dan terkenal. Imam Muslim menjadikannya sandaran utama, sedangkan Imam Bukhari meriwayatkan darinya sebagai penguat saja, dan ia sempat dikritik oleh Imam Syu’bah.”

Alasan Kedua: Terjadi perbedaan murid-murid Ibnu Juraij sendiri dalam menyampaikan tambahan kalimat ini darinya. Tambahan ini tidak ada dalam riwayat Imam Muslim yang jalurnya lewat Hajjaj bin Muhammad dan Abu ‘Asim (seperti yang dijelaskan sebelumnya). Tambahan kalimat itu justru muncul dalam riwayat Abu Dawud lewat jalur Abdul Razzaq, dan riwayat Ahmad lewat jalur Rauh bin Ubadah. Maka tidak diragukan lagi, riwayat Ibnu Juraij yang tidak menyebutkan tambahan kalimat tersebut (yang cocok dengan mayoritas ulama) adalah riwayat yang benar dan terjaga (mahfuzh).

Kesimpulan tentang Kedudukan Hadis Ini

Ketahuilah bahwa hadis Ibnu Umar ini adalah hadis yang sangat agung. Hadis ini datang dengan berbagai redaksi kata dan jalur sanad yang banyak. Di dalamnya terkandung banyak sekali pembahasan hukum seputar talak (perceraian) dan hukum lainnya. Hadis ini bahkan sangat layak untuk ditulis dan dibahas dalam satu buku khusus secara tersendiri. Imam Ibnul Arabi berkata: “Hadis ini adalah pondasi utama dalam hukum pernikahan dan perceraian.”

Serta mengandung banyak pondasi dasar dan hukum yang bermacam-macam). Oleh karena itu, Anda dapat melihat Al-Hafizh (Ibnu Hajar) mencantumkan beberapa riwayat dari hadis ini, karena di dalamnya terdapat faedah-faedah tambahan yang tidak ada pada teks utama yang beliau sebutkan di awal.

Sisi Kedua: Hukum Dasar Talak adalah Mubah (Boleh) Hadis ini menjadi dalil bahwa pada dasarnya menjatuhkan talak (cerai) itu diperbolehkan. Sebab, Rasulullah ﷺ tidak melarang tindakan Abdullah bin Umar untuk menceraikan istrinya secara mutlak. Beliau hanya menyalahkan karena talak tersebut dijatuhkan saat istri sedang haid. Itulah mengapa beliau kemudian mengizinkan Ibnu Umar untuk menceraikannya di masa suci yang belum disetubuhi.

Sisi Ketiga: Alasan Mengapa Umar Bertanya Pertanyaan Umar kepada Nabi secara lahiriah menunjukkan seolah-olah belum pernah ada larangan sebelumnya tentang talak saat haid. Namun, adanya rasa marah (Nabi) sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain justru menunjukkan bahwa hukum larangan ini sebenarnya sudah jelas/diketahui.

Untuk menjembatani hal ini, ada dua jawaban (penjelasan):

  1. Ada kemungkinan Ibnu Umar sebenarnya belum memahami larangan yang terkandung dalam firman Allah Ta’ala: “Maka ceraikanlah mereka pada waktu mereka menghadapi iddahnya” (QS. At-Thalaq: 1), sehingga ia bingung apa yang harus dilakukan setelah telanjur menceraikannya.
  2. Atau, Ibnu Umar terburu-buru menjatuhkan talak saat sudah bertekad bulat untuk cerai, sebelum ia memastikan hukumnya dan bermusyawarah terlebih dahulu kepada Nabi ﷺ.

Sisi Keempat: Haramnya Talak Saat Istri Haid Hadis ini merupakan dalil tegas tentang haramnya menjatuhkan talak dalam keadaan haid. Orang yang melakukannya dinilai telah berbuat maksiat (berdosa) kepada Allah Ta’ala jika ia sudah mengetahui adanya larangan tersebut. Tuduhan haram ini didasari oleh dua poin:

  • Pertama: Dalam riwayat Salim bin Abdullah disebutkan bahwa “Rasulullah ﷺ sampai marah (geram).” Nabi tidak akan marah kecuali karena adanya suatu perbuatan yang diharamkan. Ini juga menunjukkan bahwa aturan tersebut sudah jelas, dan seharusnya Ibnu Umar memastikannya terlebih dahulu sebelum menjatuhkan talak.
  • Kedua: Perintah Nabi untuk rujuk (kembali) dan menahan istrinya, baru kemudian boleh menceraikannya di masa suci.

Catatan Hukum: Apakah larangan talak saat haid ini merupakan hak murni Allah Ta’ala sehingga tetap tidak boleh dilakukan meskipun sang istri yang meminta cerai? Ataukah menjadi boleh jika istri yang memintanya? Dalam hal ini ada dua pendapat ulama, dan pendapat pertama (tetap haram meskipun istri yang meminta) adalah pendapat yang paling sesuai dengan teks lahiriah Al-Qur’an dan Sunnah.

Para ulama besar seperti Ibnu Al-Mundzir, Ibnu Qudamah, An-Nawawi, dan lainnya telah menukil adanya Ijmak (kesepakatan bulat para ulama) mengenai haramnya menjatuhkan talak saat istri sedang haid.

Pengecualian Hukum Haramnya Talak Saat Haid

Larangan (keharaman) menceraikan istri saat haid ini hanya berlaku bagi istri yang sudah pernah digauli (dijamak/berhubungan intim). Adapun istri yang belum pernah digauli, maka boleh menceraikannya baik dalam keadaan haid maupun suci.

Hal ini didasarkan pada firman Allah Ta’ala: “Maka ceraikanlah mereka pada waktu mereka menghadapi iddahnya.” (QS. At-Thalaq: 1). Sedangkan wanita yang belum pernah digauli itu tidak memiliki masa iddah. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama (jumhur), termasuk di antaranya Empat Imam Mazhab, kecuali sebuah riwayat dalam mazhab Maliki yang tetap melarang talak saat haid meskipun bagi istri yang belum digauli.

