Hukum Menghadiri Walimah

29 Pembaca

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَال: قَال رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ
وَلِمُسْلِمٍ: إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُجِبْ، عُرْسًا كَانَ أَوْ نَحْوَهُ

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian diundang ke acara walimah, maka datangilah.” (Muttafaq ‘alaih: HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat Muslim disebutkan: “Apabila salah seorang di antara kalian mengundang saudaranya, maka hendaklah ia memenuhinya; baik itu undangan pernikahan (walimatul ‘urs) maupun undangan yang serupa dengannya.”

وعَنْ أَبي هُرَيرَةَ رضي الله عنه قَال: قَال رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: شَرُّ الطَّعامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ: يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا، وَيُدْعَى إِلَيهَا مَنْ يَأْبَاهَا، وَمَنْ لَمْ يُجِبِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصى اللهَ وَرَسُولَهُ”. أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sejelek-jelek hidangan adalah hidangan walimah yang hanya mengundang orang-orang yang enggan datang (orang kaya yang sudah kenyang), sementara orang-orang yang ingin datang (orang miskin yang membutuhkan) justru tidak diundang. Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan tersebut, maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Muslim)

Takhrij Hadis

Adapun hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, maka Imam al-Bukhari telah mengeluarkannya dalam Kitab ‘Nikah’, bab: (Hak Memenuhi Walimah dan Undangan) nomor hadis 5173, dan Imam Muslim nomor 1429 (96), melalui jalur periwayatan Imam Malik, dari Nafi’, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’ (bersambung sampai Nabi).

Adapun riwayat Muslim nomor 1429 (100), maka ia melalui jalur periwayatan Ayyub (as-Sakhthiyani), dari Nafi’, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’.

Adapun hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, maka sungguh Imam Muslim telah mengeluarkannya dalam Kitab ‘Nikah’, bab: (Perintah Memenuhi Undangan bagi Orang yang Diundang) nomor hadis 1432 (110), melalui jalur periwayatan Sufyan (bin ‘Uyainah). Ia berkata: ‘Aku mendengar Ziyad bin Sa’d berkata: Aku mendengar Tsabit al-A’raj menceritakan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: …’ (kemudian perawi menyebutkan teks hadisnya), demikianlah hadis ini diriwayatkan secara marfu’ (bersambung sampai Nabi).

Dan Imam al-Bukhari (5177) serta Imam Muslim juga (1432-107) meriwayatkannya secara mauquf (sebagai perkataan sahabat) melalui jalur Imam Malik, dari Ibnu Syihab (az-Zuhri), dari al-A’raj, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya beliau (Abu Hurairah) dahulu pernah berkata:

‘Sejelek-jelek hidangan adalah hidangan walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya dan meninggalkan orang-orang miskin. Barangsiapa yang meninggalkan (tidak memenuhi) undangan tersebut, maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.’

Keterangan: Hadis ini pada bagian awalnya berstatus mauquf (perkataan Abu Hurairah), akan tetapi bagian akhirnya termasuk dalam kategori marfu’ hukman (dihukumi sebagai sabda Nabi). Hal ini dikarenakan penilaian seorang Sahabat terhadap sesuatu sebagai ‘maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya’ tidaklah mungkin muncul kecuali berdasarkan nash (dalil) dari syariat. Seorang Sahabat tidak akan memastikan hal tersebut kecuali ia memiliki ilmu (pendengaran langsung) tentangnya.

Penjelasan Kata

عرسًا كان أو نحوه: Sama saja, apakah itu undangan untuk makan-makan pernikahan (‘urs) atau undangan pesta yang serupa dengannya, seperti acara akikah dan sejenisnya. Secara bahasa, kata ‘Urs (bisa dibaca ‘Ursu atau ‘Urusu) artinya adalah pernikahan. Kata ini bisa digunakan untuk mudzakar dan juga untuk muannats. Bentuk jamaknya (banyaknya) dalam bentuk mudzakar adalah A’raas seperti pola kata Qufl jadi Aqfaal, sedangkan dalam bentuk muannats adalah ‘Urusat. Selain itu, istilah ‘Urs juga digunakan untuk menyebut hidangan pesta pernikahan (Zifaf); dan dalam konteks ini ia bersifat mudzakar karena kedudukannya sebagai nama sebuah makanan.

