Fikih Walimatul ‘Urs: Hukum, Waktu, dan Ketentuannya

20 Pembaca

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى عَلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَثَرَ صُفْرَةٍ فَقَالَ: مَا هَذَا؟، قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ، قَالَ: فَبَارَكَ اللهُ لَكَ، أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ”. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat bekas warna kekuningan (parfum) pada diri Abdurrahman bin Auf. Maka beliau bertanya: ‘Apa ini?’ Abdurrahman menjawab: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menikahi seorang wanita dengan mahar seberat biji kurma dari emas.’ Beliau bersabda: ‘Semoga Allah memberkahimu. Selenggarakanlah walimah (pesta pernikahan) walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing.'” (Hadis Muttafaqun ‘Alaih [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim], dan lafaz ini adalah milik Imam Muslim).

Takhrij Hadis

Hadis ini telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari di lebih dari sepuluh tempat dalam kitab Shahih-nya. Salah satunya terdapat dalam ‘Kitab Nikah’, pada bab ‘Bagaimana mendoakan orang yang menikah’ (nomor hadis 5155).

Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim (nomor hadis 1427). Keduanya meriwayatkan melalui jalur periwayatan Hammad bin Zaid, dari Tsabit, yang bersumber langsung dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, sebagai hadis Marfu’ (hadis yang ketersambungannya sampai kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam).

“Dan perkataan Al-Hafizh (Ibnu Hajar): (Lafaz ini adalah milik Imam Muslim) sebenarnya tidak perlu disebutkan. Sebab, lafaz (redaksi) antara Imam Bukhari dan Imam Muslim itu sama saja. Perbedaannya hanyalah pada huruf ‘Fa’ dalam kalimat ‘Fabarakallahu laka’ (Maka semoga Allah memberkahimu); huruf ‘Fa’ tersebut tidak ada dalam riwayat Imam Bukhari di bagian ini.

Pejelasan Kata-kata Yang Terdapat Dalam Hadis

عبد الرحمن بن عوف: Beliau adalah Abu Muhammad, Abdurrahman bin Auf Al-Qurashi Az-Zuhri. Beliau termasuk salah satu sahabat senior Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dan merupakan salah satu dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga.

Beliau juga termasuk dalam enam anggota dewan musyawarah (Ashabul Shura) yang dipilih oleh Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu untuk menentukan khalifah penggantinya. Abdurrahman bin Auf termasuk golongan orang-orang yang paling awal masuk Islam (As-Sabiqunal Awwalun), serta dikenal sebagai sosok yang pemberani, sangat dermawan, dan cerdas. Beliau wafat pada tahun 32 Hijriah. Penjelasan mengenai beliau juga telah disebutkan sebelumnya pada hadis keempat dalam bab ‘Pakaian’ pada Kitab ‘Shalat’.

أثر صفرة: (Kata Sufrah) dibaca dengan huruf Shad yang didhamah dan huruf Fa yang disukun (menjadi: Shuf-rah). Maknanya adalah warna kuning dari parfum Khaluq, yaitu sejenis minyak wangi yang terbuat dari campuran za’faran dan bahan lainnya.

Dalam sebuah riwayat disebutkan: ‘Padanya terdapat (bekas) warna kuning’. Sementara dalam riwayat Imam Bukhari disebutkan: (Rad’un min za’faran). Kata Ar-Rad’u—yang ditulis dengan huruf Ra, Dal, dan ‘Ain (tanpa titik)—artinya adalah bekas atau sisa parfum yang menempel (pada pakaian atau tubuh).

ما هذا: Secara lahiriah (tekstual), pertanyaan Nabi tersebut bersifat teguran atau pengingat (istinkar). Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang laki-laki memakai wewangian dari za’faran (yang meninggalkan warna kuning mencolok seperti perempuan). Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi bertanya: ‘Mah-yam?’, yang artinya: ‘Ada apa denganmu?’ atau ‘Kabar apa ini?’ (sebuah ungkapan untuk menanyakan situasi yang tidak biasa beliau lihat).”