Ada dua kondisi lain yang juga dikecualikan dari larangan ini:

  1. Talak saat istri sedang hamil, meskipun ia mengalami menstruasi saat hamil tersebut (bagi ulama yang berpendapat bahwa wanita hamil bisa haid). Mengapa boleh? Karena masa iddah wanita hamil dihitung sampai ia melahirkan, bukan berdasarkan siklus haidnya.
  2. Kasus Khuluk (Gugat Cerai), yaitu jika perceraian terjadi atas kesepakatan bersama dengan adanya tebusan (ganti rugi) dari pihak istri kepada suami (seperti yang telah dibahas sebelumnya).
Sisi Kelima: Hikmah di Balik Larangan Talak Saat Haid

Mengapa talak saat haid itu dilarang? Para ulama menyebutkan beberapa alasan (hikmah):

  • Agar masa iddah istri tidak menjadi terlalu lama. Sisa hari pada masa haid saat ia ditalak tidak akan dihitung sebagai bagian dari masa iddahnya. Akibatnya, selama sisa haid itu status wanita tersebut menjadi terkatung-katung; masa iddahnya belum resmi berjalan, statusnya bukan lagi istri seutuhnya, namun ia juga belum bebas dari ikatan suaminya.
  • Karena waktu haid biasanya terjadi kejenuhan/keengganan untuk berhubungan intim. Bisa jadi suami terburu-buru menceraikannya karena kondisi tersebut, lalu ia akan menyesal ketika masa suci tiba saat hasrat biologisnya kembali muncul.

Tidak ada salahnya untuk menerima dan menggabungkan kedua hikmah di atas sebagai alasan larangan tersebut.

Sisi Keenam: Mengenal Talak Bid’iy dan Talak Sunni

Talak yang dijatuhkan saat istri sedang haid termasuk ke dalam Talak Bid’iy (talak yang melanggar syariat), karena tidak sesuai dengan cara yang diperintahkan oleh pembuat syariat (Allah dan Rasul-Nya).

Berdasarkan hadis ini, yang termasuk Talak Bid’iy juga adalah:

  • Menceraikan istri di masa suci, namun di masa suci tersebut suami sudah terlanjur menggaulinya. Jenis ini disebut Talak Bid’iy secara waktu.
  • Adapun Talak Bid’iy secara jumlah adalah menjatuhkan talak tiga sekaligus dalam satu waktu, yang pembahasannya akan menyusul kemudian, insya Allah.

Kebalikan dari talak bid’iy adalah Talak Sunni (talak yang sesuai tuntunan sunnah), yaitu cara menceraikan istri yang selaras dengan aturan yang ditetapkan Allah Ta’ala. Caranya adalah:

  • Suami menjatuhkan talak satu saja di masa suci yang belum pernah ia gauli sama sekali di masa suci tersebut (sebagaimana petunjuk hadis ini).
  • Atau menceraikannya dalam keadaan hamil (seperti yang disebutkan dalam riwayat Muslim yang telah lewat, jika riwayat itu dinilai kuat).

Jika suami menceraikan istrinya di masa suci yang belum digauli, maka sang istri bisa langsung memulai masa iddahnya dengan menghitung haid berikutnya setelah masa suci tersebut. Berarti, suami telah menceraikannya tepat pada waktu menghadapi iddahnya.

Allah Ta’ala berfirman: “Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka ceraikanlah mereka pada waktu mereka menghadapi iddahnya.” (QS. At-Thalaq: 1), maknanya adalah menceraikan di waktu yang membuat istri siap menghitung masa iddahnya secara langsung. Sebaliknya, jika suami menceraikannya saat sedang haid Maka istri tidak bisa menghitung masa haid ketika ditalak tersebut sebagai awal iddahnya. Ia harus menunggu sampai haid itu selesai, lalu melewati masa suci setelahnya, baru setelah itu resmi memulai hitungan iddah. Sedangkan jika suami menceraikannya saat hamil, perkaranya sudah jelas dan tidak rumit, karena masa iddahnya langsung dihitung hingga melahirkan.

Sisi Ketujuh: Apakah Talak Saat Haid Itu Sah/Jatuh?

Para ulama berbeda pendapat mengenai status hukum talak yang dijatuhkan saat istri sedang haid ke dalam dua pendapat utama:

Pendapat Pertama: Talak Tetap Sah dan Dianggap Jatuh

Talak tersebut tetap dianggap sah, sehingga mengurangi jatah kuota talak suami (dari maksimal tiga kali).

Siapa saja pendukungnya? Ini adalah pendapat Mayoritas Ulama (Jumhur), termasuk di antaranya Empat Imam Mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali). Pendapat ini juga dipilih oleh Imam Bukhari, Al-Baihaqi, An-Nawawi, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Syaikh Al-Albani, dan Syaikh Ibnu Baz (meskipun Syaikh Ibnu Baz dilaporkan mengubah opininya di akhir hayat beliau).

Argumen dan Dalil Pendapat Pertama:

Sikap Ibnu Umar sebagai Pelaku Sejarah: Ibnu Umar sendiri selaku orang yang mengalami langsung kejadian tersebut—dan otomatis menjadi orang yang paling paham duduk perkaranya—tetap menganggap talak saat haid itu sah dan dihitung. Padahal, beliau dikenal sebagai salah satu sahabat Nabi yang paling ketat dalam mengikuti sunnah dan paling takut menyelisihinya. Hal ini ditegaskan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim melalui jalur Qatadah, ia berkata: Saya mendengar Yunus bin Jubair berkata: Saya mendengar Ibnu Umar berkata: “Aku pernah menceraikan istriku saat ia sedang haid…”Di dalam riwayat tersebut, Yunus bertanya kepada Ibnu Umar: “Apakah engkau menghitung talak itu?” Ibnu Umar menjawab: “Apa yang menghalanginya untuk dihitung? Bagaimana pendapatmu jika si suami itu ternyata bodoh dan bertindak tolol (apakah talaknya jadi tidak dihitung)?” (Ini adalah redaksi Imam Muslim, sedangkan dalam riwayat Bukhari tidak terdapat kalimat “Apa yang menghalanginya”).