Adapun sebutan urs adalah sebutan yang berlaku sama baik untuk laki-laki maupun perempuan selama mereka masih dalam masa perayaan pernikahan. Jadi, boleh disebut: laki-laki itu ‘Aruus (pengantin pria) dan perempuan itu ‘Aruus (pengantin wanita). Sebagaimana perkataan Anas radhiyallahu ‘anhu: ‘Di pagi hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi ‘Aruus (pengantin) bagi Zainab…’.

شر الطعام: Asy-Syarru (keburukan) adalah lawan kata dari Al-Khair (kebaikan). Kata syarrun di sini mengikuti wazan af’ala (isim tafdhil), namun huruf hamzahnya dihilangkan karena sangat sering digunakan. Hal yang serupa juga berlaku pada kata khairun. Pembahasan mengenai hal ini telah dijelaskan sebelumnya dalam bab ’Isyratun Nisa’.

Dalam riwayat Muslim disebutkan بئس الطعام bi’sath-tha’am (sejelek-jelek makanan). Maksud dari perkataan ini bukanlah celaan terhadap zat makanan atau keadaan makanan tersebut. Sebaliknya, celaan ini ditujukan kepada perbuatan penyelenggara walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya, sementara orang-orang miskin tidak diundang. Jadi, celaan tersebut tertuju pada perilaku sosialnya, bukan pada makanannya.

Makanan walimah bisa menjadi hidangan yang tercela dan sedikit pahalanya—meskipun biaya yang dikeluarkan sangat besar—apabila penyajiannya didasari tujuan yang keliru. Hal ini terjadi jika undangan hanya dikhususkan bagi orang-orang kaya, sementara orang-orang miskin sengaja tidak diundang karena adanya anggapan keliru bahwa kehadiran mereka hanya akan mengotori rumah atau fasilitas acara. Inilah alasan mengapa hidangan tersebut disebut sebagai seburuk-buruknya makanan. Sebaliknya, sebaik-baik hidangan yang paling besar pahalanya adalah yang disediakan bagi orang-orang miskin. Mengundang mereka adalah bentuk sedekah yang nyata, karena mereka sangat membutuhkan makanan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mengenyangkan perut yang lapar.

طعام الوليمة: Maksudnya adalah walimatul ‘urs, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa istilah tersebut merupakan lafal khusus untuk menyebut pesta pernikahan.

يمنعها من يأتيها: (Kata yumna’uha dalam hadis tersebut) berbentuk kata kerja pasif (mabni lima lam yusamma fa’iluhu); artinya: orang-orang yang sebenarnya akan bersegera memenuhi undangan jika mereka diundang, justru dihalangi (tidak diundang). Yang dimaksud dengan mereka adalah orang-orang fakir dan miskin.

Kalimat ini merupakan kalimat baru (musta’nafah) yang berfungsi untuk menjelaskan sisi buruk dari hidangan walimah tersebut (mengapa disebut seburuk-buruk makanan). Seolah-olah beliau (Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam) bersabda: ‘Karena hidangan itu terlarang bagi orang yang ingin mendatanginya, yaitu fakir miskin,’ sebagaimana hal ini akan dijelaskan kemudian dalam riwayat lain yang bersifat mauquf (perkataan sahabat).

ويدعى إليها من يأباها: Dan yang dimaksud dengan mereka (orang-orang yang enggan datang namun diundang) adalah kaum kaya raya, sebagaimana telah disebutkan dalam riwayat sebelumnya.

