Hukum Fatwa

4 Pembaca

Mufti adalah orang yang berfatwa.

Mustafti adalah orang yang meminta fatwa.

Fatwa adalah menyampaikan hukum syar’i namun hukum itu tidak mengikat (tidak harus direalisasikan).

Qadha adalah menyampaikan hukum syar’i yang hukum tersebut mengikat dan mau tidak mau harus diterapkan.

Salah satu dosa lisan adalah terburu-buru dalam berfatwa apalagi jika berfatwa dengan pendapat yang lemah.

Tingkatan-tingkatan fatwa:

Fatwa dengan sesuatu yang disepakati oleh para ulama dan tidak ada yang menyelisihinya.

Jika dalam masalah itu terdapat khilaf dikalangan ulama maka pilih pendapat paling rajin yang didukung dalil-dalil yang kuat yang dipilih oleh mufti tersebut.

Jika tidak ada maka berfatwa dengan pendapat yang masyhur yaitu pendapat yang banyak diamalkan pada saat itu di kalangan para ulama.

Jika ada benturan antara pendapat yang rajin dengan yang masyhur maka yang dipilih pendapat yang rajin, karena dalilnya lebih kuat.

Jika tidak ada pendapat yang masyhur dalam masalah itu maka diambil pendapat yang setara, dalilnya sama-sama kuat.

Yang dimaksud dengan pendapat yang musawi (setara) adalah permasalah tersebut terdapat beda pendapat di kalangan para ulama dan kedua pendapat tersebut sama-sama kuat tidak bisa dikuatkan salah satunya. Seperti hukum menyentuh wanita apakah membatalkan wudhu atau tidak.

Berfatwa dengan pendapat yang dhaif hukumnya tidak boleh, yang dimaksud dengan pendapat yang dhaif adalah pendapat yang marjuh. Kecuali dalam keadaan darurat.

Tinggalkan komentar