بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ، عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ. أَحْمَدُهُ سُبْحَانَهُ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ. وَأُصَلِّي وَأُسَلِّمُ عَلَى نَبِيِّ الْهُدَى، مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ. أَمَّا بَعْدُ
“Pada kesempatan ini, saya akan menyampaikan pembahasan mengenai: ‘Hukum Pernikahan yang Suaminya Wafat Sebelum Penentuan Mahar dan Hubungan Intim’. Pembahasan ini sangat penting meskipun jarang terjadi, agar jika suatu saat ada wanita yang mengalami hal seperti ini, atau ada pertanyaan tentang masalah ini, bisa diketahui hukumnya dan tidak terjadi kezaliman. Pembahasan ini berdasarkan hadis berikut:”
٥/١٠٣٦ – عَنْ عَلْقَمَةَ ، عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ هُ : أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً، وَلَمْ يَفْرِضْ لَها صَدَاقاً ، وَلَمْ يَدْخُلْ بِهَا حَتى مَاتَ، فَقَالَ ابْنُ مَسْعُود : لَهَا مِثْلُ صَدَاقِ نسائِهَا ، لَا وَكْسَ ، وَلَا شَطَطَ ، وَعَلَيْهَا الْعِدَّةُ، وَلَهَا الْمِيرَاثُ، فَقَامَ مَعْقِلُ بْنُ سِنَانٍ الأَشْجَعِيُّ . فَقَالَ : قَضَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي بَرْوَعَ بنتِ وَاشِقٍ – امْرَأَةٍ مِنَّا – مِثْلَ مَا قَضَيْتَ ، فَفَرِحَ بِهَا ابْنُ مَسْعُودٍ. رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالأَرْبَعَةُ، وَصَحْحَهُ التَّرْمِذِيُّ ، وَحَسْنَهُ جَمَاعَةٌ
“Dari ‘Alqamah, dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu: Bahwasanya beliau pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita, namun ia belum menentukan maharnya dan belum pula mencampurinya (berhubungan intim) hingga ia meninggal dunia.
Ibnu Mas’ud menjawab: ‘Wanita itu berhak mendapatkan mahar yang semisal dengan wanita-wanita di keluarganya (mahar mitsil), tanpa dikurangi dan tidak pula dilebih-lebihkan. Ia juga wajib menjalani masa iddah dan berhak mendapatkan warisan.’
Lalu berdirilah Ma’qil bin Sinan al-Asyja’i dan berkata: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan putusan hukum pada Barwa’ binti Wasyiq—salah seorang wanita dari kaum kami—dengan putusan yang sama seperti yang engkau berikan.’ Maka Ibnu Mas’ud pun merasa sangat gembira (karena ijtihadnya sesuai dengan ketetapan Rasulullah).” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang empat (Abu Dawud, An-Nasa’i, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah); disahihkan oleh At-Tirmidzi, dan dianggap hasan oleh sekelompok ulama.
Biografi Perawi Hadis
Beliau adalah Al-Qamah bin Qais bin Abdullah an-Nakha’i al-Kufi, seorang tabi’in yang sangat mulia. Beliau dilahirkan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup. Beliau meriwayatkan hadis dari para sahabat senior seperti Umar, Utsman, dan Ali radhiyallahu ‘anhum.
Beliau adalah ahli fikihnya orang-orang Irak yang masyhur dengan riwayat hadis dari Ibnu Mas’ud dan para sahabatnya. Beliau memiliki kemiripan dengan Ibnu Mas’ud dalam hal periwayatan hadis, ketenangan sikap (samtihi), serta keutamaannya. Beliau merupakan paman dari Al-Aswad bin Yazid dari jalur ayah, sekaligus paman (dari jalur ibu) bagi Ibrahim bin Yazid an-Nakha’i. Beliau wafat pada tahun 62 Hijriah (menurut salah satu pendapat).
Takhrij Hadis
Hadis ini telah dikeluarkan oleh Imam Ahmad (30/411), Imam Abu Dawud dalam Kitab an-Nikah, Bab: “Orang yang Menikah dan Belum Menyebutkan Maharnya Hingga Ia Meninggal Dunia” (Nomor hadis 2114-2115), Imam at-Tirmidzi (Nomor hadis 1145), Imam an-Nasa’i dalam al-Mujtaba (Jilid 6, hlm. 121), serta Ibnu Majah (Nomor hadis 1891).
