3 Pembaca
1. Tauhid & Keadaan Orang Musyrik di Zaman Nabi ﷺ
- Pengakuan Rububiyah: Orang-orang musyrik pada zaman Rasulullah ﷺ sangat menyadari dan mengakui bahwa Allah adalah Tuhan Yang Maha Pencipta dan Pengatur. Namun, mereka tetap memilih menyembah berhala/sesembahan lain sebagai tawasul (perantara) dan qurbah (saran mendekatkan diri kepada Allah).
- Kecintaan (Mahabbah) Orang Musyrik:
- Orang-orang musyrik mencintai sesembahan-sesembahan mereka sebagaimana kaum muslimin mencintai Allah Subhanahu wa Ta’ala (mensejajarkan kecintaan kepada selain Allah dengan kecintaan kepada-Nya).
- Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam QS. Al-Baqarah: 165, bahwa di antara manusia ada yang menjadikan tandingan-tandingan selain Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mencintainya sebagaimana mencintai Allah Subhanahu wa Ta’ala .
2. Perbedaan Isti’adzah dan Isti’anah
- Isti’adzah (الإستعاذة): Memohon perlindungan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari marabahaya/bencana (bala’) sebelum hal tersebut terjadi.
- Isti’anah (الإستعانة): Memohon pertolongan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala setelah marabahaya/bencana (bala’) tersebut telah terjadi.
3. Hukum Memakai Gelang, Tali, Kain Buntal, dan Jimat (Tamimah)
A. Jika Dituliskan Ayat-Ayat Al-Qur’an (Tamimah Minal Qur’an)
- Terdapat khilafiyah (perbedaan pendapat) di antara para ulama:
- Sebagian sahabat membolehkannya.
- Sebagian sahabat (seperti Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu) melarangnya secara mutlak sebagai bentuk pencegahan (sadd udz-dzari’ah) dan agar tidak merendahkan/menghinakan Al-Qur’an.
- Larangan ini bukan karena perbuatan tersebut syirik, melainkan untuk menjaga kehormatan Kalamullah.
B. Jika Selain Al-Qur’an (Berisi Rajah, Mantra, Tulisan Tak Dikenal, dll.)
- Syirik Akbar (Syirik Besar):
- Terjadi jika meyakini bahwa benda tersebut (gelang/tali) memiliki kekuatan secara mandiri untuk memberikan manfaat atau menolak mudharat tanpa campur tangan Allah.
- Ini merupakan syirik dalam Rububiyah. Syirik Rububiyah tingkatannya sangat parah, bahkan orang-orang kafir Quraisy dahulu masih mengakui Rububiyah Allah.
- Syirik Ashghar (Syirik Kecil):
- Terjadi jika meyakini bahwa benda tersebut hanya sebagai sebab/wasilah, sedangkan yang mendatangkan kebaikan dan keburukan tetaplah Allah semata.
- Kaidah Sebab: Sebab hanya boleh diyakini jika ada jalurnya yang sah:
- Sebab Syar’i: Berdasarkan dalil Al-Qur’an/Hadis (misal: minum madu, ruqyah).
- Sebab Kauni/Qadari: Berdasarkan penelitian ilmiah/logis yang terbukti (misal: minum obat resep dokter).
- Menjadikan sesuatu sebagai sebab padahal bukan sebab syar’i maupun kauni dinamakan syirik asbab (syirik sebab), yang hukumnya tergolong syirik ashghar.
- Tanpa Keyakinan Apapun (Hanya untuk Gaya/Aksesori):
- Secara asal gaya-gayaan hukumnya mubah (boleh), namun tetap perlu dihindari jika menyerupai bentuk-bentuk jimat/penangkal agar tidak menimbulkan fitnah atau tasyabbuh (menyerupai praktisi kesyirikan).
4. Istilah-Istilah Terkait Jimat & Penolak Bala
- Tamimah (التيمة – jamak: Tama-im): Sesuatu yang dikalungkan atau dipakai untuk menyempurnakan/menolak kekurangan (seperti rajah atau penangkal penyakit).
- Wada’ah (الودعة): Benda-benda kerang/siput laut yang dikalungkan untuk menangkal penyakit. Pengertian wada’ah cakupannya lebih umum daripada tamimah.
- Wathar (الوتر): Tali busur panah bekas yang diikatkan pada leher binatang ternak dengan keyakinan dapat menangkal penyakit ‘ain (pandangan mata jahat).
- Tiwalah (التولة): Benda atau sarana sihir/jimat yang digunakan sebagai pelet/pengasih agar suami atau istri semakin cinta.
- Syirik yang Paling Sering Menimpa Umat: Adalah syirik ashghar (termasuk di dalamnya syirik khafi atau syirik yang tersembunyi seperti riya’).
5. Ruqyah, ‘Aza-im, dan Pengobatan
A. Pengertian & Hukum Dasar
- Ruqyah (jamak: Ruqo): Penyembuhan melalui bacaan-bacaan doa.
- ‘Aza-im (العزائم): Istilah lain yang sering digunakan untuk menyebut bacaan-bacaan ruqyah/mantra.
- Syarat Ruqyah Syar’iyyah: Ruqyah tidak harus selalu dari bacaan Al-Qur’an atau Hadis saja. Boleh menggunakan doa dengan bahasa lain (bahasa lokal/daerah), dengan syarat: maknanya jelas, dipahami, serta tidak mengandung unsur syirik atau pemanggilan jin.
B. Serba-serbi Praktik Ruqyah
- Hukum Berdebat dengan Jin: Diperbolehkan diajak dialog/debat secukupnya saat proses meruqyah untuk menegakkan hujah (iqamatul hujjah) atau menyuruhnya keluar.
- Ruqyah dengan Daun Bidara:
- Hukumnya boleh berdasarkan praktiknya para ulama salaf (seperti Wahb bin Munabbih) untuk terapi gangguan sihir.
- Di zaman Nabi ﷺ, daun bidara umumnya digunakan untuk memandikan jenazah atau bersuci dan tidak dikenal secara khusus untuk ruqyah di tanah Arab. Namun di Indonesia, pengobatan/ruqyah menggunakan daun bidara sangat populer.
- Mitos “Al-Qur’an Membakar Jin”: Tidak ada satupun dalil syar’i yang menjelaskan secara tegas bahwa bacaan Al-Qur’an secara harfiah membakar tubuh jin di dalam jasmani seseorang, melainkan Al-Qur’an menjadi sebab jin tersebut merasa kesakitan, terdesak, atau hancur pengaruh sihirnya atas izin Allah.
- Minta Bantuan Jin Muslim: Hukum meruqyah dengan meminta bantuan jin muslim untuk mengusir jin jahat adalah terlarang/tidak diperbolehkan, karena membuka pintu kerja sama dengan alam gaib (istikhtiram/isti’anah kepada jin) yang dilarang dalam syariat.
6. Tanda-Tanda Orang yang Memiliki Penyakit ‘Ain Kuat
Salah satu indikasi/tanda seseorang yang pandangan ‘ain-nya sangat kuat (dapat menimbulkan dampak buruk bagi orang yang dipandang) adalah cara memandangnya yang sangat tajam, penuh dengan kedengkian, atau ketakjuban tanpa menyebut nama Allah (barakallahu fik/masya Allah).