على وزن نواة من ذهب: An-Nawah adalah sebutan untuk ukuran standar berat emas di masa itu. Yang dimaksud bukanlah ‘biji kurma’ yang sebenarnya—sebagaimana pendapat sebagian orang—karena berat biji kurma itu tidak bisa dijadikan ukuran tetap karena besarnya berbeda-beda. Para ulama menjelaskan bahwa berat satu Nawah itu setara dengan 5 dirham. Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, berat 1 dirham adalah 2.1\3 gram. Maka, jumlah mas kawin (mahar) Abdurrahman bin Auf adalah: 5×2.1/3=11.2/3 gram.

أولم: Kata perintah yang berasal dari kata aulama-yuulimu, yang berarti: ‘Buatlah jamuan makan (pesta)’.

ولو بشاة: Kata ‘Lau’ di sini berfungsi untuk menunjukkan jumlah yang sangat sedikit (minimal). Ia tidak mengubah tata bahasa kata setelahnya dan tidak membutuhkan kalimat jawaban. Contohnya seperti kalimat: ‘Bersedekahlah, walau hanya dengan sebutir kurma.’

Maksudnya, teks ini menjelaskan bahwa mengadakan pesta (walimah) itu boleh saja meskipun tidak menyembelih kambing. Namun, di sisi lain, ini juga mengisyaratkan bahwa yang lebih utama adalah menyajikan lebih dari seekor kambing; karena dalam konteks ini, kambing dianggap sebagai standar minimal yang ‘sedikit’.

الشاة: Maksudnya adalah satu ekor kambing, baik jantan maupun betina, serta mencakup jenis domba (biri-biri) maupun kambing kacang.

Fawaid Hadis

Hadis ini merupakan dalil bahwa seorang pemimpin atau atasan disyariatkan untuk memperhatikan kondisi bawahannya. Atasan hendaknya proaktif mencari tahu keadaan mereka serta hal-hal penting yang sedang mereka lakukan, baik untuk kepentingan bawahan itu sendiri maupun kepentingan organisasi/kepemimpinan. Hal ini berdasarkan sikap Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bertanya langsung kepada Abdurrahman bin Auf dengan pertanyaan: ‘Apa yang terjadi denganmu?’ (setelah melihat tanda kuning di pakaiannya).

Makruh hukumnya bagi laki-laki menggunakan minyak wangi za’faran (jafaron) atau jenis parfum lainnya yang meninggalkan bekas warna yang mencolok pada kulit atau pakaian. Hal ini didasarkan pada riwayat saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempertanyakan bekas minyak wangi yang ada pada diri Abdurrahman bin Auf. Selain itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara tegas melarang laki-laki menggunakan wewangian jenis za’faran tersebut.

Larangan penggunaan parfum berwarna terang bagi laki-laki disebabkan karena jenis parfum tersebut identik dengan wanita. Namun, terkait kasus sahabat Abdurrahman bin Auf yang pakaiannya terkena bekas parfum kuning (za’faran), para ulama memberikan penjelasan sebagai berikut:

  • Bukan Kesengajaan: Munculnya bekas warna tersebut pada tubuh atau pakaian Abdurrahman bin Auf dianggap bukan karena kesengajaan, melainkan efek samping (perpindahan aroma/warna) dari istrinya setelah mereka bercengkerama. Pendapat ini dikuatkan oleh Al-Qadhi ‘Iyadh serta Imam Nawawi, dan dinisbatkan kepada para peneliti (muhaqqiq) di kalangan ulama.
  • Kaidah Tidak Sengaja: Dari sini kita bisa mengambil pelajaran bahwa jika seorang laki-laki tidak sengaja terkena parfum wanita (seperti za’faran), maka hal itu tidak mengapa. Buktinya, saat Abdurrahman bin Auf melapor bahwa ia baru saja menikah, Nabi $\text{shallallahu ‘alaihi wa sallam}$ tidak menegurnya secara keras meski melihat bekas warna kuning tersebut.
  • Larangan Berlaku untuk Kesengajaan: Larangan dalam hadis lain sebenarnya ditujukan bagi laki-laki yang dengan sengaja berdandan menggunakan parfum wanita.
  • Pengecualian Saat Menikah: Sebagian ulama berpendapat bahwa penggunaan parfum tersebut diperbolehkan khusus bagi laki-laki yang sedang menjadi pengantin sebagai bentuk pengecualian dari larangan umum, demi menunjukkan rasa bahagia di hari pernikahannya.

