Fawaid Taklim 3

4 Pembaca

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

Ada sepuluh macam i’rab dalam penulisan/pembacaan Basmalah, dan semuanya diperbolehkan secara kaidah bahasa Arab. Namun, dari sisi syarat syariat (kebiasaan pembacaan Al-Qur’an), kalimat tersebut hanya dibaca dengan Bismillāhir-raḥmānir-raḥīm.

  • يا صاحِ (Yā Ṣāḥi): Merupakan bentuk tarkhim (pemotongan huruf akhir) yang asalnya dari يا صاحِبي (Yā Ṣāḥibī – “Wahai sahabatku”).
  • كأنه تشبيه المسموع بالمسموع: Terdapat penyerupaan antara apa yang didengar dengan apa yang didengar.

Momen Lailatul-Jin & Hukum Jin Muslim/Kafir

  • Lailatul-Jin (Laylatul-Jin): Malam ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nasihat dan pengajaran khusus kepada bangsa jin.
  • Apakah Jin Masuk Surga? Terjadi perselisihan pendapat (khilaf) di kalangan ulama:
    • Konsensus (Ijma’ Ulama): Jin kafir dipastikan masuk neraka.
    • Imam Abu Hanifah: Berpendapat bahwa jin muslim tidak masuk surga, melainkan pahala mereka adalah diselamatkan dari siksa api neraka.
    • Jumhur (Mayoritas) Ulama: Berpendapat bahwa jin muslim masuk surga berdasarkan dalil-dalil umum dalam Al-Qur’an dan hadis (bukan dalil khusus).
  • Karakteristik Jin: Jin kafir bisa mendengar Al-Qur’an dan tidak takut hanya dengan mendengar bacaan Al-Qur’an. Jin juga tidak terbakar oleh bacaan Al-Qur’an serta tidak takut hanya dengan suara azan.
  • Peramal/Dukun: Ramalan dukun terkadang ada yang benar karena bisikan jin, tetapi satu kebenaran tersebut telah dicampur dengan seratus kedustaan.

Fungsi Bintang & Hukum Hisab

Fungsi Bintang dalam Islam:

  1. Sebagai perhiasan langit.
  2. Sebagai pelempar/pembakar setan dan jin yang mencuri berita langit.
  3. Sebagai petunjuk arah/perjalanan dan penanda waktu.

Hukum Hisab: Pemakaian metode hisab untuk menetapkan waktu (seperti penentuan bulan) hukumnya diperbolehkan.

Konsep Syafaat & Tawasul

Definisi Syafaat:

الشَّفَاعَةُ هِيَ طَلَبُ الْخَيْرِ لِلْغَيْرِ

Syafaat adalah memohon kebaikan untuk orang lain.

طَلَبُ الشَّافِعِ مِنَ الْمُشَفَّعِ فِي جَلْبِ النَّفْعِ وَدَفْعِ الضَّرِّ لِلْمَشْفُوعِ

Permintaan dari pemberi syafaat kepada Zat yang memegang syafaat/Allah untuk mendatangkan manfaat atau menolak mudarat bagi orang yang diberi syafaat.

Mekanisme Tawasul:

Kita datang (berwasilah) kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam agar beliau memohon (melobi) kepada Allah untuk memberikan manfaat atau menolak mudarat bagi kita.

  • Kita = Melakukan tawasul (Al-Mutawassil).
  • Nabi Muhammad = Perantara (Al-Wasilah / Asy-Syafi’).
  • Allah = Pemenuh kebutuhan (Al-Qāḍil-Ḥājāt / Pemegang keputusan).

Syarat Sahnya Syafaat (Ada 2):

  1. Izin dari Allah yang diberikan kepada pemberi syafaat (Asy-Syafi’).
  2. Keridaan dari Allah terhadap orang yang diberi syafaat (Al-Masyfū’ lahu).