Perintah untuk Rujuk: Sabda Nabi ﷺ: “Perintahkan dia untuk rujuk kepada istrinya,” dan dalam riwayat lain: “Hendaknya ia rujuk,” lalu Ibnu Umar menerimanya kembali. Para ulama jumhur berargumen bahwa perintah untuk “rujuk” adalah bukti mutlak bahwa talak tersebut sudah sah dan jatuh. Sebab, dalam hukum Islam, istilah rujuk tidak akan ada kecuali setelah terjadinya talak. Ini adalah salah satu argumen terkuat mereka. Secara kaidah, jika suatu istilah keluar dari lisan pembuat syariat (Nabi), maka makna secara istilah syariat harus didahulukan daripada makna bahasa atau kebiasaan umum.

Dihitung Satu Talak: Pernyataan Ibnu Umar sendiri yang berbunyi: “Dan talak itu dihitung sebagai satu talak bagiku.” Secara lahiriah, konteks kisah ini menunjukkan bahwa pihak yang menghitung talak itu sah dan menjadikannya jatuh adalah Nabi ﷺ sendiri, sebagaimana akan dijelaskan nanti.

Penjelasan Riwayat dan Istilah Mengenai Hitungan Talak

Di dalam riwayat Imam Bukhari hanya disebutkan kalimat: “Bagaimana pendapatmu jika si suami itu ternyata lemah (tidak mampu menahan diri) dan bertindak bodoh?”

Imam Al-Khaththabi menjelaskan makna kalimat tersebut:

“Maksud dari ucapan Ibnu Umar adalah: ‘Apakah jika seorang suami itu tidak mampu menahan diri dan bertindak bodoh/gegabah, lalu kelemahan dan kebodohannya itu bisa menggugurkan hukum talak yang telah ia ucapkan?’ Ini adalah gaya bahasa Arab di mana kalimat jawabannya sengaja dihapus karena maknanya sudah bisa dipahami secara jelas dari arah pembicaraan (yaitu talak tetap sah meskipun dilakukan karena bodoh/gegabah).”

  • Imam Muslim juga meriwayatkan dari jalur Anas bin Sirin, ia berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Umar tentang istrinya yang dulu ia talak saat sedang haid. Di dalam riwayat itu aku bertanya: “Apakah engkau menghitung satu talak yang dijatuhkan saat haid tersebut?” Ibnu Umar menjawab: “Mengapa aku tidak menghitungnya? Meskipun saat itu aku dinilai tidak mampu menahan diri dan bertindak bodoh.”
  • Imam Muslim juga meriwayatkan dari jalur Muhammad bin Sirin, dari Yunus bin Jubair, bahwa ia bertanya kepada Ibnu Umar… (seperti dalam hadis sebelumnya). Di dalamnya disebutkan: Aku bertanya kepada Ibnu Umar: “Jika seorang suami menceraikan istrinya yang sedang haid, apakah talak itu dihitung?” Beliau menjawab: “Famah? (Lalu apa lagi kalau bukan dihitung?) Ataukah jika ia tidak mampu menahan diri dan bertindak bodoh (maka talaknya menjadi tidak sah)?”
Penjelasan Arti Kata “Famah (فَمَهْ)”

Kata “Famah” adalah bentuk kalimat tanya yang bermakna penegasan (taqrir). Maksudnya: “Lalu konsekuensi apa lagi yang terjadi jika talak tersebut tidak dihitung? Memangnya ada konsekuensi hukum lain selain talak itu dianggap jatuh?” (Dalam tata bahasa Arab, huruf Alif diganti menjadi Ha).

Artinya, talak tersebut pasti dihitung. Ketidakmampuan suami dalam menahan diri serta kebodohannya tidak bisa menghalangi jatuhnya hukum talak. Maksud dari kata “lemah/tidak mampu” di sini adalah ia tidak mampu bersabar untuk menunda talak sampai istrinya suci, sehingga ia telanjur menjatuhkannya saat haid. Sedangkan maksud “bertindak bodoh” adalah ia melakukan perbuatan seperti orang bodoh karena telah melanggar tata cara cerai yang disyariatkan.

Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa huruf Ha di sana adalah huruf asli, yang merupakan kata seru untuk hardikan/peringatan, artinya: “Cukup, jangan bicarakan kemungkinan itu lagi! Karena tidak ada keraguan sedikit pun bahwa talaknya telah sah dan jatuh.”

Kaidah Mengutamakan Riwayat Pelaku Sejarah

Metode mengunggulkan kesaksian dari orang yang mengalami langsung kejadiannya (dalam hal ini Ibnu Umar) memiliki contoh serupa dalam ilmu hadis. Seperti pembahasan yang lalu dalam Kitab Nikah mengenai perbedaan pendapat antara Ibnu Abbas dan Maimunah radhiyallahu ‘anhum tentang status pernikahan Nabi ﷺ dengan Maimunah; apakah saat itu Nabi sedang berihram (muhrim) atau sudah tahalul (halal)?

Pada kasus tersebut, para ulama lebih memenangkan pendapat Maimunah karena beliau adalah orang yang mengalami langsung pernikahan itu (shahibatul qishshah). Begitu pula dalam kasus talak haid ini, kesaksian Ibnu Umar bahwa talaknya dihitung harus lebih diutamakan.

Imam Muslim juga meriwayatkan dari jalur Az-Zuhri, dari Salim bin Abdullah bin Umar, yang di dalamnya Ibnu Umar berkata: “Maka aku pun merujuknya, dan talak yang telanjur aku jatuhkan kepadanya itu tetap dihitung sebagai satu talak.” Dan Imam Muslim meriwayatkan —juga— dari jalur Ubaidillah, dari Nafi’, dari Ibnu Umar, ia berkata: “Aku menceraikan istriku…” lalu ia menyebutkan hadis tersebut, dan di akhirnya Ubaidillah berkata: Aku bertanya kepada Nafi’: “Bagaimana status satu talak tersebut?” Nafi’ menjawab: “Satu talak itu tetap dihitung.”