Hadis ini menjadi dalil tentang disunahkannya meringankan mahar. Sebagai contoh, Abdurrahman bin Auf hanya memberikan mahar kepada istrinya berupa emas seberat lima dirham (setara dengan berat biji kurma). Padahal, beliau adalah salah satu sahabat Nabi yang paling kaya, atau bahkan termasuk dalam jajaran orang terkaya pada masa itu.

Hadis ini menjadi dalil tentang disunahkannya mendoakan keberkahan bagi orang yang baru menikah. Imam Bukhari bahkan menuliskan bab khusus dalam kitabnya yang terinspirasi dari hadis ini dengan judul: ‘Bagaimana Cara Mendoakan Orang yang Baru Menikah’. Pembahasan mendalam mengenai hal ini juga telah disebutkan pada hadis ke-6 dalam Kitab Nikah. Alhamdulillah.

Hadis ini merupakan dalil tentang syariat mengadakan pesta pernikahan (walimatul ursy). Perintah penyelenggaraan pesta ini ditujukan kepada pihak laki-laki (mempelai pria), sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf: ‘Adakanlah walimah!’ Sejauh pemahaman yang saya miliki, tidak ada dalil spesifik yang menunjukkan adanya kewajiban atau anjuran serupa bagi pihak mempelai wanita untuk menyelenggarakan walimah tersebut.

Menurut para ulama (ahlul ilmi), tidak ada perbedaan pendapat mengenai kesunahan mengadakan walimah. Hal ini dikarenakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu melaksanakannya dan memotivasi umatnya untuk melakukan hal yang sama.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama hanya terjadi pada status hukumnya: apakah mengadakan walimah itu bersifat wajib ataukah hanya sebatas sunah muakkad (sangat dianjurkan).

Pendapat pertama menyatakan bahwa mengadakan pesta pernikahan (walimah) hukumnya adalah sunah. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama (jumhur).

Mereka berargumen bahwa walimah pada dasarnya adalah acara makan-makan yang bertujuan untuk mengungkapkan rasa bahagia atas sebuah pernikahan. Oleh karena itu, status hukum hidangan walimah dianggap sama dengan hidangan pesta lainnya, seperti naqi’ah (syukuran saat seseorang baru saja pulang dari perjalanan jauh).

Selain alasan sebelumnya, tidak ditemukan dalil yang tegas (nas sarih) yang mewajibkan penyelenggaraan walimah. Berikut adalah penjelasannya:

  • Konteks Hadis Abdurrahman bin Auf: Perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf bukanlah perintah yang bersifat wajib mutlak.
  • Logika Hukum: Dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan untuk menyembelih seekor kambing. Karena para ulama sepakat bahwa menyembelih kambing dalam walimah bukanlah suatu kewajiban (boleh dengan menu lain), maka perintah tersebut tidak dipahami sebagai kewajiban syariat.
  • Kesimpulan: Oleh karena itu, perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengadakan pesta pernikahan dipahami sebagai anjuran yang bersifat mustahab atau sunah, bukan sebuah kewajiban yang jika ditinggalkan akan berdosa.

Pendapat kedua berargumen bahwa mengadakan pesta pernikahan (walimah) adalah sebuah kewajiban. Ini adalah pendapat resmi dari Mazhab Zhahiriyah dan juga salah satu pendapat dalam Mazhab Syafi’i.