Rincian Syafaat (Di Dunia & Di Akhirat)

1. Di Dunia (Fi ad-Dunyā):

  • Dalam kebaikan: Seseorang yang memberikan perantara/bantuan baik akan mendapatkan bagian pahala/kebaikan (lahū naṣīb).
  • Dalam keburukan: Seseorang yang memberikan perantara/bantuan buruk akan menanggung bagian dosa/akibatnya (‘alayhi kifl).

2. Di Akhirat (Fi al-Ākhirah):

  • Syafaat ‘Uzhma (Terbesar): Khusus milik Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk seluruh manusia di Padang Mahsyar agar hisab segera dimulai.
  • Syafaat Khusus Nabi: Untuk membuka pintu surga pertama kali, dan syafaat untuk paman beliau (Abu Thalib) agar diringankan azabnya.
  • Syafaat Umum (Nabi, Para Nabi Lain, Para Syuhada, dan Orang Shaleh):
    • Untuk mendoakan orang mukmin agar diangkat derajatnya di surga.
    • Untuk memasukkan orang mukmin ke surga tanpa hisab.
    • Untuk mengeluarkan pelaku dosa besar dari kalangan ahli tauhid keluar dari neraka.

الشَّفَاعَةُ (Syafaat)

فِي الدُّنْيَا
(Di Dunia)

  • فِي الْخَيْر لَهُ نَصِيبٌ (Dalam kebaikan mendapatkan bagian pahala)
  • فِي الشَّرِّ عَلَيْهِ كِفْلٌ (Dalam keburukan menanggung bagian dosa/akibat)
فِي الْآخِرَةِ
(Di Akhirat)

أ. خَاصَّةٌ بِالنَّبِيِّ

Khusus Bagi Nabi Muhammad ﷺ

  1. الشَّفَاعَةُ الْعُظْمَى (Syafaat ‘Uzhma / Syafaat Terbesar di Padang Mahsyar)
  2. شَفَاعَتُهُ لِأَهْلِ الْجَنَّةِ أَنْ يَدْخُلُوهَا (Syafaat beliau bagi calon penghuni surga agar dapat memasukinya)
  3. شَفَاعَتُهُ لِأَبِي طَالِبٍ فِي التَّخْفِيفِ (Syafaat beliau untuk paman beliau, Abu Thalib, agar diringankan azabnya)

ب. عَامَّةٌ

Umum – Untuk Nabi dan Orang-Orang Saleh/Mukmin:

  1. رَفْعُ الدَّرَجَةِ فِي الْجَنَّةِ (Meninggikan derajat penghuni surga)
  2. لِمَنِ اسْتَحَقَّ النَّارَ أَنْ لَا يَدْخُلَهَا (Bagi orang mukmin yang berhak masuk neraka agar tidak jadi memasukinya)
  3. لِمَنْ دَخَلَ النَّارَ أَنْ يَخْرُجَ مِنْهَا (Bagi orang mukmin yang sudah masuk neraka agar dikeluarkan darinya)

Ringkasan:

الشَّفَاعَةُ

فِي الدُّنْيَا
فِي الْخَيْرِ لَهُ نَصِيبٌ
فِي الشَّرِّ عَلَيْهِ كِفْلٌ

فِي الْآخِرَةِ

خَاصَّةٌ بِالنَّبِيِّ

الشَّفَاعَةُ الْعُظْمَى
شَفَاعَتُهُ لِأَهْلِ الْجَنَّةِ أَنْ يَدْخُلُوهَا
شَفَاعَتُهُ لِأَبِي طَالِبٍ فِي التَّخْفِيفِ

عَامَّةٌ

رَفْعُ الدَّرَجَةِ فِي الْجَنَّةِ
لِمَنِ اسْتَحَقَّ النَّارَ أَنْ لَا يَدْخُلَهَا
لِمَنْ دَخَلَ النَّارَ أَنْ يَخْرُجَ مِنْهَا

Tinggalkan komentar