Hukum Hadiah untuk Calon Istri: Milik Siapa?

15 Pembaca


بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ، عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ. أَحْمَدُهُ سُبْحَانَهُ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ. وَأُصَلِّي وَأُسَلِّمُ عَلَى نَبِيِّ الْهُدَى، مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ. أَمَّا بَعْدُ

Pada kesempatan ini, saya akan menyampaikan pembahasan mengenai ‘Hukum Hadiah untuk Calon Istri: Milik Siapa?’. Pembahasan ini dimaksudkan agar kita benar-benar memahami batasan hak milik seorang wanita dalam pernikahan, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadis berikut ini:

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ : «أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ عَلَى صَدَاقٍ، أَو حِبَاءٍ، أَو عِدَةٍ، قَبْلَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ ، فَهُوَ لَهَا ، وَمَا كَانَ بَعْدَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لِمَنْ أُعْطِيَهُ، وَأَحَقُّ مَا أُكْرِمَ الرَّجُلُ عَلَيْهِ ابْنَتُهُ أَوْ أُخْتُهُ ، رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالأَرْبَعَةُ إِلَّا التَّرْمِذِي .

Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya radhiyallahu ‘anhum, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Wanita mana saja yang menikah dengan mahar (shadaq), pemberian (hiba’), atau janji pemberian (’idah) yang disepakati sebelum akad nikah berlangsung, maka itu sepenuhnya adalah hak milik si wanita. Namun, apa pun pemberian yang diberikan setelah akad nikah berlangsung, maka itu menjadi milik siapa pun yang diberi. Dan pemberian yang paling utama bagi seorang laki-laki adalah (pemberian yang diberikan karena memuliakan) anak perempuannya atau saudara perempuannya.” (HR. Ahmad dan Imam Empat kecuali At-Tirmidzi)

Takhrij Hadis

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (Juz 11, hlm. 313) dari jalur Abdurrazzaq. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab An-Nikah, Bab: “Seorang Laki-laki yang Mencampuri Istrinya Sebelum Memberikan Sesuatu (Mahar)” (Hadits No. 2129), dari jalur Muhammad bin Bakar Al-Bursani.

Selanjutnya, Imam An-Nasa’i meriwayatkannya dalam Al-Sunan al-Kubra (Jilid 6, hlm. 120) dari jalur Hajjaj bin Muhammad, serta Imam Ibnu Majah (Hadits No. 1955) dari jalur Abu Khalid Sulaiman bin Hayyan.

Arba’atuhum (mereka berempat: Abdurrazzaq, Muhammad bin Bakar, Hajjaj bin Muhammad, dan Abu Khalid) meriwayatkannya dari Ibnu Juraij, dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, secara marfu’.

Sanad hadits ini berstatus Hasan menurut pendapat yang rajih (kuat) mengenai validitas hadits-hadits dari jalur Amr bin Syu’aib (dari ayahnya, dari kakeknya). Namun, terdapat catatan kritis pada Ibnu Juraij, yang dikenal sebagai seorang mudallis (sering menyamarkan jalur periwayatan).

Dalam banyak riwayat, Ibnu Juraij menggunakan lafadz ‘ananah (menggunakan kata “dari”), yang dalam ilmu hadits menyebabkan sanadnya dipertanyakan kebersambungannya. Meskipun dalam riwayat Imam An-Nasa’i (Jilid 6, hlm. 120) atau At-Thahawi dalam Syarh Mushkil al-Athar (Juz 11, hlm. 324) terdapat lafadz yang menunjukkan ketegasan tahdis (tashrih bit-tahdis’), sehingga dianggap tidak ada tadlis di sana, namun muncul masalah baru yang lebih fundamental.

Masalah tersebut adalah nukilan Imam At-Tirmidzi dalam kitab Al-’Ilal (Jilid 1, hlm. 325) dari Imam Al-Bukhari, yang menyatakan bahwa Ibnu Juraij sebenarnya tidak pernah mendengar langsung dari Amr bin Syu’aib. Hal serupa ditegaskan oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra (Jilid 6, hlm. 8).

