Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 30 “Cukup Kerjakan Sebagian Jika Tidak Mampu Mengerjakan Seluruhnya”
203 Pembacaوَيُفْعَلُ الْبَعْضُ مِنَ الْمَأْمُوْرِ إِنْ شَقَّ فِعْلُ سَائِرِ الْمَأْمُوْرِ Perintah (cukup) dikerjakan sebagiannya Jika tidak mampu mengerjakan seluruhnya Penjelasan: Jika seorang hamba diperintahkan untuk mengerjakan suatu amalan yang wajib atau pun yang sunah, maka bisa jadi dia mampu mengerjakan seluruhnya atau tidak mampu mengerjakan seluruhnya. Dan bisa jadi juga dia tidak mampu mengerjakan sebagiannya …