# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 21 “Akibat Melakukan Sesuatu Sebelum Waktunya” #

199 Pembacaمُعَاجِلُ الْمَحْظُوْرِ قَبْلَ آنِهِ قَدْ بَاءَ بِالْخُسْرَانِ مَعْ حِرْمَانِهِ Orang yang terburu-buru melakukan sesuatu yang dilarang sebelum tiba waktunya Dia akan kembali dengan membawa kerugian serta tidak mendapatkannya Penjelasan: Kaidah ini merupakan makna perkataan mereka, “Orang yang tergesa-gesa ingin mendapatkan sesuatu sebelum waktunya maka dia akan dihukum dengan tidak mendapatkannya.” kaidah ini berlaku untuk …

Read more

# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 20 “Adat Sebagai Landasan Hukum” #

221 Pembacaوَالْعُرْفُ مَعْمُوْلٌ بِهِ إِذَا وَرَدْ حُكْمٌ مِنَ الشَّرْعِ الشَّرِيْفِ لَمْ يُحَدْ Urf (adat kebiasaan setempat) diamalkan jika ada Hukum syariat yang mulia tidak membatasinya Penjelasan: Kaidah ini merupakan perkataan para fuqaha: “Adat menjadi landasan hukum” maksudnya adat itu boleh diamalkan. Jika pembuat syariat (Allah dan Rasulnya) menetapkan sebuah hukum dan hukum tersebut dikaitkan dengan …

Read more

Enam Perkara Yang Dapat Merusak Shalat

210 PembacaEnam Perkara Yang Dapat Merusak Shalat Pertama: Pada saat berwudhu Pada saat berwudhu malas menggosok dan menyela-nyela jari kaki. Hal ini dapat mengakibatkan sebagian dari bagian kaki tersebut tidak terkena air, sehingga wudhunya tidak sah, jika wudhunya tidak sah maka shalatnya juga tidak sah, padahal Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah memperingatkan jangan sampai …

Read more

# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 19 “Hukum Taba’ (pengikut)” #

217 Pembacaوَمِنْ مَسَائِلِ الْأَحْكَامِ فِي التَّبَعْ يَثْبُتُ لَا إِذَا اسْتَقَلَّ فَوَقَعْ Dan termasuk permasalahan hukum taba’ (pengikut) Sesuatu itu ditetapkan sah ketika tidak berdiri sendiri dan tidak terpisah Penjelasan: Maksudnya; Sesuatu itu ditetapkan sah jika bersama dengan sesuatu yang diikuti dan ditetapkan tidak sah jika berdiri sendiri tanpa sesuatu yang diikuti. Jadi di sana ada …

Read more

# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 18 “Hukum Melakukan Perbuatan Karena Kekeliruan, Paksaan dan Karena Lupa” #

176 Pembacaوَالْخَطَاُ وَالإِكْرَاهُ وَالنِّسْيَانُ أَسْقَطَهُ مَعْبُوْدُنَا الرَّحْماَنُ لَكِنْ مَعَ الْإِتْلَافِ يَثْبُتُ الْبَدَلُ وَيَنْتَفِي التَّأْثِيْمُ وَالزَّلَلُ (Perbuatan yang dilakukan) karena kekeliruan, paksaan, atau lupa Digugurkan (dosanya) oleh sesembahan kita yang maha pemurah Tapi jika sampai menimbulkan kerusakan wajib menggantinya Dan terhapus dosa dan kesalahan itu Penjelasan: Semua yang disebutkan dalam bait di atas merupakan kemurahan, kebaikan …

Read more

# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 17 “Wasilah Memiliki Hukum Seperti Hukum Tujuan Penggunaannya” #

209 Pembacaوَسَائِلُ الْأُمُوْرِ كَالْمَقَصِدِ وَاحْكُمْ بِهَذَا الْحُكْمِ لِلزَّوَئِدِ Wasilah sebuah perkara (hukumnya) sama dengan tujuan (penggunaannya) Berhukumlah dengan hukum ini sebagai bekal tambahan Penjelasan: Sarana untuk melakukan suatu perkara hukumnya sama dengan perkara yang dilakukan tersebut. Jika seseorang diperintahkan untuk melakukan sesuatu maka dia juga diperintahkan untuk menggunakan sarana untuk melakukan apa yang diperintahkan itu …

Read more

# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 16 “Hukum Adat” #

200 Pembacaوَالْأَصْلُ فِيْ عَادَتِنَا الْإِبَاحَهْ حَتَّى يَجِيْءَ صَارِفُ الْإِبَاحَه وَلَيْسَ مَشْرُوْعًا مِنَ الْأُمُوْر غَيْرُ الَّذِيْ فِيْ شَرْعِنَا مَذْكُوْر (Hukum) asal adat kita diperbolehkan Sampai datang sesuatu yang memalingkan dari diperbolehkan Sesuatu itu tidaklah disyariatkan Selain yang disebutkan dalam syariat kita Penjelasan: Kedua kaidah ini disebutkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitabnya (Majmu’ Fatawa Syaikhul …

Read more

# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 15 “Hukum Asal Kemaluan Wanita, Daging, Jiwa dan Harta” #

206 Pembacaوَالْأصْلُ فِيْ الْأَبْضَاعِ وَاللُّحُوْمِ وَالنَفْسِ وَالْأمْوَالِ لِلْمَعْصُوْمِ تَحْرِيْمُهَا حَتَّى يَجِيْءَ الْحِلُّ فَافْهَمْ هَدَاكَ اللَّهُ مَا يُمَلُّ (Hukum) asal kemaluan wanita dan daging Jiwa dan harta milik orang yang terjaga Adalah diharamkan sampai datang kehalalannya Pahamilah semoga Allah memberi hidayah kepadamu dari kemalasan (mu). Penjelasan: Hukum asal perkara yang disebutkan di atas adalah haram sampai …

Read more

# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 14 “Hukum Asal Segala Sesuatu Adalah Suci” #

225 Pembacaوَالْأَصْلُ فِيْ مِيَاهِنَا الطَّهَارَهْ وَالْأَرْضِ وَالثِّيَابِ وَالْحِجَارَهْ Hukum asal air kita adalah suci (Demikian juga) tanah, pakaian dan batu Penjelasan: Hukum asal semua jenis air, baik air laut, air sungai, air sumur, mata air dan semua yang ada di bumi ini, seperti: debu, batu, lumpur, pasir, barang tambang, pohon, dan semua jenis pakaian adalah …

Read more

# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 13 “Yakin dan Jangan Ragu” #

196 Pembacaوَتَرْجِعُ الْأَحْكَامُ لِلْيَقِيْنِ فَلَا يُزِيْلُ الشَّكُّ لِلْيَقِيْنِ Setiap hukum kembali kepada keyakinan Sehingga keraguan tidak bisa mengalahkan keyakinan Penjelasan: Makna kaidah ini adalah jika seseorang telah melakukan sesuatu kemudian muncul perasaan ragu apakah sesuatu yang telah dikerjakan tersebut masih ada padanya atau tidak? Maka hukum asal sesuatu itu masih ada padanya, sehingga yang harus …

Read more