Nafi’ dan Salim adalah dua orang murid yang paling kuat hafalannya (ahfazh) dan paling akurat (atsbat) di antara semua orang yang meriwayatkan hadis dari Ibnu Umar. Keduanya sama-sama menyampaikan bahwa Ibnu Umar menghitung talak tersebut sebagai talak yang sah. Hal ini memperjelas bahwa pihak yang menganggap talak itu jatuh adalah Ibnu Umar sendiri. Sangat tidak mungkin keputusan menghitung talak ini diambil tanpa adanya perintah atau arahan dari Nabi ﷺ, karena tiga alasan berikut:

Nabi adalah Pemberi Fatwa Utama: Rasulullah ﷺ adalah sosok yang memberikan fatwa langsung kepada Ibnu Umar dalam setiap detail urusan yang berkaitan dengan kisah ini. Beliaulah yang memerintahkannya untuk rujuk, yang memberikan kelonggaran (izin) untuk bercerai kembali nanti, dan yang menjelaskan kapan waktu yang tepat untuk menjatuhkan talak.

Kepatuhan Ibnu Umar: Sangat tidak mungkin Ibnu Umar berani menyimpulkan sendiri bahwa talak itu sah dan dihitung tanpa meminta fatwa terlebih dahulu kepada Nabi ﷺ. Apalagi saat itu ia sedang merasa takut dan bersalah atas perbuatannya setelah tahu Nabi ﷺ sampai marah (geram) kepadanya. Ditambah lagi, Ibnu Umar sangat terkenal di kalangan sahabat sebagai orang yang paling ketat dan teguh dalam mengikuti serta memegang sunnah Nabi.

Penegasan Langsung dari Nabi dalam Riwayat Lain: Di dalam beberapa jalur periwayatan, disebutkan secara tegas bahwa Nabi ﷺ sendirilah yang menghitung talak tersebut sebagai satu talak yang sah.

Imam Ad-Daraquthni meriwayatkan dari jalur Asy-Sya’bi, ia berkata: Ibnu Umar menceraikan istrinya dengan talak satu saat sang istri sedang haid. Lalu Umar (ayahnya) segera pergi menemui Rasulullah ﷺ dan mengabarkan hal itu. Nabi lalu memerintahkan Ibnu Umar untuk rujuk, kemudian mengulang proses talak yang benar sesuai masa iddahnya, dan talak pertama yang terlanjur diucapkan saat haid itu tetap dihitung sah.Catatan Sanad: Riwayat ini berstatus Mursal (terputus sanadnya di bagian sahabat), namun maknanya dikuatkan oleh riwayat-riwayat sahih sebelumnya.

Imam Ibnu Wahb juga meriwayatkan dalam kitab Musnadnya, begitu pula Abu Dawud At-Thayalisi, dan Ad-Daraquthni dari jalur Yazid bin Harun; ketiganya (Ibnu Wahb, At-Thayalisi, dan Yazid bin Harun) menerima riwayat dari Ibnu Abi Dzi’b, dari Nafi’, dari Ibnu Umar: Bahwa ia menceraikan istrinya saat sedang haid, lalu datanglah Lalu Umar mengabarkan hal itu kepada Nabi ﷺ, maka Nabi menjadikannya (dihitung) sebagai satu talak.

Dalam redaksi lain disebutkan: “Talak itu dihitung satu, dan itulah masa iddah yang diperintahkan Allah untuk menceraikan para istri.” Riwayat ini mengandung penegasan yang sangat jelas (sharih) bahwa keputusan untuk menghitung sahnya talak wanita haid tersebut bersumber langsung (marfu’) dari Nabi ﷺ.

Ibnu Abi Dzi’b diperkuat oleh Ibnu Juraij dalam riwayat Imam Ad-Daraquthni, di mana keduanya sama-sama menerima hadis ini dari Nafi’. Penguat (mutaba’ah) ini, jika digabungkan dengan penguat dari Salim yang telah dibahas sebelumnya, ditambah lagi dengan riwayat Bukhari yang berbunyi: “Dan talak itu dihitung sebagai satu talak bagiku,” serta fatwa pribadi Ibnu Umar dan riwayat dari Asy-Sya’bi yang lalu, maka membuat riwayat Ibnu Abi Dzi’b ini menjadi sangat kuat.

Hal tersebut membuktikan bahwa redaksi kalimat ini benar-benar terjaga (mahfuzh) dan bukan riwayat yang ganjil (syadz). Oleh sebab itu, Al-Hafizh Ibnu Hajar mengomentari riwayat Ibnu Abi Dzi’b dan Ibnu Juraij dari Nafi’ ini dengan mengatakan: “Riwayat ini adalah teks dalil yang sangat tegas pada titik masalah yang diperselisihkan, maka wajib untuk kembali dan mengambil pendapat ini.”

Pendapat Kedua: Talak Saat Haid Tidak Sah (Tidak Jatuh)

Pendapat Kedua: Menyatakan bahwa talak yang dijatuhkan saat istri sedang haid statusnya tidak sah (tidak jatuh sama sekali), sehingga tidak mengurangi jatah kuota talak suami.

Siapa saja pendukungnya? Ini adalah pendapat dari ulama tabi’in Tabi’in bernama Thawus, mazhab Zhahiriyah, salah satu pendapat Ibnu Aqil dari mazhab Hambali, serta dipilih dan dibela mati-matian oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, muridnya Ibnul Qayyim, Imam As-Shan’ani, dan Imam Asy-Syaukani. Pendapat kedua ini pulalah yang menjadi keputusan akhir dan mantap dari fatwa Syaikh Ibnu Baz di akhir hayatnya.

Para ulama yang menilai talak saat haid tidak sah, berdalih dengan riwayat Abu Dawud dan An-Nasa’i melalui jalur Abu Az-Zubair yang telah disebutkan sebelumnya. Di sana Abdullah bin Umar menceritakan kasusnya dan berkata: “Lalu beliau (Nabi) mengembalikan istriku kepadaku dan tidak menganggap talak tersebut sebagai sesuatu yang sah.” Menurut mereka, kalimat ini adalah dalil yang sangat jelas bahwa talak tersebut dibatalkan dan tidak dihitung.

