عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ وَيُقِيْمُوْا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوْا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّيْ دِمَاءَهَمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالَى. رَوَاهُ اْلبُخَارِي وَمُسْلِمٌ
Dari ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak (benar) selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat. Apabila mereka telah melakukan hal itu maka darah dan harta mereka terjaga dariku selain yang menjadi hak Islam, dan perhitungan (hisab) mereka di sisi Allah subahanahu wa ta’ala. HR: Bukhori dan Muslim.
Penjelasan
Dalam hadis ini ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam yang menjelaskan tentang tugas beliau yaitu supaya memerangi orang-orang musyrikin Arab yang menyembah berhala sampai mereka mau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak (benar) selain Allah subhanahu wa ta’ala dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai utusan Allah, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat.
Apabila mereka mau melakukan hal itu yaitu bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak (benar) selain Allah dan Nabi Muhammad sebagai utusan Allah, menegakkan salat dan menunaikan zakat maka mereka telah menjadi orang muslim dan terjaga darah dan hartanya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, darahnya tidak boleh ditumpahkan dan hartanya tidak boleh diambil secara zalim kecuali apa yang menjadi hak Islam.
Darah dan harta seorang muslim siapapun orang tersebut dan berasal dari manapun terjaga tidak boleh ditumpahkan dan tidak boleh diambil secara zalim, selain yang menjadi hak Islam.
Hak Islam yang berkaitan dengan darah seorang muslim yang boleh ditumpahkan adalah jika ada seorang muslim yang telah menikah atau pernah menikah, baik berstatus sebagai suami, istri, duda ataupun janda kemudian melakukan perbuatan zina maka darah dan hartanya boleh ditumpahkan sesuai peraturan dalam syari’at Islam, yaitu dirajam, orang muslim yang membunuh muslim lainnya tanpa hak hukumannya adalah diqishos dengan cara dibunuh sesuai ketentuan syariat Islam, perampok atau begal yang sampai membunuh korabnnya maka hukumannya juga dibunuh.
Hak Islam yang berkaitan dengan harta seorang muslim yang boleh diambil seperti, diyat bagi orang yang membunuh orang lain dan dimaafkan oleh keluarganya dia tidak dihukum qishosh tapi harus membayar diyat, diyat adalah denda berupa harta yang wajib dikeluarkan oleh yang membunuh orang lain dan dimaafkan oleh keluarganya kemudian harta tersebut diberikan kepada mereka, jumlah dan jenis harta yang wajib dikeluarkan sebagai diyat sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan bisa dilihat dalam kitab-kitab fiqih Bab jinayat.
Orang yang telah berikrar dengan syahadatain berarti orang tersebut telah menjadi orang muslim dan wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban lain yang telah ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala, dan wajib meninggalkan larangan-larangan-Nya.
Jika ada orang yang telah berikrar dengan ikrar tersebut maka kewajiban muslim lain adalah menilainya berdasarkan lahiriyahnya tidak perlu mengkorek-korek sampai batinnya, cukup dinilai secara lahir sebagai seorang muslim dan harus dijaga darah dan hartanya tidak boleh ditumpahkan darahnya dan tidak boleh diambil hartanya secara zalim adapun masalah batinnya cukup diserahkan kepada Allah subhanahu wa ta’ala sebagaimana yang disampaikan diakhir hadis tersebut.
Mutiara Hadis
- Dakwah merupakan kewajiban setiap orang.
- Tauhid laa ilaaha illallah wa anna Muhammadar Rasulullah merupakan dakwah yang paling utama dan paling wajib disampaikan kepada umat.
- Syahadatain wajib diucapkan sebagai syarat seseorang menjadi orang muslim, jika seseorang telah mengucapkan syahadatain ini maka dia telah menjadi orang muslim.
- Kewajiban sorang muslim setelah syahadatain adalah menegakkan shalat lima waktu, shalat lima waktu hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap muslim.
- Zakat wajib dikeluarkan oleh orang muslim yang telah memenuhi syarat dan besarnya sesuai ketentuan syari’at Islam.
- Orang muslim terjaga darahnya tidak boleh ditumpahkan.
- Orang muslim terjaga hartanya tidak boleh diambil secara zalim.
- Wajib menilai orang lain berdasarkan lahiriyahnya bukan berdasarkan apa yang ada dibatinnya.
- Penilaian batin seseorang diserahkan kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
- Seorang muslim hendaknya benar-benar menjadi muslim lahir dan batinnya jangan sampai lahirnya muslim tapi batinnya membenci Islam.
Yuk simak terus
Insyaallah semakin bermanfaat dan banyak faidah-faidah yang bisa dipetik.
Jangan lupa terus menuntut ilmu.