Catatan & Faedah Ilmu: Tabarruk, Menyembelih untuk Selain Allah, Istilah Ibadah, dan Hadis

4 Pembaca
1. Bab Man Tabarroka Bisyajaratin (Siapa yang Ngalap Berkah pada Pohon)

secara bahasa tata bahasa (i’rab):

  • Lafadz Man Syarthiyah: Membutuhkan jawab syarat, namun pada konteks bab ini jawab syarat-nya mahdzuf (dihapus/disembunyikan, takdirnya: “maka ia telah berbuat syirik”).
  • Lafadz Man Maushulah: Maknanya adalah alladzi (orang yang/barangsiapa).
2. Hakikat Berkah (Barakah) & Tabarruk
A. Definisi Berkah
  • Secara Bahasa: Kata barakah diambil dari kata al-birkah (البِرْكَة – kolam air). Karakteristik birkah adalah menampung/mengumpulkan air dalam jumlah banyak, terus bertambah, serta airnya bersifat tenang dan tetap (tidak meluber/hilang).
  • Secara Istilah: Berkah adalah kebaikan yang banyak, terus bertambah, dan bersifat tetap/tetap bertahan manfaatnya.
B. Berkah dalam Asma’ wa Sifat Allah

Berkah merupakan salah satu Sifat Allah Ta’ala.

  • Kata Kerja Baaroka – Yubaariku (بارك – يبارك): Termasuk sifat fi’liyah (perbuatan Allah Ta’ala). Kata ini membutuhkan objek (maf’ul), artinya Allah Ta’ala memberikan/melimpahkan keberkahan-Nya kepada makhluk-makhluk-Nya tertentu.
  • Kata Kerja Tabaaroka – Yatabaaroku (تبارك – يتبارك): Termasuk sifat dzatiyah. Kata ini bersifat fi’il lazim (tidak membutuhkan maf’ul), artinya Zat Allah Maha Suci, Maha Tinggi, dan Pemilik segala keberkahan.
C. Tabarruk (Mencari Berkah / Ngalap Berkah)
  • Tabarruk artinya tholabul barokah (menuntut/mencari keberkahan).
  • Boleh mencari keberkahan pada makhluk, dengan syarat keberkahan tersebut memang telah Allah Ta’ala ciptakan/letakkan pada makhluk tertentu tersebut melalui syariat (seperti air hujan, air zamzam, atau makanan yang thoyyib).
  • Contoh: Air hujan adalah air yang diberkahi (ma’un mubarok). Boleh hukumnya menampung air hujan (nadahi) lalu mengusapkan atau menyiramkannya ke badan dengan niat tabarruk (mengambil berkah syar’i).
3. Hukum-Hukum Tabarruk (Masyru’ vs. Mamnu’)
A. Pembagian Tabarruk
  1. Tabarruk Masyru’ (Diberkahi/Diperbolehkan oleh Syariat):
    • Khissiyah (Terindera/Fisik): Terjadi pada zat benda, makanan, tempat, atau waktu tertentu yang ditetapkan dalil (misal: Lailatul Qadar, tempat makam/masjid Nabawi untuk ibadah, air Zamzam).
    • Maknawiyah (Ibadah): Ngalap berkah dari aktivitas ibadah, majelis ilmu, atau masjid kuno/lama yang istiqamah digunakan untuk shalat dan ibadah.
  2. Tabarruk Mamnu’ (Dilarang): Mencari berkah pada tempat, benda, atau cara yang tidak ada dalil penjelasannya dari syariat.
B. Rincian Hukum Tabarruk Mamnu’
  • Syirik Akbar (Syirik Besar):
    • Terjadi jika meyakini bahwa benda/pohon tersebut dapat memberikan manfaat atau berkah secara mandiri tanpa campur tangan Allah Ta’ala.
    • Terjadi jika meminta/mencari keberkahan langsung kepada selain Allah (menjadikan selain Allah Ta’ala sebagai sumber berkah).
  • Syirik Ashghar (Syirik Kecil / Syirik Wasilah):
    • Terjadi jika meyakini bahwa Allah Ta’ala-lah yang mendatangkan berkah, namun menjadikan benda/pohon tersebut sebagai sebab/wasilah, padahal Allah tidak pernah menjadikan tempat atau benda tersebut sebagai sarana berkah.
4. Pelajaran dari Riwayat & Kisah Terkait Tabarruk
  • Kisah Dzatu Anwath (Pohon Bermuatan Syirik):
    • Para sahabat yang baru masuk Islam (khudatsau ahdin bi kufrin) pernah meminta dibuatkan Dzatu Anwath, yaitu pohon tempat menggantungkan senjata agar menjadi sakti/kebal. Rasulullah ﷺ melarangnya keras karena perbuatan tersebut termasuk syirik (meniru perbuatan kaum Nabi Musa).
  • Latta dan ‘Uzza: Berhala/batu yang dahulunya dijadikan sarana oleh kaum musyrikin untuk ngalap berkah.
  • Penggunaan Istilah Bani Israil: Kata Bani Israil secara konteks lafadz bersifat umum, namun sering kali yang dimaksudkan secara khusus dalam Al-Qur’an/Hadis adalah kaum Yahudi.
  • Kisah Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad:
    • Riwayat yang menceritakan Imam Asy-Syafi’i ngalap berkah di rumah Imam Ahmad (makan banyak karena menganggap makanan orang shalih mengandung berkah, lalu menginap dan shalat Subuh tanpa wudhu kembali karena tidak tidur semalaman untuk berijtihad) merupakan riwayat yang biasa dibawakan dalam literatur sejarah/manaqib sebagai bentuk penghormatan antarulama atas keberkahan ilmu dan ketakwaan.
5. Menyembelih untuk Selain Allah (Bab Maa Ja’a fii Dzabkhi Lighairillah)