Penjelasan ini, beserta penjelasan sebelumnya, berfungsi sebagai alasan (ta’lil) bagi pernyataan terdahulu. Ini juga merupakan kabar sekaligus peringatan keras mengenai fenomena yang terjadi di tengah masyarakat sepanjang masa, terutama di zaman kita saat ini; yaitu sikap yang hanya mengistimewakan orang-orang kaya serta para pejabat (tokoh terpandang), namun justru mengabaikan orang-orang miskin dan papa. Bahkan, ada upaya sengaja untuk menjauhkan dan menghalangi mereka (si miskin) agar tidak masuk ke acara karena merendahkan martabat mereka, sebagaimana yang telah dijelaskan.

ومن لم يجب الدعوة: Maksudnya adalah: ( termasuk perbuatan maksiat jika tidak hadir) selama tidak ada uzur (halangan sah). Batasan (qaid) ini disimpulkan dari keumuman dalil-dalil syariat, yaitu bahwa setiap perintah syariat wajib dilaksanakan selama tidak ada uzur yang menghalangi. Adapun imbuhan Alif-Lam (Al) pada kata Ad-Da’wah berfungsi sebagai ‘Al’ lil ‘Ahdi adz-Dzikri (merujuk pada penyebutan sebelumnya); yaitu walimah yang telah disebutkan di awal pembicaraan. Namun, ada kemungkinan juga bahwa Alif-Lam tersebut berfungsi sebagai Al-Jinsiyyah (penunjuk jenis), sehingga maknanya menjadi umum mencakup seluruh jenis undangan (bukan hanya walimah pernikahan), sebagaimana yang akan dijelaskan nanti.

Fawaid Hadis

Hadis ini menjadi dalil bahwa memenuhi undangan adalah perkara yang sangat dianjurkan bagi seorang muslim. Hendaknya kita tidak mengabaikannya, baik itu undangan walimatul ‘urs (pernikahan) maupun undangan pesta lainnya. Sebab, memenuhi undangan bukan sekadar formalitas, melainkan sarana untuk menyenangkan hati saudara sesama muslim.

Di dalam walimah, tercipta ruang untuk saling menyayangi, mengenal, dan mencintai di antara sesama saudara, tetangga, serta kerabat. Pertemuan-pertemuan ini menjadi wadah berkumpulnya manusia untuk saling berbagi cerita, saling menasihati, serta berwasiat dalam kebenaran. Inilah hakikat walimah yang dijalankan oleh para ahli ilmu dan orang-orang beriman.

Mayoritas ulama (Jumhur) berpendapat bahwa menghadiri undangan pernikahan hukumnya adalah wajib. Bahkan, sebagian ulama seperti Ibnu Abdil Barr dan Al-Qadhi ‘Iyadh menukilkan adanya ijma’ atau kesepakatan para ulama mengenai kewajiban ini.

Ibnu Abdil Barr menyatakan: ‘Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat mengenai wajibnya menghadiri undangan walimah bagi orang yang diundang, selama dalam acara tersebut tidak terdapat kemungkaran maupun permainan yang sia-sia’. At-Tamhid: 10/170. Ikmalul Mu’allim: 4/589, Al-Mughni: 10/193.

Mengenai klaim adanya ittifaq atau kesepakatan ulama tentang wajibnya menghadiri undangan pernikahan, sebenarnya masih terdapat nazhar (perlu ditinjau kembali). Sebab, hukum wajib tersebut merupakan pendapat mayoritas (jumhur) ulama, bukan kesepakatan seluruhnya.

Para ulama yang berpendapat wajib tersebut berdalil dengan hadis-hadis yang ada, di mana pendalilannya dapat ditinjau dari dua sisi:

Pertama, adanya shighat al-amr (bentuk perintah). Di dalam kaidah usul fikih, sebuah perintah yang tidak disertai qarinah (indikasi) yang memalingkannya ke makna lain, maka secara hukum asalnya menunjukkan kewajiban.