Mereka juga menggunakan dalil-dalil umum yang sifatnya tidak menunjuk langsung pada inti masalah, melainkan hanya sebagai argumen penguat (marajjihat). Dalil-dalil ini sempat dirinci oleh Imam Ibnul Qayyim dan ulama lainnya, di antaranya adalah sabda Nabi ﷺ:

“Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.”

Mereka berargumen: Ayat/hadis ini adalah dalil mutlak bahwa segala sesuatu yang menyelisihi perintah Rasulullah ﷺ statusnya batal. Karena suami yang menceraikan istrinya saat haid telah melakukan talak yang dilarang oleh syariat, maka otomatis talak itu tertolak dan tidak dianggap sah.

Bantahan Terhadap Argumen Umum Pendapat Kedua

Namun, argumen di atas perlu dikaji kembali (fiihi nazhar). Sebab, tidak semua ucapan atau perbuatan yang melanggar syariat itu otomatis dihukum batal/tidak sah secara hukum positif agama. Ada beberapa tindakan terlarang yang pelakunya berdosa, namun secara transaksi atau status hukumnya tetap dinyatakan sah.

Hal ini karena status “Haram” dan status “Tidak Sah” tidak selalu berjalan beriringan. Sebuah larangan terkadang memang bermakna merusak (membatalkan) keabsahan amalan, namun terkadang tidak membatalkannya jika ada dalil lain yang menunjukkan keabsahannya.

Contohnya adalah larangan Nabi tentang Jual Beli Musharrah (menahan susu hewan ternak agar terlihat penuh saat dijual). Praktik ini haram dan menipu, tetapi transaksi jual belinya tetap sah, hanya saja pembeli diberikan hak pilih (hiyar) untuk membatalkannya. Mengenai kaidah ini, silakan merujuk pada penjelasan Ibnu Rajab Al-Hambali saat mengulas hadis tersebut dalam kitab Jami’ al-Ulum wa al-Hikam, karena ulasan beliau di sana sangat bagus dan berfaedah.

Jawaban Pendapat Kedua Terhadap Dalil Pendapat Pertama

Adapun tanggapan pendukung pendapat kedua terhadap dalil-dalil Jumhur (yang menyatakan talak jatuh) adalah sebagai berikut:

  1. Makna Kata Rujuk: Mereka berpendapat bahwa perintah Nabi “Perintahkan dia untuk rujuk” maknanya hanyalah sekadar “menahan istri pada kondisi semula sebelum ucapan cerai keluar”. Karena talak tersebut dijatuhkan di waktu yang dilarang agama, maka ucapan talak itu dianggap hangus (sia-sia) dan ikatan pernikahan tetap utuh. Jadi, mereka tidak mengartikan kata “rujuk” di sini dengan definisi istilah fikih (kembali setelah cerai). Alasan mereka, makna kata rujuk secara bahasa lebih luas dari itu. Contohnya seperti firman Allah Ta’ala: “Kemudian jika suami menceraikannya (setelah talak kedua), maka tidak ada dosa bagi keduanya untuk rujuk (kembali).” (QS. Al-Baqarah: 230). Maksud “rujuk” pada ayat tersebut adalah melakukan akad nikah baru setelah si wanita sempat menikah dengan pria lain. (Namun bantahan mereka ini telah dipatahkan sebelumnya).
  2. Status Kalimat “Dihitung Satu Talak”: Mengenai dalil kalimat “Dan talak itu dihitung sebagai satu talak bagiku,” mereka mengklaim hal itu tidak bisa dijadikan dalil kuat karena kalimat tersebut dinilai bukan ucapan langsung dari Nabi ﷺ (ghairu marfu’), melainkan hanya kesimpulan pribadi perawi.
Kesimpulan Penulis

Penulis menutup dengan pandangan pribadi: Namun bagaimanapun, pendapat yang menyatakan bahwa talak saat haid tetap sah dan jatuh adalah pendapat yang sangat kuat—menurut pandangan saya—karena dua alasan utama berikut:

Alasan Pertama: Hadis Ibnu Umar ini diriwayatkan oleh mayoritas ulama besar ahli hadis yang sangat tepercaya (huffazh atsbat). Redaksi teks mereka semua kompak dan sepakat—kecuali Abu Az-Zubair Al-Makki saja—bahwa talak tersebut dianggap sah (jatuh), dihitung, dan setelahnya terjadi proses rujuk.

Sebagaimana telah dijelaskan, Nafi’ dan Salim menegaskan bahwa talak Ibnu Umar saat haid tersebut tetap dihitung atas dirinya. Padahal, keduanya adalah murid paling mulia dan paling akurat dalam meriwayatkan ilmu dari Ibnu Umar, dan kesaksian mereka berdua tercatat secara resmi dalam kitab Shahih Muslim.

Alasan Kedua: Dalil-dalil yang digunakan oleh Mayoritas Ulama (Jumhur) sangat kuat dan tegas menunjuk langsung ke inti masalah, serta tidak bisa diplintir maknanya (laa yaqbalu at-ta’wil). Berbeda halnya dengan riwayat yang mengklaim talak tidak dihitung (“Lalu beliau mengembalikan istriku kepadaku dan tidak menganggap talak tersebut sebagai sesuatu yang sah”). Seandainya riwayat itu dianggap sah sekalipun, untuk mempertemukannya dengan dalil-dalil Jumhur yang sangat banyak tadi hanya ada dua jalan pemecahan:

  1. Jalur Tarjih (Memilih yang Paling Kuat): Jika kita memakai jalur ini, maka tidak diragukan lagi bahwa hadis-hadis yang menyatakan talak saat haid itu sah secara jumlah jauh lebih banyak dan secara kualitas sanad jauh lebih kuat.
  2. Jalur Jam’u (Mengompromikan Dua Dalil): Jika kita memakai jalur ini, maka kalimat dalam riwayat Abu Az-Zubair tersebut sangat bisa diarahkan ke makna lain. Imam Asy-Syafi’i menjelaskan maknanya: “Nabi tidak menganggap talak tersebut sebagai sesuatu yang benar (legal secara syariat), melainkan sebuah kekeliruan, sehingga pelakunya diperintahkan untuk tidak terus-terusan berada dalam kesalahan itu. Itulah mengapa Nabi menyuruhnya untuk segera rujuk.”