Mereka semua meriwayatkannya dari jalur Sufyan, dari Mansyur, dari Ibrahim, dari Al-Qamah, dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu.
Imam At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini adalah hadis Hasan Shahih. Al-Hafiz (Ibnu Hajar) menukil dalam kitab at-Talkhis mengenai pensahihannya dari Ibnu Mahdi. Al-Baihaqi berkata bahwa isnad-nya shahih. Ibnu Abdul Hadi juga menyatakan bahwa hadis ini telah dishahihkan oleh lebih dari satu orang dari kalangan Aimmah (para imam). Sementara itu, Ibnu Hazm berkata: ‘La maghmaza fihi lishihhati isnadihi’ (Tidak ada celah cacat padanya karena keshahihan sanadnya).
Dan sungguh, telah ada yang meng-’illah hadis ini dengan idhtirab (hadis mudhtharib), karena adanya perbedaan dalam menyebutkan nama sahabat yang memberikan kesaksian di hadapan Ibnu Mas’ud—bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menetapkan hukum tersebut pada Barwa’ binti Wasyiq dengan keputusan yang sama.
Termasuk pihak yang mendhaifkan hadis ini adalah Imam Syafi’i, sebagaimana dinukilkan oleh Al-Baihaqi. Hadis ini juga telah diriwayatkan dari Ma’qil bin Sinan, namun dalam kesempatan lain diriwayatkan dari Ma’qil bin Yasar, dan terkadang diriwayatkan hanya dari seseorang dari Bani Asyja’ tanpa menyebutkan namanya secara spesifik.
Imam Syafi’i berkata: ‘Jika hadis itu tsabit (valid/shahih) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka itu merupakan perkara yang paling utama bagi kami. Tidak ada hujjah (argumen hukum) dalam perkataan seorang pun selain perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, walaupun jumlah mereka banyak. Tidaklah berarti perkataan seseorang kecuali dengan taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan pasrah kepada-Nya. Namun, jika hadis ini tidak tsabit dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka tidak boleh ada seorang pun yang menisbatkannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atas apa yang tidak tsabit dari beliau, Dan aku belum menemukan jalur periwayatan lain (untuk hadis ini) yang kualitas keshahihannya sebanding dengan itu…..
Imam At-Tirmidzi telah menukil perkataan Imam Syafi’i ini, kemudian beliau berkata bahwa telah diriwayatkan dari Imam Syafi’i bahwa beliau menarik kembali (ruju’) perkataannya tersebut dan berpendapat sesuai dengan hadis Barwa’ binti Wasyiq.
Al-Hakim juga telah menukil dari gurunya, Abu Abdillah Muhammad bin Ya’qub Al-Hafizh, bahwasanya ketika dinukilkan kepadanya perkataan Syafi’i ini, ia mengatakan: ‘Jika hadis Barwa’ binti Wasyiq ini shahih, maka aku berpendapat dengannya (menjadikannya dasar hukum).
“Ia kemudian berkata: ‘Seandainya aku hadir di hadapan Imam Syafi’i, maka aku akan berdiri di depan para sahabat (murid-murid) beliau dan aku akan mengatakan: “Hadis ini telah shahih, maka berpendapatlah dengan hadis ini!”. Dan sungguh, Ash-Shan’ani telah keliru karena mengikuti kitab asalnya, sehingga ia menisbatkan perkataan tersebut kepada Al-Hakim sendiri.
Dan sungguh, para ulama telah menjawab (kritik) ini bahwasanya hal tersebut tidaklah mencederai (kesahihan hadis), karena keraguan yang terjadi hanyalah berkisar antara seorang sahabat dengan sahabat lainnya. Adapun perkataannya, ‘an ba’dhi Asyja’ (dari seseorang dari suku Asyja’), maka perkataan ini tidaklah membahayakan atau memudharatkan (kesahihan hadis). Hal ini dikarenakan identitasnya telah diperjelas dalam riwayat lain sebagai Ma’qil (bin Sinan), dan jelaslah bahwa ia adalah bagian dari para sahabat Nabi.