Kedua, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghukumi orang yang tidak menghadiri undangan walimah sebagai pelaku kemaksiatan. Secara kaidah, beliau tidak mungkin menetapkan suatu perbuatan sebagai kemaksiatan kecuali jika perbuatan tersebut berupa meninggalkan hal yang hukumnya wajib.

Di sisi lain, sekelompok ulama dari kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa menghadiri undangan pernikahan hukumnya adalah mustahab (sunah/dianjurkan), bukan wajib. Pandangan ini sebagaimana disebutkan oleh penyusun kitab Al-Inshaf, bahwa pendapat itu merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dan aku tidak menemukan (pernyataan) itu di dalam kitab Al-Fatawa maupun Al-Ikhtiyarat, melainkan beliau (Ibnu Taimiyah) justru menghikayatkan (menyebutkan) di dalam Al-Fatawa tentang kewajibannya saja. Penulis kitab Al-Hidayah dari kalangan mazhab Hanafi menegaskan bahwa menghadiri undangan walimah hukumnya adalah sunah. Alasan mereka adalah karena aktivitas makan dalam walimah merupakan proses pemindahan kepemilikan harta (pemberian hak milik), sehingga hal itu tidaklah wajib sebagaimana pemberian harta lainnya. Mereka juga berargumen: karena hukum asal dari mengadakan walimah itu sendiri adalah dianjurkan (mandub), maka menghadirinya pun hukumnya menjadi dianjurkan.

Sebagian ulama lain dari kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa menghadiri undangan pernikahan hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya, apabila sudah ada sebagian tamu yang hadir memenuhi undangan tersebut, maka kewajiban bagi tamu lainnya menjadi gugur. Landasan pendapat ini adalah karena tujuan utama dari walimah pernikahan adalah untuk mengumumkan pernikahan (i’lanun nikah). Jika sebagian undangan sudah hadir, maka tujuan pengumuman tersebut dianggap telah tercapai. Kehadiran mereka dipandang sudah mencukupi hikmah dari diselenggarakannya walimah, sepertinya mereka mencukupkan hikmah walimah pernikahan hanya untuk mengumumkan pernikahan (agar pernikahan tersebut diketahui oleh khalayak luas). Mughnil Muhtaj: 3/245.

Kesimpulan: pendapat yang paling kuat (rajih) dalam masalah ini adalah pendapat pertama, yaitu yang menetapkan hukum wajib bagi siapa pun yang diundang untuk menghadiri walimah pernikahan. karena kuatnya dalil-dalilnya, dalil-dalilnya berasal dari hadis sahih yang secara eksplisit (tegas) menunjukkan kewajiban tersebut.

Imam Asy-Syaukani berkata: “Secara lahiriah, (perintah-perintah dalam hadis tersebut) bermakna wajib karena tidak ditemukan dalil lain (sharih) yang dapat memalingkan maknanya ke hukum selain wajib. (Penegasan ini diperkuat dengan fakta) bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengategorikan orang yang meninggalkan undangan walimah sebagai pelaku kemaksiatan (di mana status maksiat hanya disematkan pada pengabaian terhadap perkara yang bersifat wajib)”. Nailul Authar: 6/202.

Adapun menghadiri undangan selain walimah pernikahan—seperti walimah akikah, walimah kepulangan seseorang dari perjalanan jauh (safar), maupun walimah (pesta-pesta) lainnya—maka hukum menghadirinya ada dua pendapat di kalangan ulama:

Pertama, berpendapat bahwa menghadiri undangan selain walimah pernikahan hukumnya adalah mustahab (dianjurkan/sunah). Al-Hafiz Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menyebutkan bahwa ini merupakan pendapat mayoritas (jumhur) ulama. Fathul Bari: 9/244.

