RUQYAH DAN TAMIMAH

164 Pembaca

RUQYAH DAN TAMIMAH

في الصحيحين عن بن بصير الأنصاري رضي الله عنه، ((أنه كان مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في بعض أسفاره . فأرسل رسولا أن لا يبقين في رقبة بعير قلادة من وتر أو قلادة إلا قطعت)). رواه البخاري ومسلم

            Dalam kitab shohihain dari abu basyir al-anshori rodhiyallahu ‘anhu, beliau pernah bepergian bersama Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam dalam salah satu safarnya, lalu beliau mengutus seseorang (zaid bin haritsah) untuk memerintahkan agar jangan sampai ada tali busur panah yang di ikatkan pada leher onta atau kalung apapun kecuali harus diputus. HR: Bukhori dan Muslim.

Penjelasan hadis

            Abu basyir al-anshori radhiyallhu ‘anhu mengabarkan kepada kita bahwa beliau pernah menemani Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam dalam salah satu perjalanannya, kemudian Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam mengutus zaid bin haritsah radhiyallahu ‘anhu supaya memerintahkan untuk memutuskan tali dari busur panah (yang di gunakan sebagai jimat) yang di kalungkan pada leher onta. Karena orang-orang jahiliyah menganggap perbuatan tersebut bisa menangkal penyakit ‘ain.

Mutiara hadis

  1. Wajib mengingkari kemungkaran.
  2. Di terimanya khobar ahad.
  3. Batilnya keyakinan orang yang beranggapan bahwa kalung (sebagai jimat) yang terbuat dari bahan apapun bisa mendatangkan manfaat.
  4. Wakil pemimpin menempati kedudukannya pada tugas yang di bebankan kepadanya.

Hubungan hadis dengan bab

            Hadis ini menunjukkan haramnya pemakaian tali dari busur tanah untuk menangkal bahaya.

Hubungan hadis dengan tauhid

            Hadis ini menunjukkan perbuatan seperti itu adalah syirik karena menolak bahaya adalah hak khusus perbuatan Allah subhanahu wata’ala.

عن بن مسعود رضي الله عنه قال(( سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول إن الرقي و التمائم  والتولة شرك)).

            Artinya: Dari ibnu mas’ud rodhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya ruqyah (jampi-jampi), tamimah (jimat penolak bala) dan tiwalah (jimat pembangkit cinta) adalah syirik.” HR: Ahmad dan abu dawud.

Penjelasan hadis

            Ibnu Mas’ud rodhiyaallhu ‘anhu mengabarkan kepada kita bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan kepadanya bahwa ruqyah (jampi-jampi) yaitu jimat-jimat dan tamimah yang terbuat dari mutiara laut dan sejenisnya yang di kalungkan pada anak kecil dan tiwalah yaitu jimat pengasihan (agar suami atau istri semakin mencintainya) itu semua adalah syirik.          

Mutiara Hadis:

  1. Ruqyah adalah haram dan termasuk syirik kecuali ruqyah yang di perbolehkan dalam islam.
  2. Jimat adalah haram dan termasuk syirik.
  3. Tiwalah adalah haram dan termasuk syirik.

Hubungan hadis dengan bab

            Hadis tersebut menjelaskan bahwa ruqyah (jampi-jampi) yang tidak di syariatkan, tamimah (jimat penangkal ain) dan tiwalah (jimat pengasihan) adalah syirik.

Kesimpulan

            Para ulama berbeda pendapat tentang jimat dari ayat-ayat alqur’an sebagian berpendapat haram, berdasarkan keumuman hadis ini dan sebagian ulama lain berpendapat mubah mereka mengqiyaskan dengan ruqyah yang menggunakan ayat-ayat al-qur’an.

وعن عبد الله بن عكيم مرفوعا ((من تعلق شيئا وكل إليه)). رواه أحمد والترميذي

            Hadis marfu’ dari abdullah ibnu ukaim radhiyallahu ‘anhu “Barang siapa menggantungkan sesuatu (sebagai jimat) maka urusannya akan di serahkan kepada jimat-jimat itu.” HR: Ahmad dan Tirmidzi.

Penjelasan hadis

            Abdullah bin ‘ukaim radhiyallahu ‘anhu mengabarkan kepada kita bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan kepadanya barangsiapa bergantung kepada sesuatu maka Allah subhanahu wa ta’ala akan menyerahkan urusannya kepada sesuatu itu. Dan barangsiapa yang memasrahkan seluruh urusannya kepada Allah subhanahu wa ta’ala maka Allah subhanahu wa ta’ala akan menghilangkan segala kesusahannya dan mempermudah urusannya. Dan barangsiapa bersandar kepada selain Allah subhanahu wa ta’ala maka Allah subhanahu wa ta’ala akan meninggalkan urusannya (membiarkannya) karena semua kebaikan ada di tangan Allah subhanahu wa ta’ala dan tidak ada seorangpun yang bisa melakukannya kecuali Allah subhanahu wa ta’ala.

Mutiara Hadis:

  1. Wajib bertawakkal hanya kepada Allah subhanahu wa ta’ala, hal ini bukan berarti tidak melakukan sebab-sebab yang di perbolehkan (untuk mendapat apa yang di inginkan).
  2. Rendahnya orang yang berpaling dari Allah subahanahu wa ta’ala dan meminta kepada selain-Nya.

Hubungan hadis dengan bab

            Hadis ini menunjukkan haramnya meminta sesuatau kepada selain Allah subhanahu wa ta’ala.