Imam Al-Baihaqi memiliki penjelasan mendalam yang mengulas seputar hadis ini, dan sangat bagus apabila bagian tersebut ditinjau kembali untuk keperluan muroja’ah (pendalaman materi).
Penjelasan Lafadz hadis
Maksud dari perkataan “Walam yafridh lah” (وَلَمْ يَفْرِضْ لَهَا)
Adalah suami belum menentukan, belum menetapkan, dan belum menyebutkan kadar (jumlah) mahar bagi istrinya saat akad nikah maupun setelahnya. Dalam istilah fikih, kondisi ini disebut dengan Nikah Tafwidh.
Maksud dari perkataan “Walam yadkhul biha” (وَلَمْ يَدْخُلْ بِهَا)
Adalah suami belum mencampuri (berhubungan intim) dan belum berduaan (khalwah shahihah) dengan istrinya hingga ia meninggal dunia.
Perkataannya, فَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ ‘Fa qaala Ibnu Mas’udin’: Zhahir (makna tersurat) dari perkataan ini adalah bahwa Ibnu Mas’ud memberikan jawaban atas kasus tersebut. Namun, dalam riwayat Abu Dawud dan An-Nasa’i disebutkan: فَاخْتَلَفُوا إِلَيْهِ فِيهَا شَهْرًا ‘Fa-akhtalafu ilaihi fiihaa syahran’ (Mereka mendatanginya bolak-balik untuk menanyakan masalah tersebut selama satu bulan).
Dalam riwayat Imam Ahmad disebutkan: فَسُئِلَ عَنْهَا شَهْرًا ‘Fasu-ila ‘anhaa syahran’ (Beliau ditanya tentang hal itu selama satu bulan). Dalam riwayat lain, beliau secara jujur mengungkapkan:
مَا سُئِلْتُ عَنْ شَيْءٍ مُنْذُ فَارَقْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشَدَّ عَلَيَّ مِنْ هَذَا
‘Aku belum pernah diberi pertanyaan yang lebih berat daripada pertanyaan ini sejak aku berpisah dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.’
Beliau bahkan sempat menyarankan agar mereka mendatangi orang lain selain dirinya, sementara mereka terus berselisih pendapat mengenai masalah ini selama satu bulan.”
Perkataannya, “مِثْلُ صَدَاقِ نِسَائِهَا” (Mitslu shadaaqi nisaaiha): Maksudnya adalah mahar yang sebanding dengan mahar wanita-wanita yang merupakan kerabat dekatnya, seperti Saudari perempuannyadan “عَمَّاتِهَا” (‘Ammatiha): Bibi-bibinya dari jalur ayah (saudari ayah). Dalam menentukan nilai mahar tersebut, harus melihat kepada siapa yang paling menyerupainya dalam hal:
“الْجَمَالِ” (Al-jamaal): Kecantikannya.
“الدِّينِ” (Ad-diin): Kualitas pemahaman dan pengamalan agamanya.
“الْعَقْلِ” (Al-‘aql): Kecerdasan dan kearifannya.
Sifat-sifat di atas sangat mempengaruhi nilai ganti (iwadh) dari mahar yang belum disebutkan saat akad. Karena mahar mitsil bukanlah nilai tetap, melainkan nilai yang fleksibel mengikuti standar kualitas sosial dan pribadi sang wanita di lingkungan keluarganya.
La Waksa (لَا وَكْسَ)
- Ejaan: Huruf wawu berharakat fathah dan huruf kaaf berharakat sukun.
- Arti: Secara harfiah berarti tidak kurang atau tidak ada pengurangan.
- Konteks: Digunakan untuk memastikan bahwa hak seseorang tidak dikurangi sedikit pun dari yang seharusnya.
Wala Syathatha (وَلَا شَطَطَ)
- Ejaan: Huruf syin dan tha keduanya berharakat fathah.
- Arti: Secara harfiah berarti tidak melampaui batas atau tidak lebih.
- Asal Kata: Berasal dari kata asy-syathath (الشَّطَطُ) yang berarti perbuatan zalim atau jauh dari kebenaran (karena berlebihan).