As-Sarkhasi dari kalangan mazhab Hanafi bersikap berlebihan (mubalaghah) dengan menukil adanya konsensus (ijmak) atas hal tersebut. Namun, klaim (ijmak) ini tidak dapat diterima (ghairu musallam), sebagaimana penjelasan yang akan datang. mereka berdalil dengan dalil-dalil berikut ini:

1. Apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanadnya dari Al-Hasan (Al-Bashri), ia berkata: ‘Utsman bin Abi al-Ash pernah diundang ke sebuah acara khitanan, namun beliau menolak untuk memenuhinya.’ Ketika ditanyakan kepadanya (mengapa menolak), beliau menjawab: ‘Sesungguhnya kami dahulu tidak pernah mendatangi acara khitanan pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan kami pun tidak pernah diundang untuk menghadirinya’. AL-Musnad: 29/436.

2. Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى وَلِيمَةِ عُرْسٍ فَلْيُجِبْ

‘Apabila salah seorang di antara kalian diundang ke walimah pernikahan, maka penuhilah.’ HR: Muslim: 1429/98.

Mereka (para ulama) berargumen: ‘Ketika beliau mengkhususkan kewajiban tersebut hanya pada walimah pernikahan, maka ini menunjukkan bahwa undangan selain itu hukumnya tidak wajib’

3. Hal itu dapat pula didasarkan pada hadis Anas radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّ جَارًا لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَارِسِيًّا كَانَ طَيِّبَ الْمَرَقِ، فَصَنَعَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ جَاءَ يَدْعُوهُ، فَقَالَ: “وَهَذِهِ؟” لِعَائِشَةَ، فَقَالَ: لَا، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “لَا”، ثُمَّ عَادَ يَدْعُوهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “وَهَذِهِ؟” قَالَ: لَا، قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “لَا”، ثُمَّ عَادَ يَدْعُوهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “وَهَذِهِ؟” قَالَ: نَعَمْ فِي الثَّالِثَةِ، فَقَامَا يَتَدَافَعَانِ حَتَّى أَتَيَا مَنْزِلَهُ.»

bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki seorang tetangga berkebangsaan Persia yang ahli membuat masakan berkuah yang lezat. Suatu hari, ia memasak untuk Rasulullah kemudian datang mengundang beliau makan Rasulullah bertanya (sambil menunjuk Aisyah), ‘Apakah wanita ini (Aisyah) boleh ikut?’ Tetangga itu menjawab, ‘Tidak.’ Maka Rasulullah pun menjawab, ‘Kalau begitu, saya juga tidak (ikut).’ Orang itu kembali mengundang beliau, dan Rasulullah bertanya lagi, ‘Bagaimana dengan yang ini?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Rasulullah pun kembali menolak, ‘Kalau begitu, saya juga tidak.’ Hingga pada ajakan ketiga, orang itu akhirnya menjawab, ‘Ya (boleh).’ Maka beliau dan Aisyah segera beranjak dan saling menyusul hingga sampai ke rumah tetangga tersebut.” HR: Muslim: 2037.

Kedua, Pendapat kedua menyatakan bahwa menghadiri walimah selain walimah pernikahan (urs) hukumnya adalah tetap wajib. Menurut pandangan ini, semua jenis walimah memiliki kedudukan hukum yang sama, yaitu wajib dihadiri, baik itu walimah pernikahan maupun walimah (pesta) lainnya. Pendapat ini merupakan pendapat sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, sebagian ulama tabiin, kalangan Ahlu Zhahiriyah, dan sebagian ulama Syafi’iyyah. Mereka berdalil dengan hadis-hadis berikut ini:

1. Hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma—sebagaimana terdapat dalam riwayat Imam Muslim; sesungguhnya sabda beliau:

فَلْيُجِبْ، عُرْسًا كَانَ أَوْ غَيْرَهُ

‘(Maka penuhilah, baik itu walimah pernikahan maupun selainnya)’

Ini merupakan teks (nash) yang bersifat mutlak

2. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

وَمَنْ لَمْ يُجِبِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ

Dan barang siapa yang tidak memenuhi undangan, maka ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.’

Hal ini berlaku jika kita menyatakan bahwa partikel Al (pada kata Ad-Da’wah) berfungsi untuk mencakup segala jenis undangan (istighraq), dan inilah makna yang tampak kuat (lahiriah).