Meskipun Abdurrazzaq, Al-Bursani, dan Abu Khalid tidak menyebutkan proses sima’ (pendengaran langsung), Hajjaj bin Muhammad meriwayatkannya secara berbeda. Namun, kritik utamanya tetap pada keraguan apakah Ibnu Juraij melakukan tadlis atau justru mengambil riwayat dari perawi yang halaka (binasa/sangat lemah) atau dhu’afa (para perawi lemah).

Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam kitab Al-Mushannaf (Jilid 6, No. 257). Ia berkata: ‘Aku mendengar al-Mutsanna meriwayatkan hadits bahwasanya ia mendengar Amr bin Syu’aib meriwayatkan hadits tersebut (bahwa ia mendengarnya dari ayahnya, dari kakeknya).

Al-Mutsanna (yakni Ibnu Ash-Shabbah), meskipun ia memiliki kelemahan (dhaif), akan tetapi riwayatnya dikuatkan oleh jalur lainnya. Hadits ini juga memiliki syahid (penguat) dari hadits Aisyah radhiallahu ‘anha yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (Juz 41, hlm. 394) dan Al-Baihaqi (Juz 7, hlm. 248).

Namun, dalam sanad penguat tersebut terdapat Hajjaj bin Arthah. Ia adalah seorang mudallis dan dalam riwayat ini ia membawakan hadits dengan shighah ‘ananah (menggunakan redaksi “dari”, tanpa ketegasan mendengar langsung).

Hadits ini dikeluarkan pula oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf (Juz 6, hlm. 257) dari jalur As-Sauri (Sufyan Ats-Tsauri), dari Makhul. Ia (Makhul) berkata: “Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda…” kemudian ia menyebutkan hadits dengan makna yang serupa.

Dengan demikian, riwayat ini berstatus Mursal, karena Makhul adalah seorang Tabi’in yang langsung menyandarkan ucapannya kepada Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tanpa menyebutkan perantara Sahabat.

Riwayat-riwayat ini sebagian menguatkan sebagian yang lainnya, yang secara keseluruhan menunjukkan bahwa hadits ini memiliki asal (ashlun) yang kuat.

Khalifah Ar-Rasyid, Umar bin Abdul Aziz rahimahullahu ta’ala, juga berfatwa sesuai dengan konsekuensi hadits ini, sebagaimana diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam kitab Al-Mushannaf. (Keberadaan fatwa dari seorang tabi’in besar sekaligus khalifah seperti Umar bin Abdul Aziz semakin memperkuat bahwa makna hadits ini diamalkan (ma’mulun bihi) dalam tradisi fikih generasi awal).

Penjelasan Istilah (Syarah al-Lafadz)

1. Nakahat (نَكَحَتْ)

Dibaca dengan fathah pada huruf nun. Maknanya adalah tazawwajat (menikah). Boleh juga dibaca dengan dhammah pada huruf nun (Nukihat / نُكِحَتْ), yang secara istilah berarti uqida ‘alaiha (akad nikah telah dilangsungkan atasnya).

2. Au Hibaain (أَوْ حباء)

Dengan membaca kasrah pada huruf Ha yang tidak bertitik (Al-Muhmalah), kemudian diikuti huruf Ba, lalu Hamzah Mamdudah (Hamzah panjang): Maknanya adalah pemberian kepada orang lain atau kepada istri sebagai tambahan di luar mahar yang diterimanya

3. Aw ‘Idatin (أَوْ عِدَةٍ)

Dibaca dengan harakat kasrah pada huruf ‘ain. Maknanya Apa yang dijanjikan oleh suami, meskipun ia tidak (atau belum) menyerahkannya secara langsung (janji (wa’dun). Secara istilah, ini merujuk pada apa yang dijanjikan oleh seorang calon suami (sebagai mahar atau tambahan) meskipun ia belum menyerahkannya secara langsung saat itu). Dalam riwayat Imam Ibnu Majah, disebutkan dengan lafadz Au Hibatin. (Maknanya adalah pemberian sukarela atau kebaikan dari pihak suami yang diberikan kepada istri sebagai bentuk pemuliaan), sebagai ganti dari lafadz أو عدة.