Wa ’alaihal ‘iddah (وَعَلَيْهَا الْعِدَّةُ)
Penggunaan huruf jar ‘ala (عَلَى) dalam frasa ’alaiha di sini berfungsi untuk menunjukkan Lil Wujub (لِلْوُجُوبِ), yang artinya menunjukkan suatu kewajiban. Jadi, maknanya adalah: “Dan wajib baginya (wanita tersebut) menjalankan masa iddah.”
Maksud dari kewajiban ini adalah Masa Iddah Wafat, yaitu masa tunggu bagi seorang istri yang ditinggal mati oleh suaminya. Durasinya adalah: 4 Bulan 10 Hari.
Fungsi Alif Lam (ال)Pada kata Al-‘Iddah (الْعِدَّةُ), terdapat Alif Lam yang berfungsi sebagai Lil ‘Ahdil ‘Ilmi (لِلْعَهْدِ الْعِلْمِيِّ). Penjelasan: Ini berarti Alif Lam tersebut merujuk pada suatu hal yang sudah diketahui secara maklum dalam ilmu syariat, yaitu masa tunggu yang spesifik (4 bulan 10 hari), bukan sembarang masa iddah (seperti iddah talak/cerai).
Walahal-mīrāts (وَلَهَا الْمِيرَاثُ)
Fungsi Huruf Lam: Huruf Lam (لِ) pada kata Laha (لَهَا) berfungsi Liit-Tamlik (لِلتَّمْلِيْكِ) atau Lit-Tabligh, yang tujuannya untuk menunjukkan hak kepemilikan. Makna: Kalimat ini menegaskan bahwa wanita tersebut berhak mendapatkna harta warisan dari suaminya (sesuai ketentuan yang berlaku). Wanita tersebut mendapatkan warisan dari suaminya yang meninggal dunia meskipun dalam kondisi: Baru sebatas Akad Nikah yang sah. Belum terjadi persetubuhan (Dukhul) dan Belum terjadi berduaan saja (Khalwat) antara keduanya, (Dalam hukum Islam, akad nikah yang sah sudah cukup untuk menimbulkan hak saling mewarisi antara suami dan istri).
Atsar Ibnu Mas’ud dalam Sunan Abu Dawud tentnag ucapan Abdullah bin Mas’ud saat memberikan fatwa mengenai masalah ini (yang kemudian ternyata sesuai dengan ketetapan Rasulullah SAW).
إِنْ يَكُنْ صَوَابًا فَمِنَ اللَّهِ، وَإِنْ يَكُنْ خَطَأً فَمِنِّي وَمِنَ الشَّيْطَانِ، وَاللَّهُ وَرَسُولُهُ بَرِيئَانِ مِنْهُ
“Jika (putusan ini) benar, maka itu datangnya dari Allah. Jika salah, maka itu dariku dan dari setan; sedangkan Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari kesalahan itu.”
Perkataan فَقَامَ مَعْقِلُ بْنُ سِنَانٍ (Faqōma Ma’qil bin Sinān)
Memiliki arti “kemudian Ma’qil bin Sinan berdiri”, nama مَعْقِلُ (Ma’qil) dibaca dengan harakat fathah pada huruf mim, sukun pada huruf ‘ain al-muhmalah (huruf ‘ain yang tidak bertitik), serta kasrah pada huruf qaf; sedangkan nama ayahnya, سِنَانٍ (Sinān), dibaca dengan kasrah pada huruf sin. Beliau adalah seorang sahabat Nabi yang memiliki riwayat hadis dan termasuk salah satu pembesar dari kalangan Ahli al-Harrah (أَهْلِ الْحَرَّةِ). Ia sempat tertawan dan kemudian syahid dieksekusi (disembelih) pada peristiwa Hari Al-Harrah (يَوْمِ الْحَرَّةِ) dengan penuh kesabaran dalam mempertahankan prinsipnya. Adapun mengenai usianya, disebutkan bahwa ia wafat pada usia 63 tahun, namun ada pula pendapat yang menyatakan: وَلَهُ نَيِّفٌ وَسَبْعُونَ سَنَةً (Walahu nayyifun wa sab’ūna sanatan), yang berarti usianya adalah tujuh puluh tahun lebih sedikit.