Imam Ibnu Abdil Barr juga memberikan ulasan mengenai kalimat “dan tidak menganggap talak tersebut sebagai sesuatu yang sah”:

“Seandainya kalimat ini sahih, maka menurut saya maknanya adalah—wallahu a’lam—Nabi tidak memandangnya sebagai tindakan yang lurus/tepat. Artinya, tindakan tersebut bukan sesuatu yang ideal karena cara talaknya tidak sesuai dengan sunnah Allah dan sunnah Rasul-Nya. Ini adalah makna yang paling tepat untuk kalimat tersebut jika memang riwayatnya sahih.”

Namun, kompromi makna di atas baru berlaku jika kalimat tersebut memang terbukti sah. Padahal, di awal sudah kita bahas panjang lebar bahwa Abu Az-Zubair menyendiri dalam meriwayatkannya, sehingga status kalimat itu adalah munkar (cacat/lemah).

Kesimpulan Akhir (Secara Teori Ilmu dan Praktik Hukum)

Dari Sisi Ilmiah (Teori): Berdasarkan seluruh paparan di atas, jelaslah bahwa pendapat yang menyatakan talak saat haid tetap sah dan jatuh merupakan pendapat yang sangat kuat dan sulit dibantah karena banyaknya jalur periwayatan sahih yang mendukungnya.

Dari Sisi Praktik Nyata (Aplikasi Hukum di Pengadilan): Meskipun secara teori ilmu hadis pendapat pertama lebih kuat, namun dalam praktik kehidupan sehari-hari kita menerapkan kaidah yang disampaikan oleh ulama besar Syaikh Abdul Aziz bin Baz:

“Apabila ada seorang Hakim Pengadilan Agama (Qadhi Syar’i) memutuskan suatu kasus perceraian dengan keputusan bahwa talak saat haid tidak sah/tidak jatuh, maka keputusan hakim tersebut harus ditaati dan dijalankan.”

Mengapa demikian? Karena dalam kaidah hukum Islam, keputusan resmi dari seorang hakim pengadilan berkuasa untuk menyudahi dan menghilangkan perbedaan pendapat dalam masalah-masalah yang sifatnya masih ijtihad (multi-tafsir). Wallahu a’lam (Dan Allah lebih mengetahui)

Sisi Kedelapan: Hukum Rujuk Setelah Menjatuhkan Talak Saat Haid

Para ulama berbeda pendapat mengenai status hukum merujuk istri yang terlanjur ditalak saat sedang haid ke dalam dua pendapat:

Pendapat Pertama: Hukum Rujuknya adalah Wajib

Siapa pun yang menceraikan istrinya dalam keadaan haid, maka ia wajib hukumnya untuk menarik kembali ucapannya (rujuk).

  • Siapa pendukungnya? Ini adalah mazhab Imam Malik, salah satu pendapat dalam mazhab Abu Hanifah (Ibnu Abidin menyebut pendapat ini yang paling sahih), serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
  • Argumennya: Mereka berdalil dengan sabda Rasulullah ﷺ yang menggunakan kalimat perintah: “Perintahkan dia untuk rujuk.” Dalam kaidah hukum Islam, asal sebuah perintah dari Nabi adalah menunjukkan kewajiban. Selain itu, karena menjatuhkan talak saat haid itu haram, maka mempertahankan ikatan pernikahan pada saat itu hukumnya wajib. Rujuk di sini berfungsi untuk menghapus dan memperbaiki kemaksiatan yang terlanjur dilakukan suami.
Pendapat Kedua: Hukum Rujuknya Hanya Sunah (Dianjurkan)
  • Siapa pendukungnya? Ini adalah pendapat lain dalam mazhab Hanafi, pendapat resmi mazhab Syafi’i, dan pendapat yang paling populer (masyhur) dalam mazhab Hambali.
  • Argumennya: Mereka beranggapan bahwa memulai sebuah pernikahan pada dasarnya tidak wajib, maka melanjutkan pernikahan lewat jalur rujuk pun hukumnya tidak wajib. Analogi (qiyas) ini mereka jadikan alasan kuat bahwa perintah Nabi dalam hadis tersebut sifatnya hanya anjuran (sunah), bukan kewajiban.
Pendapat yang Kuat (Rajih)

Pendapat pertama (Wajib Rujuk) adalah pendapat yang lebih kuat karena dalilnya yang sangat kokoh. Adapun alasan dari pendapat kedua dapat disanggah: karena talak saat haid itu diharamkan, maka otomatis mempertahankan pernikahan pada saat itu menjadi sebuah kewajiban demi keluar dari keharaman.

Berdasarkan pendapat yang mewajibkan ini, jika ada seorang suami yang bersikeras menolak untuk rujuk, maka pemerintah/hakim berhak memberikan sanksi (ta’zir) kepadanya. Jika ia tetap membandel, maka hakim memiliki otoritas untuk mengambil alih keputusan dan menyatakan secara resmi bahwa istri tersebut telah dirujuk.