4. Qobla ‘Ismatin Nikah (قَبْلَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ)

Maksudnya adalah sebelum terjadinya akad nikah. Al-‘Ismah secara bahasa berarti perlindungan atau ikatan; dalam konteks ini, ia bermakna segala sesuatu yang dijadikan pegangan sahnya akad nikah atau sebab yang mengikat hubungan pernikahan tersebut.

5. Fahuwa Laha (فَهُوَ لَهَا)

Huruf Lam pada kalimat Laha berfungsi sebagai Lam al-Ikhtishash (menunjukkan pengkhususan). Artinya, pemberian tersebut dikhususkan hanya untuk pihak wanita (istri), bukan untuk orang lain. Hal ini dikarenakan pemberian tersebut statusnya adalah hibah yang diberikan sebelum akad nikah berlangsung.

6. Wama Kana Ba’da ‘Ismatin Nikah fahuwa Liman U’tiyahu (وَمَا كَانَ بَعْدَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لِمَنْ أُعْطِيَهُ)

Kata U’tiyahu (أُعْطِيَهُ) dibaca dengan harakat dhammah pada huruf hamzah. Secara kaidah bahasa, ini adalah bentuk Mabni lil Majhul (pasif) karena pelakunya (fa’il) tidak disebutkan. Maknanya adalah harta tersebut menjadi milik siapa pun yang diberi oleh suami; tidak ada perbedaan apakah suami memberikannya kepada bapak si wanita atau kepada orang lain (selain istrinya), maka status kepemilikannya mengikuti siapa yang menerima pemberian tersebut setelah akad nikah terjadi.

7. Wa ahaqqu maa ukrima ar-rajulu ‘alaihi (وَأَحَقُّ مَا أُكْرِمَ الرَّجُلُ عَلَيْهِ)

وَأَحَقُّ (Wa ahaqqu): Menggunakan tasydid dan dhammah di akhir karena kedudukannya sebagai Mubtada’.

مَا (Maa): Isim Maushul (kata penghubung).

أُكْرِمَ (Ukrima): Menggunakan dhammah di awal (hamzah) dan kasrah sebelum huruf terakhir karena ini adalah Fi’il Madhi Mabni lil Majhul (kata kerja pasif).

الرَّجُلُ (Ar-rajulu): Menggunakan dhammah di akhir karena kedudukannya sebagai Naib al-Fa’il (pengganti pelaku).

عَلَيْهِ (‘Alaihi): Terdiri dari huruf jar ‘ala dan dhamir (kata ganti) yang merujuk pada alasan pemuliaan tersebut.

Kalimat ini merupakan kalimat isti’nafiyah (permulaan baru) yang berfungsi memberikan dorongan moral agar seorang suami senantiasa memuliakan wali dari wanita yang dinikahinya; hal tersebut bertujuan untuk memberikan penghormatan serta menyenangkan hati sang wali atas jalinan kekeluargaan yang baru terbentuk.

8. Ibnatuhu (ابْنَتُهُ)

Kata Ibnatuhu berkedudukan sebagai Khabar dari Mubtada’ (yaitu kata Ahaqqu yang telah dibahas sebelumnya). Secara makna, ini menjelaskan siapa sosok yang paling berhak mendapatkan pemuliaan tersebut.

Wallahul Muwaffiq ila aqwamith thariq (Dan Allah adalah pemberi petunjuk menuju jalan yang paling lurus).

9. Aw Ukhtahu (أَوْ أُخْتَهُ)

Secara zahir, frasa أَوْ أُخْتَهُ (aw ukhtahu) berfungsi sebagai ‘Athaf (kata sambung) terhadap kata sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa hukum pemberian atau pemuliaan dari seorang laki-laki (suami) tidak hanya terbatas pada bapak mertua saja, melainkan berlaku pula bagi wali lainnya seperti saudara laki-laki dari istrinya.

