MAHAR

100 Pembaca


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه. أما بعد

رَبِّ اشْرَحْ لِيْ صَدْرِيْ ۙوَيَسِّرْ لِيْٓ اَمْرِيْ ۙوَاحْلُلْ عُقْدَةً مِّنْ لِّسَانِيْ ۙيَفْقَهُوْا قَوْلِيْ ۖ. آمين

Pada kesempatan ini saya akan menyampaikan pembahasan tentang mahar yang dalam bahasa Arab disebut shadaq atau shidaq, pembahasan ini sangat penting karena banyak orang yang melakukan pernikahan, yang tentu dalam pernikahan ini ada maharnya, dengan adanya pembahasan ini diharapkan bisa membantu orang-orang yang hendak menikah supaya mengetahui apa dimaksud dengan mahar dalam sebuah pernikahan.

Shadaq atau shidaq adalah nama sesuatu yang wajib diberikan dalam sebuah pernikahan dalam bahasa Indonesia disebut mahar.

Dibaca shadaq lebih fusha daripada shidaq.

Shadaq/shidaq/mahar menurut istilah syar’i adalah nama harta yang wajib diberikan oleh seorang laki-laki untuk seorang perempuan disebabkan pernikahan, hubungan badan, kematian, atau menggauli kemaluan dengan paksaan.

Faidah

Mahar disebut shadaq/shidaq karena menunjukkan keseriusan seorang laki-laki untuk menikahi seorang perempuan.

Faidah

Mahar memiliki delapan nama: Shadaq, shidaq, mahar, nihlah, faridhah, ajrun, aqrun Alaiq.

Hukum Mahar

Mahar hukumnya wajib, seorang laki-laki yang telah melakukan akad nikah dengan seorang perempuan meskipun baru sekedar akad nikah saja, wajib baginya untuk memberikan mahar kepada wanita tersebut.

Hukum menyebutkan mahar ketika akad nikah adalah mustahab (dianjurkan), jika seorang laki-laki menikahi seorang wanita tanpa menyebutkan maharnya hukum pernikahannya sah tapi makruh.

Dalilnya firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala,

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً. سورة النساء: 4

Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. QS: An-Nisa: 4.

Nihlah artinya pemberian.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda,

التمس ولو خاتما من حديد. رواه البخاري وأحمد

“Carilah (mahar) meskipun hanya sekedar sebuah cincin besi.” HR: Bukhori dan Ahmad.

Faidah

Mahar diberikan (kepada seorang wanita yang dinikahi) sebagai bentuk pemuliaan dan anugerah dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala supaya tercapai rasa sayang dan cinta diantara pasangan suami istri.

Faidah

Mahar menjadi hak milik wanita yang dinikahi.

Faidah

Disunahkan untuk memberikan mahar/sebagian mahar kepada istri sebelum menggaulinya untuk keluar dari perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang mahar ini.

Cabang

Besarnya mahar yang harus diberikan kepada seorang istri tidak ada batasan minimal dan maksimalnya, mahar boleh dalam bentuk fisik atau dalam bentuk manfaat dan mahar juga sah jika masih dihutang, disunahkan mahar tidak boleh kurang dari sepuluh dirham dan tidak lebih dari lima ratus dirham, mahar juga sah jika dalam bentuk manfaat seperti mengajarkan al-Quran kepada istri.

Cabang

Mahar wajib diberikan dengan tiga sebab:

1. Suami yang menentukannya sendiri, penentuan itu dilakukan sebelum hubungan badan dengan syarat adanya keridhoan dari pihak istri dengan jumlah mahar yang ditentukan suami.

Permasalahan

Jika pihak suami yang menetukan sendiri jumlah maharnya sama dengan mahar misli atau lebih maka tidak disyaratkan keridoan dari pihak istri.

2. Hakim yang menentukan besar maharnya, hal itu dilakukan jika pihak suami tidak mau memberikan mahar kepada istrinya atau terjadi perselisihan antara suami dan istri tentang besarnya mahar yang telah ditentukan, sehingga hakim yang memutuskan besaran mahar yang harus diberikan suami kepada istrinya sebesar mahar misli dan harus diberikan saat itu, dan tidak ada syarat keridhoan dari suami dan istri.

3. Suami telah menggauli istri padahal jumlah mahar belum ditentukan maka maharnya adalah mahar misli.

Faidah

Penetapan maharnya mahar misli dilakukan pada saat suami telah menggauli istrinya bukan pada saat akad nikah.

Cabang

Semua mahar ditetapkan untuk istri pada dua keadaan:

Pertema jika suami telah menggaulinya karena dengan suami telah menggaulinya berarti akad nikah telah sempurna penuh yaitu menikmatinya.

Allah berfirman dalam Al-Quran,

فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً. سورة النساء: 24

Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban.” QS: An-nisa: 24.

Kedua Kematian salah satu dari pasangan suami istri tersebut baik kematian itu terjadi sebelum hubungan badan atau setelahnya, berdasarkan ijmak para sahabat.

Cabang

Mahar gugur setengahnya jika suami menceraikan istri sebelum hubungan badan, dan istri hanya mendapat setengahnya, dalilnya firman Allah subhanahu Wa Ta’ala,

وَاِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ. سورة البقرة: 237

Jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah) separuh dari apa yang telah kamu tentukan…” QS: Al-Baqarah: 237.

Permasalahan

Jika istri murtad (keluar dari Islam) sebelum digauli maka gugurlah semua mahar yang telah ditentukan istri sama sekali tidak berhak mendapat mahar.

Penutup

Mut’ah adalah harta yang wajib diberikan seorang laki-laki kepada istrinya yang berpisah dengannya disebabkan perceraian atau perpisahan, hukumnya wajib.

Dalilnya firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala,

وَلِلْمُطَلَّقٰتِ مَتَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِۗ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ. سورة البقرة: 241

“Bagi istri-istri yang diceraikan terdapat hak mut‘ah dengan cara yang patut. Demikian ini adalah ketentuan bagi orang-orang yang bertakwa.” DS: Al-Baqarah: 241.

Kondisi yang mewajibkan suami memberikan mut’ah kepada istrinya

1. Menceraikan istri setelah menggaulinya.

2. Menceraikan istri sebelum menggaulinya dan sebelum penentuan jumlah mahar ketika akad nikah.

3. Jika suami diputuskan berpisah dengan istrinya disebabkan karena suami murtad atau li’an dan perpisahan itu terjadi setelah hubungan badan atau sebelum hubungan badan dengannya dan mahar pun belum ditentukan besarnya ketika akad nikah.

Hikmah disyari’atkan mut’ah

Untuk menyenangkan hati istri yang diceraikan tersebut dan untuk menghilangkan rasa tidak senang yang dirasakan istri karena telah diceraikan oleh suaminya.

Besarnya mut’ah

Besar mut’ah, jika kedua belah pihak. suami dan istri telah sepakat rela dengan besarnya mut’ah yang telah ditentukan berdua sah mut’ah tersebut baik jumlahnya besar ataupun kecil, tapi jika terjadi perselisihan maka dibawa kepengadilan dan pengadilan yang memutuskan besarnya mut’ah tersebut sesuai kemampuan suami.

Faidah

Dianjurkan besarnya mut’ah tidak kurang dari tiga puluh dirham perak atau yang senilai dengan jumlah tersebut.

Abu Layla Turahmin, M.H.

Rumah Jamilurrahman, Jum’at, 16 Agustus 2024, 10.58.

Tinggalkan komentar