Sisi Kesembilan: Hikmah Perintah untuk Rujuk

Mengapa Nabi ﷺ memerintahkan suami untuk merujuk kembali istrinya yang ditalak saat haid dan mengembalikannya ke dalam ikatan pernikahan? Para ulama menyebutkan beberapa hikmahnya:

  1. Memberi Kesempatan Waktu yang Sah: Agar jika suami memang benar-benar tetap ingin bercerai, proses talak itu dijatuhkan pada waktu yang diperbolehkan oleh Allah secara syariat, yaitu di masa suci yang belum pernah ia gauli.
  2. Sebagai Bentuk Sanksi (Hukuman): Ada yang berpendapat tindakan ini sebagai hukuman bagi suami karena terburu-buru mencerai saat haid. Ia dihukum dengan sesuatu yang berbalikan dari tujuannya; ia ingin lepas dari istrinya, namun syariat justru memaksanya untuk kembali merujuk istrinya.
  3. Menghilangkan Kerugian pada Istri: Untuk menghentikan dampak buruk yang menjadi alasan utama mengapa talak haid dilarang, yaitu agar masa iddah sang istri tidak terkatung-katung dan menjadi terlalu lama.
Sisi Kesepuluh: Hak Rujuk Mutlak Ada di Tangan Suami

Para ulama menjadikan sabda Nabi ﷺ, “Perintahkan dia untuk rujuk,” sebagai dalil hukum bahwa proses rujuk tidak memerlukan persetujuan (keridaan) dari pihak istri maupun walinya. Rujuk ini juga sama sekali tidak membutuhkan akad nikah baru. Alasan hukumnya karena Rasulullah ﷺ langsung memerintahkan Ibnu Umar untuk merujuk istrinya begitu saja secara mutlak, tanpa menambahkan syarat-syarat lainnya.

Sisi Kesebelas: Aturan Waktu Jika Ingin Menceraikan Kembali Setelah Rujuk

Hadis ini secara tekstual menunjukkan bahwa jika seorang suami terlanjur menjatuhkan talak saat istri haid lalu ia merujuknya, maka ia harus menunggu sampai masa suci kedua jika ingin menceraikannya lagi dengan cara yang benar. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

“Kemudian biarkan dia hingga ia suci (dari haid tersebut), lalu ia haid lagi, kemudian ia suci lagi. Setelah itu, jika ia mau ia boleh mempertahankannya, dan jika ia mau ia boleh menceraikannya…”

Namun, di sisi lain, ada riwayat-riwayat alternatif yang menunjukkan bahwa suami sebenarnya diperbolehkan menjatuhkan talak langsung di masa suci pertama (yaitu masa suci yang tepat ada setelah haid tempat terjadinya talak terlarang tadi), tanpa harus menunggu masa suci berikutnya. Akibat perbedaan redaksi hadis ini, para ulama terbagi ke dalam dua pendapat mengenai hukum menunggu masa suci kedua:

Pendapat Pertama: Wajib Menunggu Masa Suci Kedua

Suami wajib menunggu sampai sang istri melewati satu kali haid lagi dan masuk ke masa suci berikutnya. Ia tidak boleh menjatuhkan talak di masa suci pertama setelah rujuk.

  • Siapa pendukungnya? Ini adalah pendapat resmi (Zhahir ar-Riwayah) dalam mazhab Abu Hanifah, pendapat Imam Malik, pendapat yang paling sahih (Al-Ashahh) dalam mazhab Syafi’i, dan pendapat yang populer (Al-Masyhur) dalam mazhab Hambali.
  • Argumennya: Mereka berpegang pada perintah tegas Nabi di atas yang meminta Ibnu Umar membiarkan istrinya melewati masa suci pertama, lalu haid lagi, baru kemudian ditalak pada masa suci kedua.
Pendapat Kedua: Menunggu Masa Suci Kedua Hukumnya Sunah (Tidak Wajib)

Menunggu sampai masa suci kedua itu hanyalah anjuran saja. Suami boleh-boleh saja menjatuhkan talak di masa suci pertama setelah sang istri selesai dari haid tempat terjadinya kasus talak tersebut.

  • Siapa pendukungnya? Ini merupakan riwayat lain dari Imam Abu Hanifah, salah satu sudut pandang (wajah) dalam mazhab Syafi’i, dan sebuah riwayat dari Imam Ahmad.
  • Argumennya: Mereka berdalil dengan riwayat-riwayat lain yang memberikan kelonggaran untuk mencerai di masa suci pertama yang menyertai kasus tersebut. Contohnya seperti riwayat Imam Muslim yang lalu: “Jika ia telah suci, maka silakan ceraikan atau pertahankan,” serta sabda Nabi: “Kemudian silakan ceraikan ia dalam keadaan suci atau hamil.”
Pendapat yang Kuat (Rajih) Menurut Penulis

Pendapat kedua adalah pendapat yang lebih kuat (Al-Azhhar) demi mengamalkan dan mempertemukan kedua jenis hadis tersebut secara adil. Dengan demikian, perintah Nabi untuk menunggu sampai masa suci kedua dipahami sebagai maka perintah Nabi untuk menunggu hingga masa suci kedua dipahami sebagai perintah yang bersifat bimbingan (irsyad) dan anjuran (ندب/sunah), sedangkan yang memalingkan status hukumnya menjadi tidak wajib adalah dalil hadis pertama tadi.

Namun tidak diragukan lagi, menunda talak sampai masa suci kedua itu jauh lebih selaras dengan maksud-maksud syariat (maqashid syari’ah) berdasarkan dua alasan:

  1. Menjaga Hakikat Rujuk: Seandainya suami langsung mencerai istrinya begitu memasuki masa suci pertama, berarti dia merujuk istrinya hanya sekadar formalitas untuk diceraikan kembali. Tindakan ini berlawanan dengan esensi rujuk yang disyariatkan Allah, yaitu untuk mempertahankan pernikahan dan menyatukan kembali keretakan rumah tangga. Oleh sebab itu, dalam sebagian riwayat secara eksplisit disebutkan perintah agar suami “menyentuh” (menggauli) istrinya terlebih dahulu setelah rujuk.
  2. Mendinginkan Suasana: Agar masa kebersamaan suami bersama istrinya menjadi lebih lama di rumah. Dengan waktu yang panjang tersebut, diharapkan suami akan menggauli istrinya, sehingga rasa kesal atau pemicu kemarahan yang membuatnya ingin mencerai bisa hilang, lalu ia memilih mempertahankan pernikahannya. Sebab, waktu istri sedang haid biasanya adalah waktu di mana suami sedang enggan atau kurang bergairah kepada istri.
Sisi Kedua Belas: Kapan Waktu Boleh Mencerai Saat Istri Mulai Suci?

