Halal dan Haram Telah Jelas

166 Pembaca

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بِشِيْر رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاس، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِيْ الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ. أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَىً. أَلا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلاَ وإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وإذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهيَ اْلقَلْبُ. رَوَاهُ اْلبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Sesunguhnya perkara yang halal itu telah jelas dan perkara yang haram itu telah jelas, dan di antara keduanya itu ada perkara yang subhat (samar) yang tidak diketahui mayoritas manusia. Barangsiapa menjaga diri dari perkara subhat tersebut maka dia telah menjaga kesucian agama dan kehormatannya. Barangsiapa terjatuh dalam perkara subhat maka dia telah terjatuh pada perkara yang haram, seperti penggembala yang menggembalakan binatang ternaknya di sekitar daerah larangan, dikhawatirkan dia akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki daerah larangan, ketahuilah bahwa daerah larangan Allah subhanahu wa ta’ala adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa setiap tubuh manusia ada segumpal daging, jika segumpal daging itu baik maka akan baik pula seluruh  tubuhnya, namun jika segumpal daging itu rusak maka akan rusak pula seluruh tubuhnya. ketahulah bahwa segumpal daging itu adalah qolbu (jantung/hati).” HR: Bukhori dan Muslim.

Penjelasan

Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiyalahu ‘anhu salah seorang sahabat yang muliameriwayatkan sebuah hadis yang sangat agung dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam yang menjelaskan tentang halal dan haram. Dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa perkara yang halal itu telah jelas, demikian juga perkara yang haram. 

Di antara kedua perkara tersebut ada perkara yang disebut subhat (samar) belum jelas apakah perkara itu halal atau haram. sehingga beliau memerintahkan supaya seseorang menjaga diri dari perkara tersebut, jangan sampai terjatuh kedalamnya, sebab orang yang menjaga diri dari perkara subhat, berarti dia telah menjaga kesucian agama dan kehormatannya. 

Setelah itu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menjelaskan jika seseorang terjatuh dalam perkara subhat lambat laun dia akan terjatuh dalam perkara yang haram tanpa disadarinya, sebagaimana halnya seorang penggembala yang menggembalakan hewan ternaknya di sekitar daerah larangan, yang awalnya hewan ternaknya hanya memakan rumput yang ada disekitar daerah larangan tersebut namun lambat laun tanpa disadari hewan ternaknya itu telah memakan rumput yang ada di daerah larangan itu.

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa Allah subhanahu wa ta’ala memiliki daerah larangan dan daerah larangan-Nya tersebut adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya yang tidak boleh dikerjakan oleh seorangpun, jika ada orang yang berani menerjang larangan-larangan-Nya tentu Allah subhanahu wa ta’ala akan menghukumnya.

Terakhir Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan bahwa di dalam tubuh setiap orang memiliki segumpal daging yang apabila segumpal daging tersebut baik niscaya akan baik pula seluruh anggota tubuh tersebut namun sebaliknya jika segumpal daging dalam tubuh tersebut buruk maka akan buruk pula seluruh anggita tubuh tersebut. Lalu beliau menjelaskan bahwa segumpal daging tersebut namanya qolbu (jantung atau biasa disebut hati).

Jika qolbu diartikan jantung, maka jika jantung seseorang baik dan bekerja dengan normal maka seluruh anggota tubuh akan sehat, karena fungsi jantung adalah memompa darah ke seluruh anggota tubuh itu, namun jika jantung itu rusak dan tidak bisa bekerja dengan normal maka seluruh anggota tubuh itu akan rusak/sakit sebab jantung tidak bisa memompa darah ke seluruh anggota tubuh dengan baik.

Demikian juga jika qolbu itu diartikan hati, maka apabila hati seseorang itu baik maka akan baik pula seluruh perbuatan anggota tubuhnya, sebaliknya jika hati seseorang butuk maka akan buruk pula tindak tanduknya dan akan banya merugikan orang banyak.

Mutiara Hadis

  1. Perkara yang halal itu telah jelas dan gamblang, contohnya sangat banyak seperti, jual beli, pinjam meminjam, makan daging sapi, daging ayam, daging kambing dll. semua perkara yang halal boleh dikerjakan dan tentunya bernilai pahala.
  2. Perkara yang haram itu juga telah jelas, seperti mencuri, merampok, berzina, minum minuman keras, makan bangkai, berjudi dll. semua perkara yang haram tidak boleh dikerjakan.
  3. Selain perkara yang halal dan haram di sana ada perkara yang subhat yang tidak jelas halal atau haram.
  4. Seseorang hendaknya menjaga diri dari perkara subhat jangan sampai terjatuh ke dalamnya.
  5. Subhat adalah perkara yang jarang diketahui mayoritas manusia karena subhat hanya diketahui oleh orang-orang yang luas ilmunya.
  6. Rasulullah mewanti-wanti supaya seseorang jangan sampai terjatuh dalam perkara subhat karena bisa menyebabkannya terjatuh dalam perkara yang haram.
  7. Hati memiliki peran yang sangat penting bagi manusia jika hatinya baik maka akan baik tingkah lakunya namun jika hatinya buruk akan buruk pula semua tingkah lakunya.
  8. Pentingnya memperbaiki hati untuk memperbaiki tingkah laku.
  9. Tingkah laku seseorang merupakan cerminan hatinya.
  10. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu memberikan wejangan kepada para sahabat-sahabatnya.

Tinggalkan komentar