AIB WANITA/LAKI-LAKI YANG MENYEBABKAN FASKH (PEMBATALAN) AKAD NIKAH

89 Pembaca

Aib Wanita/Laki-laki yang Menyebabkan boleh Fasakh (pembatalan) Akad Nikah.

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه. أما بعد

رَبِّ اشْرَحْ لِيْ صَدْرِيْ ۙوَيَسِّرْ لِيْٓ اَمْرِيْ ۙوَاحْلُلْ عُقْدَةً مِّنْ لِّسَانِيْ ۙيَفْقَهُوْا قَوْلِيْ ۖ. آمين

Pertama marilah kita panjatkan puji dan syukur kita ke hadirat Allah subhanahu wa ta’ala yang telah melimpahkan berbagai macam kenikmatan-kenikmatan yang sangat banyak kepada kita semua.

Shalawat serta salam kita sampaikan kepada Baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah menyampaikan risalah Allah subhanahu wa ta’ala yang diturunkan kepadanya sehingga kita bisa merasakan manisnya Iman dan Islam.

Amma ba’du

Pada kesempatan ini penulis akan menjelaskan pembahasan tentang aib/cacat wanita atau laki-laki yang menyebabkan boleh dilakukan fasakh/pembatalan akad nikah.

Jika ada seorang laki-laki melakukan akad nikah dengan seorang wanita lalu mendapati pada wanita tersebut ada sakit maka dia boleh membatalkan akad nikah tersebut, jika pembatalan akad nikah tersebut dilakukan sebelum duhul (hubungan badan) maka wanita itu tidak berhak mendapat mahar, adapun jika pembatalan akad nikah itu dilakukan setelah hubungan badan maka wanita itu berhak mendapat mahar misli.

Akan tetapi jika aib/cacat itu terjadi setelah terjadi hubungan badan maka mahar yang telah ditentukan sebelum akad nikah wajib diberikan kepadanya, karena mahar tersebut ditetapkan sebelum terjadinya aib itu.

Pertama

Aib/cacat yang menyebabkan seorang wanita boleh dikembalikan/dibatalkan akad nikahnya oleh suaminya adalah sebagai berikut:

  1. Gila, jika seorang laki-laki menikahi wanita dan ternyata wanita itu gila maka wanita itu boleh dikembalikan (dibatalkan akad nikahnya) meskipun gilanya itu kambuhan atau masih bisa disembuhkan, dari Umar bin Khothob Radhiyallahu Anhu berkata: “Siapapun laki-laki yang menikahi seorang wanita kemudian dia menggaulinya dan mendapati pada wanita tersebut penyakit sopak (belang), gila atau kusta maka berikanlah maharnya (setelah dibatalkan pernikahannya) karena kamu telah menggaulinya, maka dia berhak meminta ganti rugi mahar (yang telah diberikan kepada istrinya) kepada orang yang menipunya. HR: Malik.
  2. Kusta, kusta adalah Penyakit yang menyebabkan anggota tubuh menjadi mereah kemudian menghitam setelah itu anggota tubuh tersebut akan lepas satu demi satu.
  3. Sopak/belang, sopak adalah penyakit berupa bercak warna putih yang ada pada kulit dan tidak ada darahnya di bagian tersebut sehingga ketika digaruk tidak berubah menjadi merah.
  4. Ar-rataq, ar-rataq adalah tertutupnya kemaluan wanita dengan daging sehingga tidak bisa digauli.
  5. Al-qarn, al-qarn adalah tertutupnya kemaluan wanita dengan tulang sehingga tidak bisa digauli.

Kedua

Penyakit yang menyebabkan laki-laki boleh dikembalikan akad nikahnya oleh seorang wanita adalah sebagai berikut:

  1. Gila, jika seorang wanita menikah dengan laki-laki yang ternyata gila dia boleh minta dibatalkan akad nikahnya meskipun gilanya itu kambuhan atau masih bisa disembuhkan, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda, “Siapapun laki-laki yang menikah dengan seorang perempuan dan ternyata laki-laki itu gila atau memudharatkannya maka wanita itu boleh memilihm tetap menjadi istrinya atau memilih pisah dengannya.’ HR: Malik.
  2. Kusta.
  3. Sopak/belang.
  4. Al-Jabbu/kebiri (laki-laki yang seluruh batang kemaluannya terpotong hanya tinggal testisnya saja atau terpotong kepala kemaluannya).
  5. Al-Unnah, (tidak mampu bersetubuh/impoten) sakit ini bisa diketahui dengan pengakuan dari pihak suami atau sumpah dari pihak istri jika suami tidak mau mengakuinya.

Peringatan

Untuk melakukan fasakh/pembatalan pernikahan wajib dibawa ke pengadilan tidak hanya sekedar kerelaan dari kedua belah pihak saja.

Faidah

Al-Unnah/impoten setelah dibawa ke pengadilan (untuk minta fasakh nikah) ditunggu sampai setahun setelah terkena penyakit itu, sebagaimana yang dilakukan oleh Umar bin Khathab Radhiyallahu Anhu.

Peringatan

Pilihan untuk melakukan fasakh/pembatalan akad pernikahan dilakukan langsung setelah diketahuinya penyakit-penyakit itu, jika ada salah satu penyakit-penyakit tersebut kemudian suami atau istri ridha (menerima) sebagai suami atau istri kemudian setelah itu salah satunya ingin melakukan fasakh nikah maka hukumnya tidak sah (akad nikah tersebut tidak bisa difasakh).

Permasalahan

Jika pasangan suami istri itu ridha dengan adanya salah satu penyakit tersebut pada pasangannya maka tidak mengapa bagi keduanya.

Permasalahan

Jika seorang suami istri mengembalikan pasangannya kepada keluarganya (fasakh nikah) setelah terjadi hubungan badan maka istri wajib diberi mahar misli.

Permasalahan

Jika istri/suami mandul (tidak dapat memberikan keturunan) hal itu bukan termasuk aib yang menyebabkan bolehnya fasakh nikah.

Faidah

Fasakh nikah tidak mengurangi jumlah talak dan tidak ada mahar misli jika fasakh dilakukan sebelum hubungan badan.

Abu Layla Turahmin, M.H.

Piyungan Bantul, Ahad 11 Agustus 2023, 14.35.

Al-Imta’ 311-312.

Tinggalkan komentar