Artinya, orang yang paling berhak mendapatkan penghormatan dan pemberian tersebut adalah siapa pun yang menjadi wali bagi wanita yang dinikahinya, baik itu ayahnya (أَبُوهُ) maupun saudara laki-lakinya (أَخُوهُ).

Fawaid Hadis

Hadits ini merupakan dalil bahwa seorang wanita berhak sepenuhnya atas apa yang disebutkan sebelum akad nikah, baik itu berupa mahar, hibah (pemberian sukarela), ‘idah (janji pemberian), maupun istilah lainnya yang diajukan oleh kerabatnya. Hal ini dikarenakan pemberian-pemberian tersebut merupakan bagian dari pembukaan akad (muqaddimah) yang diberikan secara khusus dengan alasan sebagai kompensasi atau penghormatan untuk menikahinya.

Adapun pemberian yang diserahkan setelah berlangsungnya akad nikah—yakni setelah sah menjadi sepasang suami istri—dan pemberian tersebut ditujukan bukan kepada istri, melainkan kepada kerabatnya seperti bapak atau saudara laki-lakinya, maka status kepemilikannya adalah milik orang yang diberi tersebut. Hal ini dikarenakan pemberian tersebut terhitung sebagai hadiah. Mengingat akad nikah telah sempurna (in’iqad), maka tidak ada alasan hukum (‘illat) lain bagi istri untuk mengklaim pemberian tersebut. Selain itu, memuliakan kerabat melalui ikatan pernikahan merupakan perkara yang ma’ruf (baik) dan sangat dianjurkan dalam agama guna mempererat silaturahmi.

Ketentuan ini merupakan pendapat dari Imam Malik, Umar bin Abdul Aziz (sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya), serta Imam Ats-Tsauri. Mereka berhujjah dengan hadits ini dan didukung oleh argumentasi rasional sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Rusyd.

Ibnu Rusyd menjelaskan bahwa terdapat perbedaan status kepemilikan di antara dua keadaan tersebut. Pasalnya, jika seorang wali mengajukan syarat tertentu untuk dirinya sendiri pada saat akad nikah, hal itu berpotensi mengurangi jumlah mahar mitsil (mahar yang sepadan) bagi mempelai wanita. Namun, kekhawatiran tersebut tidak berlaku apabila pemberian dilakukan setelah terjadinya pernikahan dan adanya kesepakatan mengenai besaran mahar, karena pada saat itu faktor penghalang (al-mahdzur) atau potensi kerugian bagi hak istri telah hilang.

Pendapat kedua menyatakan bahwa syarat yang diajukan sebelum akad nikah harus dilaksanakan bagi siapa pun yang menyebutkannya, baik itu pihak bapak maupun saudara laki-laki, dan mahar yang diberikan kepada istri tetap dianggap sah. Ini merupakan pendapat dari Imam Abu Hanifah (Mazhab Hanafi). Beliau nampaknya mengambil dalil dari keumuman hadits yang menunjukkan bahwa setiap Muslim wajib memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati.

Pendapat ketiga menyatakan bahwa jika terdapat syarat pemberian untuk wali (seperti hibah kepada bapak atau pihak lainnya) di dalam akad, maka mahar tersebut menjadi fasid (rusak). Sebagai konsekuensinya, wanita tersebut berhak mendapatkan mahar mitsil (mahar yang sepadan), tanpa membedakan apakah syarat tersebut ditujukan untuk bapaknya atau kerabat lainnya.

Ini merupakan pendapat dalam Mazhab Syafi’i. Landasan argumentasinya adalah bahwa syarat tambahan untuk pihak ketiga tersebut dianggap sebagai syarat yang rusak yang dapat mengurangi nilai mahar yang seharusnya diterima oleh istri secara utuh. Karena mahar yang disebutkan (mahar musamma) telah terkontaminasi oleh syarat yang rusak, maka statusnya gugur dan kembali kepada ketentuan mahar mitsil.

