CMC, Rabu 20 september 2023.
15.42.
Dalam al-qur’an jika didapati lafadz أو، أو، أو maksudnya adalah perintah untuk memilih.
Jika seseorang lupa menggunakan pakaian ihram padahal sudah sampai di tempat (miqot) untuk memakai pakaian ihrom maka ia boleh berihrom dengan memakai pakaian yang dikenakannya itu lalu membayar kafaroh. Memberi makanan kepada 60 orang miskin.
Kafaroh tetap wajib dibayarkan dan jika belum mendapatkannya maka boleh membayar kafaroh setelah mendapat rizki dari Allah subhanahu wa ta’ala.
Hukumnya boleh orang lain membayarkan kafaroh bagi orang lain yang memiliki kewajiban membayar kafaroh.
1sho’= 4mud.
Orang yang membebaskan budak akan mendapat pahala dibebaskan dari api neraka.
Membebaskan budak termasuk perintah Allah subhanahu wa ta’ala dan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pahalanya sangat besar.
Budak mudabbar (yang dijanjikan akan bebas jika tuannya mati) akan tetapi jika budak itu membunuh tuannya supaya cepat terbebas dari perbudakan maka selamanya budak itu tidak akan pernah terbebas dari perbudakan.
Jangan meminta jabatan, karena kalau kalau kamu diberi jabatan karena memintanya kamu tidak akan ditolong, tapi jika kamu mendapat jabatan karena diberi jabatan tanpa kamu memintanya kamu akan diberi pertolongan untuk menunaikan jabatan itu dengan baik.
Zon ada dua yaitu:
Zon yang tidak menambah ketaatan sedikitpun.
Dzon yang diperintahkan (masyru’) yaitu dalalatudzon.
Harta dan dunia bisa menjadi fitnah.
Kita tidak boleh mencela dan menjatuhkan kehormatan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kewajiban kita adalah megatakan kebaikan tentang mereka.
2/3 maksimal warisan untuk anak perempuan yang jumlahnya lebih dari satu, jika hanya ada satu anak perempuan maka jumlah warisannya 1/2.
Meninggalkan warisan itu lebih baik daripada meninggalkan anak keturunannya dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada orang lain.
Jika ada bapak, kakek ke atas tidak mendapat warisan jika ada anak laki-laki cucu tidak mendapat warisan.
Betapa besar cintanya mughits kepada bariroh tapi sebaliknya bariroh sama sekali tidak ingin bersama mughits.
Setiap syarat yang tidak ada dasarnya dalam kitab dan sunnah maka syarat tersebut batal meskipun ada seratus syarat.
Hanabilah berpendapat jika ada wali perempuan memberi syarat kepada calon suami anaknya untuk tidak memadunya lalu calon suami tersebut menerima syarat itu maka syarat tersebut wajib ditunaikan sedangkan syafi’iyyan berpendapat tidak wajib memenuhi syarat tersebut.
Orang yang menasabkan dirinya kepada orang yang dia ketahui bukan bapaknya maka surga haram baginya.
Abu Layla Turahmin, M.H.
17.00