Penulis kitab Al-Inshaf menyebutkan riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal yang menyatakan bahwa walimah itu hukumnya wajib, meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing. Ibnu Aqil, (salah seorang ulama besar dari mazhab Hambali), termasuk di antara mereka yang berpendapat bahwa mengadakan pesta pernikahan (walimah) hukumnya adalah wajib.

Beliau menjelaskan bahwa para ulama yang mewajibkan walimah bersandar pada dalil-dalil berikut:

Pertama, hadis Anas radhiyallahu ‘anhu ini, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abdurrahman bin Auf untuk mengadakannya. Secara asal, suatu perintah menunjukkan hukum wajib. Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memerintahkan untuk menyusul pelaksanaannya (sebagai bentuk pengejaran luputnya amal) meskipun waktu dukhul (malam pertama/hubungan suami istri) telah berlalu.

Kedua, hadis dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, ia menceritakan saat Ali bin Abi Thalib meminang Fatimah radhiyallahu ‘anha. Pada saat itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya sebuah pernikahan itu haruslah memiliki walimatul ‘urs (pesta pernikahan).”

Dalam riwayat lain disebutkan dengan redaksi bahwa pernikahan tersebut mesti dibarengi dengan walimatul ‘urus.

Pendapat yang menyatakan bahwa walimah hukumnya wajib adalah pendapat yang kuat. Hal ini didasarkan pada perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu untuk mengadakan walimah. Beliau tidak memberi keringanan untuk meninggalkannya, meskipun acara tersebut hanya diselenggarakan secara sederhana.

Oleh karena itu, sikap yang lebih hati-hati (ahwyath) bagi seseorang yang memiliki kemampuan adalah hendaknya ia tidak meninggalkan acara walimatul ‘urs setelah pernikahan. Tetap laksanakanlah walimah tersebut sebagai bentuk ketundukan dan kepatuhan terhadap perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan untuk meneladani tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kita berharap dapat meraih keberkahan serta faedah-faedah agung dari acara walimah tersebut, sebagaimana yang telah dijelaskan di awal bab ini.

Adapun pendapat mereka yang menyatakan bahwa walimah itu tidak ditentukan kadarnya (jumlah/jenis makanannya), maka hal itu tidak serta-merta menggugurkan hukum wajibnya. Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengadakan walimah dengan daging, pernah pula dengan roti, dan beliau pun pernah memerintahkan (Abdurrahman bin Auf) dengan seekor kambing. Hal ini menunjukkan bahwa dalam perkara (jenis hidangan) walimah itu terdapat kelonggaran.

Dinukilkan oleh Al-Qadhi ‘Iyadh mengenai adanya ijmak (kesepakatan) ulama bahwa tidak ada batasan minimal atau kadar tertentu untuk sahnya sebuah walimah. Walimah dapat diselenggarakan dengan makanan apa saja yang tersedia. Selama makanan tersebut disajikan dalam rangka syukuran pernikahan, maka walimah tersebut dianggap sah dan kewajibannya telah terlaksana.

Hal ini didasarkan pada teladan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memberikan kelonggaran dalam jenis hidangan:

  • Walimah dengan Kurma dan Gandum: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengadakan walimah saat menikahi Ibunda Shafiyyah radhiyallahu ‘anha hanya Dan sungguh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengadakan walimah saat menikahi Shafiyyah (radhiyallahu ‘anha) dengan hidangan berupa aqith (keju kering/susu padat), samin (lemak nabati/mentega), dan kurma.
  • Walimah dengan Roti dan Daging: Beliau juga pernah mengadakan walimah saat menikahi Ibunda Zainab radhiyallahu ‘anha dengan hidangan roti dan daging.

Zhahirnya—wallahu a’lam—bahwa kadar, jumlah, atau bentuk hidangan dalam walimah itu dikembalikan kepada ‘urf (adat istiadat) yang berlaku di masyarakat setempat. Hal ini dikarenakan walimah termasuk dalam bab nafkah, yang mana kadarnya tentu berbeda antara satu zaman dengan zaman lainnya, serta antara satu tempat dengan tempat lainnya.