Menyembelih hewan terbagi menjadi dua tujuan:

  1. Tujuan Adat/Kebiasaan: Menyembelih untuk dikonsumsi (makan dan minum) atau menjamu tamu.
  2. Tujuan Ibadah: Menyembelih dalam rangka pengagungan (ta’dzim) dan mendekatkan diri (taqarrub).
    • Jika ditujukan hanya kepada Allah Ta’ala (seperti kurban dan aqiqah), maka menjadi ibadah yang sangat mulia.
    • Jika memalingkan sembelihan tersebut kepada selain Allah (seperti untuk jin, penunggu tempat, atau leluhur), maka hukumnya Syirik Akbar.
6. Definisi Ibadah

Memalingkan satu jenis ibadah saja kepada selain Allah adalah perbuatan syirik.

A. Definisi Bahasa & Istilah
  • Secara Bahasa: Al-Ibadah bermakna kerendahan dan kehinaan (at-tadzallul wal khudhu’).
  • Definisi Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah:“Ibadah adalah suatu istilah yang mencakup segala sesuatu yang dicintai dan diridhai oleh Allah, baik berupa perkataan maupun perbuatan, yang lahir (dhahir) maupun yang batin.”
  • Definisi Ibnul Qayyim:“Ibadah adalah puncak kecintaan (ghayatul hubbi) yang disertai dengan puncak pengagungan (at-ta’dzim).”
B. Hubungan Kedua Definisi

Kedua definisi tersebut pada hakikatnya sama dan saling melengkapi:

  • Syaikhul Islam melihat dari sisi zat ibadahnya (al-muta’abbad bihi – perbuatan/amalannya).
  • Ibnul Qayyim melihat dari sisi pelaku ibadahnya (al-fa’il – keadaan hati orang yang beribadah).
C. Indikator Suatu Amalan Disebut Ibadah

Suatu amalan/zat sesuatu dikategorikan sebagai ibadah apabila:

  1. Ada perintah/anjuran syariat untuk melakukannya.
  2. Ada pahala atau pujian dari Allah Ta’ala/Rasul-Nya bagi orang yang mengerjakannya.
  3. Diharuskan mengikhlaskannya hanya untuk Allah Ta’ala semata.
  4. Ada ancaman dosa/siksa jika amalan tersebut ditujukan kepada selain Allah Ta’ala.

Contoh: Motif seseorang memakai hijab/jilbab. Jika diniatkan karena kecintaan dan pengagungan kepada perintah Allah Ta’ala, maka pakaian jilbabnya menjadi bernilai ibadah.

7. Catatan Lafadz Hadis, Laknat, dan Fikih Masjid
  • Makna Laknat: Laknat (al-la’nah) artinya dijauhkan dari rahmat Allah Ta’ala.
    • Laknat bisa jatuh pada perbuatan syirik (laknat yang mengekalkan di neraka).
    • Laknat bisa juga jatuh pada perbuatan dosa besar selain kesyirikan (seperti melaknat pemakan riba atau pencuri).
    • Laknat dapat terjadi secara langsung melalui ucapan/teks syariat, atau terjadi karena seseorang melakukan sebab yang mendatangkan laknat tersebut.
  • Lafadz Fayu’dzinu vs. Fayuadz-dzinu:
    • Fa-yu’dzinu (فيأذن): Meminta izin / mengabarkan (misal: mengabarkan masuknya waktu shalat kepada Rasulullah ﷺ).
    • Fa-yuadz-dzinu (فيؤذن): Mengumandangkan azan.
    • Contoh riwayat: Jā’a Bilālun fa-yu’dzinu bish-shalāh (Bilal datang untuk mengabarkan/meminta izin shalat kepada Nabi ﷺ).
  • Hukum Al-Hilaq (Duduk Melingkar/Kajian) Sebelum Shalat Jum’at:
    • Nabi ﷺ melarang membuat halaqah/lingkaran (al-hilaq) di dalam masjid pada hari Jum’at sebelum dilaksanakan shalat Jum’at.
  • Istilah Sanad/Takhrij Hadis:
    • Apabila terdapat keterangan “Rowahu Ahmad” (رواه أحمد), maka maksudnya adalah hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitabnya yang terkenal, yaitu Al-Musnad.

Tinggalkan komentar