3. Nafi’ berkata: ‘Aku mendengar Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَجِيبُوا هَذِهِ الدَّعْوَةَ إِذَا دُعِيْتُمْ لَهَا

“Penuhilah undangan ini apabila kalian diundang kepadanya.”

Nafi’ melanjutkan: ‘Dahulu Abdullah (bin Umar) selalu mendatangi undangan, baik itu walimah pernikahan maupun selainnya, meskipun beliau dalam keadaan berpuasa.’ HR: Bukhari: 5179 dan Muslim: 1429/103.

Hal ini menunjukkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma memahami bahwa imbuhan alif-lam (Al) pada kata Ad-Da’wah bermakna umum (mencakup semua jenis undangan). Itulah sebabnya beliau senantiasa mendatangi undangan pernikahan maupun undangan lainnya.

4. Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلَامِ، وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ

‘Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima: menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan yang bersin.’ HR: Bukhari: 1240, Muslim: 2162.

Dalam riwayat Muslim disebutkan:

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ

‘Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam,’

dan di dalamnya terdapat kalimat:

وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ

‘Apabila ia mengundangmu, maka penuhilah.’

Pendapat ini (yang mewajibkan hadir di semua undangan) adalah pendapat yang rajih (paling kuat) karena kekuatan dalil-dalilnya serta adanya praktik langsung dari sahabat yang meriwayatkannya.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menyatakan: ‘Siapa yang mengkhususkan kewajiban memenuhi undangan hanya pada walimah pernikahan saja, maka ia tidak memiliki dalil berdasarkan apa yang tampak secara lahiriyah. Karena walimah pada hakikatnya adalah hidangan untuk merayakan kebahagiaan, maka hal ini mencakup walimah pernikahan maupun selainnya. Terlebih Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ لَمْ يُجِبِ الدَّعْوَةَ

“Barang siapa yang tidak memenuhi undangan,”

dan beliau tidak mengatakan: “undangan pernikahan”.

Adapun dalil-dalil dari pihak yang berpendapat sunah (mustahab), maka dalil-dalil tersebut tidak mampu menandingi dalil-dalil yang mewajibkan, baik dari sisi kesahihannya maupun dari sisi kekuatan dalalah (penunjukannya). Sebab, hadis Utsman bin Abi al-Ash (tentang penolakan hadir khitanan) masih diperbincangkan (fihi maqal); hal ini dikarenakan hadis tersebut merupakan riwayat Al-Hasan al-Bashri darinya, sementara perihal apakah Al-Hasan benar-benar mendengar langsung dari Utsman masih diperselisihkan (oleh para pakar hadis).

Adapun hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma (yang menyebutkan secara spesifik walimah pernikahan), maka tidak ada dalil di dalamnya (untuk meniadakan kewajiban walimah lainnya). Hal itu dikarenakan penyebutan ‘walimah pernikahan’ secara khusus termasuk dalam kaidah ‘penyebutan satuan yang khusus namun mengikuti hukum yang umum’, dan hal ini tidak secara otomatis mengharuskan adanya pengkhususan hukum (hanya untuk pernikahan saja).

Adapun hadis Anas radhiyallahu ‘anhu (mengenai tetangga Persia), maka sesungguhnya penolakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa jadi dikarenakan orang Persia tersebut belum menyetujui syarat yang diajukan beliau, yaitu kehadiran Aisyah radhiyallahu ‘anhuma. Maka ketika orang tersebut akhirnya menyetujuinya, barulah beliau hadir.