Perkataan قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَرْوَعَ (Qadhā Rasūlullāhi shallallāhu ‘alaihi wa sallam fī Barwa‘)
kalimat ini menjelaskan tentang keputusan Rasulullah SAW dalam kasus بَرْوَعَ بِنْتِ وَاشِقٍ (Barwa‘ binti Wāsyiq), di mana nama بَرْوَعَ (Barwa‘) menurut para ahli bahasa dibaca dengan harakat fathah pada huruf ba (seperti wazan Jadwal) dan tidak di-kasrah-kan, meskipun para ahli hadis (Muhadditsin) termasuk Al-Jauhari menyebutkan bahwa banyak orang yang membacanya dengan kasrah (Birwa‘). Beliau adalah seorang sahabat wanita, yaitu Barwa‘ binti Wasyiq Ar-Rawasiyyah Al-Kilabiyyah atau Al-Asyja’iyyah (بَرْوَعَ بِنْتِ وَاشِقٍ الرَّوَاسِيَّةِ الْكِلَابِيَّةِ أَوِ الْأَشْجَعِيَّةِ), istri dari Hilal bin Murrah Al-Asyja’i (هِلَالِ بْنِ مُرَّةَ الْأَشْجَعِيِّ). Suaminya wafat tak lama setelah akad nikah, padahal suaminya tersebut belum sempat menentukan nilai mahar baginya (mahar musamma) dan belum pula mencampurinya.
Perkataan فَفَرِحَ بِهَا (Fafariha bihā)
Maksudnya adalah luapan kegembiraan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu atas keputusan atau fatwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallamyang ternyata sesuai dengan hasil ijtihad yang ia kemukakan sebelumnya. Dalam riwayat Imam an-Nasa’i disebutkan bahwa para sahabat tidak pernah melihat Ibnu Mas’ud merasa sangat bahagia pada suatu hari melebihi kebahagiaannya pada hari tersebut, kecuali ketika momen beliau masuk ke dalam pelukan Islam. Kegembiraan yang luar biasa ini muncul karena ijtihad pribadinya mendapatkan legitimasi atau ketetapan langsung dari Allah melalui lisan Rasulullah SAW dalam kasus Barwa’ binti Wasyiq.
Faedah Hadis
Hadis ini merupakan dalil bahwa seorang wanita berhak mendapatkan mahar yang sempurna (مَهْرُ الْمِثْلِ) sebab kematian suaminya, meskipun mahar tersebut belum ditentukan jumlahnya (mahar musamma) dan sang suami belum mencampurinya (dukhul). Hal ini, wallāhu a’lam, bertujuan untuk tathyībul qalb (تَطْيِيبُ الْقَلْبِ) atau menenangkan perasaan sang istri; karena setelah melangsungkan akad nikah, ia justru tertimpa musibah berupa wafatnya suami sebelum merasakan kebahagiaan rumah tangga. Mengingat wanita tersebut telah menggantungkan harapan kebaikan kepada suaminya, maka syariat menetapkan hak mahar baginya sebagai bentuk santunan dan kemuliaan. Ketentuan ini berbeda dengan kondisi wanita yang diceraikan sebelum dicampuri dan belum ditentukan maharnya, di mana ia tidak berhak mendapatkan mahar secara utuh, melainkan hanya berhak mendapatkan mut’ah (مُتْعَة) atau pemberian sekadarnya sebagai penghibur hati.
Pertama Hukum ini berkaitan dengan haknya untuk mendapatkan mahar secara penuh yang merupakan salah satu dari tiga hukum utama yang terkandung dalam hadis ini.
