SYARAT-SYARAT WALI & SAKSI NIKAH
228 PembacaAkad nikah tidak sah tanpa wali dua orang saksi, berikut ini akan kami sampaikan syarat-syarat wali dan saksi dalam pernikahan Islam, 1. Islam Wali nikah harus orang yang beragama Islam, orang kafir tidak bisa menjadi wali nikah bagi mempelai wanita muslimah, adapun jika mempelai wanitanya dzimmiyah maka walinya boleh dari orang kafir. Dzimmi adalah …