Oleh karena itu, syariat tidak membatasi kadar walimah dengan angka tertentu. Pelaksanaannya sangat bergantung pada kondisi ekonomi suami; apakah ia termasuk orang yang mendapatkan kelapangan (kaya) atau orang yang sedang dalam kesulitan (miskin).

Meskipun diberikan kelonggaran, pelaksanaannya harus memperhatikan dua poin utama:

  1. Tidak Berlebih-lebihan (Israf): Tidak boleh melampaui batas kewajaran.
  2. Bukan untuk Perlombaan: Hindari niat pamer (riya) atau sekadar berlomba-lomba dalam kemewahan, sebagaimana fenomena yang banyak kita lihat pada zaman sekarang.

Bagi yang Mampu: Diperbolehkan menyembelih dua atau tiga ekor kambing jika memang memiliki keluasan rezeki. Hal ini tentu lebih sempurna karena mengikuti sunnah Nabi secara umum dalam memuliakan tamu.

Bagi yang Kurang Mampu: Cukup mengadakan walimah sesuai kemampuan dengan menghidangkan makanan dan minuman yang tersedia.

Hal ini berlandaskan pada perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menikahi Ibunda Shafiyyah. Dalam acara walimah tersebut, tidak ada hidangan daging sama sekali, (melainkan hanya campuran kurma dan keju kering (hais)).

Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu yang paling tepat untuk melaksanakan walimah. Namun, mayoritas riwayat menjelaskan bahwa walimah dilaksanakan setelah suami mencampuri istrinya (dukhul).

Beberapa dalil yang menguatkan hal ini antara lain:

  1. Kisah Abdurrahman bin Auf: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu untuk menyelenggarakan walimah setelah beliau resmi menikah dan mencampuri istrinya.
  2. Hadis Anas bin Malik: Anas radhiyallahu ‘anhu menceritakan, Di pagi hari setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi pengantin dengan Zainab (radhiyallahu ‘anha) (setelah dukhul), beliau mengundang orang-orang, lalu mereka pun menyantap hidangan makanan.

Pendapat kedua menyatakan bahwa walimah dilakukan bertepatan dengan saat berlangsungnya akad nikah.

Dan pendapat ketiga: (Walimah dilaksanakan) pada saat prosesi dukhul (malam pertama/pertemuan pengantin).

Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah bahwa waktu pelaksanaan walimah bersifat leluasa (muwassa’). Walimah boleh dilaksanakan mulai dari saat akad nikah hingga setelah dukhul (malam pertama).

Hal ini didasarkan pada riwayat-riwayat shahih yang bervariasi:

  1. Sebagian riwayat menjelaskan walimah dilakukan saat akad.
  2. Sebagian lainnya menjelaskan walimah dilakukan setelah dukhul.

Keluwesan ini dikarenakan hari-hari tersebut merupakan rangkaian hari penuh kesenangan dan kebahagiaan bagi pengantin. Selain itu, ‘urf (adat istiadat) yang berlaku di masyarakat juga memiliki pengaruh dalam menentukan momentum yang paling tepat. Ibnu Hajar berkata:

‘Sebagian ulama Malikiyah menyunnahkan agar walimah dilakukan pada saat al-bina’ (pertemuan pengantin), yang mana prosesi dukhul (malam pertama) dilakukan segera setelah acara tersebut. Dan beginilah praktik (adat) yang dilakukan masyarakat pada hari ini.’ Fathul Bari: 9/230.

Wallahu ta’ala a’lam (Dan Allah Yang Maha Mengetahui).

Turahmin, BA. S.Pd, M.H.

Bin Baz, Piyungan, Bantul, DIY, Rabu dan Kamis 13-14 Mei 2026.

Minhatul Allaam Fi Syarhi Bulughil Marram, Syaikh Shalih Fauzan, 408-412.

Tinggalkan komentar