Fawaid Daurah Umdatul Ahkam November 2023 Sesi Satu

148 Pembaca

Fawaid Ta’lim
Sesi satu 08.30 – 09.00
Masjid Bin Baz Pusat, Ahad 12 November 2023.

Syaikh, Porf, Dr Akrom Muhammad Ali Ziyadah.

Syaikh membuka kajian dengan memuji Allah subhanahu wa ta’ala, bershalawat atas Nabi shallallahu ‘alqihi wa sallam dan mengucapkan أنا أحبكم جميعا في الله (Saya mencintai kalian semua karena Allah subhanahu wa ta’ala).

Thaharoh harus diawali dengan niat, kemudian membaca basmalah, jika tidak membaca basmalah wudhunya tidak sempurna.

Wudhu nerupakan syarat sahnya shalat.

Celaka orang yang tidak sempurna wudhunya (ada bagian yang tidak terkena air ketika wudhu) seperti tungkak atau bagian lainnya dan orang tersebut terkena ancamana neraka wail.

Wajih istinsyaq (memasukkan air ke hidung) ketika wudhu.

Wajib berkumur-kumur ketika wudhu.

Haram hukumnya mandi di tempat air yang tidak mengalir apalagi ketika dalam keadaan junub.

Tidak boleh kencing di air yang diam (tidak mengalir) tapi jika air tersebut mengalir hukumnya boleh tapi lebih baik ditinggalkan.

Cara mencuci bejana atau wadah yang dijilat anjing adalah dengan memcuci tujuh kali dan salah satunya dengan menggunakan tanah.

Wadhu’ adalah air yang digunakan untuk berwudhu.

Mencuci tangan sampai akhir siku bukan di awal siku.

Cara membasuh kepala adalah tangan diberi air kemudian jari-jari direnggangkan dan diusapkan dari kepala bagian depan ke belakang kemudian di gerakkan ke depan kembali.

Taur adalah ina’ atau bejana kecil (wadah air).

Wudhu dimulai dari bagian anggota badan bagian kiri hukumnya sah tapi tidak sempurna karena menyelisihi sunnah.

Memulai sesuatu yang baik dari sebelah kanan lebih utama dan sesuai ketentuan syari’at dan akal.

Doa masuk WC

اللهم أني أعوذبك من الخبث والخبائ

Hendaknya ketika masuk kamar mandi ataupun WC berdoa dengan doa tersebut karena banyak orang yang terkena penyakit karena gangguan setan dari kalangan jin sebab tidak berdoa ketika masuk WC ataupun kamar mandi.

Tidak boleh buang hajat dengan menghadap atau membelakangi kiblat.

Boleh hukumnya buang hajat dengan membelakangi atau menghadap kiblat jika di dalam bangunan akan tetapi lebih utama menghindarinya.

Tidak boleh mengusap kemaluan dengan tangan kanan karena tangan kanan untuk makan dan untuk sesuatu yang baik.

Siwak dan suwak sama saja.

Disunahkan untuk bersiwak ketika bangun tidur sebelum minum air karenajika tidak bersiwak terlebih dahulu bisa jadi bakteri-bakteri masuk ke air minum dan hal itu bisa menyebabkan penyakit.

Disunahkan bersiwak sebelum setiap kali berwudhu.

Bersiwak merupaka sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Bahkan sebelum wafat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak, hal itu menunjukkan bahwa bersiwak sangatlah penting untuk menjaga kebersihan dan kesehatan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat senang bersiwak.

Bersiwak hendaknya dengan siwak yang masih baru dan belum kering.

Mengusap khuf (sepatu) dilakukan dibagian atas bukan bagian bawah.

Hadis mengusap khuf adalah hadis mutawatir.

Madzi, wadzi dan baul (kencing) jika keluar dari seseorang maka orang itu wajib berwudhu tanpa wajib mandi.

Mani, jika seseorang mengeluarkan mani maka wajib mandi.

Wadzi sifat-sifatnya (warna dan baunya) mirip mani tapi ketika keluar tanpa disertai rasa nikmat berbeda dengan mani.

Cara menyucikan air kencing anak laki-laki yang belum makan makanan lain selain ASI adalah dengan diperciki air, berbeda dengan anak kecil perempuan cara menyucikannya wajib dicuci pakai air.

Air bisa digunakan untuk menyucikan najis seperti air kencing meskipun hanya sekedar disiramkan di tanah yang terkena najis air kencing.

Istinja bisa dengan menggunakan batu.
.
Fitrah ada lima, khitan istihdad (mencukur bulu kemaluan), memendekkan kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.

Orang yang junub tidaklah najis.

Boleh menunda mandi junub.

Boleh seorang suami atau istri saling melihat auratnya.

Cara mandi junub adalah diawali mencucu kemaluan kemudian berwudhu seperti wudhu ketika hendak shalat kemudian mandi

Atau berwudhu dan mencuci kakinya setelah selesai mandi.

Boleh suami istri mandi junub bersama dengan menggunakan satu bejana meskipun saling melihat auratnya.

Setelah melakukan hubungan badan dengan istri diperbolehkan tidak mandi junub kemudian tidur tapi disunahkan untuk berwudhu terlebih dahulu.

Orang yang mengeluarkan mani wajib mandi junub meskipun keluarnya hanya karena mimpi dan hukum tersebut berlaku bagi laki-laki dan perempuan.

Mani tidak najis, jika pakaian terkena mani cukup dikerik pakai kuku tidak mengapa jika mani tersebut telh kering.

Jika seseorang menggauli istrinya wajib mandi junub meskipun tidak mengeluarkan mani.

Mandi junub cukup hanya dengan air sebanyak satu sho’ atau empat mud.

Abu Layla Turahmin, M.H.

Tinggalkan komentar