Hukum kedua adalah wanita tersebut wajib menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari, yang merupakan ketetapan berdasarkan ijmak ulama dan dalil-dalil syar’i, di antaranya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
“Orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dengan meninggalkan istri-istri, hendaklah para istri itu menahan diri (beriddah) selama empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah: 234)
Ayat ini bersifat umum bagi setiap wanita yang telah terikat akad nikah kemudian ditinggal wafat oleh suaminya, baik ia sudah dicampuri (dukhul) maupun belum. Kondisi ini berbeda dengan wanita yang diceraikan sebelum dicampuri, di mana ia tidak memiliki kewajiban masa iddah sama sekali berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّوْنَهَاۚ فَمَتِّعُوْهُنَّ وَسَرِّحُوْهُنَّ سَرَاحًا جَمِيْلًا
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukminat, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, tidak ada masa idah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Maka, berilah mereka mutah (pemberian) dan lepaskanlah mereka dengan cara yang sebaik-baiknya.” (QS. Al-Ahzab: 49)
Hukum ketiga adalah wanita tersebut berhak mendapatkan warisan dari harta peninggalan suaminya yang wafat setelah akad nikah, karena ia secara sah telah berstatus sebagai istrinya. Hak waris ini wajib diberikan meskipun keduanya belum sempat bercampur (dukhul), sebab akad nikah yang sah merupakan salah satu sebab utama seseorang berhak saling mewarisi, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ
“Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.” (QS. An-Nisa: 12)
Ketetapan mengenai hak waris bagi istri yang belum dicampuri ini merupakan ijmak para ulama. dan hukum ini berbeda dengan hukum pertama (mengenai mahar) dalam beberapa aspek rinciannya, sebagaimana akan dijelaskan kemudian insya Allah.
Di kalangan para ulama, tidak terdapat perbedaan pendapat bahwa seorang istri yang telah ditetapkan nilai maharnya (al-mahr al-musamma) saat akad nikah, berhak menerima mahar tersebut secara utuh jika suaminya wafat, meskipun keduanya belum sempat berhubungan intim. Namun, perbedaan pendapat pada kasus Al-Mufawwidhah, yaitu wanita yang melangsungkan akad nikah tanpa adanya penyebutan nominal mahar, lalu suaminya meninggal dunia sebelum sempat mencampurinya. Dalam persoalan ini, muncul dua pandangan utama:
Pendapat pertama menyatakan bahwa wanita tersebut berhak mendapatkan mahar secara penuh, yaitu dengan menetapkan Mahar Mitsil – mahar yang nilai dan ukurannya disesuaikan dengan kondisi serta kedudukan wanita tersebut di lingkungan keluarganya -. Pandangan ini merupakan pendapat dari Mazhab Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal, serta menjadi pendapat Imam Syafi’i yang dirajihkan (الرَّاجِحُ) oleh Imam Nawawi. Mereka berhujjah dengan hadis Barwa’ binti Wasyiq ini, yang secara tegas menguatkan keputusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam memberikan hak mahar bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya meskipun belum ada penyebutan mahar sebelumnya.
Pendapat kedua menyatakan bahwa wanita tersebut tidak berhak mendapatkan apa pun selain harta warisan; ia tidak mendapatkan mahar maupun mut’ah. Pandangan ini merupakan pendapat dari Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Tsabit, Ibnu Umar, serta sejumlah sahabat lainnya radhiyallahu ‘anhum. Pendapat ini juga dipegang oleh Imam Malik dan merupakan salah satu qaul (perkataan) Imam Syafi’i, yang di-qiyaskan dengan kondisi wanita yang diceraikan kemudian suaminya meninggal dunia sebelum terjadi dukhul (hubungan intim) maupun khalwat, serta sebelum ditentukan nominal maharnya.
Dasar argumentasi mereka adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ
“Tidak ada dosa bagimu jika kamu menceraikan istri-istrimu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya. Dan berilah mereka mut’ah (pemberian); bagi yang kaya menurut kemampuannya dan bagi yang miskin menurut kemampuannya pula, sebagai pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 236)
Dalam ayat ini, Allah mewajibkan adanya Mut’ah bagi wanita yang diceraikan sebelum dicampuri, yaitu pemberian sesuatu (seperti pakaian atau harta lainnya) untuk menghibur dan menyenangkan hatinya (tathyibul qalb). Ayat ini menunjukkan bahwa wanita dalam kondisi tersebut tidak berhak atas mahar. Kelompok kedua ini berpendapat bahwa karena kewajiban mut’ah dalam nas Al-Qur’an tersebut dikhususkan bagi wanita yang diceraikan, maka wanita yang ditinggal mati oleh suaminya tidak mendapatkan hak mut’ah (dan secara otomatis juga tidak mendapatkan mahar).