Syarat Wajib Menghadiri Undangan

Para ahli ilmu —semoga Allah merahmati mereka— dalam pembahasan ini menyebutkan beberapa syarat mengenai wajibnya memenuhi undangan. Syarat-syarat tersebut diambil dari keumuman syariat serta dari berbagai kasus (peristiwa) yang pernah terjadi pada para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Di antara syarat-syarat yang terpenting adalah:

Syarat pertama: Pengundang haruslah seorang muslim. Jika yang mengundang adalah orang kafir—misalnya ia mengundang Anda untuk menghadiri walimah pernikahan—maka undangan tersebut tidak wajib untuk didatangi. Bahkan hukumnya (hanya) boleh, karena tidak adanya tuntutan untuk menjalin kasih sayang (mawaddah) dengan mereka. Selain itu, makanannya terkadang dianggap kotor (yustaqdzar) karena adanya kemungkinan najis atau ketidakabsahan dalam pengolahannya. Namun, apabila undangan tersebut berkaitan dengan syiar agama mereka—seperti hari raya—maka haram hukumnya memenuhi undangan tersebut; sebab hal itu bermakna rida terhadap syiar mereka serta kekafiran dan kesesatan yang mereka jalani. Oleh karena itu pula, memberikan ucapan selamat (tahniah) kepada mereka juga diharamkan.

Syarat kedua: pengundang adalah seorang muslim yang istiqomah (mustaqim). Jika ia seorang yang terang-terangan dalam melakukan maksiat (mujahir), dan terdapat maslahat (kebaikan/pelajaran) dengan cara memboikot dan tidak memenuhi undangannya, maka tidak wajib menghadiri undangannya tersebut. Namun, jika memboikotnya tidak mendatangkan maslahat, maka ia tidak boleh diboikot; karena hukum asal boikot (hajr) adalah haram. Akan tetapi, jika maslahat tersebut memang nyata tercapai (dengan boikot), maka hukumnya disyariatkan, baik secara wajib maupun sunnah.

Syarat ketiga: pengundang menentukan dan mengkhususkan orang yang diundang. Hal ini bisa dilakukan secara langsung, melalui telepon, mengirim utusan, atau cara lain yang menunjukkan bahwa ia memang mengharapkan kehadiran orang tersebut secara pribadi. Tandanya, sang pengundang akan merasa kehilangan atau merasa tidak enak hati jika orang tersebut tidak hadir.

Namun, jika undangannya bersifat umum (yang disebut sebagai Da’watul Jafala), maka hukum menghadirinya tidak wajib, melainkan hanya boleh. Contohnya seperti ucapan: ‘Undang siapa saja yang kamu temui,’ atau memberikan setumpuk kartu undangan untuk disebar secara acak tanpa menentukan siapa targetnya. Dalam kondisi ini, undangan tidak wajib dipenuhi karena pemilik acara tidak menentukan siapa yang hadir dan tidak mengenal mereka secara khusus. Si pengundang pun tidak akan sakit hati atau menanyakan keberadaan kita jika kita tidak datang.

Pengecualian jika yang mengundang adalah kerabat atau teman dekat. Jika kita tahu bahwa ketidakhadiran kita akan merusak silaturahmi, mencederai ikatan pertemanan, atau jika kita tahu pemilik acara akan sangat bahagia dengan kehadiran kita, maka hendaknya kita datang. Adapun pendapat sebagian ahli fikih yang menyatakan bahwa undangan umum itu tidak disunnahkan untuk dihadiri sama sekali, (perlu ditinjau kembali).

Pendapat yang benar adalah hukumnya boleh (hadir) namun tidak wajib. Hal ini berdasarkan hadits yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Anas radhiyallahu ‘anhu pada kisah pernikahan beliau dengan Zainab radhiyallahu ‘anha: ‘Undangkanlah untukku orang-orang yang kusebutkan namanya, dan undanglah pula siapa saja yang engkau temui…’ (Al-Hadits)

Syarat keempat: dalam undangan tersebut tidak terdapat kemungkaran, seperti hiburan (yang melalaikan), musik, ikhtilat (campur baur pria dan wanita yang bukan mahram), merokok, minuman keras, dan hal-hal mungkar lainnya sejenis itu. Namun, (larangan hadir) ini berlaku jika seseorang tidak mampu merubah kemungkaran tersebut. Dalam kondisi tersebut, ia haram untuk hadir berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ. المائدة: 2

“…Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Ma’idah: 2).

