السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه. أما بعد
رَبِّ اشْرَحْ لِيْ صَدْرِيْ ۙوَيَسِّرْ لِيْٓ اَمْرِيْ ۙوَاحْلُلْ عُقْدَةً مِّنْ لِّسَانِيْ ۙيَفْقَهُوْا قَوْلِيْ ۖ. آمين
Pada kesempatan ini saya akan menjelaskan tentang walimah, definisi, dalil, dan hukum menghadirinya.
Pembahasan tentang walimah merupakan pembahasan yang sangat penting yang sangat perlu diketahui oleh kita semua.
Definisi Walimah
Walimah secara etimologi/bahasa adalah berasal dari kata al-Walmu yang artinya al-ijtima’ yaitu berkumpul.
Walimah secara terminologi/istilah syar’i adalah nama sebuah undangan atau (pesta) makan-makan yang digelar untuk merayakan sebuah kebahagiaan atau karena suatu hal lainnya.
Dalil Walimah
عن أنس بن مالك رضي الله عنه: أنَّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ رَأَى علَى عبدِ الرَّحْمَنِ بنِ عَوْفٍ أثَرَ صُفْرَةٍ، قالَ: ما هذا؟ قالَ: إنِّي تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً علَى وزْنِ نَواةٍ مِن ذَهَبٍ، قالَ: بارَكَ اللَّهُ لَكَ، أوْلِمْ ولو بشاةٍ. رواه البخاري
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam melihat bekas kekuningan pada Abdurrahman bin Auf Radhiyallahu Anhu, lalu beliau bersabda, Apa ini? dia berkata, “Wahai Rasullah sesungguhnya aku telah menikahi seorang perempuan dengan mahar senilai satu biji emas.” Beliau bersabda, “Semoga Allah memberkahimu, adakanlah walimah meski hanya dengan seekor kambing. HR: Bukhori.
Faidah
Walimah juga digunakan untuk menyebut acara makan dan minum.
Hukum mendatangi undangan walimah
Hukum mendatangi walimah adalah wajib dengan beberapa syarat, Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda,
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكًمْ إِلآ الوَلِيْمَةِ فَلْيَأْتِهِ. رواه البخاري
Apabila salah seorang di antara kalian diundang untuk menghadiri walimah maka datanglah. HR: Bukhori.
Faidah
Walimah lebih utama diadakan setelah dukhul (hubungan badan dilakukan oleh suami istri) karena Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam Tidak mengadakan walimah melainkan setelah dukhul (hubungan badan). HR: Bukhori.
Faidah
Walimah tidak tidak gugur karena cerai, mati atau waktu sudah lama berlalu setelah dukhul (hubungan badan).
Syarat Wajib Menghadiri Walimah
- Undangan walimah tersebut bukan hanya khusus untuk orang-orang kaya saja (orang-orang miskin tidak diundang).
- Diundang secara person (jika undangan bersifat umum maka tidak wajib menghadiri undangan tersebut).
- undangan tersebut untuk hari pertama, bukan untuk hari setelahnya, jika undangan itu untuk hari kedua dan hari berikutnya maka hukum mendatanginya sunah.
- Undangan yang diberikan kepadanya bukan karena takut kepadanya atau karena tamak akan kedudukannya.
- Pengundang dan yang diundang semuanya adalah kaum muslimin.
- Harta pengundang harta halal, bukan harta yang terduga kuat terdapat subhat yang besar di dalamnya.
- Pengundang orang yang memiliki hak mutlak untuk mengundang.
- Pengundang bukan orang yang fasik atau dzalim.
- Tidak memiliki udzur untuk tidak mendatangi undangan tersebut atau sudah minta udzur untuk tidak hadir tapi si pengundang tidak rela jika dia tidak hadir namun jika si pengundang rela tidak mengapa tidak hadir dalam undangan tersebut,
- Dalam acara tersebut tidak ada kemungkarannya.
- Dalam acara tersebut tidak ada yang mengganggunya atau tidak ada sesuatu yang tidak pantas di majelisnya.
- Pengundan dan yang diundang bukan perempuan.
Abu Layla Turahmin, M.H.
AlImta’, hal: 316