Mereka berargumen bahwa mahar merupakan ‘iwadh (pengganti/imbalan) dari hak untuk bercampur (istimta’). Karena sang suami belum sempat mencampuri istrinya, maka wanita tersebut dianggap tidak berhak mendapatkan pengganti tersebut. Logika ini dibangun berdasarkan qiyas (analogi) terhadap harga dalam transaksi jual beli, (jika barang dagangan belum diserahterimakan atau manfaatnya belum diambil, maka tidak ada kewajiban untuk membayar harganya secara penuh. Dengan demikian, menurut pandangan ini, kematian suami sebelum terjadi dukhul menggugurkan kewajiban mahar sebagaimana pembatalan transaksi sebelum serah terima barang).
Kelompok kedua memberikan sanggahan terhadap argumen kelompok pertama dengan menyatakan bahwa hadis Barwa’ binti Wasyiq adalah hadis yang Mudhtharib (حَدِيثٌ مُضْطَرِبٌ), yaitu hadis yang periwayatannya simpang siur atau guncang baik dalam sanad maupun matannya, sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan sebelumnya.
Dengan penjelasan ini, maka tampak jelas bahwa akar perbedaan pendapat (asbabul ikhtilaf) dalam masalah ini berpangkal pada penilaian para ulama terhadap status hadis tersebut shahih atau dhaif.
Pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah pendapat yang pertama. Hal ini dikarenakan ijtihad Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dalam masalah ini ternyata sejalan dengan dalil yang kuat, yaitu hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadis tersebut merupakan nash (teks hukum yang jelas) yang menjadi titik penentu dalam mengakhiri perbedaan pendapat.
Adapun argumen yang diajukan oleh kelompok kedua tidaklah cukup kuat untuk mengalahkan kekuatan dalil ini. Demikian pula dengan tuduhan bahwa hadis tersebut adalah hadis yang Mudhtharib (مُضْطَرِبٌ); klaim tersebut tidak dapat diterima sebagaimana penjelasan yang telah dipaparkan sebelumnya. (Dalam kaidah ushul fikih, jika terdapat nash yang sahih, maka penggunaan analogi atau ijtihad yang menyelisihinya harus ditinggalkan).
Adapun pendapat mereka bahwa mut’ah hanya diberikan kepada wanita yang diceraikan, maka sebenarnya tidak ada dalil yang kuat untuk menafikan hak mahar dalam masalah ini. Meskipun Al-Qur’an dan Sunnah menafikan adanya mahar bagi wanita yang diceraikan sebelum dicampuri dan sebelum ditentukan nominal maharnya, namun hukum bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminya memiliki kedudukan yang berbeda.
Dalam hukum Islam, akad nikah tidaklah menjadi batal karena adanya kematian, melainkan akad tersebut terhenti secara alami karena telah berakhirnya umur sang suami. Oleh karena itu, kita tetap menetapkan seluruh konsekuensi hukum dari akad tersebut, yang salah satunya adalah hak mendapatkan mahar secara penuh. Hal ini berbeda dengan wanita yang diceraikan, di mana ikatan suami istri tersebut terputus secara sengaja melalui talak, sehingga tidak lagi ditetapkan kewajiban mahar baginya (jika belum dukhul dan belum ditentukan maharnya), melainkan diganti dengan mut’ah.
Adapun apa yang diriwayatkan dari sebagian sahabat radhiyallahu ‘anhum (yang berbeda pendapat), bisa jadi dikarenakan hadis ini belum sampai kepada mereka. Buktinya adalah Ibnu Mas’ud; meskipun beliau termasuk fuqaha (ahli fikih) terkemuka dari kalangan sahabat, beliau awalnya belum mendapatkan dan tidak mengetahui tentang hadis ini, sehingga beliau pun berijtihad. Kemudian, Ma’qil bin Sinan mengabarkan kepadanya tentang keputusan yang pernah disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kasus yang serupa, yang ternyata isinya sesuai dengan ijtihad beliau.