Hubungan hadis dengan tauhid

            Hadis ini menjelaskan rendahnya orang-orang yang bersandar kepada selain Allah subhanahu wa ta’ala demi mendapat manfaat ataupun menolak bahaya karena mendatangkan manfaat atau menolak bahaya adalah khusus perbuatan Allah subhanahu wa ta’ala dan memintanya kepada selain Allah subhanahu wa ta’ala adalah syirik.

وروى أحمد عن رويفع قال: قال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم ((يا رويفع لعل الحياة ستطاول بك فأخبر الناس أن من عقد لحيته أو تقلد وترا أو استنجى برجيع دابة أو عظم فإن محمدا بريئ منه)).

            Diriwayatkan oleh imam ahmad dari ruwaifi’ radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wahai ruwaifi’ kelak engkau akan berumur panjang, maka kabarkanlah kepada manusia! Barangsiapa yang mengikat jenggotnya atau mengalungkan tali busur panah (sebagai penangkal ain) pada leher kendaraannya atau beristinja (bersuci dari hadas besar atau kecil) dengan kotoran binatang atau dengan tulang maka sesungguhnya Muhammad berlepas diri darinya.”

Penjelasan hadis

            Dalam hadis ini ruwaifi’ rodhiyallahu ‘anhu beliau mengabarkan bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan kepadanya bahwa ia kelak akan berumur panjang dan ia harus mengabarkan kepada manusia dari Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bahwa barangsiapa mengikat (mengepang) jenggotnya, mengantungkan tali busur panah (sebagai jimat) di lehernya atau di leher hewan ternaknya atau bersuci (dari hadas kecil atau hadas besar) dengan menggunakan kotoran binatang ternak atau bersuci dengan tulangnya maka sesungguhnya Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam berlepas diri darinya.

Mutiara Hadis:

  1. Mukjizat Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam karena terbukti (sabdanya) ruwaifi’ radhiyallahu ‘anhu berumur panjang seperti yang beliau kabarkan.
  2. Di terimanya kabar ahad.
  3. Haram mengikat jenggot.
  4. Haram mengalungkan witran (tali busur panah penolak bala penyakit ‘ain).
  5. Haram bersuci dari hadats (buang air besar atau buang air kecil) dengan menggunakan kotoran binatang ataupun dengan tulangnya. Larangn tersebut di sebabkan karena tulang adalah makanan jin dan rous (kotoran binatang) adalah makanan binatang.

Hubungan hadis dengan bab

            Hadis ini menunjukkan haram mengalungkan tali busur panah sebagai jimat penangkal bahaya.

Hubungan hadis dengan tauhid

            Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam beliau berlepas diri dari orang yang memakai tali busur panah sebagai jimat tolak bala karena mendatangkan manfaat dan menolak bahaya adalah khusus perbuatan Allah subhanahu wa ta’ala maka meminta hal itu dari selain Allah subhanahu wa ta’ala adalah syirik.

وعن سعيد بن جبير قال ((من قطع تميمة من إنسان كان كعدل رقبة)) رواه وكيع, وله عن إبراهيم قال: كانوا يكرهون التمائم لحلها من القرآن و غير القرآن. رواه وكيع

            Dari said bin jubair radhiyallhu ‘anhu berkata: “Barangsiapa yang memutuskan tamimah (jimat) maka ia  seperti orang yang membebaskan budak (mendapat pahala seperti pahala orang membebaskan budak).” HR: Waqi’.

Dan hadis riwayatnya dari ibrohim: “Para salaf dahulu mengharamkan tamimah (jimat) yang berupa ayat-ayat al-qur’an maupun yang bukan ayat-ayat al-qur’an.”

Penjelasan hadis

            Dalam atsar (hadis ) yang pertama said bin jubair iradhiyallahu ‘anhu mengabarkan kepada kita bahwa orang yang membuang tamimah (jimat) dari seseorang maka ia akan mendapat pahala seperti pahalanya orang yang memerdekakan budak, karena ia telah membebaskan orangnya dari api neraka dan dari belenggu nafsu dan kesyirikan.

            Dan dalam atsar yang kedua rowi hadis ini mengabarkan kepada kita bahwa para salaf dahulu mereka membenci tamimah (jimat) dan mereka memerintahkan supaya memutuskan dan membuangnya baik jimat dari ayat al-qur’an ataupun jimat dari selain Al-qur’an.  

Mutiara Hadis:

  1. Keutamaan mengingkari kemungkaran.
  2. Haramnya tamimah (jimat).
  3. Keutamaan membebaskan budak.
  4. Para salaf dahulu mengharamkan tamimah (jimat) dari ayat-ayat al-qur’an maupun dari selain ayat al-qur’an.

Hubungan atsar dengan bab

            Kedua atsar itu menunjukkan haramnya menggantungkan tamimah (jimat) dari ayat-ayat al-qur’an ataupun bukan dari ayat-ayat ql-qur’an.

Hubungan atsar dengan tauhid

            Kedua atsar ini menunjukkan haramnya menggantungkan tamimah (jimat) penolak bala karena menolak bala dan mendatangkan manfaat adalah khusus perbuatan Allah subhanahu wa ta’ala dan memintanya kepada selain Allah subhanahu wa ta’ala adalah syirik.

Abu Layla Turahmin, M.H.

Diterjemahkan dari Kitab Al-Jadid, Syarah Kitab Tauhid.

Tinggalkan komentar