# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 23 “Hukum Membela Diri” #
61 Pembacaوَمُتْلِفُ مُؤْذِيْهِ لَيْسَ يَضْمَنُ بَعْدَ الدِّفَاعِ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ Orang yang merusak (atau membunuh) sesuatu yang menyakitinya tidak ada Dhaman (ganti) Setelah menolaknya dengan cara yang baik Penjelasan: Jika seseorang diserang orang lain, hewan atau binatang buruan pada saat sedang ihram lalu dia membunuhnya dalam rangka membela diri maka tidak ada kewajiban dhaman, tapi …