Adapun penggunaan qiyas dalam masalah ini, maka ia merupakan Qiyas al-Fasid al-I’tibar (قِيَاسٌ فَاسِدُ الِاعْتِبَارِ) atau analogi yang rusak kredibilitasnya. Hal ini dikarenakan qiyas tersebut berlawanan dengan nash dari hadis yang sahih. (Dalam kaidah ushul fikih, sebuah analogi tidak boleh digunakan apabila telah ada dalil eksplisit (nash) yang mengatur persoalan tersebut, karena “laa ijtihada ma’an nashi” (tidak ada ruang ijtihad jika sudah ada nash)).
Di dalam hadis ini terdapat dalil bahwa pernikahan tetap sah meskipun maharnya belum ditentukan jumlahnya saat akad nikah, berdasarkan frasa وَلَمْ يَفْرِضْ لَهَا (Walam yafridlahā). Hal ini selaras dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ
“Tidak ada dosa bagimu jika kamu menceraikan istri-istrimu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya. Dan berilah mereka mut’ah (pemberian); bagi yang kaya menurut kemampuannya dan bagi yang miskin menurut kemampuannya pula, sebagai pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 236)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah menukilkan ijmak (إِجْمَاع) tentang bolehnya melangsungkan pernikahan tanpa menyebutkan jumlah maharnya. Dalam kondisi tersebut, wanita itu kemudian berhak mendapatkan Mahar Mitsil (مَهْرُ الْمِثْلِ) atau mahar yang setara dengan kedudukannya apabila suaminya telah mencampurinya, dan ketetapan mengenai hak mahar setelah persetubuhan ini merupakan kesepakatan seluruh ulama. Majmu’ Fatawa: 32/62.
Jika kemudian suaminya menceraikannya sebelum dicampuri (dukhul), maka wanita tersebut wajib mendapatkan Mut’ah (مُتْعَة). Hal ini dilakukan dengan cara suami memberikan sebagian harta miliknya secara makruf (بِالْمَعْرُوفِ). Bagi suami yang kaya, ia memberikan mut’ah sesuai dengan kelapangan hartanya, demikian pula bagi yang miskin, ia memberikannya sesuai dengan kadar kemampuannya, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat di atas (Al-Baqarah: 236). Pemberian ini termasuk dalam kategori perbuatan Ihsan (إِحْسَان) karena di dalamnya terdapat upaya untuk menenangkan hati (tathyībul qalb) serta menghibur perasaan sang istri yang terluka akibat perceraian tersebut.
Hadis ini merupakan dalil diperbolehkannya berijtihad terhadap suatu kejadian kontemporer yang berkaitan dengan hukum syariat, di mana hukum tersebut belum ditemukan dalam nash, padahal terdapat kemungkinan bahwa sebenarnya hukum itu memiliki nash atau ketentuan yang mendasarinya.
Contohnya adalah Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu yang melakukan ijtihad dalam suatu masalah, sementara di sisi lain, Ma’qil bin Sinan ternyata pernah mendengar langsung hukum dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai masalah yang sama, sementara Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu belum mendengarnya. (Hal ini menunjukkan bahwa ijtihad tetap berlaku bagi seorang alim selama ia belum mendengar atau mengetahui adanya nash eksplisit terkait perkara yang sedang dihadapi).
Merasa senang dengan kebenaran ijtihad yang telah diputuskan adalah hal yang disyariatkan, terutama apabila seseorang mendapati bahwa ijtihadnya selaras dengan kebenaran atau dalil yang ada. Hal ini dikarenakan di dalam perasaan bahagia tersebut terkandung unsur menampakkan kebenaran (إِظْهَارُ الْحَقِّ) serta semangat untuk mengamalkannya. Wallāhu a’lam.
Demikian semoga bermanfaat Wallahul Muwaffiq ila aqwamith thariq (Dan Allah adalah pemberi petunjuk menuju jalan yang paling lurus).
وَالَسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
Turahmin, BA. S.Pd, M.H.
Bin Baz, Piyungan, Bantul, DIY, Kamis 24 April 2026.
Rujukan : Minhatul Allaam Fi Syarhi Bulughil Marram, Syaikh Shalih Fauzan, 384-390.