# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 9 “Jika ada dua mafsadat atau lebih mana yang harus didahulukan” #
80 Pembacaوَضِدُّهُ تَزَحُمُ الْمَفَاسِدِ يُرْتَكَبُ الْأَدْنَى مِنَ الْمَفَسِدِ Dan sebaliknya jika ada beberapa mafsadat (kerusakan) Maka kerjakanlah mafsadat yang paling ringan Mafsadat (kerusakan) itu bisa berupa perkara-perkara haram dan bisa juga perkara-perkara yang makruh, sedangkan maslahat bisa berupa perkara-perkara yang wajib dan bisa juga berupa perkara-perkara yang sunah. Jika ada beberapa mafsadat yang dihadapi seseorang …