Para ulama berbeda pendapat mengenai batasan waktu jatuhnya talak ketika istri mulai suci dari haid: Apakah talak boleh dijatuhkan langsung saat darahnya berhenti, ataukah harus menunggu sampai istri selesai mandi wajib? Dalam masalah ini ada tiga pendapat, yang dipicu oleh perbedaan tafsir atas sabda Nabi: “Kemudian silakan ceraikan ia dalam keadaan suci (طاهراً).”

Pendapat Pertama: Cukup dengan Berhentinya Darah

Maksud dari kata “suci” di sini adalah berhentinya aliran darah haid.

  • Siapa pendukungnya? Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i dan pendapat yang populer (masyhur) dalam mazhab Imam Ahmad.
  • Argumennya: Karena terputusnya darah haid adalah bukti nyata bahwa masa haid telah selesai, meskipun ia belum sempat mandi wajib. Secara hukum, ia sudah masuk kategori wanita yang suci. Buktinya, salat sudah wajib dihitung atas tanggungannya dan puasa yang ia lakukan pun dinilai sah. Berdasarkan pendapat ini, suami boleh langsung mentalak istri begitu darahnya berhenti tanpa harus menunggu sang istri selesai mandi wajib.
Pendapat Kedua: Harus Menunggu Selesai Mandi Wajib

Maksud dari “suci” adalah benar-benar telah bersih dengan cara mandi wajib.

  • Siapa pendukungnya? Ini adalah pendapat mazhab Maliki dan salah satu pendapat dalam mazhab Imam Ahmad.
  • Argumennya: Mereka berdalil dengan riwayat Imam An-Nasa’i dari jalur Ubaidillah bin Umar, dari Nafi’, dari Abdullah (bin Umar) saat ia mencerai istrinya, yang di dalamnya terdapat redaksi: “Maka apabila ia telah mandi wajib dari haidnya yang lain, janganlah ia menyentuhnya sampai ia menceraikannya…” Menurut mereka, redaksi ini bertindak sebagai penjelas (tafsir) yang gamblang bagi kalimat umum “apabila ia telah suci,” sehingga makna teks umum wajib diarahkan ke makna detail ini.
Pendapat Ketiga: Tergantung Durasi Maksimal Haid

Jika darah haid istri tersebut berhenti setelah melewati batas waktu maksimal haid (misal 10 atau 15 hari menurut standar mazhab), maka talaknya sudah sah dan halal dilakukan begitu darahnya terputus Namun jika darah haid istri tersebut berhenti sebelum mencapai batas waktu maksimal haid, maka ia belum boleh ditalak sampai ia mandi wajib atau tayamum (jika tidak ada air).

Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah. Sebagai informasi, durasi minimal haid menurut beliau adalah 3 hari, dan maksimalnya adalah 10 hari. Alasan mazhab Hanafi menetapkan aturan ini adalah karena jika darah berhenti tepat di batas maksimal haid, status berhentinya darah sudah mutlak/pasti. Berbeda jika berhenti sebelum batas maksimal, status selesainya haid belum dianggap inkrah sampai ia mandi wajib atau tayamum terlebih dahulu.

Kesimpulan Penulis: Pendapat kedua (yang menyatakan wajib mandi dulu secara mutlak) adalah pendapat yang lebih kuat (Al-Azhhar) karena kekuatan dalilnya.

Sisi Ketiga Belas: Larangan Talak di Masa Suci yang Telah Digauli

Hadis ini juga menjadi dalil tentang haram hukumnya menjatuhkan talak pada masa suci yang di dalamnya suami telah menggauli (berhubungan intim dengan) istrinya. Hal ini berdasarkan kalimat: “Dan jika ia mau, ia boleh menceraikannya sebelum menyentuhnya,” yang artinya sebelum ia menggaulinya.

Larangan ini disebutkan secara blak-blakan dalam salah satu riwayat Imam Muslim:

“Jika ia ingin menceraikannya, maka ceraikanlah saat ia berada dalam kondisi suci sebelum ia menggaulinya. Itulah masa iddah yang diperintahkan Allah untuk menceraikan para istri.”

Apa Alasan (Hikmah) Haramnya?

Karena hubungan intim tersebut bisa saja memicu terjadinya kehamilan. Jika ternyata hamil, kedua belah pihak atau salah satunya biasanya akan menyesal telah bercerai. Seandainya sejak awal mereka tahu bahwa sang istri sedang mengandung, mereka pasti akan mencoba memperbaiki hubungan, saling berbuat baik, dan kembali bersatu setelah sebelumnya sempat renggang dan saling menjauh.

Pengecualian bagi Wanita Hamil

Keharaman mencerai istri di masa suci yang telah digauli ini tidak berlaku jika tanda kehamilannya sudah jelas terlihat. Apabila kehamilan sudah tampak nyata, maka hukum talaknya tidak lagi haram. Ini bersandar pada riwayat Imam Muslim: “Kemudian silakan ceraikan ia dalam keadaan suci atau dalam keadaan hamil.”

Alasannya adalah:

  1. Saat kehamilan sudah jelas, suami yang menjatuhkan talak berarti telah mengambil keputusan secara sadar dan penuh pertimbangan (‘ala bashirah), sehingga ia relatif tidak akan menyesal di kemudian hari.
  2. Masa kehamilan umumnya adalah masa di mana suami justru sedang sayang-sayangnya dan memiliki hasrat tinggi untuk menggauli istrinya karena ada calon anaknya di rahim sang istri. Jika dalam kondisi ideal seperti ini suami tetap nekat mencerai, itu menunjukkan bahwa ia memang benar-benar sudah sangat butuh dan terpaksa untuk berpisah.

Catatan Hukum: Seluruh analisis pengecualian ini mengacu pada asumsi bahwa redaksi kalimat “atau dalam keadaan hamil” statusnya sahih (di mana pembahasan kualitas sanad kalimat ini sudah diulas sebelumnya).

Para ulama juga berselisih pendapat mengenai hukum wajib/tidaknya merujuk kembali istri yang terlanjur ditalak pada masa suci setelah digauli. Perdebatan ini mirip sekali dengan perbedaan pendapat mengenai hukum merujuk istri yang ditalak saat haid (yang telah dibahas di Sisi Kedelapan). Wallahu Ta’ala A’lam.

Tinggalkan komentar