Fawaid Taklim 2

5 Pembaca

Allah mengutus Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kaum yang beribadah kepada Allah dan menunaikan ibadah haji, namun mereka menyekutukan-Nya.

Orang-orang kafir Quraisy disebut sebagai kaum jahiliyah karena meskipun mereka tahu bahwa Allah-lah yang memberi manfaat dan mudarat, tetapi mereka tetap menyembah selain Allah, seperti Lata, Manat, dan Uzza. Padahal, sesembahan selain Allah tersebut tidak memiliki apa-apa dan bahkan tidak mampu menciptakan qithmir (kulit ari buah kurma yang berada di atas bijinya).

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak boleh menetapkan apa yang belum ditetapkan oleh Allah. Ayat “Laysa laka minal-amri syai’un” (QS. Ali ‘Imran: 128) diturunkan setelah Perang Uhud dan setelah doa qunut yang dipanjatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat melakukan qunut nazilah pada salat Subuh (terdapat perselisihan/khilaf pendapat di kalangan ulama mengenai sebab turunnya, dan ada yang berpendapat bahwa semua riwayat tersebut benar).

Terkait hadis tentang qunut Subuh, para ulama sepakat bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukannya. Namun, para ulama berselisih pendapat (khilaf) mengenai apakah amalan tersebut dilakukan secara terus-menerus atau tidak:

  • Imam Abu Hanifah: Berpendapat bahwa qunut Subuh sudah dimansukh (dihapus hukumnya), dan qunut yang tersisa hanyalah pada salat Witir.
  • Imam Ahmad: Berpendapat bahwa qunut Subuh masih ada, tetapi tidak dilakukan secara terus-menerus.
  • Imam Malik: Berpendapat bahwa qunut Subuh dilakukan secara terus-menerus (merupakan amalan penduduk Madinah), tetapi pendapat ini dibantah oleh Imam Asy-Syafi’i.

Guru yang paling dihormati oleh Imam Asy-Syafi’i adalah Imam Malik, tetapi beliau tetap meluruskan apa yang beliau pandang sebagai kekeliruan sang guru. Bahkan, Imam Asy-Syafi’i dikisahkan pernah dipukuli oleh oknum pengikut mazhab Maliki karena membantah pendapat gurunya tersebut. Sebagian pengikut Imam Malik memang bersikap sangat ghuluw (berlebihan) terhadap beliau.

Imam Asy-Syafi’i sendiri berpendapat bahwa qunut Subuh dilakukan secara terus-menerus. Perselisihan pendapat mengenai qunut Subuh ini sebenarnya telah terjadi sejak zaman para sahabat Nabi.

Dahulu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca qunut nazilah di setiap salat lima waktu. Kemudian, beliau meninggalkan qunut pada semua salat kecuali salat Subuh, yang terus beliau lakukan hingga beliau meninggal dunia. Para ulama ahlul hadis dari kalangan Syafi’iyah mensahihkan riwayat ini.

Dalam mazhab Syafi’i, qunut Subuh merupakan pendapat yang mu’tamad (pegangan utama) dan tergolong sebagai sunah ab’adh.

Sebagai catatan fiqih:

  1. Perbedaan Istilah: Dalam mazhab Syafi’i, istilah rukun, wajib, dan fardu dianggap sama (sinonim). Sementara itu, mazhab Hambali membedakan antara wajib dan rukun/fardu.
  2. Sunah Ab’adh vs Hai’ah: Ibadah sunah yang jika kita tinggalkan (karena lupa atau sengaja) disunahkan untuk diganti dengan sujud sahwi disebut sunah ab’adh. Adapun sunah hai’ah, jika ditinggalkan tidak perlu melakukan sujud sahwi.
  3. Sujud Sahwi: Dalam mazhab Syafi’i, orang yang tidak membaca qunut Subuh disunahkan melakukan sujud sahwi, dan sujud sahwi tersebut dilakukan sebelum salam.

العَالِمُ حُجَّةٌ عَلَى مَنْ لَا يَعْلَمُ

(Orang yang berilmu adalah hujjah/hujjah argumentatif bagi orang yang tidak berilmu).

خِلَافُ قُنُوتِ الصُّبْحِ خِلَافٌ قَدِيمٌ

Perselisihan pendapat mengenai qunut Subuh adalah perselisihan yang sudah lama terjadi.

Meninggalkannya adalah sunah (menurut pihak yang memandangnya bukan sunah muakkad/dimansukh) dan melaksanakannya juga sunah (menurut pihak yang menganjurkannya).

Doa qunut pada salat Witir diambil dan digunakan oleh Imam Asy-Syafi’i untuk bacaan qunut salat Subuh.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bisa memberi manfaat di hadapan Allah secara langsung tanpa izin dari Allah Ta’ala. Jika sudah mendapat izin dari-Nya, barulah beliau mampu memberikan manfaat (syafaat) kepada orang lain.

حَتَّىٰ إِذَا فُزِّعَ عَن قُلُوبِهِمْ قَالُوا مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ ۖ قَالُوا الْحَقَّ ۖ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ

“Sehingga apabila telah dihilangkan ketakutan dari hati mereka, mereka berkata: ‘Apakah yang telah difirmankan oleh Tuhanmu?’ Mereka menjawab: ‘(Allah berfirman/mengatakan) perkataan yang benar (Al-Haqq).’ Dan Dialah Yang Mahatinggi lagi Mahabesar.”

الحَقَّ: مَفْعُولٌ بِهِ مِنْ فِعْلٍ مَحْذُوفٍ، أَصْلُهُ: قَالُوا يَقُولُ الحَقَّ

Lafaz “Al-Haqq” kedudukannya sebagai maf’ul bih dari kata kerja yang dibuang/tersembunyi. Asal bentuk kalimatnya adalah “Qalu yaqulul-haqq”.

Tinggalkan komentar