MAHRAM

113 Pembaca

Mahram

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه. أما بعد

رَبِّ اشْرَحْ لِيْ صَدْرِيْ ۙوَيَسِّرْ لِيْٓ اَمْرِيْ ۙوَاحْلُلْ عُقْدَةً مِّنْ لِّسَانِيْ ۙيَفْقَهُوْا قَوْلِيْ ۖ. آمين

Pertama marilah kita panjatkan puji dan syukur kita kehadirat Allah subhanahu wa ta’ala yang telah melimpahkan berbagai macam kenikmatan-kenikmatan yang sangat banyak kepada kita semua.

Shalawat serta salam kita haturkan kepada Baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah menyampaikan risalah Allah subhanahu wa ta’ala yang diturunkan kepadanya sehingga kita bisa mengenal Islam dan merasakan manisnya Iman.

Amma Ba’du…

Pada kesempatan ini penulis akan menjelaskan tentang mahram, mahram ada tiga macam yaitu mahram karena nasab, mahram karena susuan dan mahram karena pernikahan.

Pertama: Mahram karena nasab

Mahram karena nasab atau kekerabatan ada tujuh macam, yaitu:

  1. Ibu ke atas, seperti nenek, ibunya nenek dan seterusnya ke atas.
  2. Anak kandung perempuan ke bawah (cucu).
  3. Saudari perempuan (Saudari kandung seibu dan sebapak, saudari perempuan sebapak dan saudari perempuan seibu).
  4. Bibi dari jalur ibu: saudari ibu (meskipun ada perantaranya seperti bibinya ibu dari jalur ibu).
  5. Bibi dari jalur bapak: saudari bapak (meskipun ada perantaranya seperti bibinya bapak dari jalur bapaknya).
  6. Anak perempuan dari saudara laki-laki/keponakan (anak perempuan saudara laki laki sekandung, sebapak atau seibu).
  7. Anak perempuan dari saudari perempuan/keponakan (anak perempuan saudari perempuan sekandung, sebapak atau seibu).

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ. سورة النساء: 23

Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu…” QS: An Nisa: 23.

Kedua: Mahram Karena Susuan

  1. Ibu susuan yaitu wanita yang menyusui sesuai ketentuan hukum susuan (yang menyebabkan menjadi mahram), jika wanita itu menyusuinya sampai beberapa kali susuan (lima kali susuan yang mengenyangkan) dan terpenuhi syarat-syaratnya maka wanita itu menjadi ibu susuannya, dan menempati kedudukan ibu kandung dalam hal mahram.
  2. Saudari susuan: saudari susuan ini bukan hanya anak yang menyusu bersamanya sampai dia menjadi anak susuan namun termasuk adik-adiknya atau kakak-kakaknya, kedudukan saudari susuan sama dengan saudari kandung dalam hal mahram.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,

وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ. سورة النساء 23

“Ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan.” QS: An Nisa: 23.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa sallam bersabda,

يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب. رواه البخاري ومسلم

“Mahram karena susuan sama dengan mahram karena nasab.” HR: Bukhori dan Muslim.

Faidah

Ada empat mahram karena nasab yang tidak menjadi mahram karena susuan, yaitu:

  1. Ibu susuan yang saudara atau sudarimu tidak menjadi mahram bagimu.
  2. Ibu susuan cucumu (tidak menjadi mahram bagimu).
  3. Ibu susuan anakmu dan anak perempuan ibu susuan anakmu (tidak menjadi mahram bagimu).
  4. Saudari perempuan dari saudara laki-lakimu senasab atau sesusuan (anak bawaan ibu tiri atau ibu susuan yang beda bapak).

Ketiga: Mahram karena Pernikahan

  1. Ibunya Istri/mertua perempuan (demikian juga nenek mertua dari ibu atau bapak istri) baik ketika sudah campur dengan istri ataupun belum campur dengannya selama telah terjadi akad nikah dengan anaknya maka ibu istri menjadi mahram baginya.
  2. Rabibah, rabibah adalah anak perempuan bawaan istri dan anak-anaknya serta anak perempuannya anak laki-laki bawaan istri, dengan syarat dia sudah menggauli ibunya setelah pernikahannya. Hubungan badan dengan istri menyebabkan anak bawaan istri menjadi mahram baginya.
  3. Istri bapak dalilnya firman Allah Subhanhau Wa Ta’ala, وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ. سورة النساء: 22. Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu. QS: An Nisa: 22
  4. Istri anak laki-laki, dalilnya firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala,

وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ. سورة النساء 23

 “(dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu).” QS: An-Nisa: 23.

Faidah

“Setiap orang yang telah menggauli seorang perempuan baik disebabkan karena wanita itu sebagai budaknya atau karena syubhat maka orang tersebut haram menikahi ibu dan anak-anak perempuan wanita yang telah digaulinya itu demikian juga wanita itu haram dinikahi bapak-bapak atau anak-anaknya orang yang telah menggaulinya.”

Cabang

Macam-macam wanita yang menjadi mahram:

  1. Mahram selamanya, mereka adalah mahram karena nasab, susuan dan pernikahan).
  2. Mahram dengan batasan waktu tertentu, mereka menjadi mahram karena adanya penghalang untuk boleh dinikahi, jika penghalang itu hilang maka hilang pula statusnya sebagai mahram dan boleh dinikahi, yaitu:
  • Menggabungkan dua orang wanita yang bersaudari (punya hubungan darah) dalam satu waktu , baik saudari kandung, saudari sebapak, saudari seibu atau saudari susuan.
  • Menggabungkan seorang wanita dengan bibinya dari jalur bapak atau dari jalur ibunya.

Permasalahan

Jika ada seorang laki-laki melakukan akad nikah dengan seorang perempuan kemudian melakukan akad nikah lagi dengan bibi perempuan itu (baik dari jalur ayah ataupun ibunya) maka akad nikah kedua batal (jika sebelumnya laki-laki itu telah mengetahui jika wanita kedua itu bibi dari wanita pertama yang dinikahinya) tapi jika dia tidak mengetahuinya maka kedua akad nikah tersebut batal .

Permasalahan

Jika ada seorang laki-laki menceraikan istrinya maka dia tidak boleh melakukan akad nikah dengan saudari istrinya, bibi dari jalur babak atau bibi dari jalur ibu istrinya sebelum masa iddahnya selesai.

Abu Layla Turahmin, M.H.

Bantul, Ahad 11 Agustus 2024. 12.49.

Tinggalkan komentar