Pendapat ke-4 bahwasanya apabila seorang ayah memberikan syarat kepada calon menantunya itu sah namun jika yang memberikan syarat itu selain bapaknya seperti saudaranya atau pamannya maka syarat itu batal dan semua yang disebutkan dalam syarat itu menjadi milik si istri ini merupakan pendapat imam Ahmad dan juga pendapat imam Syafi’i ini berdasarkan keumuman dalil bahwa manusia dan harta yang dimilikinya adalah milik bapaknya.

Mengamalkan zahir hadits ini merupakan pendapat yang rajih (lebih kuat), namun terdapat pengecualian khusus bagi seorang bapak. Argumentasi ini berlandaskan pada keumuman dalil-dalil lain yang menunjukkan bahwa seorang bapak memiliki hak kekuasaan atas diri dan harta anaknya—sebagaimana kaidah “Anta wa maaluka li abiika” (Engkau dan hartamu adalah milik bapakmu).

Dengan demikian, keumuman dalil tersebut tidak dianggap sebagai penghalang untuk mengamalkan hadits ini, melainkan sebagai penjelas. Pendapat ini dipilih karena di dalamnya terdapat upaya penggabungan antara dalil-dalil yang ada (al-jam’u baina al-adillah), sehingga semua nash dapat diamalkan secara proporsional tanpa harus membatalkan salah satunya.

Dhahir hadis:

أَيُّما امْرَأَةٍ نَكَحَتْ عَلَى صَداقٍ، أَوْ حِباءٍ.

Adalah bahwa tema pembahasan hadis ini adalah apabila seorang wanita menikah, lalu disyaratkan dalam maharnya adanya sebuah ‘Hiba’ (pemberian spesial) yang diberikan secara khusus kepada ayah atau wali-wali lainnya.

Disyariatkan menyambung hubungan kekerabatan dengan para kerabat istri, memuliakan mereka, dan juga berbuat baik kepada mereka. Ini termasuk akhlak yang sangat mulia yang dianjurkan oleh agama Islam. Akan tetapi, apabila mereka menolak untuk menikahkan anak perempuannya kecuali dengan syarat tersebut, maka perbuatan itu haram untuk mereka.

Apabila seorang calon istri diberikan sesuatu berupa hadiah sebelum akad nikah, kemudian pernikahan itu tidak terjadi atau batal, maka jika pembatalannya berasal dari pihak pemberi hadiah (calon suami), ia tidak punya hak untuk mengambil kembali hadiah yang telah diberikannya. Hal ini bertujuan agar pihak yang diberi hadiah tidak mengalami rasa sakit yang ganda (double); yaitu sakit karena batalnya pernikahan, dan sakit karena pemberiannya diambil kembali.

Akan tetapi, apabila pembatalan pernikahan berasal dari pihak yang diberi hadiah (calon istri atau wali-walinya), maka hadiah tersebut harus dikembalikan kepada calon suami. Namun, jika hadiah tersebut telah rusak atau sudah tidak ada, maka harus dikembalikan nilai atau harga dari hadiah yang telah diberikan. Sebab, bukanlah sebuah keadilan apabila seorang calon suami telah memberikan hadiah, kemudian pernikahannya dibatalkan sepihak oleh calon istri, sementara ia juga harus mengalami kerugian harta. Hal ini dikarenakan tujuan utama (sebab) dari pemberian hadiah tersebut tidak terpenuhi.”

Rincian ini merupakan pendapat yang paling kuat dalam permasalahan tersebut. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, serta sebagian fuqaha Syafi’iyah dan Malikiyah. Wallahu a’lam.

Wallahul Muwaffiq ila aqwamith thariq (Dan Allah adalah pemberi petunjuk menuju jalan yang paling lurus).

وَالَسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ

Turahmin, BA. S.Pd, M.H.

Bin Baz, Piyungan, Bantul, DIY, Kamis 23 April 2026.

Rujukan : Minhatul Allaam Fi Syarhi Bulughil Marram, Syaikh Shalih Fauzan, 380-383.

Tinggalkan komentar