Mahrom Karena Susuan
355 PembacaTahukah anda bahwa lima kali susuaan yang mengenyangkan menyebabkan semua mahrom ibu susuan itu menjadi mahrom bagi anak susuannya, karena mahrom karena susuan sama dengan mahrom karena nasab.
355 PembacaTahukah anda bahwa lima kali susuaan yang mengenyangkan menyebabkan semua mahrom ibu susuan itu menjadi mahrom bagi anak susuannya, karena mahrom karena susuan sama dengan mahrom karena nasab.
382 PembacaTauhid memiliki keistimewaan yang saangat besar, berikut ini adalah penjelasan tentang keistimewaan tersebut: الَّذِينَ آمَنُواْ وَلَمْ يَلْبِسُواْ إِيمَانَهُم بِظُلْمٍ أُوْلَـئِكَ لَهُمُ الأَمْنُ وَهُم مُّهْتَدُونَ (الأنعام:82) Artinya:” Orang-orang yang beriman* dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk“. Qs:Al-An’am: 82 Penjelasan …
401 PembacaTahukah anda bahwa orang tua yang sudah tidak mampu puasa ramadhan boleh tidak berpuasa dan cukup menggantinya dengan membayar fidyah (memberi makan setiap satu hari satu orang miskin) tanpa perlu mengqodho puasanya. Termasuk wanita tua yang sudah tidak mampu berpuasa dan orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya. Silahkan cek Mukhtarul ‘Allam Fi Syarkhi …
354 PembacaTahukah anda bahwa musafir lebih utama berpuasa jika memang puasa itu tidak memberatkan dan mudah baginya tapi jika puasa memberatkan dan lebih mudah berbuka (tidak berpuasa) maka lebih utama tidak berpuasa. Silahkan cek Mukhtarul ‘Allam Fi Syarkhi Bulughil Marram, Abdullah ibnu Sholih al-Fauzan, Hal: 60.
365 PembacaTahukah anda bahwa makan dan minum ketika puasa karena lupa tidak membatalkan puasa, tidak berdosa dan tidak perlu qodho, bahkan itu merupakan rizki dari Allah subhanahubwa ta’ala yang diberikan kepadanya. Silahkan cek Mukhtarul ‘Allam Fi Syarkhi Bulughil Marram, Abdullah ibnu Sholih al-Fauzan, Hal: 50-51.
384 PembacaTahukah anda bahwa bercelak ketika sedang puasa bagi laki-laki maupun perempuan hukumnya diperbolehkan dan tidak mempengaruhi puasanya sama sekali. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya juga di bulan ramadhan ketika sedang berpuasa. Silahkan cek Mukhtarul ‘Allam Fi Syarkhi Bulughil Marram, Abdullah ibnu Sholih al-Fauzan, Hal: 44-48.
326 PembacaTahukah anda bahwa mencium dan bermesraan dengan istri ketika puasa itu diperbolehkan, dengan cacatan bisa menahan diri dan tidak sampai kebablasan. Jika tidak sanggup…. sebaiknya perbuatan itu tidak dilakukan karena berbahaya dan kafarohnya berat. Silahkan cek Mukhtarul ‘Allam Fi Syarkhi Bulughil Marram, Abdullah ibnu Sholih al-Fauzan, Hal: 40-41.
397 PembacaTahukah anda bahwa berbuka disunahkan pertama dengan ruthob (kurma muda), jika tidak ada dengan tamer (kurma tua) dan jika tidak ada dengan air putih. Insyaallah dengan berbuka sesuai petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan bertambah pahalanya dan semakin sehat, karena petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebaik-baik petunjuk. Silahkan cek Mukhtarul ‘Allam …
303 PembacaTahukah anda bahwa puasa wishol (puasa dua hari atau lebih tanpa berbuka) pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sebagian sahabat.. Para ulama berbeda pendapat tentang puasa wishol ini, ada tiga pendapat: Pendapat pertama: Haram, ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam malik dan Imam Syafi’i. Pendapat kedua: Boleh jika mampu melakukannya, …
343 PembacaTIDAK BOLEH MENYEMBELIH (BERKORBAN) UNTUK ALLAH DI TEMPAT YANG BIASA DIGUNAKAN BERKORBAN UNTUK SELAIN ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA لَا تَقُمْ فِيْهِ اَبَدًاۗ لَمَسْجِدٌ اُسِّسَ عَلَى التَّقْوٰى مِنْ اَوَّلِ يَوْمٍ اَحَقُّ اَنْ تَقُوْمَ فِيْهِۗ فِيْهِ رِجَالٌ يُّحِبُّوْنَ اَنْ يَّتَطَهَّرُوْاۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِيْنَ (التوبة: 108) Artinya: “Janganlah kamu bersembahyang dalam masjid itu selama-lamanya, sesungguhnya masjid …