الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ، عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ. أَحْمَدُهُ سُبْحَانَهُ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ. وَأُصَلِّي وَأُسَلِّمُ عَلَى نَبِيِّ الْهُدَى، مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ. أَمَّا بَعْدُ
Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala atas segala nikmat-Nya yang tak terhitung, yang telah diberikan kepada kita semua; nikmat sehat, harta, keluarga, ibadah, serta nikmat kebersamaan dengan keluarga, sanak famili, dan handaitolan. Terutama nikmat iman, nikmat Islam, serta nikmat ilmu yang membimbing kita dari kegelapan menuju cahaya kebenaran.
Tidak lupa pula, saya mewasiatkan kepada diri saya pribadi dan jamaah sekalian untuk senantiasa meningkatkan ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Shalawat dan salam tak lupa kita haturkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sosok yang telah membawa risalah untuk meluruskan segala kekeliruan dan salah kaprah dalam kehidupan kita. Semoga shalawat tersebut juga tercurah kepada keluarga, para sahabat, hingga kepada kita semua selaku pengikutnya.
Melakukan hubungan suami istri bagi mereka yang telah terikat dalam tali pernikahan yang sah, merupakan suatu ketetapan fitrah yang telah digariskan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini merupakan bagian ibadah yang tidak terpisahkan setelah terjadinya akad pernikahan, bahkan ia termasuk salah satu ibadah yang agung yang sesuai dengan fitrah manusia.
Suami menggauli istri adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan, dan merupakan salah satu bentuk nafkah batin bagi istrinya. Namun, meskipun ia adalah ibadah yang agung, Islam tetap memberikan tuntunan dan adab, serta meluruskan berbagai anggapan yang kurang tepat di tengah masyarakat kita.
Salah satunya adalah mengenai menggauli istri dari arah belakang; apakah diperbolehkan ataukah dilarang karena dapat menyebabkan anak yang lahir dari hasil hubungan badan itu akan mengalami juling? Benarkah anggapan itu?
Sebelum pertanyaan itu dijawab, coba kita perhatiakan dengan seksama firman Allah Subhanahu wa Ta’ala berikut ini.
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ
Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja (dan dengan cara apa saja) yang kamu sukai. QS: Al-Baqarah: 223.
Jika kita perhatikan dengan seksama, ayat ini menjelaskan bahwa istri itu ibarat ladang bagi suami. Seorang suami berhak untuk ‘menggarap’ ladang tersebut dari arah mana pun yang ia sukai, asalkan bagian yang digauli adalah kemaluannya (vagina), bukan duburnya. Karena dalam Islam, sangat dilarang keras menggauli istri melalui dubur.
Ayat ini menjadi bantahan bagi orang-orang Yahudi yang beranggapan, bahwa seorang suami yang menggauli istrinya dari arah belakang akan mengakibatkan anak yang lahir dari hubungan badan itu menjadi juling, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis berikut ini,
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رضي الله عنهما قَالَ: كَانَتِ الْيَهُودُ تَقُولُ: إِذَا أَتَى الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ مِنْ دُبُرِهَا فِي قُبُلِهَا كَانَ الْوَلَدُ أَحْوَلَ؛ فَنَزَلَتْ: نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Dahulu orang-orang Yahudi beranggapan: ‘Jika seorang suami menggauli istrinya dari arah belakang (tetapi tetap) pada kemaluan depannya, maka anaknya akan lahir dalam keadaan juling.’ Maka turunlah ayat (Al-Baqarah: 223): ‘Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja (dan dengan cara apa saja) yang kamu sukai.'” (Muttafaq ‘Alaih, dan redaksi ini adalah milik Imam Muslim).
Dalam hadis ini, terdapat bantahan terhadap orang-orang Yahudi yang mengatakan, bahwa suami yang menggauli istrinya dari arah belakang akan menyebabkan anak yang lahir dari hubungan badan tersebut lahir dalam keadaan juling.
Islam memperbolehkan suami menggauli istrinya dari arah mana pun; dari depan atau dari belakang, dalam posisi bagaimana pun; sambil berbaring, miring, duduk, jongkok, berdiri, atau sambil menungging. Yang penting, bagian yang digauli adalah kemaluannya (vagina), bukan duburnya. Karena istri adalah ladang milik suami, sehingga sang suami bebas mendatangi ‘ladangnya’ dari arah mana pun. Dan hal itu tidak ada hubungannya sama sekali dengan kondisi anak yang akan lahir akibat hubungan badan tersebut menjadi juling. Jadi, anggapan seperti itu merupakan mitos dan keyakinan yang keliru.
Semoga dengan pemahaman yang benar ini, meskipun ringkas dapat menjadikan kehidupan rumah tangga kita semakin harmonis, penuh keberkahan, dan jauh dari prasangka-prasangka yang tidak berdasar. Amin ya Rabbal ‘Alamin.
والسلام عليمكم ورحمة الله وبركاته
Turahmin, BA. S.Pd, M.H.
Bin Baz, Piyungan, Bantul, DIY, Selasa 7 April 2026.
Rujukan :
توضيح الأحكام من بلوغ المرام (عبد الله البسام)