Dan berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala:

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ

“Dan sungguh, Allah telah menurunkan (ketentuan) bagimu di dalam Kitab (Al-Qur’an) bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan, maka janganlah kamu duduk bersama mereka sebelum mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (jika kamu tetap duduk bersama mereka), tentulah kamu serupa dengan mereka.” (QS. An-Nisa: 140).

Dari Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَقْعُدَنَّ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah sekali-kali ia duduk di meja makan yang di sana diedarkan khamar (minuman keras)…“(Al-Hadits).

Dari Abu Mas’ud —Uqbah bin ‘Amr— bahwa ada seorang laki-laki yang membuatkan makanan untuknya, lalu orang itu mengundangnya. Abu Mas’ud bertanya: “Apakah di dalam rumah tersebut ada gambar (patung/makhluk bernyawa)?” Orang itu menjawab: “Ya.” Maka Abu Mas’ud menolak untuk masuk sampai mereka menghancurkan gambar tersebut, barulah kemudian ia mau masuk.

Imam Al-Auza’i rahimahullah berkata:

“(Kami) tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat tabuhan gendang (thabl) maupun alat musik petik/gesek (mi’zaf).”

Jika orang yang diundang tersebut memiliki kemampuan untuk mengubah kemungkaran itu dengan otoritasnya atau kedudukankeilmuannya di tengah masyarakat, maka hendaknya hadir dan mengubah kemungkaran itu. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ

Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaknya ia mengubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya…’

Inilah kewajiban seorang muslim, yaitu harus memiliki semangat yang tinggi, rasa cemburu (terhadap agama), dan kekuatan. Janganlah ia meremehkan dirinya sendiri ketika melihat kemungkaran agar Allah memberikan manfaat (bagi orang lain) melaluinya. Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ

“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah dan pada masing-masing (keduanya) terdapat kebaikan...”

Syarat kelima: orang yang diundang tidak memiliki udzur (halangan) yang sah, seperti sakit, sedang dalam perjalanan (safar), hujan lebat, sedang merawat orang sakit, atau adanya rasa khawatir terhadap keselamatan diri, keluarga, maupun harta benda, dan hal-hal serupa lainnya.

Hal ini dikarenakan semua kewajiban dalam syariat dapat gugur apabila terdapat udzur, berdasarkan kaidah: (لا واجب مع العجز) — ‘Tidak ada kewajiban bersamaan dengan ketidakmampuan’ — yang diambil dari berbagai dalil syar’i.

Di antara bentuk udzur lainnya—sebagaimana dijelaskan oleh para ulama—adalah apabila orang yang diundang menyampaikan permohonan maaf (uzur) kepada pengundang, lalu pengundang tersebut menerimanya. Maka dalam kondisi ini, kewajiban untuk hadir menjadi gugur. Syarahun Nawawi ‘Ala Shahih muslim: 8/246.

Syarat keenam: undangan tersebut merupakan undangan yang pertama kali. Jika pengundang mengadakan acara walimah yang sama untuk kedua kalinya, maka tidak wajib hukumnya untuk memenuhi undangan tersebut. Penjelasan mengenai hal ini akan dibahas—insyaallah ta’ala—saat membahas hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu.

Dan syarat-syarat lainnya selain yang telah disebutkan di atas. Ibnu al-’Iraqi dalam kitab Syarh al-Taqrib menyebutkan syarat-syarat wajib menghadisi undangan hingga tujuh belas syarat, meskipun sebagian di antaranya masih perlu ditinjau kembali (keabsahannya). Wallahu a’lam.

Turahmin, BA. S.Pd, M.H.

Bin Baz, Piyungan, Bantul, DIY, Kamis 14 Mei 2026.

Minhatul Allaam Fi Syarhi Bulughil Marram, Syaikh Shalih Fauzan, 413-421.

Tinggalkan komentar